Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 13 Desember 2018

Kabag Humas Bantah Risma Pingsan Tapi Hanya Cedera Kaki


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Beredarnya kabar lewat WhatsApp dikalangan pejabat Pemerintah Kota Kota (Pemkot) Surabaya bila Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pingsan usai meninjau genangan banjir di jalan HR Muhammad, rabu (12/12) malam akhirnya terbantahkan.

“ Wali Kota Risma tidak mengalami pingsan. Hanya saja kondisi yang kurang fit saat pagi hari, (12/12) meninjau saluran yang tersumbat sehingga menyebabkan banjir di kawasan Banyu Urip Kidul lalu malamnya mengecek genangan air di Jl. Hr Muhammad." kata Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (13/12).

Menurutnya, kondisi Risma memang kurang baik utamanya di bagian kaki sebelah kanan yang mengalami cedera saat meninjau saluran tersumbat di kawasan Banyu Urip.

“ Jadi ketika berjalan, beliau menginjak sesuatu. Itu yang menyebabkan kaki kanannya keseleo.” terang Fikser.

Kendati demikian, kata Fikser, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini tetap melakukan pengecekan dan memimpin kerja bakti di Banyu Urip Kidul. Bahkan, siang hingga sore, tetap menjalankan aktivitasnya.

Malamnya saat Surabaya diguyur hujan, lanjut Fikser, Wali Kota Risma berkeliling dan berhenti di Jl Hr. Muhammad karena melihat genangan air. Akhirnya, beliau turun mengecek saluran sekaligus mengatur kepadatan lalu lintas.

“ Saat itu, tumpuan di kaki kanan yang sudah sakit terkena lagi.” sambungnya.

Akibat cedera kaki yang dialami, Fikser menuturkan pagi tadi, Risma langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan magnetic resonance imaging (MRI). Dari hasil MRI, dokter menemukan di sisi kaki bagian kanan dan kiri ada semacam sobekan atau kelonggaran berdiameter sekitar 6-7 mm.

“ Kerobekan di kaki kanan 6 mm sedangkan kaki kiri 7 mm. Dokter menganjurkan agar ibu tidak melakukan aktivitas, tapi beliau tetap melakukan pekerjaan administrasi serta memantau perkembangan kota lewat gadgetnya.” jelas pria kelahiran Serui itu.

Dikarenakan kondisi Wali Kota Risma yang mengalami cedera kaki, Fikser memperkirakan masa pemulihan terjadi dalam beberapa waktu ke depan.

“ Saya tidak tahu berapa lama persisnya, tapi ibu tetap ingin menjalankan aktivitas, salah satunya acara Cak Koen yang digelar hari minggu besok sebagai bentuk apresiasi bagi pasukan kuning membangun Kota Pahlawan.” tandas mantan camat Sukolilo.

Disampaikan Fikser, saat ini kondisi Risma stabil. Hanya saja, tidak boleh banyak bergerak dan tidak melakukan pekerjaan yang berat-berat atau menempuh perjalanan jauh.

“ Sejak pagi hingga saat ini, ibu ada di kediaman dengan kondisi yang stabil." pungkasnya. (arf)

Pengusaha Tamin Sukardi Didakwa Menyuap Hakim Pengadilan Tipikor Medan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pengusaha Tamin Sukardi bersama-sama dengan Hadi Setiawan alias Erik didakwa menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yang seluruhnya berjumlah 280.000 dollar Singapura," ujar jaksa Putra Iskandar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.

Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi.

Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp 132, 4 miliar.

Namun, hakim Merry Purba menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti. Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba.

Petugas KPK juga menemukan uang 130.000 dollar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Tamin didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)