Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 05 Desember 2018

Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Suap dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, dan Fuad Amin


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husen didakwa menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi.

Ketiganya adalah Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin.

"Terdakwa menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan (narapidana) Lapas Sukamiskin, yang sebagian besar diterima oleh terdakwa melalui Hendry Saputra," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018). M

enurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo.

Selain itu, satu buah tas clutch merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta.

Kemudian, dari Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan berupa uang sejumlah Rp 63 juta.

Selain itu, dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa uang yang jumlah keseluruhannya sekitar Rp 71 juta.

Kemudian, dari Fuad Amin, Wahid menerima fasilitas dipinjamkan mobil Toyota Innova serta dibayari menginap di hotel Ciputra Surabaya selama 2 malam.

Menurut jaksa, sejumlah hadiah tersebut diduga diberikan karena Wahid telah memperbolehkan ataupun membiarkan Fahmi, Wawan, dan Fuad Amin mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam Lapas.

Termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar dari Lapas, yang bertentangan dengan kewajiban Wahid.

"Sebagian besar penerimaan diterima terdakwa melalui Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," kata jaksa.

Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar