Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 08 Mei 2021

Mahkamah Agung Kabulkan PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan eks Kakorlantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia merupakan terpidana perkara korupsi simulator SIM dan pencucian uang.

MA mengubah hukuman Djoko Susilo mengenai aset hasil korupsi yang disita dan pencabutan hak politik. Putusan itu diketok majelis PK MA pada Kamis, 6 Mei.

Dalam kasusnya, Djoko Susilo dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Selain itu, Djoko Susilo dihukum membayar pidana tambahan uang pengganti Rp 32 miliar terkait kasusnya. Sementara KPK sudah menyita sejumlah aset milik Djoko Susilo saat penyidikan yang nilainya diduga lebih dari itu.

Majelis PK menyatakan, aset-aset Djoko Susilo yang disita KPK harus dikembalikan apabila sudah menutupi vonis uang pengganti Rp 32 miliar.

"Uang pengganti Rp 32 miliar diperhitungkan dengan hasil lelang harta benda terpidana sebesar Rp 32 miliar, kelebihan hasil lelang dan barang bukti yang belum dilelang dikembalikan kepada terpidana," ujar jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Jumat (7/5).

Susunan majelis PK terdiri dari Suhadi selaku ketua majelis dan Sofyan Sitompul serta Krisna Harahap masing-masing sebagai anggota.

Dalam vonis PK tersebut, hakim juga lebih menegaskan soal pidana tambahan terkait hak politik Djoko Susilo. 

Hakim PK menegaskan bahwa hak politik Djoko Susilo dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. 

Sebelumnya di tingkat banding dan kasasi, hak Djoko Susilo dalam memilih dan dipilih dicabut tanpa periodesasi waktu.

"Pencabutan hak terpidana untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok," ucapnya.

Adapun anggota majelis PK, Krisna Harahap, menyatakan pencabutan hak politik Djoko Susilo selama 5 tahun hanya terkait hak dipilih dalam jabatan publik.

"Hak memilih tidak dapat dihapus atau dikurangi," kata Krisna.

Sedangkan vonis penjara, Djoko Susilo tetap dihukum selama 18 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

"Penjara tetap 18 tahun," ucap Krisna.

Diketahui Djoko Susilo terlibat kasus korupsi simulator SIM dan pencucian uang. Ia dinilai terbukti melakukan mark up sebesar Rp 32 miliar yang kemudian dipertimbangkan sebagai vonis uang pengganti.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Djoko Susilo divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp 32 miliar. Tak ada pencabutan hak politik bagi Djoko Susilo di tingkat pertama.

Sedangkan di tingkat banding, hukuman Djoko Susilo naik menjadi 18 tahun penjara. Terdapat tambahan hukuman pencabutan hak politik yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak terima, Djoko mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun upaya kasasinya ditolak. Berselang 7 tahun kemudian, Djoko mengajukan PK. 

Hasilnya, ada perubahan vonis terkait aset yang disita dan pencabutan hak politik.

0 komentar:

Posting Komentar