Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Februari 2021

Polda Bantah Tahan 4 Ibu dan 2 Balita, Sudah di Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Viralnya kasus penahanan 4 orang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang balita asal Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga melakukan pengerusakan pabrik tembakau di Rutan Kelas II B Praya menjadi atensi Polda NTB. 

Tak ingin kasus ini menjadi bola liar dan menepis sangkaan masyarakat seolah-olah yang melakukan penahanan pihak Kepolisian, Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tak ingin kasus tersebut menggelinding yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

“Bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam kepada wartawan, Sabtu (20/2) malam. 

Dikatakan, selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan.Sehingga, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. 

Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. 

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Rusak Atap Gudang Milik Pengusaha Tembakau, Empat Ibu dan Dua Balita Masuk Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Lombok) Diduga gara-gara tidak tahan dengan bau gudang tembakau di desanya, empat ibu-ibu kemudian melempari atap bangunan itu dengan batu dan kayu. 

Akibat kejadian itu sang pengusaha mengaku menderita kerugian Rp4,5 juta.

Kini empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balitanya dimasukkan penjara.

Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat(19/2), mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang terbakau tersebut secara formil telah terpenuhi. Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan, karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

“Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).

Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.

“Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak Tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima,” jelasnya.

“Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan,” katanya.

Dari keterangan diberkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. 

Diduga tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan peristiwa itu diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.

Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta. Kini empat ibu itu dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan,” katanya.

“Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.

“Anak di bawah dua tahun boleh ikut,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Sabtu, 20 Februari 2021

Terjerat Narkoba, Kompol Yuni Dimutasi ke Yanma Polda Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri akan melaksanakan operasi pemeriksaan urine kepada jajaran Polri, setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum polisi lainnya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jajaran polisi yang diperiksa adalah yang memiliki indikasi memakai narkoba dan yang bertugas di markas polisi yang terdapat banyak tempat hiburan di sekitarnya.

“Propam Mabes Polri dan propam polda akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Hal ini dilakukan setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (17/2/2021) atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Kompol Yuni Purwanti kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dengan Nomor: ST/267/II/KEP./2021.

Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Terpidana Buron Kasus Penipuan


KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan yang sudah dijatuhkan putusan pengadilan, Kamis (18/2) lalu.

Yakni penangkapan yang dilakukan tehadap terpidana HM Husni, di kediamannnya di Cimanggu, Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. 

Kegiatan Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor ini diketahui sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung, demi mengurangi tunggakan terpidana yang belum di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap.

“Sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, Jumat (19/2).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Yaitu menyatakan bahwa terdakwa HM Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama. 

Menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HM Husni dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500.

“Selama awal tahun 2021 ini, sudah dua Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana yang sudah ada putusan pengadilan. Satu lagi itu juga terpidana dari kasus yang sama, namun di-split, itu kami lakukan penangkapan di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Pasal dan hukumannya pun sama,” ujar Juanda.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Munaji menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor.

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Penipuan


KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap Mantan Karyawan PT Sipef Elperiansah Nasution (54) di sebuah rumah di jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Elperiansah dinyatakan DPO setelah 3 kali mangkir dari panggilan. Elperiansah di eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, menjalani pidana penjara selama 1,6 Tahun.

"Terpidana ditangkap pada Kamis (27/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasi Pidum Irvan Maulana SH kepada Hetanews Jumat (18/2/2021) di ruang kerjanya.

Sebelumnya, putusan PN Simalungun memvonis pidana penjara selama 7 bulan pasca dituntut jaksa selama 8 bulan. Terpidana mengajukan banding dan putusannya naik 1,6 tahun.

"MA menolak permohonan kasasi Elperiansah dan menguatkan putusan PT [pengadilan tinggi]," jelas Irvan.

Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun oleh Tim Tabur pada Kamis malam. Penitipan di Lapas tetap dilaksanakan. Terpidana dilakukan tes rapid Covid 19 sebelum masuk ke Lapas.

Kasus inibermula saat Elperiansah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 HA yang dikuasai PT Sipef. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga dan dibagi kepada anggota paguyuban sebanyak 372 anggota.

Untuk memperjuangkan hak hak tersebut, anggota paguyuban dikenakan biaya Rp.500 ribu per orang.

Padahal terdakwa sebagai mantan karyawan PT Sipef sudah mengetahui jika HGU yang dimiliki PT Sipef dari BPN berakhir hingga Desember 2023.

Permasalahan tanah ini juga sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Intinya menolak gugatan atas nama Hendrik Sihombing di PTUN.

Anggota Paguyuban yang sudah menyetorkan uang merasa ditipu dan dirugikan. Dia pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Jumat, 19 Februari 2021

Polisi Tangkap Ali Topan, Kapolri Perintahkan Bongkar Kasus Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lima orang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Kelima tersangka ini berkaitan dengan kasus jual-beli rumah dana tanah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

”Total 5 tersangka. Untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap 1. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya,” kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Kamis (18/02/2021).

Sejak Dino Patti Djalal melaporkan kasus ini pada 2020, polisi telah menetapkan 11 tersangka. "Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi (LP). Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasi.

Di antara 11 tersangka itu, satu di antaranya adalah Ali Topan. Ia adalah broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal.

Dwiasi mengatakan, peran Ali dalam kasus ini sebagai pihak yang turut serta dalam kesepakatan jual-beli proyek milik Ibunda Dino di Kemang. "Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," kata Dwiasi.

Menurut Dwiasi, saat dilakukan proses penanda-tanganan akta pada 11 November 2020, seluruh dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan tersebut adalah palsu. Dwiasi membeberkan beberapa dokumen palsu itu berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Tidak hanya dokumen palsu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di hadapan notaris juga diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 (sembilan belas miliyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicil. Namun saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.

Laporan atas kasus tanah di Kemang ini dilaporkan oleh Dino Patti Djalal pada 11 November 2020. Sertifikat tanah itu atas nama Yusmisnawita yang masih kerabat Dino.

Dari penyelidikan polisi, sertifikat ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pelaku berinisial SH atau Sherly. Sherly pernah masuk dalam video yang diunggah Dino di Instagramnya.

Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Dwi mengatakan, modus pelaku mendapatkan sertifikat asli dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati.

"Kami menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelas dia.

Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap sempat menyebut nama Fredy Kusnadi. Polisi lalu memeriksa Fredy, tapi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.

Sementara Dino Patti Djalal sempat menyampaikan bagaimana mafia tanah mencaplok tanah keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan.

Dino menuding Fredy Kusnadi sebagai dalang dari pencurian sertifikat tanah tersebut. Ia mengklaim memiliki tiga bukti yang dapat mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian tanah tersebut.

Dino memiliki bukti transfer ke Fredy Kusnadi Rp 320 juta. Dino menyebut uang itu merupakan bagian dari gadai sertifikat ke sebuah koperasi yang nilainya Rp 5 miliar.

Dino juga menghadirkan seorang tersangka bernama Sherly. Sherly menyebut sertifikat itu bisa diuangkan karena menggunakan data palsu. Tentu atas saran dari Fredy Kusnadi.

Fredy tak tinggal diam atas tudingan tersebut. Ia melaporkan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tak ragu-ragu membongkar praktik mafia tanah di Indonesia. Listyo ingin aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," kata Listyo dalam keterangan resmi, Kamis (18/2).

Listyo meminta para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat. "Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2020 lalu Badan Reserse Kriminal Polri telah menyidik setidaknya 37 perkara terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Sementara, ada delapan kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 kasus lainnya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.*****

Sabtu, 13 Februari 2021

Buron 3 Tahun, Kasus Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Kejari Simalungun


KABARPROGRESIF.COM: (Simalungun) Ardiansyah Piliang als Bolis akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejari Simalungun untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. 

Bolis datang didampingi keluarganya,, Kamis (11/2/2021).

Setelah menjalani administrasi dan mengikuti rapid test Covid 19, Bolis langsung dititipkan di Lapas Kelas II/A Pematangsiantar oleh jaksa Julita Nababan SH.

Jaksa selaku eksekutor telah mengeksekusi 4 terpidana, yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya alias AAm, Mujiono dan Irdam Laks Damanik.

Para terpidana dieksekusi pada Rabu 11 November 2020 berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor:1046 K/PID/2018.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 19 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Huta Simpang Melati Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Penganiayaan itu bermula dari kejadian saksi korban Jun Khairul Afrizal melakukan pencurian 4 sak pelet 88 min serta 1 unit mesin babat merk TANAKA.

Lalu saksi korban pergi melarikan diri sehingga saksi korban masuk dalam DPO Kepolisian Sektor Tanah Jawa. Para terdakwa berhasil menangkapnya. 

Tapi para terdakwa langsung menganiaya saksi korban hingga mengalami luka.

Bolis bersama 4 rekannya dibebaskan oleh majelis hakim PN Simalungun pasca dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. JPU melakukan upaya hukum kasasi. 

Dan Mahkamah Agung menyatakan para terpidana bersalah dan harus dihukum selama 6 bulan.

Jumat, 12 Februari 2021

Satops Patnal Razia Lapas Kelas I Malang, Puluhan Barang Selundupan Ditemukan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang dari Kemenkumham Jatim mendadak menggeledah Lapas Kelas I Malang, pada Kamis malam (11/2/2021).

Hasilnya ada puluhan barang selundupan terlarang ditemukan di sejumlah blok hunian warga binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, menerangkan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung selama 2,5 jam itu, ditemukan puluhan barang terlarang yang dimiliki warga binaan. Mulai dari ponsel hingga senjata tajam.

Sejumlah barang itu diketahui masuk Lapas dengan cara diselundupkan. Baik melalui pengunjung dan berbagai modus lainnya. ''Usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas ini dapat digagalkan," terangnya.

Selain itu, juga dilakukan tes urin terhadap pegawai dan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Ada sekitar 50 orang, terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang. '

'Hasilnya, semua negatif," tegasnya.

Atas temuan itu, Krismono menegaskan, agar tidak ada lagi praktik penyelundupan barang terlarang masuk Lapas. Jika ketahuan, maka sanksi berat akan menanti.

Terpisah, Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang selaku Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna, menambahkan bahwa temuan barang selundupan ini nanti akan dimusnahkan. 

''Untuk warga binaan yang kedapatan terbukti memiliki barang terlarang ini, akan kami berikan sanksi tegas," imbuhnya.

Lebih lanjut, berbagai upaya dan antisipasi lain juga akan dilakukan. Seperti dengan meninggikan tembok lapas hingga menambah jaring pengaman.

Ke depan, razia akan terus digencarkan untuk mewujudkan Lapas Lowokwaru itu bersih dari barang-barang terlarang.

Kemenkumham Sumut Tidak Beri Remisi Imlek 2021 Untuk Napi


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan bahwa tidak ada satupun narapidana (Napi) di Sumut yang mendapatkan remisi Tahun Baru Imlek 2021.

“Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/2)

Diketahui, setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Namun, berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di lapas/rutan di Sumatera Utara.

“Dengan keterangan, satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi,” terangnya.

“Untuk dua orang lainnya berstatus narapidana, namun belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini,” tambahnya.

Dijelaskan Bambang, keduanya yakni, satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan. Seperti hari besar keagamaan lainnya, Tahun Baru Imlek.

Imlek, Tiga Narapidana Rutas Sambas Dapat Remisi


KABARPROGRESIF.COM: (Sambas) Remisi hari besar keagamaan sangatlah ditunggu-tunggu bagi narapidana yang ada pada Lapas/Rutan. 

Begitu pula pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, sebanyak 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana/ remisi khusus keagamaan.

Kali ini remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu karena bertepatan dengan hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021.

Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2021 kepada narapidana yang sedang merayakan dan sekaligus menerima pengurangan masa pidana/ remisi untuk yang beragama Konghucu yaitu remisi imlek.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,NOMOR : PAS-11.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2021 tanggal 12 Februari 2021," ujarnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia

sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Katabdia, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kemudian remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Remisi khusus imlek ini diberikan kepada narapidana yang khusus beragama Konghucu, dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang lainnya, untuk Rutan Sambas terdapat 3 orang yang mendapatkannya," jelas Priyo.

Adapun pengurangan yang diperoleh ketiga narapidana tersebut, masing-masing mendapat remisi sebesar 1 bulan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini akan lebih memberikan semangat yang baru bagi narapidana yang mendapatkannya, sehingga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidana di dalam Rutan Sambas dengan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan sampai nanti waktunya bebas dan kembali ke masyarakat," tutupnya. (*)

Geledah Ruang Tahanan Rutan Sampang, Petugas Temukan Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Petugas gabungan Lapas Pamekasan dan petugas jaga Rutan Sampang menggelar penggeledahan di Rutan Sampang, Rabu (10/2/2021) malam.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas gabungan tersebut terlebih dahulu melakukan apel di halaman depan Rutan Sampang.

Setelah itu, petugas gabungan langsung menuju ke masing-masing ruang tahanan untuk melakukan penggeledahan.

Koordinator Lapas Wilayah Madura, Hanafi mengatakan, petugas gabungan menemukan 5 ponsel, 3 gunting, cas HP, dan kabel power bank dalam penggeledahan itu.

Menurutnya, sejumlah benda tersebut langsung disita oleh petugas karena dilarang membawa peralatan apa pun ke dalam rutan.

"Kita akan terus melakukan penggeledahan rutin, dan akan terus mendukung penertiban warga binaan agar patuh aturan," kata Hanafi.

Menurut Hanafi, barang-barang yang kerap dibawa oleh warga binaan ke dalam rutan, biasanya dibawa oleh para pengunjung.

Saat diberikan ke warga binaan, tanpa sepengetahuan petugas jaga.

"Penggeledahan ini akan dilakukan rutin dengan rentang waktu dua kali dalam sepekan," pungkasnya.

Penjara di Sulteng Over Kapasitas, Kemenkumham Canangkan Program Asimilasi


KABARPROGRESIF.COM: (Donggala) Seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah over kapasitas.

Menurut data jumlah tahanan di Sulawesi Tengah mencapai kurang lebih 3.000 orang.

Menyikapi hal itu, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah, menyiasati over kapasitas tersebut dengan berbagai cara.

Salah satunya, yakni memaksimalkan program asimilasi.

Program asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dari luar lapas dan rutan.

Program ini napi akan membaurkan ke masyarakat namun madih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi mengatakan program asimilasi ini akan diberikan kepada kritesia napi.

"Meskipun mereka berada di luar, tetap dalam pengawasan dari Bapas. Tentunya program ini akan mengurangi jumlah orang yang ada di dalam," jelas Lilik Sujandi.

Selain itu, cara lainnya adalah menahan narapidana baru masuk ke dalam Lapas dan Rutan.

Narapidana akan dititipkan di sel tahanan milik kepolisian dan kejaksaan.

"Menahan dulu sehingga hanya ditahapan tertentu, kami bisa menerima tahanan dari kepolisian dan kejaksaan," terangnya.

Tahun 2021 ini, Kemenkumham Sulteng membangun kembali prasarana di Rutan Donggala.

Rutan yang berlokasi di Jl Poros Palu - Mamuju, Ganti, Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah ini rusak berat akibat bencana 28 September 2018 lalu.

Lilik Sujandi pastikan Rutan Donggala akan dibangun dengan kapasitas besar, guna menekan over kapasitas.

Menurutnya, daya tampungnya bisa mencapai 500 sampai dengan 700 orang.

"Tentunya ini bisa menambah daya muat. Kita berharap dengan adanya Rutan Donggala ini akan mengurangi jumlah over kapasitas di lapas dan rutan di Sulteng," sebutnya.

Kamis, 11 Februari 2021

Kejari Kabupaten Bekasi Beri Penyuluhan Hukum Tenaga Pendidik


KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) dengan melakukan penyuluhan, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring di Gedung Command Centre Diskominfosantik.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang terdiri dari para Kepala Sekolah baik Guru di Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Sahabat Guru (JSG).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, materi yang disampaikan tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring, Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyberbullying juga dampak buruk sosial media.

“Materi yang disampaikan hari ini, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring. Program JMS dan JSG ini disambut baik oleh pihak sekolah dimana dialog interaktif berjalan cukup panjang tentang materi yang dipaparkan,” kata Lawberty, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menurut Lawberty, penyuluhan hukum kepada para tenaga pendidikan tersebut sangat penting untuk mengimbangi perkembangan dan kemajuan teknologi atau era digital untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tanpa disadari karena kurangnya pengetahuan tentang hukum itu sendiri.

“Penyuluhan hukum terkait kegiatan belajar mengajar secara daring ini sangatlah penting. Oleh karena itu, kami merasa wajib menyampaikan melalui program JMS dan JSG agar para pendidik mengetahui perkembangan hukum berkaitan dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Karena, tambah Lawberty, kemajuan teknologi sekarang ini membuat adanya bentuk-bentuk hukum baru maupun produk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kemajuan teknologi itu guna melindungi kepentingan atau hak orang lain.

“Agar para tenaga pendidikan dapat memahami potensi kerawanan pelanggaran hukum yang dapat terjadi dari penggunaan media elektronik yang dapat mendristribusikan informasi khususnya penggunaan internet,” pungkasnya.

Selasa, 09 Februari 2021

Terkait Tahanan Tewas Enam Polisi Jadi Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dugaan penganiayaan hingga menewaskan seorang tahanan di Polresta Balikpapan atas nama Herman  tersebut dipimpin oleh seorang perwira pertama dengan pangkat inspektur satu (Iptu).

"Ada enam orang (yang melakukan penganiayaan) yang dipimpin oleh seorang Iptu, kanitnya (kepala unitnya di Polresta Balikpapan)," kata Argo di Mabes Polri, Selasa (9/2).

Akibat penganiayaan itu kata Argo, Herman yang merupakan tahanan kasus pencurian tersebut meninggal dunia.

Adapun keenam anggota polisi yang melakukan penganiayaan tersebut berinisial AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR. Mereka semua sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada enam orang jadi tersangka ini kita kenakan pidana (penganiyaan) dan kode etik," ucapnya.

Keenam pelaku sendiri kini telah dilakukan mutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Kalimantan Timur.

Pemindahan itu kata Argo, dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaa terhadap para tersangka.

"Jadi yang bersangkutan tersangka ini setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata Argo.

Lebih lanjut dikatakan Argo, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam perkara tersebut.

"Kami sudah dapatkan saksi 7 orang dan kemudian dapatkan juga keterangan tersangka," ujarnya.

Senin, 08 Februari 2021

Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Kandas, Bareskrim Limpahkan Berkah Tahap II Ketua FPI ke Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kubu Habib Rizieq Shihab dipaatiakam gigit jari.

Pasalnya upaya perlawanan berupa gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri sudah kandas.

Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.

“Hari ini (dilimpahkan tahap 2). Semua sudah P21,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2).

Sementara Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu gugur.

"Sekarang belum gugur, ketika sidang baru gugur. Sidangnya pada 22 Februari nanti,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.

Kubu Habib Rizieq mengajukan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel pada Rabu 3 Februari kemarin.

Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kali ini terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq yang dinilai kasusnya sangat dipaksakan.

Pasalnya, Habib Rizieq mengeklaim telah kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.

Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.

Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.

Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.

Sebelumnya, berkas Habib Rizieq dan tersangka lainnya dikembalikan jaksa kepada penyidik Bareskrim. Berkas dibuat secara terpisah (splizt) atas nama tersangka masing-masing.

Pertama, berkas tersangka Habib Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terima Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. 

Pinangki dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang dari terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Hal memberatkan dari vonis yang diberikan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum dengan jabatan sebagai jaksa, perbuatannya membantu Djoko Tjandra menghindari pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) adalah perkara cessie bank bali sebesar Rp94 M yang saat itu belum dijalani.

Pinangki juga menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat, menikmati hasil kejahatan korupsi, berbelit-belit menyampaikan keterangan, dan tidak mengakui kesalahan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme."

Sementara hal yang meringankan dari vonis tersebut karena bersikap sopan dalam persidangan, merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak berusia 4 tahun, dan belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Pinangki dituntut 4 tahun penjara dan dituntut membayar denda Rp 500 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).

Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.

Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun." pungkasnya.

Aniaya Tahanan, Polda Kaltim Copot Oknum Polisi di Mapolresta Balikpapan


KABARPROGRESIF.COM: (Balikpapan) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur ( Kaltim) mencopot jabatan enam oknum polisi terduga penganiaya tahanan di Mapolresta Balikpapan.

“Perlu kami sampaikan bahwa enam orang terduga pelanggar ini telah dicopot dari jabatannya,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana melalui keterangan pers yang dirilis melalui website resmi poldakaltim.com, Senin (8/2/2021).

Keenam terduga penganiaya tersebut berinisial AGS, RH, TKA, ASR, RSS, dan GSR.

Kini mereka tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri (PerKapolri) Nomor 14 Tahun 2011.

Atas peristiwa tersebut, Ade Yaya menegaskan Polda Kaltim tidak mentoleransi perbuatan pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik maupun pelanggaran hukum oleh anggota Polri.

“Karena itu ancaman terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh enam terduga ialah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas dia.

Saat ini Propam Polda Kaltim sudah memeriksa sejumlah saksi baik dari terduga pelaku anggota Polresta Balikpapan, pihak rumah sakit dan keluarga korban.

Tak lupa, Ade Yaya mengucapkan turut belasungkawa kepada keluarga korban mewakili institusi Polri, terkhusus Polda Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Herman adalah seorang tahanan di Mapolresta Balikpapan yang diringkus pada 2 Desember 2020.

Herman ditangkap malam sekitar pukul 22.00 Wita di kediamannya Jalan Borobudur, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan oleh tiga orang tak dikenal.

Sebanyak tiga orang tersebut tak memperkenalkan diri, juga tak menunjukan surat tugas penangkapan saat menahan Herman.

Herman dibawa malam itu tanpa baju. Ia dimasukan dalam mobil oleh tiga orang itu.

Pihak keluarga awalnya tidak tahu alasan Herman ditangkap.

Belakangan keluarga baru mengetahui, Herman disebut mencuri ponsel setelah mendatangi Mapolresta Balikpapan.

Dua hari setelah penangkapan itu Herman meninggal dengan luka sekujur tubuh di sel Mapolreta Balikpapan.

Pada 4 Desember 2020 pagi jenazah Herman diantar ke rumah duka oleh anggota polisi. Waktu dibuka kondisi jenazah penuh luka.

“Tulang rusuk terangkat, kuping berdarah, hampir lepas, dibagian belakang lebam, seperti bekas kena sengatan listrik, lecet bagian punggung seperti bekas seretan,” tutur Fathul pengacara keluarga Herman dari LBH Samarinda.

Sejak itu, keluarga protes. Keluarga terus mencaritahu alasan di balik kematian Herman.

“Kami dampingi kemudian kami masukan laporan pada 4 Februari 2021 secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Kaltim,” sebut Fathul.

Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Semua Barang Bukti Hangus


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (8/2) siang ini menggelar sidang lanjutan kasus dugaan kelalaian hingga membuat Gedung Utama Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kebakaran. 

Agenda hari ini adalah penyerahan bukti dan mendengarkan saksi-saksi.

Berdasarkan pantauan, sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup lantaran banyaknya peserta sidang yang mengikuti kegiatan tersebut. 

Maka itu, guna menghindari adanya kerumunan dan menjaga protokol kesehatan mengingat ruangan sidangnya kecil, Hakim Ketua Elfian pun meminta wartawan tak meliputnya dan meminta perserta sidang lainnya untuk keluar ruangan.

"Silakan keluar dahulu saja semuanya. Kami beri kesempatan untuk mengambil gambar. Ruang sidang ini kita agak sempit," kata hakim di persidangan, Senin (8/2/2021).

Hakim hanya memperkenankan awak media untuk mengambail gambar foto atau video sebelum persidangan dimulai. 

Sidang sendiri digelar di ruang sidang (5) H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH. Ada 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. 

Sidang selesai digelar pada Senin (8/2/2021) sore dan dilanjutkan pada Senin, 15 Februari 2021 mendatang dengan agenda saksi.

"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ujar pengacara terdakwa, Made Putra Aditya Pradana usai persidangan.

Namun begitu, kata dia, pihaknya mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa. 

Pasalnya, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu, sedangkan Jaksa menghadirkan beberapa bukti utuh yang tak ada penjelasannya sama sekali.

"Terkait pokok pemeriksaanya kita minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi, yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kita lihat lagi," tuturnya.

Sedangkan pihak Jaksa dalam kasus tersebut enggan berkomentar apapun terkait persidangan kali ini. 

Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor. Keenam terdakwa itu didakwa pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Minggu, 07 Februari 2021

Polisi: Penyebar Hoaks Lockdown Total di Jakarta Terancam 10 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengingatkan kepada siapapun yang hendak menyebar informasi sesat bisa dipenjara 10 tahun.

Pernyataan itu disampaikan Argo usai mengumumkan bahwa pesan berantai tentang kebijakan lockdown total pada 12-15 Februari merupakan berita sesat. Hoaks itu beredar melalui aplikasi chatting WhatsApp (WA).

Argo menjelaskan, penyebar hoaks bisa diherang dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang ITE. Kemudian KUHP Pasal 14 ayat 1, 2 dan 3.

"Kepada masyarakat semua untuk selalu cek and ricek berkaitan dengan informasi broadcast di WhatsApp (WA) atau media sosial lain," kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Terkait pesan berantai lockdown total, Argo mengatakan bahwa narasi dalam hoaks itu bersifat menghasut.

"Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoaks itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa," tandas Argo.

Polda Sumut Pastikan, Pemilik Akun yang Viralkan Kasat Narkoba Bakal Dijerat UU ITE


KABARPROGRESIF.COM: (Siantar) Polda Sumut memastikan video seorang pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar beredar di media sosial pengusutannya tak hanya berhenti pada AKP David Sinaga.

Saat ini AKP David Sinaga telah dicopot dari jabatan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Ya, pastinya juga nanti kita akan gunakan UU ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (5/2/2021) malam.

Hadi mengatakan, video tersebut diduga direkam dan disebar oleh pemilik tempat hiburan malam di Pematangsiantar. 

Pemilik tempat hiburan malam telah diperiksa Polres Pematangsiantar.

"Satnarkoba dengan Pak Kapolres yang ada di sana saat ini juga sudah memeriksa pemilik tempat hiburannya," ujar Hadi.

Diberitakan, video seorang pria mirip Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar beredar di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 15 detik tersebut diunggah di Akun Youtube David Sinaga, Kamis (4/2/2021).

Dalam video pengunggah menulis narasi jika pria yang berjoget adalah Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.

"Lihatlah tingkah laku seorang kasat narkoba polres Siantar yang sedang ketinggian di salah satu tempat hiburan malam. Seharusnya melenyapkan narkoba ternyata.....," tulis pengunggah video.

Terlihat seorang Pria mengenakan kaos hitam memakai masker mengayunkan tangan ke atas mengikuti dentuman musik. Pria itu juga terlihat mengangkat kursi plastik.

"Lempar, lempar, lempar," kata seseorang dalam video sambil ketawa.