Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 16 Januari 2015

Dewan Curigai Ada Beking dan Pungli di Usaha Minimarket Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih beroperasinya ratusan minimarket bodong (tanpa ijin) di wilayah Kota Surabaya, komisi C DPRD Surabaya mulai sepakat dengan temuan Ombudsmen RI soal pungli bahkan mencurigai adanya beking di belakangnya.

Ratusan toko modern atau minimarket yang beroperasi di Surabaya ternyatanya semuanya ilegal atau bodong. Pasalnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (disperagin) Kota Surabaya hingga sekarang belum pernah sama sekali mengeluarkan ijin usaha toko modern (IUTM).

“Kami hingga sekarang belum pernah mengeluarkan IUTM terhadap minimarket yang beroperasi di Surabaya. Jadi baik Indomaret maupun Alfamart yang buka sekarang belum ada mengantongi IUTM,” beber Didik Suhadi, Kabid Perdagangan Disperagin Kota Surabaya dalam  hearing soal izin toko modern di Komisi C (pembangunan) DPRD Surabaya, Selasa kemarin (13/1)

Diakui, pihaknya belum mengeluarkan IUTM bagi Indomaret mapun Alfamart karena surat pengajuan dari mereka tidak lengkap. Untuk  bisa mendapatkan IUTM, minimarket harus mengajukan permohonan yang ditujukan Disperagin dengan melampirkan diantaranya  IMB, HO dan ijin prinsip. Ternyata pengelola minimarket tersebut   kurang dalam  ijin prinsip.

“Karena syarat permohonan itu masih kurang tentu kami belum bisa mengeluarkan  IUTM. Dan  toko modern yang tidak memiliki UITM seharusnya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.

Anggota Komisi C Machmud ketika mendengarkan penjelasan tersebut, sempat kaget. Untuk itu pihaknya meminta agar instansi terkait untuk menindak tegas  toko modern yang tak berijin   untuk segera ditutup.

“Namun kenyataan di lapangan, toko modern tetap beroperasi seperti biasa. Tentu saja, saya yakin toko modern ini memiliki beking sehingga berani tetap buka meski tanpa mengantongi izin. Jadi temuan Ombudsman memang benar adanya,” cetus politisi Demokrat ini.

Sedangkan Sony bagian legal dari PT Indomarco selaku pengelola Indomaret membantah soal adanya beking. Menurutnya, pihaknya sama sekali tidak memiliki beking  agar usahanya tetap karena memang tidak ada masalah di lapangan.

“Kami memang belum memiliki ijin IUTM. Tapi kami sudah mengajukan dan mengurus ke dinas perdagangan. Namun hingga kini belum dikeluarkan,” jelasnya.

Selama ini, masih lanjutnya, pendirian Indomaret dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Diantaranya  sebelum mendirikan, pihaknya konsultasi kepada Dinas  Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DKCTR) Surabaya. Setelah itu  melibatkan konsultan terkait  kajian lapangan.  Kemudian pihaknya mendaftar ke disperagin  dan mendapatkan rekomendasi.

“Jadi surat rekomendasi itu dipakai dasar  operasional. Saat ini, gerai Indomaret yang ada di Surabaya kisaran 270 unit. Dan kami sudah mengajukan IUTM namun belum keluar,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya mengucurkan CSR di Surabaya sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan Sus Hermanto dari  DKCTR Surabaya terkesan lepas tangan terhadap  maraknya pendirian toko modern hingga masuk pelosok kampung. Sebab, pihaknya sebatas menerbitkan IMB. Namun jika  di lapangan ada perubahan peruntukan dari tempat tinggal menjadi mini market seharusnya lurah dan camat  bisa bertindak.

“Sekarang ini ada sekitar 400 mini market di Surabaya.  Dan memang rumah yang disulap menjadi minimarket harus ada ijinnya. Yaitu pemilik harus mengurus izin  perubahan peruntukan dari tempat tinggal menjadi  tempat usaha,” katanya

Vincentius Awey anggota Komisi C lainnya mengatakan berdasarkan data Apindo (Asosiasi pengusaha Indonesia) tahun  2012,  Indomaret di Surabaya ada   800 gerai. Dan  dirinya baru tahu kalau sekarang jumlahnya menyusut hingga tinggal 300-an. Dan CSR yang dikucurkan sangat sedikit, dibandingkan  laba yang diperolehnya di Surabaya.

“ Di Surabaya ini paling mudah pendirian  toko modern tanpa ijin. Makanya banyak pengusaha minimarket berdiri di Surabaya bagaikan cendawan di musim hujan. Apalagi juga di sini tak ada aturan soal jarak  toko modern dengan pasar tradisional. Padahal di Jakarta itu semua sudah diatur,” katanya.

Dalam hearing tersebut, akhirnya ditutup tanpa solusi oleh pimpinan rapat Camelia Habibah. Alasannya karena masing-masing undangan yang datang tidak membawa data yang lengkap. Selain itu pihak Alfamaret juga tak datang. Maka  hearing akan dilanjutkan dalam waktu dekat ini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar