Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Desember 2018

Langgar Kampanye, Bawaslu Surabaya Sidangkan 2 Caleg PDIP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya akan memanggil 2 Calon Legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan, yakni Armudji dan Baktiono atas dugaan pelanggaran kampanye di Kantor Bawaslu, Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, Jatim, Jumat (7/12).

“ Kami sudah menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan, Selasa (4/12). Selanjutnya hari ini akan ada sidang pemeriksaan pertama dan Jumat (7/12) sidang pemeriksaan kedua,” ungkap Ketua Divisi SDM Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar pada kabarprogresif.com, kamis (6/12).

Menurut dia, Caleg DPRD Jatim daerah pemilihan Surabaya yang juga Ketua DPRD Surabaya Armudji dan Caleg DPRD Surabaya Baktiono yang juga anggota DPRD Surabaya diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pelanggaran administrasi tersebut berupa pemberian doorprize atau hadiah pada saat kegiatan kampanye berupa jalan sehat yang digelar di depan Kelurahan Kapas Madya, Kecamatan Tambaksari dibulan November lalu.

Berkas dugaan pelanggaran tersebut telah teregister di Bawaslu Surabaya dengan Nomor : 01/TM/PL/Kota/16.01/XI/2018.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan Panwascam Tambaksari yang pada saat itu melakukan pengawasan kampanye.

“ Sidang dugaan pelanggaran peserta pemilu, Selasa (4/12) lalu, adalah sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi, serta pembacaan putusan pendahuluan." ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya baru mendengarkan keterangan pelapor, belum dalam tahap mendengarkan keterangan terlapor.

“ Jadi kami baru mengundang pelapor, sedangkan terlapor nanti dihadirkan pada sidang berikutnya,” katanya.

Agil mengatakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 51 ayat 3 disebutkan pelaksanaan kampanye kegiatan dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (doorprize).

Begitu juga pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 pada pasal 34 ayat 3 disebutkan pengawasan dilakukan dengan memastikan pelaksanaan kampanye tidak memberikan doorprize.

“ Jadi ada dua aturan yang menjerat sekaligus,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut dia, Perbawaslu 8/2018 pasal 36 juga mengatur sanksi administrasi pelanggaran kampanye meliputi perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan pemilu dan sanksi administrasi lainnya yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar