Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 22 April 2021

Terdakwa Narkoba 50 Karung Dituntut Hukuman Mati


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengajukan tuntutan hukuman mati kepada dua terdakwa bernama Fakhrorazi dan Muzakir dalam dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasie Pidum) Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kedua terdakwa dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Kita tuntut hukuman mati untuk terdakwa Muzakir dan Fakhrorrazi, menurut kita itu sindikat yang sudah direncanakan," kata Dapot, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, narkoba jenia sabu dengan barang bukti seberat 200 kilogram yang diungkap tersebut berasal dari sindikat.

"Jadi, sudah diatur skemanya dan ada peran masing-masing dalam tujuan untuk mengedarkan narkoba tersebut," ungkap mantan Kasie Pidum yang menangani kasus Vina Garut itu.

Selain jaringan, sambung Dapot, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkoba dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.

Dia juga menegaskan, jika memang hakim tak mengabulkan hukuman mati pada sidang putusan mendatang, pihaknya akan melakukan banding.

"Kalau memang putusan di bawah tuntutan jaksa ya kita banding. Untuk 2021 hingga April ini sementara ada dua perkara yang kami tuntut mati, yakni kasus yang sekarang dan kasus ganja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang dugaan kasus 200 kilogram narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam 50 karung berisi jagung, Rabu (21/4/2021).

Sidang dilaksanakan diruang tiga dan terbuka untuk umum. Namun, dua terdakwa yakni, Fakhrorrazi dan Muzakir tidak dihadirkan secara tatap muka dan dilakukan secara virtual karena dalam masa pandemi Covid-19.

Majelis Hakim dalam sidang ini diketuai Komarudin Simanjuntak dengan anggota, Arif Budi Cahyono dan Mahmuryadin. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Samsul dan Neisa Sabrina dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Ketua Majelis Hakim, Komarudin Simanjuntak bertanya kepada para terdakwa apakah dalam kondisi sehat jasmani dan rohani? “Saudara Fakhrorrazi dan Muzakir sehat,” tanya hakim.

0 komentar:

Posting Komentar