Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Februari 2021

Kejari Kabupaten Bekasi Beri Penyuluhan Hukum Tenaga Pendidik


KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Program Jaksa Sahabat Guru (JSG) dengan melakukan penyuluhan, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring di Gedung Command Centre Diskominfosantik.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang terdiri dari para Kepala Sekolah baik Guru di Tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) diwilayah Kabupaten Bekasi yang menjadi peserta kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Sahabat Guru (JSG).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno mengatakan, materi yang disampaikan tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring, Informasi dan Transaksi Elektronik, Cyberbullying juga dampak buruk sosial media.

“Materi yang disampaikan hari ini, tentang potensi adanya pelanggaran hukum dalam kegiatan belajar dan mengajar secara daring. Program JMS dan JSG ini disambut baik oleh pihak sekolah dimana dialog interaktif berjalan cukup panjang tentang materi yang dipaparkan,” kata Lawberty, Selasa (9/2/2021) kemarin.

Menurut Lawberty, penyuluhan hukum kepada para tenaga pendidikan tersebut sangat penting untuk mengimbangi perkembangan dan kemajuan teknologi atau era digital untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum tanpa disadari karena kurangnya pengetahuan tentang hukum itu sendiri.

“Penyuluhan hukum terkait kegiatan belajar mengajar secara daring ini sangatlah penting. Oleh karena itu, kami merasa wajib menyampaikan melalui program JMS dan JSG agar para pendidik mengetahui perkembangan hukum berkaitan dengan perkembangan teknologi,” jelasnya.

Karena, tambah Lawberty, kemajuan teknologi sekarang ini membuat adanya bentuk-bentuk hukum baru maupun produk Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kemajuan teknologi itu guna melindungi kepentingan atau hak orang lain.

“Agar para tenaga pendidikan dapat memahami potensi kerawanan pelanggaran hukum yang dapat terjadi dari penggunaan media elektronik yang dapat mendristribusikan informasi khususnya penggunaan internet,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar