Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 Januari 2021

Putus Penyebaran Corona, Sekda Prov Minta Satgas Covid-19 Surabaya Asesmen Kantor Pemprov Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya tak hanya melakukan asesmen terkait protokol kesehatan terhadap perkantoran swasta saja.

Namun juga terhadap instansi pemerintahan yang berkantor di Surabaya juga dilakukan asesmen.

Kali ini satgas Covid-19 Surabaya melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di lingkup kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Senin (25/1). 

Asesmen Ini dilakukan sesuai dengan permintaan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

Tujuan asesmen ini untuk memastikan apakah setiap instansi di Pemprov Jatim yang berkantor di Surabaya sudah menjalankan Perwali No. 67 Tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam asesmen itu, satgas Covid-19 Surabaya melakukan pengecekan pada setiap ruangan di masing-masing instansi. 

Mulai dari ruangan Bagian Administrasi Keuangan, Administrasi Umum, Bagian Rumah Tangga Biro Umum, Administrasi Pembangunan, ruang Sekretaris Daerah Jatim, hingga ruangan Wakil dan Gubernur Jatim.

Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian. Mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen dan WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM.

"Salah satunya tadi pemerintah provinsi, kita cek semua apakah sudah sesuai dengan Perwali No. 67 dan juga sesuai dengan PPKM. Jadi semua instansi pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Kota Surabaya maupun Pemerintah Provinsi," kataWakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto di Balai Kota Surabaya usai melakukan asesmen di kantor Pemprov Jatim, Senin (25/1)

Irvan mengaku, bahwa asesmen yang dilakukan di lingkup Pemprov Jatim merupakan permintaan dari Sekda Provinsi Jatim. Namun demikian, hal ini juga berlaku terhadap semua instansi yang berkantor di Surabaya.

"Justru pada saat evaluasi PPKM, Pak Sekda menyampaikan kapan kantor Pemprov Jatim di-asesmen. Jadi untuk pemeriksaan terkait dengan perkantoran baik instansi pemerintah maupun swasta semuanya kita lakukan," ungkap Irvan.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini juga memastikan, bahwa asesmen risiko penularan Covid-19 akan terus dilakukan secara berkala dan menyasar ke semua instansi yang ada di Kota Pahlawan. 

Hal ini semata-mata untuk melindungi para karyawan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Seperti contohnya beberapa waktu lalu, kita melakukan asesmen di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional), Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi, itu juga kita lakukan asesmen. Jadi ketika dia berkantor di Surabaya kita lakukan asesmen," tuturnya.

Irvan mengungkapkan, terkait hasil asesmen yang telah dilakukan di instansi swasta maupun negeri, hampir rata-rata Satgas Covid-19 menyarankan untuk pembenahan sirkulasi udara. 

Sebab, masih banyak instansi yang hanya mengandalkan AC (Air Conditioner) untuk sirkulasi udaranya.

"Untuk hasilnya hampir rata-rata kita sarankan untuk melakukan pembenahan terkait dengan ventilasi, supaya tidak mengandalkan sirkulasi hanya menggunakan AC. Melainkan dapat membuka jendelanya, mengubah konstruksi jendela atau mengubah sirkulasi angin dan sebagainya," terang dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono dalam rilisnya mendukung penuh asesmen atau penilaian risiko penularan Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid-19 Surabaya. 

Menurutnya, asesmen ini untuk melihat secara langsung apakah setiap perkantoran itu telah menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19.

“Jadi asesmen ini kan untuk melihat bahwa apa betul kantor-kantor itu melakukan desain dalam rangka (pencegahan) Covid-19,” kata Heru.

Namun demikian, pihaknya juga berharap, agar asesmen dapat dilakukan secara berkala. Hal ini semata-mata untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penularan Covid-19. 

“Jadi tidak hanya sekali, harus dilakukan secara terdesign, entah 6 bulan sekali selama pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar