Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Februari 2021

Senpi yang Dijual Oknum Polisi kepada KKB Ternyata Milik Anggota yang Hilang saat Kerusuhan


KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Senjata api (senpi) jenis revolver yang dijual oknum anggota Polri diduga merupakan senjata milik polisi yang hilang di Aspol Tantui Ambon saat terjadi kerusuhan. 

Hal itu terlihat dari nomor register pistol revolver.

"Dari nomor register pistol revolver tersebut diketahui ternyata merupakan aset yang hilang ketika terjadi konflik kemanusiaan beberapa tahun lalu," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Rabu (24/2/2021).

Konflik kemanusiaan yang terjadi di Maluku sejak awal 1999 hingga 2004 ini menyebabkan asrama polisi Tantui Ambon ikut terbakar. Saat itulah sejumlah senpi dinyatakan hilang.

Salah satu senpi yang hilang terdebut berhasil disita Polres Bintuni (Papua Barat) dari satu tersangka berinisial WT alias J. 

Dari mulut tersangka inilah baru diketahui kalau dia membeli revolver tersebut dari seorang oknum anggota Polesta Ambon berinisial MRA.

"Senpi dijual tidak secara langsung kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua Barat, tetapi kepada seorang warga sipil sebagai perantara berinisial SN seharga Rp4 juta. Selanjutnya SN menjualnya kepada WT alias J," kata Kapolresta.

Sementara tersangka I yang menjual tujuh butir amunisi kepada tersangka J yang sudah ditahan Polres Bintuni. 

Dia karena diduga sebagai perantara untuk menjual senpi dan amunisi kepada KKB Papua Barat.

Sementara 600 butir amunisi kaliber 6,56 mili meter dijual oknum TNI berinisial Praka MS kepada warga sipil berinisial AT. Oleh AT, amunisi ini dijual lagi kepada tersangka J.

"Untuk sementara polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura," kata Kapolresta.

Kamis, 25 Februari 2021

Jenazah Anggota TNI Korban Penembakan Oknum Polisi Dibawa ke Rumah Duka, Ini Kata Kapolres Jakbar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo datang ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis 25 Februari 2021 malam. 

Dia menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang merupakan anggota TNI, Pratu KS.

Kombes Pol Ady Wibowo tampak mengangkat peti jenazah korban anggota TNI dari kamar mayat menuju Ambulans. 

Jenazah anggota TNI itu bakal dibawa ke Rumah Duka di kawasan Pesing, Kedoya Utara.

Dengan raut wajah sedih, Ady menggotong peti mati bersama dengan anggota TNI dari dalam ruang jenazah. 

Tak banyak kata yang bisa disampaikan oleh Ady Wibowo saat itu karena ia merasa berduka.

"Doain ya semoga situasi tetap kondusif," ujarnya di RS Polri, Kamis (25/2/2021).

Dia pun berharap tidak ada buntut apapun atas kejadian penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI di salah satu cafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis 25 Februari 2021 dini hari tadi.

"Kita doakan juga tidak ada buntut apa-apa (paska kejadian)," katanya.

Insiden Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS, Pandam Jaya: Selesaikan Secara Hukum Yang Berkeadilan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman perintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Bripka CS. 

Pangdam Jaya berpesan, kasus penembakan 3 orang termasuk Anggota TNI harus diselesaikan secara hukum yang berkeadilan.

“Bahwa Pangdam Jaya sudah memerintahkan Kapendam Jaya untuk mengawal pemeriksaan maupun penyelidikan yang dilakukan oleh Polda agar persoalan ini diselesaikan secara hukum yang berkeadilan,” ujar Kapendam Jaya Letkol ARH Herwin BS di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Kapendam lebih lanjut mengatakan Pangdam Jaya juga berpesan agar satuan jajaran di bawah Kodam Jaya maupun yang ada di Jakarta tidak terprovokasi atas insiden ini. 

Ke depan, sambung Herwin, Garnisun dan Polda Metro Jaya akan melakukan patroli bersama untuk mengantisipasi tindakan yang merugikan institusi TNI AD.

“Ke depan mungkin akan lebih diperketat untuk melaksanakan patroli bersama antara Garnisun dan Polda Metro Haya untuk mengurangi tindakan-tindakan yang merugikan nama institusi, Angkatan darat,” katanya.

“Prajurit di lapangan, agar tidak terjadi dinamika yang terprovokasi, kita tetap mengharapkan sinergitas antara TNI dan Polri,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya prajurit TNI AD menjadi salah satu korban di antara tiga yang tewas ditembak Anggota Polri, Bripka CS.

Menyikapi hal ini, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran kemudian menyampaikan permintaan maaf. Fadil juga mengatakan, siap memberikan tindakan tegas terhadap Bripka CS yang sudah menembak mati 3 orang.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada keluarga korban, masyarakat, dan kepada TNI AD," ucapnya.

"Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini, kami akan menindak pelaku dengan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, kami akan mengambil Langkah-langkah cepat agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Tersangka juga akan kami proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak sebagai anggota Polri," tegasnya.


Insiden Penembakan Anggota TNI dan Pegawai Kafe, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan dan Minum Miras


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Divisi Propam Polri bakal menertibkan larangan anggota Polri memasuki tempat hiburan, minum minuman beralkohol dan penyalahgunaan narkoba.

Penertiban tersebut menyusul adanya peristiwa penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS hingga menewaskan satu anggota TNI dan dua pegawai kafe di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk narkoba," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis, 25 Februari 2021.

Kemudian Ferdy pun memastikan akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka CS.

Proses PTDH terhadap oknum anggota Polsek Kalideres itu akan dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya melalui Sidang Komisi Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," katanya.

Sementara itu Tim Inafis Polda Metro Jaya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang terhadap peristiwa penembakan di Kafe RM Jalan Lingkar Luar Barat, Cengkareng.

Tim yang terdiri kurang lebih tujuh orang tersebut datang ke lokasi sekitar pukul 13.40 WIB.

Mengenakan sarung tangan, tim tersebut mulai mencari beberapa barang bukti yang mendukung penyelidikan dan memotret runtutan perkara.

Setelah melakukan olah TKP, polisi memeriksa dua barang bukti berupa sepeda motor yang terparkir di depan halaman Kafe RM.

Selanjutnya, polisi membawa dua kardus diduga berisi barang bukti penyelidikan, termasuk botol minuman keras yang dikonsumsi tersangka Bripka berinisial CS.

Kurang lebih sekitar satu jam proses tersebut selesai dilakukan.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan salah satu anggotanya, Bripka berinisial CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan di Cengkareng yang menewaskan tiga orang, salah satunya anggota TNI AD.

"Kepada tersangka sudah diproses langsung. Pagi hari ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil.

Tersangka atas nama Bripka CS datang ke Kafe RM yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat pada pukul 02.00 WIB dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, ketika kafe akan tutup dan tersangka hendak melakukan pembayaran, terjadi cekcok antara Bripka CS dan pegawai kafe.

Tersangka yang masih dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia di tempat.

Salah satu korbannya adalah seorang anggota Kostrad TNI AD yang berinisial S dan dua korban tewas lainnya adalah pegawai berinisial FSS dan M, sedangkan satu korban selamat yang dirawat di rumah sakit berinisial H.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menegaskan Bripka CS akan dijerat pasal 338 KUHP dan diproses secara kode etik.

Polisi yang Tewaskan 3 Orang di RM Cafe, Kapolda Metro: Tak Layak Jadi Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan kelakuan oknum polisi di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar. Fadil menjamin akan ada tindakan tegas pada polisi berinisial CS dan berpangkat Bripka itu.

"Seiring dengan hal tersebut tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," jelas Kapolda Metro Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Mapolda Metro, Kamis (25/2).

Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilanKapolda Metro Irjen Fadil Imran

Penembakan itu sendiri terjadi pukul 04.30 WIB. Pelaku, CS, marah saat ditagih bill sebesar Rp 3,3 juta. Hingga akhirnya terlibat cekcok.

CS tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," tegas Fadil.

CS kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mabuk saat melakukan penembakan itu.

Polda Jatim Geledah di Blok F Lapas Porong


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Guna mencegah pengendalian Narkoba di dalam Lapas. 

Polda Jawa Timur berkolaborasi dengan pihak Lapas kelas 1 Surabaya atau lapas Porong, Rabu sore 24 Februari 2021, langsung melakukan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dipimpin Kanit satu Polda Jatim, Kompol Andi Lilik, melakukan penggeledahan di blok F hunian WBP. 

Blok yang mayoritas Napi Narkoba tersebut. Secara teliti satu persatu kamar hunian diperiksa. Namun sekitar 1 jam penggledahan tidak ditemukan barang haram yang dicari.

“Sebanyak 5 personil dari Polda Jatim dibawah pimpinan Kanit satu Kompol Andi Lilik. Melakukan tugasnya dalam rangka deteksi dini ganguan Kamtib dan pemberantasan narkoba di dalam lapas,” Kata Kepala Lapas Porong Gun Gun Gunawan.

Dalam giat tersebut petugas dari Polda Jatim, tidak menemukan Narkoba di dalam blok WBP Lapas KELAS 1 Surabaya, yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam pencarian narkoba di dalam Lapas yang dilakukan Polda Jatim, didampingi KPLP Gatot Harisaputro. 

Menunjukan giat Kerjasama dalam bidang pemberantasan narkoba dan pencegahan gangguan Kamtib di Lapas dengan Polri berjalan sukses.

“Terjalinnya Kerjasama dengan instansi terkait khususnya kepolisian dilaksanakans secara kontinu dan berkesinambungan dengan tujuan agar sinergitas atar sesame aparat penegak hukum dapat terwujud sebagai implementasi tata nilai pasti dan Lapas kelas satu Surabaya Zero Narkoba dan Halinar,” pungkas Gun Gun Gunawan.

Polisi Koboi Tembak 3 Orang hingga Tewas, Salah Satunya Diduga Anggota TNI AD


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Telah terjadi penembakan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 05.10 WIB di RM Cafe Jl. Outer Ring Road RT.04/06 Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.

Aksi penembakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Kalideres dimana salah satu korban dari empat korban diduga merupakan seorang anggota TNI.

Dari data yang tersebar, pelaku bernama CS dengan pangkat Brigadir dan menjabat sebagai Buser Reskrim di kesatuan Reskrim Polsek Kalideres.

Dari empat korban, tiga yang meninggal dunia dimana salah satunya diduga Anggota TNI bernama RS. Anggota TNI tersebut disebutkan berpangkat Pratu di kesatuan Kawal Denma Kostrad.

Kedua korban lagi adalah FSS yang bekerja sebagai waiter dan M sebagai kasir. Salah satu korban yakni H mengalami luka-luka. Ia diketahui manajer dari RM Cafe.

Peristiwa ini awalnya pelaku mendatangi cafe tersebut sekitar pukul 02.00 WIB bersama temannya yang bernama PEGI. 

Ia memesan minuman di cafe tersebut. Karena cafe mau tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelaku diberikan bill yang harus dibayar.

Diketahui besar bayaran adalah Rp 3.335.000 namun pelaku tak mau membayar. Tak terima, korban bernama RS menegur pelaku dan terjadilah percekcokan.

Diduga pengaruh minuman, pelaku menembak korban dan ketiga orang lainnya dengan senjata api secara bergantian. Setelah itu pelaku keluar dari cafe tersebut sembari menenteng senpi di tangannya. 

Saksi melaporkan bahwa mereka melihat kalau pelaku langsung dijemput temannya menggunakan mobil.

Dari info yang kami dapat, pelaku sudah diamankan di Propam Polda Metro Jaya.

Senin, 22 Februari 2021

Puluhan Advokat Beri Bantuan Hukum Empat IRT Ditahan di Kejari Bersama Dua Balita


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT” siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Prayalantaran melempar gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim, pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait. 

“Hal ini untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi,” ujarnya seperti dilansir metro sidik, Sabtu (20/2).

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut. 

“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” katanya.

Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi NTB ini mengatakan, tergerak untuk ikut membantu mereka bukan karena apa-apa. Akan tetapi, lebih sebagai bentuk gerakan moral dan kemanusiaan.

Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. 

Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele.

Anggota tim hukum lain, Apriadi Abdi Negara, yang juga Ketua LBH Pencari Keadilan menegaskan, bahwa hukum dibuat untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan malah untuk melanggengkan penindasan. Kalau penegakan hukum model seperti ini, menurut Abdi, tidak berkesesuaian dengan tujuan penciptaan hukum itu sendiri.

“Ini ada ibu yang anaknya sedang sekarat harus ditahan. Ada juga yang terpaksa harus membawa serta anaknya yang masih balita ikut ke penjara. Di mana rasa keadilan dan kemanusiaan itu?” ujarnya.

Hal itulah yang kemudian menggerakkan hati berbagai elemen masyarakat di daerah ini untuk membantu upaya penyelesaian terhadap kasus yang menimpa empat IRT beserta keluarganya tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi tim, kata Ikhsan Ramdhani yang juga anggota tim hukum, empat IRT tersebut ditahan lantaran dituduh melakukan perusakan dengan melemparkan batu ke gudang pabrik tembakau, UD Mawar Putra. 

Dua di antara IRT itu, kata Ketua FormapiNTB ini, memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI. 

Setelah pihaknya melakukan olah TKP, tidak ada kerusakan yang timbul akibat perbuatan empat IRT tersebut. 

“Saya tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan objektif pihak jaksa sehingga menahan mereka. Kenapa penyidik seperti memaksakan perkara diproses?” katanya. 

Diketahui bahwa empat ibu rumah tangga berinisial HT (40 tahun), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita. 

Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada bulan Desember 2020. 

Berkas kasus itu telah masuk meja hijau dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, di akhir Februari 2021. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Praya, Abdul Haris mengatakan bahwa berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi sehingga para tersangka ditahan. 

“Pada saat kami terima tahap II 3 hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya.  

Kejaksaan Bantah Tahan 2 Balita di Rutan dengan 4 Ibu karena Lempari Pabrik


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan membantah pihaknya menahan dua anak terkait kasus pelemparan atap pabrik tembakau UD Mawar milik Suhardi.

Namun Otto Sompotan mengakui telah menahan empat ibu-ibu diantaranya Martini, Nurul Hidayah (38), Hulyiah (40), dan Fatimah (49) di rumah tahanan (rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021).

"Mengenai anak-anak ini kami tidak tahu, karena ketika itu tidak ada kami lihat ada anak-anak. Tiba-tiba keluar di berita ada anak-anak, kami tidak tahu ada anak anak," kata Otto.

Terkait dengan kasus tersebut, kata Otto, telah jelas penanganannya.

Dijelaskannya, pertama pihaknya sudah melalukan sesuai dengan SOP dan persedur dengan ketentuan hukum acara pidanan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

"Mereka melakukan pelemparan ke gudang sehingga terjadi kerusakan di gudang tembakau. Karena tindakan itulah bisa dilakukan penahanan," jelasnya.

Masih dikatakan Otto, pada saat tahap kedua, pihaknya telah memberikan hak-hak kepada mereka.

Bahkan saat saat diantar ke kejaksaan pada Rabu (18/2/2021), pihaknya pun meminta para tersangka untuk menghubungi suaminya atau keluarga terdekat agar mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan kota serta ada penjaminnya.

Namun, sambung Otto, hingga sore hari tidak ada yang datang.

"Kami tunggu sampai sore tidak ada yang datang, seperti tidak merespons. Sampai sore, sampai kantor sudah mau tutup tidak ada yang merespons, sehingga kami mempercepat prosesnya. Kita lakukan penahanan dan menitipkan mereka di Polsek di Lombok Tengah," ungkapnya.

Sementara itu, Ismayadi (41), suami Fatimah, mengaku kebingungan untuk untuk menjelaskan keberadaan istrinya kepada anak-anaknya.

Sebab, anaknya sering menanyakan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu.

Ismayadi juga sedih tak bisa menjenguk istrinya di penjara, apalagi anaknya terus menanyakan ibunya.

Kata Ismayadi, saat istrinya diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ia berada di sana.

Saat itu, ia diminta untuk menandatangi surat penangguhan penahanan.

Namun, karena tidak paham dan buta hukum ia pun tidak berani menandatangi surat itu.

"Saya tidak paham apa yang harus saya tandatangani. Tidak ada yang tahu hukum saat istri saya dan tiga ibu lainnya diperiksa. Tahu-tahunya mereka sudah dibawa ke sel tahanan polsek," ujarnya.

Dikatakan Ismayadi, istrinya ditahan karena melempar atap dari spandek pabrik tembakau milik Suardi.

Kata Ismayadi kerusakan itu tidak sepadan dengan hukuman yang diterima istrinya dan tiga ibu lainnya.

Kesedihan saat ini dirasakan Agustino (23), suami Martini.

Mereka ditahan setelah dilaporkan pemili pabrik ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino, Sabtu (20/2/2021).

Atas kejadian itu, Agustino pun meminta istrinya dapat dibebaskan.

Sikap Polisi yang Tahan Dua Ibu Beranak Bayi Jadi Gunjingan, Ini Nasihat Komnas HAM


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Sikap Polisi di NTB yang menahan dua ibu dari bayi menjadi pergunjingan masyarakat Indonesia.

Jika dibandingkan dengan tersangka kasus video porno, Gisella Anastasia, kasus ini boleh dikatakan masih jauh dari rasa keadilan.

Bagaimana tidak, Gisella tak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena ia memiliki anak berusia 4 tahun.

Namun di sisi lain, Polisi menahan dua ibu yang memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI dan perawatan.

Menanggapi hal itu, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) mengkritik penahanan empat perempuan bersama dua balita, warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan karena masih menyusui.

Mereka ditangkap karena melempari atap pabrik tembakau.

Warga mengeluh sesak napas dan terganggu bau yang berasal dari pabrik tersebut.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsari mengatakan, empat perempuan itu tidak sepantasnya ditahan aparat penegak hukum karena sejumlah alasan.

"Saya kira mereka tidak selayaknya ditahan karena alasan kemanusiaan dan juga tidak ada potensi melarikan diri," ujar Beka seperti dilansir Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Beka meminta supaya Polisi berhati-hati dalam menangani kasus ini agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, menurut Beka, sudah kepolisian menerapkan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Pendekatan ini juga sejalan dengan wacana penguatan restorative justice, sebagaimana dikemukakan pemerintah belakangan ini.

Dengan prinsip tersebut, Beka mengatakan, sebaiknya empat perempuan itu dibebaskan dari tahanan.

"(Pembebasan) harus melalui pendekatan restorative justice lebih dahulu. Supaya kedua belah pihak sama-sama sepaham dan bisa menyelesaikan kasusnya bersama-sama," tegas Beka.

Di samping itu, Beka menilai kasus ini juga dapat menjadi ujian awal bagi pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam menerapkan mekanisme restorative justice.

"Batu ujiannya bisa melalui kasus ini," imbuh dia.

Dua dari empat ibu yang ditangkap Polisi karena melempari pabrik tembakau di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat terpaksa menyusui bayinya di penjara.

Mereka terpaksa menyusui bayinya di penjara lantaran anak-anaknya masih membutuhkan ASI.

Bayi mereka juga belum bisa jauh-jauh dari ibunya.

Mau tidak mau, mereka terpaksa membawa bayinya ke penjara.

Mereka mengaku melempari pabrik lantaran sering mengeluarkan bau yang tidak sedap.

Keempat ibu yang ditangkap karena melempari pabrik tembakau adalah, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap setelah dilaporkan Suhardi ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Atas perbuatannya, keempat ibu tersebut sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya Lombok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.

Polda Bantah Tahan 4 Ibu dan 2 Balita, Sudah di Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM: (Mataram) Viralnya kasus penahanan 4 orang ibu rumah tangga (IRT) dan dua orang balita asal Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah karena diduga melakukan pengerusakan pabrik tembakau di Rutan Kelas II B Praya menjadi atensi Polda NTB. 

Tak ingin kasus ini menjadi bola liar dan menepis sangkaan masyarakat seolah-olah yang melakukan penahanan pihak Kepolisian, Polda NTB melalui Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan, pihaknya tak ingin kasus tersebut menggelinding yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

“Bahwa pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus pengerusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu, telah melakukan proses hukum sesuai prosedur. Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya dalam kepada wartawan, Sabtu (20/2) malam. 

Dikatakan, selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red) Polisi tidak melakukan penahanan.Sehingga, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. 

Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya. 

“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” ujarnya.

Rusak Atap Gudang Milik Pengusaha Tembakau, Empat Ibu dan Dua Balita Masuk Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Lombok) Diduga gara-gara tidak tahan dengan bau gudang tembakau di desanya, empat ibu-ibu kemudian melempari atap bangunan itu dengan batu dan kayu. 

Akibat kejadian itu sang pengusaha mengaku menderita kerugian Rp4,5 juta.

Kini empat Ibu Rumah Tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) bersama dua balitanya dimasukkan penjara.

Berkas kasus tersebut telah masuk meja hijau dan akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Abdul Haris, Jumat(19/2), mengatakan, berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang terbakau tersebut secara formil telah terpenuhi. Sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan, karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.

“Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititip di Polsek Praya Tengah. Karena tak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan,” katanya kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).

Setelah pihaknya menerima pelimpahan dari penyidik, pihaknya langsung mengajukan berkas tersebut kepada pihak pengadilan dan dijadwalkan sidang minggu depan.

“Sekarang statusnya tahanan Pengadilan. Kalau ada balita yang ikut ditahan kami tidak Tahu. Yang jelas di berkas perkara ada empat tersangka saat kami terima,” jelasnya.

“Kami juga telah menyarankan kepada tersangka untuk menghubungi keluarga untuk menjamin, tapi tidak ada yang datang mengajukan,” katanya.

Dari keterangan diberkas perkara, kasus dugaan perusakan tersebut terjadi Desember 2020 lalu. 

Diduga tersangka melempar atas gudang tembakau itu dengan batu dan kayu pada sore hari dan peristiwa itu diketahui oleh pegawai dari gudang tembakau.

Korban mengalami kerugian material Rp4,5 Juta. Kini empat ibu itu dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Berapa tuntutan dan vonis tentunya sesuai bukti dan fakta di persidangan. Kasus ini akan disidangkan Minggu depan,” katanya.

“Pengakuan dari tersangka alasan mereka melempar batu, karena bau. Dalam kasus itu tidak pernah dilakukan upaya damai pengakuan dari tersangka. Begitu juga di berkas tidak ada dilampirkan,” katanya.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, secara aturan untuk anak di bawah umur 2 tahun boleh ikut, sehingga dua balita yang ikut sama ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut diperbolehkan ikut tinggal di Rutan.

“Anak di bawah dua tahun boleh ikut,” singkatnya.

Untuk diketahui, sebelumnya warga setempat melakukan penolakan terhadap keberadaan pabrik tembakau tersebut, karena warga mengeluhkan dampak operasi pabrik terkait bau yang dikeluarkan dari lokasi pabrik.

Sabtu, 20 Februari 2021

Terjerat Narkoba, Kompol Yuni Dimutasi ke Yanma Polda Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Propam Polri akan melaksanakan operasi pemeriksaan urine kepada jajaran Polri, setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan 11 oknum polisi lainnya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.

Jajaran polisi yang diperiksa adalah yang memiliki indikasi memakai narkoba dan yang bertugas di markas polisi yang terdapat banyak tempat hiburan di sekitarnya.

“Propam Mabes Polri dan propam polda akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2021).

Hal ini dilakukan setelah tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lainnya.

“Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba,” katanya.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti berawal dari pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang ditindaklanjuti oleh Propam Polda Jabar.

Kompol Yuni bersama 11 anggota polisi lainnya ditangkap di sebuah hotel pada Rabu (17/2/2021) atas dugaan melakukan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya beberapa di antara mereka positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Tidak ada barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut.

Kompol Yuni Purwanti kini telah dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jawa Barat. Mutasi itu dalam rangka pemeriksaan oleh Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.

Mutasi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Jawa Barat dengan Nomor: ST/267/II/KEP./2021.

Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor Tangkap Terpidana Buron Kasus Penipuan


KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan yang sudah dijatuhkan putusan pengadilan, Kamis (18/2) lalu.

Yakni penangkapan yang dilakukan tehadap terpidana HM Husni, di kediamannnya di Cimanggu, Kedungjaya, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor. 

Kegiatan Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor ini diketahui sebagai wujud pelaksanaan program Intelijen Kejaksaan Agung, demi mengurangi tunggakan terpidana yang belum di eksekusi dan telah berkuatan hukum tetap.

“Sehingga proses penuntutan dalam berjalan secara tuntas dan sempurna,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda, Jumat (19/2).

Ia menambahkan, penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 513/Pid.B/2018/PN.Cbi tanggal 18 Maret 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 122/PIDSUS/2019/PT.BDG tanggal 18 Juni 2019 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1044 K/Pid/2019 tanggal 18 Nopember 2019.

Yaitu menyatakan bahwa terdakwa HM Husni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan maksud yang sama. 

Menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah

Putusan pengadilan juga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HM Husni dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara dan membebani dengan biaya perkara sebesar Rp.2.500.

“Selama awal tahun 2021 ini, sudah dua Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana yang sudah ada putusan pengadilan. Satu lagi itu juga terpidana dari kasus yang sama, namun di-split, itu kami lakukan penangkapan di Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Pasal dan hukumannya pun sama,” ujar Juanda.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor Munaji menghimbau kepada para terdakwa yang telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, agar segera dengan sukarela menyerahkan diri untuk bisa melaksanakan putusan pengadilan tanpa harus dijemput oleh Tim Tabur Kejari Kabupaten Bogor.

Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Penipuan


KABARPROGRESIF.COM: (Deli Serdang) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap Mantan Karyawan PT Sipef Elperiansah Nasution (54) di sebuah rumah di jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Elperiansah dinyatakan DPO setelah 3 kali mangkir dari panggilan. Elperiansah di eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung, menjalani pidana penjara selama 1,6 Tahun.

"Terpidana ditangkap pada Kamis (27/2/2021) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kasi Pidum Irvan Maulana SH kepada Hetanews Jumat (18/2/2021) di ruang kerjanya.

Sebelumnya, putusan PN Simalungun memvonis pidana penjara selama 7 bulan pasca dituntut jaksa selama 8 bulan. Terpidana mengajukan banding dan putusannya naik 1,6 tahun.

"MA menolak permohonan kasasi Elperiansah dan menguatkan putusan PT [pengadilan tinggi]," jelas Irvan.

Terpidana diserahkan ke Kejari Simalungun oleh Tim Tabur pada Kamis malam. Penitipan di Lapas tetap dilaksanakan. Terpidana dilakukan tes rapid Covid 19 sebelum masuk ke Lapas.

Kasus inibermula saat Elperiansah menjanjikan lahan seluas 3.177,94 HA yang dikuasai PT Sipef. Lahan tersebut akan dikembalikan kepada warga dan dibagi kepada anggota paguyuban sebanyak 372 anggota.

Untuk memperjuangkan hak hak tersebut, anggota paguyuban dikenakan biaya Rp.500 ribu per orang.

Padahal terdakwa sebagai mantan karyawan PT Sipef sudah mengetahui jika HGU yang dimiliki PT Sipef dari BPN berakhir hingga Desember 2023.

Permasalahan tanah ini juga sudah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Intinya menolak gugatan atas nama Hendrik Sihombing di PTUN.

Anggota Paguyuban yang sudah menyetorkan uang merasa ditipu dan dirugikan. Dia pun dinyatakan bersalah melanggar pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Jumat, 19 Februari 2021

Polisi Tangkap Ali Topan, Kapolri Perintahkan Bongkar Kasus Mafia Tanah


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lima orang ditangkap jajaran Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah yang dilaporkan mantan Wamenlu Dino Patti Djalal.

Kelima tersangka ini berkaitan dengan kasus jual-beli rumah dana tanah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

”Total 5 tersangka. Untuk 3 tersangka sudah dikirimkan berkasnya tahap 1. Untuk 2 tersangka sedang disusun berkasnya,” kata Kasubdit Harta Benda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangannya, Kamis (18/02/2021).

Sejak Dino Patti Djalal melaporkan kasus ini pada 2020, polisi telah menetapkan 11 tersangka. "Sampai saat ini sudah 11 tersangka dari dua Laporan Polisi (LP). Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan," kata Dwiasi.

Di antara 11 tersangka itu, satu di antaranya adalah Ali Topan. Ia adalah broker yang juga merupakan orang kepercayaan Zurni Hasyim Djalal, Ibunda dari Dino Patti Djalal.

Dwiasi mengatakan, peran Ali dalam kasus ini sebagai pihak yang turut serta dalam kesepakatan jual-beli proyek milik Ibunda Dino di Kemang. "Kesepakatan ini melalui Topan yang merupakan broker sekaligus orang kepercayaan korban," kata Dwiasi.

Menurut Dwiasi, saat dilakukan proses penanda-tanganan akta pada 11 November 2020, seluruh dokumen yang dilampirkan untuk pembuatan tersebut adalah palsu. Dwiasi membeberkan beberapa dokumen palsu itu berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Tidak hanya dokumen palsu, proses penandatanganan akta tanah dan bangunan di hadapan notaris juga diperankan oleh figur korban yang palsu.

"Pada awalnya memang terjadi kesepakatan awal harga jual tanah dan bangunan milik korban sebesar 19.500.000.000 (sembilan belas miliyar lima ratus juta rupiah) dan pembayaran dilakukan secara cicil. Namun saat dilakukan proses penandatanganan akta pada 11 November 2020, dokumen yang dilampirkan semua palsu, berikut figur orang yang memerankan Yurmisnarwati diperankan oleh pelaku AN dan suaminya diperankan oleh pelaku AG (Agus Setiawan," jelas dia.

Laporan atas kasus tanah di Kemang ini dilaporkan oleh Dino Patti Djalal pada 11 November 2020. Sertifikat tanah itu atas nama Yusmisnawita yang masih kerabat Dino.

Dari penyelidikan polisi, sertifikat ini berpindah tangan dari Yusmisnawita ke pelaku berinisial SH atau Sherly. Sherly pernah masuk dalam video yang diunggah Dino di Instagramnya.

Sherly menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu.

Dwi mengatakan, modus pelaku mendapatkan sertifikat asli dengan cara meminjam sertifikat tersebut untuk dicek ke BPN. Korban tidak mengetahui bahwa pada hari dipinjamkannya sertifikat asli, terjadi transaksi jual beli yang ditandatangani oleh figur pemeran Yurmisnarwati.

"Kami menangkap Ali Topan pada 11 November 2020, dan Agus Setiawan pada 13 November 2020. Pada 14 Februari telah ditangkap tersangka R yang berperan menyiapkan surat identitas palsu dan 16 Februari 2021 pukul 02.00 WIB telah ditangkap juga tersangka AN yang berperan sebagai figur Yurmisnawita," jelas dia.

Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap sempat menyebut nama Fredy Kusnadi. Polisi lalu memeriksa Fredy, tapi belum menemukan alat bukti yang kuat terkait keterlibatan Fredy pada kasus ini.

Sementara Dino Patti Djalal sempat menyampaikan bagaimana mafia tanah mencaplok tanah keluarganya di Kemang, Jakarta Selatan.

Dino menuding Fredy Kusnadi sebagai dalang dari pencurian sertifikat tanah tersebut. Ia mengklaim memiliki tiga bukti yang dapat mengungkap keterlibatan Fredy dalam kasus pencurian tanah tersebut.

Dino memiliki bukti transfer ke Fredy Kusnadi Rp 320 juta. Dino menyebut uang itu merupakan bagian dari gadai sertifikat ke sebuah koperasi yang nilainya Rp 5 miliar.

Dino juga menghadirkan seorang tersangka bernama Sherly. Sherly menyebut sertifikat itu bisa diuangkan karena menggunakan data palsu. Tentu atas saran dari Fredy Kusnadi.

Fredy tak tinggal diam atas tudingan tersebut. Ia melaporkan mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu ke Polda Metro atas dugaan pencemaran nama baik.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk tak ragu-ragu membongkar praktik mafia tanah di Indonesia. Listyo ingin aktor intelektual dalam kasus tanah tersebut diungkap dan diproses hukum.

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," kata Listyo dalam keterangan resmi, Kamis (18/2).

Listyo meminta para penyidik bekerja maksimal memproses para pelaku yang bermain sebagai mafia tanah. Menurutnya, anggota Korps Bhayangkara harus berpihak kepada masyarakat. "Kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat, tegakkan hukum secara tegas," ujarnya.

Sebagai informasi, pada 2020 lalu Badan Reserse Kriminal Polri telah menyidik setidaknya 37 perkara terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Sementara, ada delapan kasus lain yang masih dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 kasus lainnya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.*****

Sabtu, 13 Februari 2021

Buron 3 Tahun, Kasus Penganiayaan Menyerahkan Diri ke Kejari Simalungun


KABARPROGRESIF.COM: (Simalungun) Ardiansyah Piliang als Bolis akhirnya menyerahkan diri ke kantor Kejari Simalungun untuk menjalani hukuman penjara selama 6 bulan. 

Bolis datang didampingi keluarganya,, Kamis (11/2/2021).

Setelah menjalani administrasi dan mengikuti rapid test Covid 19, Bolis langsung dititipkan di Lapas Kelas II/A Pematangsiantar oleh jaksa Julita Nababan SH.

Jaksa selaku eksekutor telah mengeksekusi 4 terpidana, yakni Dani Huni Armansyah Manurung, Citra Amjaya alias AAm, Mujiono dan Irdam Laks Damanik.

Para terpidana dieksekusi pada Rabu 11 November 2020 berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung Nomor:1046 K/PID/2018.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 19 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wib di Huta Simpang Melati Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

Penganiayaan itu bermula dari kejadian saksi korban Jun Khairul Afrizal melakukan pencurian 4 sak pelet 88 min serta 1 unit mesin babat merk TANAKA.

Lalu saksi korban pergi melarikan diri sehingga saksi korban masuk dalam DPO Kepolisian Sektor Tanah Jawa. Para terdakwa berhasil menangkapnya. 

Tapi para terdakwa langsung menganiaya saksi korban hingga mengalami luka.

Bolis bersama 4 rekannya dibebaskan oleh majelis hakim PN Simalungun pasca dituntut 10 bulan penjara oleh jaksa. JPU melakukan upaya hukum kasasi. 

Dan Mahkamah Agung menyatakan para terpidana bersalah dan harus dihukum selama 6 bulan.

Jumat, 12 Februari 2021

Satops Patnal Razia Lapas Kelas I Malang, Puluhan Barang Selundupan Ditemukan


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Korwil Malang dari Kemenkumham Jatim mendadak menggeledah Lapas Kelas I Malang, pada Kamis malam (11/2/2021).

Hasilnya ada puluhan barang selundupan terlarang ditemukan di sejumlah blok hunian warga binaan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, menerangkan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung selama 2,5 jam itu, ditemukan puluhan barang terlarang yang dimiliki warga binaan. Mulai dari ponsel hingga senjata tajam.

Sejumlah barang itu diketahui masuk Lapas dengan cara diselundupkan. Baik melalui pengunjung dan berbagai modus lainnya. ''Usaha menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas ini dapat digagalkan," terangnya.

Selain itu, juga dilakukan tes urin terhadap pegawai dan warga binaan Lapas Kelas I Malang. Ada sekitar 50 orang, terdiri dari 25 warga binaan dan 25 pegawai Lapas Kelas I Malang. '

'Hasilnya, semua negatif," tegasnya.

Atas temuan itu, Krismono menegaskan, agar tidak ada lagi praktik penyelundupan barang terlarang masuk Lapas. Jika ketahuan, maka sanksi berat akan menanti.

Terpisah, Kasatgas Satops Patnal Korwil Malang selaku Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna, menambahkan bahwa temuan barang selundupan ini nanti akan dimusnahkan. 

''Untuk warga binaan yang kedapatan terbukti memiliki barang terlarang ini, akan kami berikan sanksi tegas," imbuhnya.

Lebih lanjut, berbagai upaya dan antisipasi lain juga akan dilakukan. Seperti dengan meninggikan tembok lapas hingga menambah jaring pengaman.

Ke depan, razia akan terus digencarkan untuk mewujudkan Lapas Lowokwaru itu bersih dari barang-barang terlarang.

Kemenkumham Sumut Tidak Beri Remisi Imlek 2021 Untuk Napi


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, mengatakan bahwa tidak ada satupun narapidana (Napi) di Sumut yang mendapatkan remisi Tahun Baru Imlek 2021.

“Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (11/2)

Diketahui, setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu.

Namun, berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di lapas/rutan di Sumatera Utara.

“Dengan keterangan, satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi,” terangnya.

“Untuk dua orang lainnya berstatus narapidana, namun belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini,” tambahnya.

Dijelaskan Bambang, keduanya yakni, satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku. Keduanya belum memenuhi syarat.

Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.

Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan. Seperti hari besar keagamaan lainnya, Tahun Baru Imlek.

Imlek, Tiga Narapidana Rutas Sambas Dapat Remisi


KABARPROGRESIF.COM: (Sambas) Remisi hari besar keagamaan sangatlah ditunggu-tunggu bagi narapidana yang ada pada Lapas/Rutan. 

Begitu pula pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas, sebanyak 3 narapidana menerima pengurangan masa pidana/ remisi khusus keagamaan.

Kali ini remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu karena bertepatan dengan hari Imlek, Jumat 12 Februari 2021.

Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono dalam kesempatan itu mengucapkan selamat tahun baru Imlek 2021 kepada narapidana yang sedang merayakan dan sekaligus menerima pengurangan masa pidana/ remisi untuk yang beragama Konghucu yaitu remisi imlek.

"Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia,NOMOR : PAS-11.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Imlek tahun 2021 tanggal 12 Februari 2021," ujarnya.

Menurutnya pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia

sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Katabdia, remisi diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya, kemudian remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan Narapidana dan Anak Pidana sesuai dengan agama yang mereka anut.

"Remisi khusus imlek ini diberikan kepada narapidana yang khusus beragama Konghucu, dengan syarat berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan yang lainnya, untuk Rutan Sambas terdapat 3 orang yang mendapatkannya," jelas Priyo.

Adapun pengurangan yang diperoleh ketiga narapidana tersebut, masing-masing mendapat remisi sebesar 1 bulan.

"Semoga dengan pemberian remisi ini akan lebih memberikan semangat yang baru bagi narapidana yang mendapatkannya, sehingga akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi selama menjalani pidana di dalam Rutan Sambas dengan tetap mematuhi tata tertib di dalam Rutan sampai nanti waktunya bebas dan kembali ke masyarakat," tutupnya. (*)