Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Mei 2021

Kemenkeu: Kasus Korupsi Angin Prayitno Aji Tak Bisa Ditoleransi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengutuk keras praktik dugaan korupsi yang dilakukan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji. Kemenkeu menegaskan tidak akan membela Angin.

"Kemenkeu tidak menoleransi tindakan seperti ini yang sangat mengkhianati perjuangan," kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Sumiyati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021.

Sumiyati menjelaskan uang penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan rakyat. Bahkan, saat ini uang yang masuk sangat dibutuhkan untuk penanganan pandemi covid-19.

Dia meminta jajaran Ditjen Pajak tidak lagi melakukan korupsi. Kemenkeu juga berjanji akan mengawasi agar tidak ada kasus serupa di kemudian hari.

"Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. 

Memberikan layanan dan kepastian hukum pada masyarakat untuk dapat menjalankan hak dan kewajibannya dengan lebih baik, akuntabel, dan transparan," tegas Sumiyati.

Sumiyati juga meminta seluruh wajib pajak tidak melobi bawahannya agar mendapatkan keringanan. Masyarakat diminta melaporkan jika ada pegawai Kemenkeu yang minta duit.

"Apabila ada pegawai Ditjen Pajak yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan tertentu segera laporkan," ujar Sumiyati.

KPK menetapkan Angin bersama lima orang lainnya tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016- 2017 di Ditjen Pajak. 

Mereka, yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka. Mereka diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai keinginan wajib pajak. 

Kedua orang itu bekerja sama melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari-Februari pada 2018. Angin juga diduga menerima SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar. 

Uang itu diberikan PT BPI di pertengahan 2018. Lalu, Angin diduga menerima SGD3 juta dari PT JB pada Juli-September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

0 komentar:

Posting Komentar