Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 19 April 2018

Bareskrim Geledah Rumah Penjual Tanah Puskopkar Ke Bos PT Gala Bumi Perkasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bareskrim Mabes Polri menggeledah sebuah rumah di jalan Kanginan No 12 Surabaya Kamis (19/4).

Penggeledahan itu terkait kasus penyerobotan tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) di Sedati, Sidoarjo.

Saat penggeledahan, penyidik Bareksrim Mabes Polri didampingi 10 orang dari Polrestabes Surabaya, 2 diantaranya menggenakan seragam dan bersenjata.

Penggeledahan itu berjalan selama 3 jam lamanya, dimulai Pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.

Tak satu petugas pun mau berkomentar terkait penggeledahan tersebut.

"Baru penyelidikkan mas," ucap petugas berpakaian preman yang tidak mau menyebutkan identitasnya.

Dari pantauan kabarprogresif.com di lokasi, selain mengamankan beberapa dokumen, petugas juga membawa seorang perempuan yang diduga sebagai terperiksa dalam kasus ini. Perempuan itu bernama Renny Susetyowardhani

Dari informasi yang dihimpun, tanah milik Puskopkar tersebut di jual Renny ke Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan  dengan cara cara yang tidak halal.

Tak hanya itu, Kasus penyerobotan tanah milik Puskopkar ini awalnya dilaporkan ke Polda Jatim, dengan terlapor Renny Susetyowardhani.

Belakangan diketahui, tanah hasil penyerobotan itu telah dijual oleh Bos PT GBP, Henry J Gunawan ke pihak lain.

Tanah itu bisa dijual lantaran adanya pemalsuan surat yang melibatkan Kepala BPN Sidoarjo yang juga ikut dilaporkan oleh Puskopkar.

Modus penyerobotan tanah yang dilakukan Henry J Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry J Gunawan.

Dalam upaya penyerobotan itu, Renny telah menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 Nopember 2004.

Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut tidak pernah ada.

Bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto, SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto, SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.

Nah, dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp. 3,4 miliar pada tahun 2007-2008 lalu. Hanya dalam sekejap, tanah tersebut berada dalam penguasaan Henry J Gunawan.

Namun diketahui, laporan Puskopkar ke Polda Jatim itu diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan saat ini penyidik terus melakukan penyelidikkan.

Dari data yang dihimpun, sebenarnya tanah Pukopkar yang berada ditiga lokasi yakni Pranti, Sedati dan Bluru tersebut sudah dijaminkan ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tunjungan Surabaya.

Puskopkar hutang ke BTN sebesar Rp. 90 milliar pada tahun 1991 dengan jaminan 5 sertifikat. Dan diketahui, hutang tersebut tak bisa dilunasi alias kredit macet hingga saat ini.

Namun, bobolnya uang negara itu sampai saat ini belum terselesaikan, aset yang telah dijaminkan ke BTN justru telah beralih tangan ke pihak Henry J Gunawan.

Bobolnya uang negara puluhan milliar tersebut juga sudah terendus KPK, Renny juga sempat menjadi terperiksa oleh KPK.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan penyidikkan kebocoran uang negara yang dikucurkan BTN Cabang Tunjungan ke Puskopkar. (Komang)

Kasus Korupsi Bambang Parikesit Berkembang ke Loading Dock dan Reklame 'Bodong'



KABARPRGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi dana revitaslisasi pasar Se-Surabaya yang menjerat Mantan Dirut PD Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM mulai melebar ke kasus lainnya.

Setelah kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman dana koperasi karyawan PD Pasar Surya hingga menjerat tiga orang tersangka termasuk Bambang Parikesit. Kini muncul kasus baru.

Kasus anyar yang lagi dipelototi oleh aparat penegak hukum itu yakni kasus hilangnya loading dock atau tempat bongkar muat barang yang beralih fungsi menjadi lahan parkir di sejumlah pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

Parahnya lagi, diatas lahan parkirtersebut tampat berjejer sejumlah papan reklame ‘bodong’.

" Sekarang sudah banyak reklame yang berdiri diatas lahan parkir itu," ungkap sumber internal PD Pasar Surya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sumber itu pun menyebut, saat ini pemasangan reklame yang diduga tanpa ijin alias bodong itu mulai disorot Kejaksaan namun Ia tak menjelaskan apakah dari Kejari Surabaya atau Kejati Jatim.

" Sempat ada petugas Kejaksaan yang sudah mengambil foto-foto reklame itu," sambung sumber yang kembali meminta namanya tidak dipublikasikan.

Seperti diketahui, Bambang Parikesit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya.

Tak hanya itu, Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Surabaya  Periode 2015-2016 ini juga tersandung satu kasus korupsi kredit koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih diblokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggunggan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar. (Komang)