Kejari Banda Aceh Tahan Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama di TikTok


Banda Aceh - KABARPROGRESIF.COM Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang tersangka tindak pidana dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial. 

Kepala Kejari Banda Aceh Suhendri mengatakan tersangka berinisial DS, penahanan dilakukan setelah JPU menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh.

"Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Suhendri di Banda Aceh, Rabu, 23 April 2026.

Suhendri mengungkap, DS ditangkap tim kepolisian di Bengkayang Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari 2026. 

Penangkapan DS atas laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial TikTok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama," kata Suhendri.

Sebelumnya, penyidik Unit 3 Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan tersangka DS dan barang bukti atau tahap dua perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh. 

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan tersangka DS diduga pemilik atau pengguna akun media sosial TikTok @tersadarkan5758.

"Tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh," ungkap Joko.

Perwira menengah Polda Aceh itu menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya DS ditangkap. 

Atas perbuatannya, DS disangkakan dengan Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026. 

"Dengan pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Polda Aceh mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA," kata Joko.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV