Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 23 Agustus 2017

Hakim Perkara Pailit PT Gusher Tarakan Dianggap Ceroboh

Legalkan Surat Kuasa Palsu Pada Pengajuan Permohonan Gugatan




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dwi Winarko, Hakim perkara pailit PT Gusher dianggap ceroboh saat menyidangkan perkara gugatan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus.Pailit/Niaga. Pn Surabaya.

Kecerobohan hakim Dwi Winarko itu dikarenakan melegalkan surat kuasa yang diduga palsu untuk dipakai dalam pengajuan permohonan pailit dan PKPU.

Kuasa hukum Leny, Tonin Tachta Singarimbun menerangkan, Pailitnya PT Gusher Tarakan yang diputus Hakim Pengadilan Niaga Surabaya ini dinilai cacat hukum. Alasannya, pihak Leny tidak pernah menunjuk atau memberikan surat kuasa kepada  Fahrul Siregar sebagai kuasa hukum yang mewakili sebagai pemohon pailit maupun termohon PKPU.

"Karena itu kita melaporkan peristiwa pemalsuan ini ke Polrestabes Surabaya,"terang Tonin di PN Surabaya, Rabu (23/8/2017).

Dugaan adanya surat kuasa palsu, lanjut Tonin diketahui dari adanya pernyataan yang dibuat leny, selaku salah satu pemilik satand di Grand Tarakan Mall dan dikirimkan ke Ketua Pengadilan Negero (PN) Surabaya.

Dalam surat pernyataan itu  Leny secara tegas menyebut tidak pernah bertemu dengan orang-oramg yang mengaku sebagai kuasa hukumnya.

Tak hanya itu, Leny juga menyebut upaya mempailitkan PT Gusher Tarakan adalah suatu hal yang tidak wajar, lantaran dia tidak pernah memberi atau menunjuk Kuasa Hukum.

Oleh karenanya, Leny merasa di perdaya oleh Hendrik dan Steven, dengan membujuk untuk menyerahkan kwitansi dan PPJB, katanya akan dibayar. atau dikembalikan nya uang pembelian unit Stand (Grand Tarakan Mal) yang sudah 13 tahun di janjikan sertipikat nya namun sampai sekarang tidak ada realisasi.

"Itulah pernyataan yang dibuat klien saya secara tertulis dan sudah dikirimkan ke Ketua PN Surabaya,"kata Tonin.

Namun surat pernyataan yang dikirimkan itu seolah-oleh terbaikan dan bahkan persidangan perkara ini tetap dilanjutkan hingga akhirnya PT Gusher Tarakan. "Ini yang menjadi tanda tanya,"sambung Tonin.

Dari informasi yang dihimpun,  Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, mantan pengurus Direksi dari PT. Gusher Tarakan, telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan RUPS perseroan. Kini Hutang tersebut telah mencapai 131 Milliar yang tak mungkin bisa terbayar kecuali dengan jalan dipailitkannya PT Gusher Tarakan.

Sedangkan dalam putusan pengadilan di Jakarta barat dan Pengadilan Tarakan menyatakan bahwa pinjaman tersebut adalah merupakan pinjaman pribadi stiven hakim dan hendrik hakim kepada Pihak BNI, Tanpa melibatkan RUPS Perseroan atau PT Ghuser kepengurusan dari Gusti syaifudin yang disahkan oleh kemenkumham sejak tahun 2014. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar