Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 19 April 2018

Kasus Korupsi Bambang Parikesit Berkembang ke Loading Dock dan Reklame 'Bodong'



KABARPRGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi dana revitaslisasi pasar Se-Surabaya yang menjerat Mantan Dirut PD Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM mulai melebar ke kasus lainnya.

Setelah kasus dugaan korupsi penggunaan pinjaman dana koperasi karyawan PD Pasar Surya hingga menjerat tiga orang tersangka termasuk Bambang Parikesit. Kini muncul kasus baru.

Kasus anyar yang lagi dipelototi oleh aparat penegak hukum itu yakni kasus hilangnya loading dock atau tempat bongkar muat barang yang beralih fungsi menjadi lahan parkir di sejumlah pasar yang dikelola PD Pasar Surya.

Parahnya lagi, diatas lahan parkirtersebut tampat berjejer sejumlah papan reklame ‘bodong’.

" Sekarang sudah banyak reklame yang berdiri diatas lahan parkir itu," ungkap sumber internal PD Pasar Surya yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sumber itu pun menyebut, saat ini pemasangan reklame yang diduga tanpa ijin alias bodong itu mulai disorot Kejaksaan namun Ia tak menjelaskan apakah dari Kejari Surabaya atau Kejati Jatim.

" Sempat ada petugas Kejaksaan yang sudah mengambil foto-foto reklame itu," sambung sumber yang kembali meminta namanya tidak dipublikasikan.

Seperti diketahui, Bambang Parikesit telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya.

Tak hanya itu, Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan PD Pasar Surya Surabaya  Periode 2015-2016 ini juga tersandung satu kasus korupsi kredit koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih diblokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggunggan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar