KPK Panggil 55 Tenaga Alih Daya Sebagai Saksi Kasus Fadia Arafiq
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 tenaga alih daya (outsourcing). Mereka menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq.
“Pemeriksaan 55 saksi bertempat di Polres Pekalongan Kota, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 23 April 2026.
Budi mengatakan 55 saksi tersebut merupakan tenaga alih daya pada Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan.
Kemudian, ada juga tenaga alih daya pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan, dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup.
Berikutnya, tenaga alih daya pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan, serta RSUD Kajen Pekalongan.
Dalam kasus ini, hanya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang ditetapkan sebagai tersangka. Kini, Bupati Pekalongan itu ditahan untuk 20 hari pertama.
Fadia merupakan penerima manfaat dari PT RNB. Dalam kasus ini, Fadia diduga mengintervensi kepala dinas untuk memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa outsourcing di Kabupaten Pekalongan.
Setidaknya, Fadia meminta sejumlah dinas, kecamatan, sampai rumah sakit daerah menggunakan jasa PT RNB untuk kebutuhan outsourcing. Perusahaan itu tetap memenangkan proyek meski ada pihak lain yang menawarkan harga lebih murah.
Dalam kasus ini, setiap perangkat desa diminta untuk menyerahkan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada PT RNB di awal. Nantinya, perusahaan keluarga Fadia itu akan menyesuaikan nilai penawaran dengan angka yang diberikan.
Dalam kasus ini, PT RNB sudah mendapatkan proyek pada 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Total, perusahaan itu mendapatkan Rp46 miliar dari 2023 sampai 2026.
Komentar
Posting Komentar