Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Minggu, 16 September 2018

Mayjend Gusti Syaifuddin Ancam Bongkar 'Mafia Peradilan' Atas Putusan Pailit PT Gusher

Hermawan Benhard Manurung, SH, M.Hum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan gugatan perlawanan atas putusan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal memanas.

Pada persidangan yang sedianya akan digelar Kamis (29/9) mendatang, Mayjend (Purn) Gusti Syaifudin, melalui kuasa hukumnya yakni Hermawan Benhard Manurung,SH, M.Hum mengaku akan membongkar 'mafia peradilan' atas rekayasa hukum terhadap putusan pailit PT Gusher Tarakan yang diajukan oleh pihak-pihak yang tidak berkopeten.

" Pastinya Kamis depan, (20/9/18) kami akan datangkan saksi dalam sidang pembuktian, semuanya akan kita bongkar dipersidangan " Kata Benhard Manurung, Ketua Tim Penasihat Hukum Mayjend Gusti Syaifuddin, Minggu (16/9).

Menurut Benhard, gugatan perlawanan atas putusan pailit PT Gusher Tarakan ini dilakukan melalui gugatan lain-lain. Benhard menyebut, jika terdapat kejanggalan saat proses persidangan PKPU/Pailit PT Gusher Tarakan. Ia menuding adanya oknum yang sengaja membuat permainan supaya PT Gusher Tarakan dinyatakan Pailit.

"Ada yang mengaku sebagai kuasa hukum Leny dan memalsukan surat-surat untuk mengajukan permohonan di Pengadilan supaya PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit,” terangnya

Tak hanya itu, lanjut Benhard, Kejanggalan juga ditemukan dalam hasil RUPS yang dipakai oleh Hendrik dan Steven untuk mewakili PT Gusher Tarakan dipersidangan. Hasil RUPS tersebut adalah RUPS tahun 2012, terkait perpindahan kantor PT Gusher dari Tarakan ke Balikpapan.

RUPS tersebut diketahui telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan Ham, melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan Kemenkum HAM pada Notaris Yenny Agustinah pada 15 Maret 2016.

Surat Keputusan kemenkumham itu telah memuat susunan direksi baru, yakni Direktur Utama dijabat oleh Gusti Syaifuddin, dan Direktur dijabat oleh Agus Tony. Sedangan jabatan Komisaris dipegang oleh Denny Mardani.

"Para direksi inilah yang sejatinya berhak mewakili PT Gusher Tarakan di dalam maupun diluar pengadilan bukan Hendrik dan Steven yang nyata-nyata Sudah dipecat,"sambung Benhard.

Untuk diketahui, Gusti Syaifuddin, adalah Direktur Utama PT. Gusher Tarakan, yakni perusahaan pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) di Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara.

Pada Mei 2017 lalu, PT Gusher Tarakan digugat secara misterius oleh seseorang di Pengadilan Niaga PN Surabaya dengan maksud tujuan untuk mempailitkan PT Gusher.

Namun naas, baik penggugat maupun tergugat sama sekali bukanlah pihak yang memiliki legal standing untuk dapat menggugat maupun menerima gugatan.


Penggugat atau pemohon pailit PT Gusher diketahui bernama Leny, ia merupakan salah satu pemilik tenan atau stand di Grand Tarakan Mall.

Sedangkan termohon pailit adalah Hendrik Hakim dan Steven Hakim dua orang tersebut merupakan bapak dan anak yang telah dipecat dari PT Gusher Tarakan.

Hendrik Hakim dan Steven Hakim sudah diberhentikan secara tetap sesuai dengan hasil keputusan rapat direksi pada Senin, 14 Maret 2016.

Keputusan pemecatan itu dilegalisai dengan akte Nomer: 12 tanggal 14 Maret 2016, dihadapan Notaris Yenni Agustinah, SH, M.Kn.

Belakangan diketahui, Leny menyatakan bahwa ia tidak pernah melayangkan gugatan pada PT Gusher Tarakan. Pernyataan itu dituangkan Leny melalui sebuah surat yang ia layangan pada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Leny bahkan telah mencabut perkara pengajuan pailit PT Gusher Tarakan melalui surat bernomor 07/Pdt.sus.pailit/2017/Niaga.PN.Surabaya.

Melalui surat tersebut, Leny menyatakan dirinya telah ditipu daya oleh Hendrik dan Steven saat ia dan putranya Acay diundang ke Jakarta. Di Jakarta Leny diketemukan oleh keduanya dengan H. Tafrizal Gewang (alm), yang merupakan kurator dalam perkara ini.

Saat itu Leny merasa terkena bujuk rayu Hendrik dan Steven yang berjanji akan mengembalikan uang stand yang pernah ia beli pada kedua orang itu sewaktu mereka masih menjabat sebagai Komisaris dan Presiden Direktur di PT Gusher.

Setelah melakukan pertemuan tersebut, uang yang dijanjikan ternyata tak kunjung direalisasikan. Bahkan secara tiba-tiba muncul gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher.

Dari gugatan itu akhirnya diketahui adanya seorang pengacara bernama Fahrul Siregar yang mengaku menjadi kuasa hukum Leny untuk melakukan gugatan permohonan PKPU/Pailit pada PT Gusher Tarakan.

Tak terima dengan yang dilakukan Fahrul, Leny akhirnya melaporkan Fahrul Ke Polisi dengan sangkaan melakukan tindak pidana pemalsuan.

Ditengarai adanya konspirasi untuk menumbalkan PT.Gusher agar melunasi hutang pribadi Hendrik dan steven yang mencapai Rp. 131 Miliar Di Bank BNI. dengan modus operandi gugatan yang terlebih dahulu di skenario.

Dari beberapa informasi yang dihimpun, Pada sekitar tahun 2005 Hendrik Hakim, mantan pengurus Direksi dari PT. Gusher Tarakan, telah menjaminkan sebagian atau seluruhnya aset perusahaan kepada BNI Banjarmasin untuk pinjaman uang sekitar Rp 80 miliar tanpa persetujuan RUPS perseroan. Hutang pribadi kedua mantan direksi PT Gusher tersebut kini telah mencapai Rp. 131 Miliar. (Komang)

Bersama PWNU Jatim, PT Siantar Top Tbk Gelar Peduli Anak Yatim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebagai rangkaian peringatan Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah, PT Siantar Top dengan menggandeng  Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar acara kepedulian yang bertajuk "Doa Bersama dan Santunan 2018 Anak Yatim Demi Keselamatan Bangsa, NKRI Harga Mati".

Acara tersebut diikuti 2018 anak-anak yatim dari sejumlah panti asuhan di Surabaya, sebagian Sidoarjo dan Gresik, di Sport Center Universitas Islam Negeri (UIN) Surabaya, Minggu (16/9/2018).

Direktur Utama PT Siantar Top Tbk, Ir.Pitoyo mengatakan acara seperti digelar tahunan, atau bahkan bisa dua kali dalam setahun.

"Tujuannya, kita ingin berbagi dan utamanya dihari ini kita ingin anak-anak yatim yang kita undang ini ikut menikmati kegembiraan, yang kebetulan tahun ini bersamaan dengan peringatan Tahun Baru Islam," kata Pitoyo.

Ditambahkan, selain anak-anak yatim muslim juga ikut diundang anak-anak yatim non muslim, yang menurutnya juga berhak untuk ikut menikmati kegembiraan karena mereka senasib.

Di acara itu, selain kebersamaan dan saling berbagi dengan anak-anak yatim, juga terselip visi mulai, agar anak-anak usia sekolah dasar itu sejak dini tertanam sikap toleransi antar sesama. Dengan tidak terkendala perbedaan agama, suku, dan ras.

"Karena, seperti yang kita tahu saat ini banyak isu-isu yang bisa atau berpotensi memecah-belah anak bangsa melalui perbedaan suku, agama, dan lainya. Ini tidak boleh terjadi, harus kita tolak agar mereka generasi penerus bangsa ini tidak terpecah belah, semua untuk NKRI," tambahnya.

Pitoyo yang didampingi sejumlah jajaran manegemen PT Siantar Top Tbk dan dari PCNU Surabaya juga PWNU Jawa Timur, juga menyebut bahwa anak-anak yatim tersebut punya kesempatan yang sama dengan anak-anak yang lain.


"Mereka punya hak yang sama, untuk berprestasi dan lainya, mereka ini adalah generasi penerus harapan bangsa, yang nanti juga berkesempatan untuk menjadi pemimpin bangsa ini, itu harus kita jaga," ujar Pitoyo.

Atas nama manajemen PT Siantar Top Tbk, Pitoyo menyerukan ajakan pada  pengusaha lainnya di negeri ini untuk ikut melakukan hal serupa, peduli dan berbuat sesuatu untuk perbaikan nasib anak-anak bangsa yang kebetulan yatim piatu.

"Tentu dengan caranya masing-masing sesuai kondisi dan daerahnya,"kata Pitoyo.

Di singgung soal kepedulian terhadap korban gempa Lombok, NTB, Menejemen PT Siantar Top juga menyebut telah melakukan aksi peduli sesama dengan mengirimkan bantuan kemanusiaan.

Sementara, kenapa memilih NU Jatim sebagai minta dalam melakukan aksi sosial atau kepedulian itu, lelaki itu menyebut karena NU sebagai wadah keagamaan, dipandang paling tepat karena sangat memahami kondisi anak-anak yatim, termasuk yang di panti-panti asuhan.

"Karena bersama NU, akan memudahkan kita mencari dan mengumpulkan anak-anak yatim, karena umumnya panti asuhan banyak yang dibawah naungan agama," tambahnya.

Sementara, di atas panggung, suasana berkumpulnya ribuan anak yatim itu terpancar nuansa kebahagiaan. Dengan riang dan sorak-sorai, seorang pembawa acara dengan ceria juga memberikan sejumlah hadiah. Salah satunya diberikan kepada mereka yang kedapatan lahir di hari ini, atau 16 September.

"Ayo, saya yakin anak-anak yang hadir disini pasti ingat tanggal lahirnya. Silahkan yang lahir tanggal 16 September naik ke panggung," ucap remaja putri pembawa acara.

Sontak, dengan raut wajah cerita sejumlah anak-anak pun mengikuti, naik ke panggung untuk menerima hadiah. (Komang)