Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Maret 2019

Polisi Tangkap Wasekjen Partai Demokrat Terkait Narkoba


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal Polri menciduk seorang petinggi partai politik, Andi Arief atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Idham Azis dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/3/2019), membenarkan penangkapan politikus Partai Demokrat.

"Ya, benar," kata Komjen Idham.

Berdasarkan informasi, polisi meringkus politikus itu di sebuah hotel, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019).

Diduga politikus itu menggunakan sabu sebelum penggerebekan oleh tim khusus Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.

Polisi juga membongkar kloset dibantu pihak hotel untuk mencari barang bukti alat isap sabu (bong).

Idham Azis membenarkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.

"Iya," ujar Idham saat dikonfirmasi terkait penangkapan politisi Andi Arief tersebut. Meski demikian, Idham belum menjelaskan lebih rinci terkait kronologi penangkapan Andi.

Dalam jumpa pers Senin sore, Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal membenarkan yang ditangkap adalah Andi Arief, Wakil Sekjen Demokrat.

Andi Arief ditangkap di salah satu kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta, Minggu (3/3/2019) malam.

Hasil pemeriksaan urin, Andi Arief positif menggunakan sabu. Di kamar yang disewa juga ditemukan alat hisap sabu. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Hasil penyelidikan sementara, Andi diduga hanya sebatas pengguna narkoba. Belum ditemukan bukti Andi terlibat peredaran narkoba.

Namun, penyidik akan terus mendalami untuk memastikan hal itu. Jika nantinya Andi memang hanya sebatas pengguna, maka mantan staf khusus era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu dianggap sebagai korban dan akan direhabilitasi. (rio)

KPK Panggil Kabag Sekretariat Banggar DPR Terkait Kasus Taufik Kurniawan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Sekretariat Badan Anggaran (Banggar) DPR, Nurul Fauziah, Senin (4/3/2019).

Nurul rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga, fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran. Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (rio)

Rekening Milik PT Merial Esa Berisi Duit Rp. 60 Miliar Dibekukan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening PT Merial Esa (ME) yang berisi sekitar Rp 60 miliar.

KPK sebelumnya menetapkan PT ME sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.

"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).

Pembekuan uang ini merupakan bagian upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari suap yang diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, untuk mengurus anggaran di Bakamla.

"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan kepada negara," katanya.

PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

PT ME, menurut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016. (rio)

Sabtu, 02 Maret 2019

14 Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 4,375 Miliar kepada KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang total Rp 4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi.

"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri, Sabtu (2/3/2019).

Febri mengatakan, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata Febri.

KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (rio)

Jumat, 01 Maret 2019

KPK Minta Ada Pengembangan Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertangkapnya buronan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Dewi Yulianti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kemarin (28/2) ternyata menarik perhatian salah satu pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya dalam Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan, Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) itu tak hanya menyeret 5 tersangka.

Namun ada otak yang cukup berperan dalam mengendalikan penyelewengan kasus tersebut. Bahkan peran sertanya juga terungkap pada fakta persidangan.

" Kasus itu dulu setelah sidang disposisi saya waktu jadi kasi pidsus adalah pihak pejabat lainnya yang bertanggungjawab..seperti manager tekhnik naik penyidikan...tindak lanjut gimana mas." jelas pejabat KPK ini yang enggan namanya disebutkan, lantas balik bertanya, jum'at (1/3).

Bahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta agar kasus tersebut dibuka kembali seterang-terangnya, ia juga berharap agar pihak Kejari Tanjung Perak melaksanakan disposisi dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan mengeluarkan spindik baru terhadap tersangka lain.

" Coba tolong konfirmasikan ke kasi pidsus sekarang." pungkasnya.

Perlu diketahui dalam persidangan, Wibisono cs dari PT Rafindo dan dua pegawai PT Pelindo didudukkan sebagai pesakitan setelah ditemukannya pemalsuan data yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011.

Saat itu, Pelaksana Lapangan PT Rafindo, Slamet Hadiwi, membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak.

Lantas, hasil pertemuan dilaporkan ke Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, setelah mendengar laporan itu, Tarjono justru melakukan kecurangan dengan meminta para terdakwa untuk melakukan mark up yang menyatakan jika pengerjaan telah usai agar mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak.

Pasca turunnya putusan vonis seluruh terdakwa, mantan Kasi Pidsus Tanjung Perak yang saat ini menjadi pejabat struktural di KPK, berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada keterlibatan Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono, sebagaimana diungkap oleh para terdakwa di persidangan.

Namun, belum kelar penyelidikannya, ia keburu tergeser dari jabatannya dan menjadi staf intelijen Kejati Jatim.

Sedangkan posisi jabatan lamanya digantikan oleh Gatot Haryono. Tak ayal hingga saat ini disposisi dari pengadilan agar mengembangan kasus tersebut mandeg.

Seperti diberitakan secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti di kantor Pelindo III Surabaya, kamis (28/2).

Saat ditangkap, warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini bersikap kooperatif selama eksekusi.

Eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019 yang intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Perempuan kelahiran tahun 1976 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan
Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah).

Pasca ditangkap, Dewi Yulianti ini untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak ini dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.
Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

PT Merial Esa, Korporasi Kelima yang Dijerat KPK dalam Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"PT ME merupakan korporasi kelima yang diproses oleh KPK. Sebelumnya KPK telah memproses tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019).

PT Tuah Sejati dan PT Nindya Karya dijerat dalam kasus kasus korupsi pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011.

Korporasi Kemudian ada PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). PT NKE terjerat kasus korupsi pada lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

Kemudian PT Tradha sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya diduga melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Tradha.

Pada tahun 2016-2017, PT Tradha diduga menggunakan identitas lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

Selain itu, PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen sekitar Rp 3 millar.

Uang itu dianggap seolah-olah sebagai utang. Dalam kasus PT ME, perusahaan diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. PT ME merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

"Proses hukum terhadap korporasi ini diharapkan dapat meniadi pembelajaran bagi seluruh korporasi lainnya agar dapat menjalankan bisnis secara sehat dengan prinsip-prinsip good corporate governance," kata Alexander. (rio)

Kasus Bakamla, KPK Tetapkan PT Merial Esa sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.

PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.

Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak 4 kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China. Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Bakamla.

"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.

PT Merial Esa, lanjut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. PT disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (rio)

Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah merusak citra pengadilan.

Selain itu, Eddy bertindak tidak kooperatif dengan melarikan diri saat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. Baca juga: Lucas Diduga Sarankan Eddy Sindoro di Luar Negeri hingga Perkaranya Kedaluwarsa Eddy Sindoro dinilai terbukti memberikan uang sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.  (rio)

Hakim Cabut Hak Politik Eni Maulani Saragih


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik terhadap terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

Majelis hakim menilai, perbuatan Eni telah menciderai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat. "Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Menurut majelis hakim, pada saat melakukan tindak pidana korupsi, Eni menjabat sebagai anggota DPR. Perbuatan Eni menerima suap dan gratifikasi bertentangan dengan pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni divonis 6 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Eni juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.(rio)

KPK Cegah 13 Tersangka Kasus DPRD Jambi ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka. Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi serta satu orang pihak swasta dalam penyidikan dugaan penerimaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/3/2019).

Ke-12 anggota DPRD yang dicegah adalah:
1. Ketua DPRD Cornelis Buston
2. Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar
3. Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi.
4. Pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain
5. Pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman
6. Pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan
7. Pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution 
8. Pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah
9. Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin.
10. Anggota DPRD Jambi Elhelwi
11. Anggota DPRD Jambi Gusrizal
12. Anggota DPRD Jambi Effendi Hatta.

"Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak 28 Desember 2018. Kami perlu melakukan pelarangan ke luar negeri agar jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

KPK juga mengingatkan para tersangka bersikap kooperatif dan jujur selama proses penyidikan berlangsung.

"Jika ada itikad baik tersangka mengembalikan uang tentu akan dihargai dan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan," kata dia.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (rio)

Eni Maulani Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pengurus Partai Golkar telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta.

Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti itu wajib dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.

Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mengenai pidana pokok, Eni divonis 6 tahun penjara. Eni juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (rio)

Politisi Golkar Eni Maulani Divonis 6 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar.

Selain itu, Eni mengakui kesalahan dan berterus terang selama persidangan. Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. Baca juga: Eni Maulani Merasa Bukan Pelaku Utama Korupsi, tapi Hanya Jalani Tugas Pimpinan Golkar.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Dituntut 8 Tahun Eni Maulani Saragih sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa KPK. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Eni dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, Eni berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp 4,50 miliar. (rio)

KPK Periksa Bupati Lampung Timur Terkait Kasus Mantan Bupati Lampung Tengah


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim, Jumat (1/3/2019).

Rencananya, ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ke DPRD Lampung Tengah yang juga melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Dalam pengembangan kasus ini, Mustafa kembali menjadi tersangka. Selain itu, empat anggota DPRD juga menjadi tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (Mustafa)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat.

Dalam kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi, dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin menjadi tersangka.

Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.

Mereka diduga menerima suap terkait tiga hal. Pertama, persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Kemudian, terkait pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (rio)

Penyuap Hakim Tipikor, Dituntut 5,5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Hadi Setiawan dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hadi juga dituntut membayar denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/2/2019) malam.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Hadi tidak mendukung program pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hadi juga dianggap sebagai pelaku yang cukup aktif dan dominan dalam perbuatan pidana. Hadi bersama pengusaha Tamin Sukardi dinilai terbukti menyuap hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, sebesar 150.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, penyerahan uang kepada Merry diberikan melalui panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan Sontan.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas. (rio)

Kamis, 28 Februari 2019

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 5 Maret 2019 sampai 3 April 2019 untuk dua tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (28/2/2019).

Pada kasus korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Muhammad Nasir dan Hobby Siregar. Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Nasir dan Hobby menjadi tersangka setelah KPK meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan.

Status penyidikan ditetapkan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut. (rio)

Seorang Kasatker Proyek Serahkan Emas 500 Gram ke KPK Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima emas dengan berat total 500 gram dari seorang Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Proyek Sistem Penyediaan Air Minum ( SPAM) Kementerian PUPR. Penyerahan emas itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

"Kami lakukan penyitaan terhadap logam mulia dari salah seorang Kasatker, dengan berat sekitar 500 gram. Lima batangan emas masing-masing (seberat) 100 gram," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Namun demikian, Febri enggan menjelaskan secara spesifik nilai dari emas tersebut.

Ia juga enggan menjelaskan apakah Kasatker tersebut diduga menerima emas secara langsung. Atau diduga menerima sejumlah uang yang kemudian dibelikan emas.

"Nah, itu bagian dari materi penyidikan saya kira yang akan didalami lebih lanjut dan itu belum disampaikan sekarang. Yang kami duga, ada kaitan sumber dananya dengan proyek penyediaan air minum di Kementerian PUPR," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

Rabu, 27 Februari 2019

Bupati Cirebon Didakwa Terima Rp 100 Juta Terkait Jual Beli Jabatan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra didakwa menerima uang Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Cirebon.

Diduga, uang tersebut terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp100 juta," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Menurut jaksa, patut diduga bahwa pemberian uang tersebut karena Sunjaya telah mengangkat dan melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Diduga, dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon, Sunjaya telah melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni melakukan intervensi terhadap tugas Tim Penilai Kinerja PNS.

Sunjaya membuat tugas dan fungsi Tim Penilai Kinerja PNS hanya formalitas. Dalam promosi jabatan tersebut, menurut jaksa, Sunjaya sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik.

Adapun, besarannya untuk jabatan setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta. Kemudian, untuk jabatan setingkat eselon III B sebesar Rp 50 juta hingga Rp 75 juta.

Sementara, untuk jabatan setingkat eselon IV sebesar Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Menurut jaksa, permintaan imbalan uang tersebut juga dilakukan oleh Sunjaya ketika mempromosikan Gatot Rachmanto dalam jabatan Eselon III A sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

"Terdakwa sekitar Juli 2018 sebelum menyetujui usulan promosi tersebut telah menanyakan komitmen dan loyalitas kepada Gatot, di mana Gatot menyanggupinya," kata jaksa.

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (rio)

KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Terkait Kasus Pejabat Perum Jasa Tirta II


KABARPROGRESIF.COM  : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT 2001 Pangripta, Andrian Tejakusuma dan Direktur Utama PT Bandung Management and Economic Center (BEMC), Sutisna, Rabu (27/2/2019).

Kedua orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Djoko Saputro sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pihak swasta bernama Andririni Yaktiningsasi.

Djoko disangka menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Menurut Febri, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Rinciannya, untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar.

Kemudian, untuk perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senllai Rp 5,7 miliar.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.

Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.

KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut. (rio)

KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba berpergian ke luar negeri.

Keduanya telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM (Sukiman), anggota DPR-RI dan NPA (Natan) Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).

Febri mengatakan, pencegahan tersebut untuk kepentingan penanganan perkara.

"Jangka waktu (pencegahan berpergian ke luar negeri) 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," ujar dia.

Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

Pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan Sukiman.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. (rio)

Bupati Bekasi dan 4 Pejabat Didakwa Terima Duit Rp 16 Miliar dan 270.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi didakwa menerima suap Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura (sekitar Rp 2,8 miliar). Suap tersebut diberikan oleh perusahaan pengembang Meikarta.

"Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut melakukan, yaitu menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 16 miliar dan 270.000 dollar Singapura," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2019).

Adapun, empat terdakwa lainnya, yakni Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Kemudian, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kemudian Sahat Maju Banjarnahor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi dan Neneng Rahmi Nurlaili selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Neneng selaku Bupati menandatangani Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

Padahal, pengajuan IPPT tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Selain itu, agar Jamaludin yang menjabat Kepala Dinas PUPR menandatangani rekomendasi site plan dan block plan.

Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dengan dibuat tanggal mundur (back date).

Kemudian, uang tersebut diduga agar Dewi selaku Kepala Dinas PMPTSP menandatangani dokumen IMB.

Padahal, dasar pembuatan IMB tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan IMB di tandatangani dibuat tanggal mundur.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan karena terdakwa Sahat Maju selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran menandatangani rekomendasi pemasangan alat proteksi kebakaran yang dibuat tanggal mundur.

Kemudian, agar terdakwa Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang membantu proses keluarnya rekomendasi site plan dan block plan.

Padahal, dasar pembuatan rekomedasi site plan dan block plan tersebut menggunakan IPPT yang telah lewat masa berlakunya dan ditandatangani dibuat tanggal mundur.

Selain itu, menurut jaksa, para terdakwa memberikan kemudahan dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan proyek MEIKARTA.

"Sedangkan prosedur dan persyaratan administrasi untuk diterbitkannya rekomendasi dan IMB tersebut belum terpenuhi," ujar jaksa.

Adapun, rincian penerimaan uang tersebut, yakni; 1. Neneng Hasanah menerima Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura 2. Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar 3. Dewi Tisnawati menerima Rp 1 miliar dan 90.000 dollar Singapura 4. Sahat Maju menerima Rp 952 juta 5. Neneng Rahmi menerima Rp 700 juta.

Selain itu, menurut jaksa, ada pihak lain yang menurut jaksa ikut menerima uang. Mereka merupakan pejabat di Pemkab Bekasi.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. (rio)