Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 Januari 2015

Aniaya Teman, Lima Mahasiswa Hukum Unair Diadili


KABARPROGRSIF.COM : (Surabaya) Lantaran melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap temannya, Lima mahasiswa fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) harus menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kelima mahasiswa itu, yakni Moch faishal Naufaldy bin Moh  Yani Arifin (18) , tinggal di Perum Tirta Medayu II G No 1 Surabaya, Rigil Kentauri Bin Putut Djatmiko (19), tinggal di  Perum Griya Citra Asri RM12/8 Surabaya, Alfin Ersa Ardiansyah Bin Iskandar (19), tinggal di  Lebak Permai 3 Kav 50 Surabaya, Albertus Aditya Bimantara Bin n Soherianto (19), tinggal di  Tenger Raya VIA/22 Surabaya dan
Alfa Candra Kusuma Bin Kusnadi (19), tinggal di Tuwowo Rejo Surabaya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Fathurrahman, peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Dharma Setiawan Negara terjadi digedung perpustakaan Unair di Jalan Dharma Wangsa Surabaya.

Saat itu, saksi korban dan kelima terdakwa sedang membicarakan tentang organisasi GMI. "Kemudian terjadi percecokan antara saksi dan kelima terdakwa yang berujung pemukulan dan pengeroyokan kepada korban,"kata Jaksa Arif di PN Surabaya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka yang cukup serius dibagian wajah, kepala dan dada akibat dari pukulan dan tendangan para terdakwa."sesuai dengan hasil visum et repertum E2243127/00292607 tanggal 31 oktober 2014, korban mengalami luka yang cukup serius,"terangnya.

Saat ini status kelima terdakwa merupakan tahanan  kota,  sejak dimulainya penyidikan hingga proses persidangan, kelima terdakwa tidak dilakukan penahanan.

Oleh JPU Arief Fathurrahman, kelima mahasiswa fakultas hukum ini didakwa melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penggeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara   dan melanggar pasal  351 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sementara, proses persidangan perkara ini masih berjalan,  pada persidangan yang digelar diruang sari PN Surabaya, Rabu (29/1/2015), JPU Arief Fahturrahman menghadirkan saksi Abdul Sukur, Satpam Unair.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Lamsana Sipayung, Saksi berambut cepak ini memberikan keterangan yang plin plan dan tidak sesuai dengan keterangan di BAP Penyidikan.

Pada saat persidangan, Abdul Sukur mengaku tak melihat adanya pemukulan, Ia mengaku hanya melihat darah pada wajah korban dan mengamankan korban di Pos Penjagaan,  Namun di BAP ,dia menjelaskan secara detail peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.

Akibatnya, Hakim Lamsana sempat mengancam akan menjadikan saksi satpam ini menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu. "Apa kamu mau jadi tersangka juga karena memberikan keterangan palsu.

Sontak, ancaman itu sempat membuat Abdul Sukur mengeluarkan air mata. "Kenapa anda menangis, sebagai Satpam mestinya anda tegas bukan cengeng,"ucap Hakim Lamsana pada saksi Abdul Sukur. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar