Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Rabu, 23 Agustus 2017

Jaksa Nuntut 8 Tahun Penjara, Tapi Ini Vonisnya Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Amelia terhadap Dudy Ariffianto, terdakwa kasus narkotika ternyata mendapat respon negatif dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Ari Jiwantara, ketua majelis hakim perkara ini tak sependapat dengan pertimbangan dalam tuntutan jaksa. Putusan untuk merehabilitasi terdakwa Dudy di RS Menur itu dijatuhkan lantaran beberapa alasan.

Menurut Hakim Ari Jiwantara, terdakwa yang tinggal di Perumahan  Regency Sejahtera Keputih Surabaya tersebut  layak untuk direhabitasi karena menjadi korban penyalahgunaan, hal itu dibuktikan dari beberapa data yang diajukan dalam persidangan.

"Ada surat dokter, ada surat keterangan assement dari BNNP Jatim, itulah yang menjadi dasar terdakwa harus direhabilitasi,"ucap Hakim Ari Jiwantara saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Hakim Ari Jiwantara menghimbau agar para jaksa tidak menyampingkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Kalau memang faktanya sebagai pengguna, iya mestinya harus dituntut sebagai pengguna meski dalam dakwaan pasal tersebut tidak ada,"sambungnya.

Sementara, Jaksa Duta Amelia mengaku belum mengambil sikap atas vonis hakim tersebut. Kendati demikian, Dia tetap menghormati putusan hakim.

"Saya masih laporkan dulu ke pimpinan,"pungkasnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Dudy Affianto dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dudy ditangkap oleh Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai mengkonsumsi sabu dirumahnya. Saat ditangkap, Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam plastik.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1(satu) buah klip plastik yang didalamnya masih terdapat sisa shabu seberat 0,18 gram beserta pembungkusnya ,1(satu) buah pipet kaca bekas pakai narkotika golongan I jenis shabu,1(satu) buah skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,1(satu) buah kompor yang terbuat dari korek api gas.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Dudy Affianto dengan pasal tunggal, yakni melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang)

Hakim Perkara Pailit PT Gusher Tarakan Dianggap Ceroboh

Legalkan Surat Kuasa Palsu Pada Pengajuan Permohonan Gugatan




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Winarko, Hakim perkara pailit PT Gusher dianggap ceroboh saat menyidangkan perkara gugatan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus.Pailit/Niaga. Pn Surabaya.

Kecerobohan hakim Dwi Winarko itu dikarenakan melegalkan surat kuasa yang diduga palsu untuk dipakai dalam pengajuan permohonan pailit dan PKPU.

Kuasa hukum Leny, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, Pailitnya PT Gusher Tarakan yang diputus Hakim Pengadilan Niaga Surabaya ini dinilai cacat hukum. Alasannya, pihak Leny tidak pernah menunjuk atau memberikan surat kuasa kepada  Fahrul Siregar sebagai kuasa hukum yang mewakili sebagai pemohon pailit maupun termohon PKPU.

"Karena itu kita melaporkan peristiwa pemalsuan ini ke Polrestabes Surabaya,"terang Tonin di PN Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Dugaan adanya surat kuasa palsu, lanjut Tonin diketahui dari adanya pernyataan yang dibuat leny, selaku salah satu pemilik satand di Grand Tarakan Mall dan dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negero (PN) Surabaya.

Dalam surat pernyataan itu  Leny secara tegas menyebut tidak pernah bertemu dengan orang-oramg yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, Leny juga menyebut upaya mempailitkan PT Gusher Tarakan adalah suatu hal yang tidak wajar, lantaran dia tidak pernah memberi atau menunjuk Kuasa Hukum.

Oleh karenanya, Leny merasa di perdaya oleh Hendrik dan Steven, dengan membujuk untuk menyerahkan kwitansi dan PPJB, katanya akan dibayar. atau dikembalikan nya uang pembelian unit Stand (Grand Tarakan Mal) yang sudah 13 tahun di janjikan sertipikat nya namun sampai sekarang tidak ada realisasi.

"Itulah pernyataan yang dibuat klien saya secara tertulis dan sudah dikirimkan ke Ketua PN Surabaya,"kata Tonin.

Namun surat pernyataan yang dikirimkan itu seolah-oleh terbaikan dan bahkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan hingga akhirnya PT Gusher Tarakan. "Ini yang menjadi tanda tanya,"sambung Tonin.

Dari informasi yang dihimpun,  Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, mantan pengurus Direksi dari PT. Gusher Tarakan, telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan RUPS perseroan. Kini Hutang tersebut telah mencapai 131 Milliar yang tak mungkin bisa terbayar kecuali dengan jalan dipailitkannya PT Gusher Tarakan.

Sedangkan dalam putusan pengadilan di Jakarta barat dan Pengadilan Tarakan menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah merupakan pinjaman pribadi stiven hakim dan hendrik hakim kepada Pihak BNI, Tanpa melibatkan RUPS Perseroan atau PT Ghuser kepengurusan dari Gusti syaifudin yang disahkan oleh kemenkumham sejak tahun 2014. (Komang)