Kejagung Tegaskan Perkara Toni Aji Anggoro Sudah Inkrah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan perkara kasus korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang menjerat Toni Aji Anggoro, sudah berstatus inkrah. Toni divonis satu tahun penjara dalam kasus ini.

“Perkara ini sudah berjalan dan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 23 Aprill 2026.

Ia mengatakan meski perkara ini juga ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Namun, kasusnya berbeda dengan videografer Amsal Sitepu.

“Tapi kan berbeda kasusnya. Memang ditangani oleh pihak Kejari Karo, tidak ada masalah, sudah inkrah. Perkara ini kan ada yang inkrah, ada yang (diterbitkan) DPO. Beda-beda itu,” ujar Anang.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam kelompok Putera Jawa Kelahiran Sumatra (Pujakesuma) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan menuntut pembebasan Toni Aji Anggoro dalam perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo. 

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan orasi serta mendesak pengadilan membebaskan Toni yang telah divonis bersalah.

Aksi sempat memanas ketika massa mencoba masuk ke area pengadilan dengan menggoyang pagar dan melempar air ke arah petugas. 

Perwakilan massa, Eko Sopianto, menyatakan Toni tidak layak dipidana karena hanya berperan sebagai pekerja pembuatan website desa.

“Kami menuntut pengadilan membebaskan Toni Aji Anggoro. Dia hanya pekerja yang diminta oleh kepala desa,” ujar Eko.

Dalam perkara tersebut, Toni Aji Anggoro divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara terdakwa Jesaya Perangin-angin, dijatuhi hukuman 20 bulan penjara.

Menanggapi aspirasi massa, Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisma mengatakan putusan terhadap Toni dijatuhkan pada 28 Januari 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap sejak 5 Februari 2026. 

Ia menambahkan, terhadap putusan yang inkrah, upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa.

“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV