Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 Februari 2019

Suap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga pejabat Sinarmas dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara. Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama," ujar jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun, para terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Jaksa juga mempertimbangkan sikap menyesal dan berterus-terang dari para terdakwa.

Ketiganya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Menurut jaksa, ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah. Ketiganya memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.

Anggota DPRD yang menerima suap yakni, Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.

Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar keempatnya dan anggota Komisi B DPRD lainnya tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.

Padahal, rapat itu sebagai salah satu fungsi pengawasan anggota dewan. Baca juga: Sesama Anggota DPRD Kalteng Curiga Ada Rencana Memeras Sinarmas Kemudian, uang tersebut agar anggota DPRD tidak mempersoalkan masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Selain itu, menurut jaksa, uang tersebut juga diberikan agar anggota DPRD memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan pencemaran limbah di media massa.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)

Jumat, 22 Februari 2019

KPK Panggil Direktur PT WKE Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Dwi Priyanto Siswoyudo, Jumat (22/2/2019).

Ia rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) Kementerian PUPR.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (22/2).

Selain itu, KPK juga memanggil dua Project Manager pada PT WKE dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), yaitu Untung Wahyudi dan Adi Dharma.

Untung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT TSP Irene Irma. Sementara Adi diperiksa untuk tersangka Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Keempat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara empat orang yang disangka menerima suap adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. Keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut. (rio)

Ratusan Koordinator Relawan FKKS Doakan Adies Kadir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota DPR RI asal Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, meminta relawannya yang tergabung pada Forum Komunikasi Karya Surabaya (FKKS) mengajak masyarakat selalu bergandengan tangan menjaga persatuan dan kesatuan.

"FKKS harus bisa menjadi pelopor dan tetap jaga persatuan, salah satunya dengan tak berhenti bersilaturahim," ujar Adies, Jumat (22/2).

Menurut dia, silaturahim mampu mempererat rasa persaudaraan, yang imbasnya akan menjauhkan diri dari adu domba dan saling fitnah.

"Apalagi dengan silaturahim maka akan memanjangkan umur. Mari pertahankan tradisi silaturahim," ucap Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI tersebut.

Sementara itu, Ketua FKKS Muhammad Alex Alwi berkomitmen tetap menjaga persatuan dan kesatuan, sekaligus menjagak masyarakat untuk turut terlibat penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu upaya yang sudah dilakukan, kata dia, berkumpulnya ratusan anggota FKKS di kawasan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, pada Kamis (21/2) malam.

Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan siap mendukung dan memenangkan Adies Kadir kembali duduk di parlemen DPR RI periode 2019-2024.

"Masih banyak program yang harus dilanjutkan untuk rakyat, terutama di daerah pemilihan 1 (Surabaya-Sidorjo). Kami mendoakan agar Pak Adies jika terpilih bisa meneruskannya," katanya.
Ratusan Koordinator Forum Komunikasi Karya Surabaya (FKKS) tumplek blek mendoakan Adies Kadir, caleg nomer urut 1 DPR RI dapil Jatim 1 Surabaya-Sidoarjo, di Wonokusumo, Semampir.

Koordinator gabungan dapil 1, dapil 2 dan sebagian dapil 5 ini, siap mengusung kembali Adies Kadir menjadi anggota DPR RI 2019-2024.

Mereka berdoa bersama agar wakil rakyat asli warga Surabaya ini bisa melanjutkan program-program yang belum terlaksana.

“Kami hanya ingin mendoakan Pak Adies bisa melanjutkan program-programnya untuk warga Surabaya, dan dilancarkan tanpa ada halangan suatu apapun. Sayang kalau Pak Adies yang sudah terbukti ini, tidak didukung,” tegas Muhammad Alex Alwi, Ketua FKKS.

Sejak sore, para relawan koordinator  dapil 1, dapil 2  dan dapil 5 ini,  terlihat sudah berkumpul menunggu kehadiran anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Adies yang baru datang pun tak butuh waktu lama untuk disegerakan berdiri di tengah-tengah mereka untuk memberikan semangat.

“Saya sangat berterimakasih kasih atas penyambutan yang sangat luar biasa ini. Semoga apa yang sudah kita kerjakan ini dicatat sebagai amal kebajikan,” ujar Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Dewan (MKD) DPR RI ini.

Adies juga berharap, silaturahmi yang sudah terpupuk dengan para koordinator relawan FKKS ini tetap terjaga.

“Dengan silaturahmi akan memanjangkan umur kita. Mari kita pertahankan silaturahmi ini, ” pungkas mantan calon wakil walikota (cawawali) Surabaya tahun 2010 ini. (arf)

Darah Politik Ahmad Dhani Tidak Mengalir ke Al Ghazali


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Kasus pidana Ahmad Dhani yang kental dengan nuansa politik membuat putra sulungnya, Al Ghazali tak mau teralir darah politik yang dimiliki ayahnya. Kali ini, Ia mengaku netral dan tidak akan berpolitik, Namun tetap memberikan support pada ayahnya yang maju sebagai Caleg Dapil 1 Jawa Timur dari Partai Gerindra.

"Yang penting disini saya support ayah saya, untuk politik saya netral. Saya support ayah untuk pencalonannya di Jatim, Surabaya,"kata Al Ghazali usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Kamis (21/2).

Saat mengunjungi Ahmad Dhani, Al Ghazali menggunakan kaos oblong bergambar ayahnya dengan bertuliskan My Hero.

Ketika ditanya mengapa Ia datang sendiri tanpa didampingi Wulan Jameela dan adik adiknya El dan Dul, Al mengaku mereka akan menyusul.

"Pasti kesini, nunggu waktu aja,"pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Al mengaku Ahmad Dhani adalah sosok yang tegar dan kuat dalam menghadapi masalah. Ia pun diminta untuk meneruskan perjuangan ayahnya untuk menegakan keadilan.

Untuk diketahui, Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Maajapahit, Surabaya.

Kesal dengan para penghadang, Dhani menyebut mereka 'idiot'. Kini Ia bersatus sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik yang sidang kelanjutannya akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (26/2) mendatang. (Komang)

Al Ghazali Ungkap Pesan Ahmad Dhani Untuk Keluarga


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Sebagai anak sulung, Al Ghazali mengaku bangga memiliki ayah seperti Ahmad Dhani. Al menyebut, Ayahnya merupakan sosok yang tangguh meskipun menjadi orang yang dizlami.

"Walaupun ayah terdzolimi 30 hari ditahan ayah tetap kuat dan sabar saya bangga sama ayah. Tetap kuat enggak sedih sama sekali pun. Saya juga selalu support ayah, semoga akan berjalan dengan lancar,"kata Al Ghazali pada wartawan usai menjenguk ayahnya di Rutan Medaeng, Kamis (21/1).

Diungkapkan Al, ayahnya berpesan agar Ia dan keluarga, El, Dul dan Wulan Jameela untuk tegar dan kuat saat ayahnya menghadapi proses hukum.

"Tadi ayah pesan agar kami sekeluarga untuk tegar dan kuat,"ungkap Al.

Diakui Al, Ia juga diminta Ahmad Dhani untuk memperjuangan keadilan dan melanjutkan perjuangan ayahnya.

"Ayah juga berpesan agar kami melanjutkan perjuangannya dengan selalu memperjuangkan keadilan,"ujar Al sembari berpamitan pada wartawan untuk meninggalkan Rutan Medaeng.

Diberitakan sebelumnya, usai bertemu dengan ayahnya, Al sempat bernyanyi dihadapan para nitizen yang sejak pagi menunggunya di Rutan Medaeng.

Saat bertemu nitizen, Al bernyanyi lagu hadapi dengan senyuman. Lirik lagu itu sepertinya untuk memberikan support pada Ahmad Dhani agar selalu tersenyum dalam mengahadapi proses hukum.

Putra bungsu Ahmad Dhani, Al Ghazali tiba di Rutan Medang sekira pukul 11.05  WIB dan meninggalkan Rutan Medaeng pada pukul 12.15 WIB. (Komang)

Kamis, 21 Februari 2019

Keluar Rutan Medaeng, Al Ghazali Nyanyikan Lagu Hadapi Dengan Senyuman ke Nitizen


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Al Ghazali, Putra sulung Ahmad Dhani menyanyikan lagu berjudul 'Hadapi Dengan Senyuman'. Lagu itu dipersembahkan Al,setelah salah satu nitizen memberikan gitar pada Al.

Tak pikir panjang, Al langsung mengambil gitar tersebut dan memainkan jarinya. Saat bernyanyi, Al meminta nitizen untuk bersama sama menyanyi.

Lirik lagu yang dinyanyikan  itu seolah olah memberikan gambaran agar ayahnya menghadapi kasus hukum yang dijalaninya dengan senyuman.

Sontak satu lagu itu membuat para nitizen yang sejak pagi menunggunya berteriak teriak dan meminta agar Al juga kuat hadapi cobaan yang dialami ayahnya.

"Sabar ya Al, harus kuat agar papa juga kuat,"kata Ratih, seorang Nitizen yang mengaku datang dari Pasuruan.

Usai bernyanyi, Al menyempatkan diri untuk berbincang dengan awak media dan selanjutnya meninggalkan Rutan Medaeng sekira pukul 12.20 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Putra bungsu Ahmad Dhani, Al Ghazali tiba di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo sekira pukul 11.05 WIB dengan baik mobil sedan mercy warna hitam No Pol L 1046 AJ. Ia datang bersama dua rekannya.

Begitu turun dari mobil, Al mendapat pengawalan yang ketat dari petugas Rutan Medaeng.

Al mengaku tidak membawa oleh oleh melainkan hanya membawa kasih sayang untuk Ahmad Dhani. (Komang)

Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai materi keberatan yang disampaikan Karen melalui penasehat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, pembuktian harus dilajukan dalam sidang pemeriksaan saksi.

Selain itu, hakim menilai, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai hukum acara pidana. Surat dakwaan telah dibuat cermat dan lengkap, sehingga menjelaskan secara utuh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan Karen.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. (rio)

Jenguk Ahmad Dhani, Al Ghazali : Saya Bawa Kasih Sayang Buat Ayah


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Putra bungsu Ahmad Dhani, Al Ghazali tiba di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo sekira pukul 11.05 WIB dengan naik mobil sedan mercy warna hitam No Pol L 1046 AJ. Ia datang bersama dua rekannya.

Begitu turun dari mobil, Al mendapat pengawalan yang ketat dari petugas  rutan medaeng.

"Saya bawa kasih sayang buat ayah,"kata Al Ghazali menjawab pertanyaan awak media di Rutan Medaeng, Kamis (20/2).


Dari pantauan, saat datang ke Rutan Medaeng, Al menggunakan kaos oblong bertuliskan My Hero lengkap dengan foto Ahmad Dhani dan berkacamata hitam.

Kedatangan Al sempat diteriaki para netizen yang sejak pagi menunggunya.

"Al ganteng, Al ganteng,"ujar Suciwati, warga Buduran Sidoarjo yang mengaku sebagai fans Al Ghazali.

Selain Al Ghazali, Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah juga terlihat mengunjungi Ahmad Dhani bersama sang istri, Ashanty. (Komang)

Tersangka Taufik Kurniawan Emoh Lepas Jabatan Wakil Ketua DPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menuturkan bahwa dirinya belum mendapatkan persetujuan dari Taufik Kurniawan terkait pergantian jabatan Wakil Ketua DPR.

Menurut Zulkifli, ia telah beberapa kali meminta bertemu Taufik yang kini ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun permintaan itu belum dikabulkan.

"Itu (pergantian) harus ada persetujuan dari Taufik. Saya sudah minta waktu beberapa kali belum bisa jumpa," ujar Zulkifli saat ditemui di Rumah Pemenangan PAN, Jalan Daksa, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).

Zulkifli menegaskan bahwa pergantian jabatan Wakil Ketua DPR harus dilakukan atas persetujuan. Jika tidak, hal itu justru akan menimbulkan polemik.

Ia kemudian mencontohkan perseteruan yang terjadi antara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Karena kalau tidak disetujui oleh bersangkutan, nanti seperti PKS, enggak kelar-kelar. Kan malu saya. Sudah bikin surat enggak diganti-ganti. Nah kita maunya Pak Taufik setuju dulu, lalu kita proses," kata Zulkifli.

Sementara, menurut Sekjen PAN Eddy Soeparno, pergantian Taufik Kurniawan ditargetkan sebelum April 2019.

Sebab, pergantian anggota DPR harus dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPR berakhir.

"Kan enam bulan sebelum masa jabatan anggota DPR ini berakhir tidak boleh dilakukan pergantian. Jadi bagi kami targetnya itu ya sebelum April ini kita sudah bisa melakukan pergantian," ujar Eddy.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. (rio)

Cerita Anang Hermansyah Usai Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Anang Hermansyah mengaku lega bisa bertemu Ahmad Dhani didalam Rutan Medaeng meski harus menunggu dua jam lamanya.

"Dhani dalam kondisi sehat,"kata Anang pada awak media saat keluar dari pintu penjagaan Rutan Medaeng, Kamis (20/2).

Saat ditanya pembicaraan apa saja yang diperbicangkan, Anang mengaku mendapatkan curhat dari Ahmad Dhani.

"Diskusi biasa aja, Dia sedikit curhat katanya saat ini dia harus lebih banyak mendekatkan diri,"kata Anang.

Menurut Anang, kehadiran ke Rutan Medang untuk memberikan support atas kasus yang dihadapinya saat ini.

"Aku sebagai sahabat sesama seniman berpesan supaya dia bisa menjalani semua ini dengan kuat,"pungkas Anang

Saat bertemu Ahmad Dhani, Anang mengaku tidak membahas isu politik apapun.

"Tidak ada membahas politik, sudah ya teman teman,"Kata Anang sambil berpamitan pada awak media untuk meninggalkan area Rutan Medaeng.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI ini tiba dirutan Medaeng sekira pukul 09.45 WIB bersama sang istri, Ashanty.

Anang dan Ashanty meninggalkan Rutan Medaeng sekira pukul 11.30 dengan naik mobil Toyota Vellfire warna hitam No Pol L 1 LL. (Komang)

KPK Limpahkan Kasus Meikarta ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke pengadilan.

Kelima orang itu adalah adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Jaksa penuntut umum KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke Pengadilan Negeri Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019).

Penahanan terhadap 5 orang tersebut juga dipindahkan. Neneng, Dewi dan Rahmi dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin.

Sementara Sahat dan Jamaludin dipindahkan ke Rutan Kebon Waru. Sementara, 4 terdakwa pemberi suap akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (21/2/2019).

"Tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Febri.

Keempat terdakwa itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.

"Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap 4 terdakwa tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Neneng, Dewi, Rahmi, Jamaludin dan Sahat diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)

Giliran Anang Hermansyah Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng


KABARPROGRESIF.COM : (Sidoarjo) Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah bersama sang istri, Ashanty mengunjungi Ahmad  Dhani di Rutan Kelas I Surabaya di Medang, Sidoarjo. Mereka tiba sekira pukul 09.45 dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.

Saat ditanya tentang kunjungannya itu, Anang hanya tersenyum, sedangkan Ashanty bungkam.

"Nanti saja ya mas, kita masuk dulu,"kata Anang saat menjawab pertanyaan awak media setibanya di Rutan Medang,Kamis (21/2).

Dari pantauan, saat mengunjungi Ahamd Dhani, Pelantun lagu separuh hati ini berpenampilan rapi, dengan menggunakan batik, sedangkan Ashanty memakai baju kemeja lengan panjang berwarna hitam.

Untuk diketahui, Selain Anang Hermansyah dan Ashanty, sebelumnya Ahmad Dhani juga dijenguk Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. (Komang)

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Bekasi dan 4 Tersangka Lain Kasus Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke wilayah Jawa Barat.

Kelima tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa. Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019).

Sementara itu penahanan Jamaludin dan Sahat dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru.

"Besok, jaksa penuntut umum KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka tersebut diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)

Rabu, 20 Februari 2019

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Bekasi dan 4 Tersangka Lain Kasus Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke wilayah Jawa Barat.

Kelima tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

"Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa. Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019).

Sementara itu penahanan Jamaludin dan Sahat dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru.

"Besok, jaksa penuntut umum KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka tersebut diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)

KPK Bahas Area Rawan Korupsi Bersama Tiga Kepala Daerah Baru


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas area rawan korupsi bersama tiga kepala daerah yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Mereka adalah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar Nasution serta Gubernur Jambi Fachrori Umar.

"Bahwa KPK saat ini menjaga ada 8 area, kita sampaikan juga 8 area itu, mulai dari pendapatan, pengeluaran, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), kemudian juga perizinan terpadu satu pintu, dana desa, dan lain-lain, kita bicara banyak hal," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/2/2019) sore.

Saut ingin para kepala daerah ini menjaga integritasnya dengan baik. Selain itu, mereka juga diharapkan fokus pada upaya menyejahterakan masyarakat daerah.

"Dan ada juga sejumlah planning-planning, setiap daerah mempunyai masalah tersendiri dan kita tadi juga spesifik terhadap berapa hal. Sehingga nanti ke depan tim Koorsupgah (Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan) akan menjaga beliau (para kepala daerah)," kata Saut.

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan, area rawan korupsi yang disampaikan KPK, menjadi pedoman bagi dirinya beserta seluruh jajaran dalam memperkuat pencegahan korupsi.

"Titik rawan itu akan menjadi bagian yang terus dikonsultasikan bagaimana memaksimalkan transparansi dari kebijakan yang dikeluarkan dan dimaksimalkan. Di Jatim, yang ingin dibangun adalah CETAR, Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan dan Responsif," katanya.

Tim Koorsupgah KPK juga akan kembali bertemu dengan dirinya dan seluruh kepala daerah di Jawa Timur.

"Tanggal 28 Februari, akan ada tim dari KPK untuk mengonsolidasikan bagaimana proses perencanaan semua sudah terkawal, bupati, wali kota, insya allah pada 28 Februari esok akan diberi penjelasan detail kembali, bupati, wali kota yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar juga mengaku mendapat pencerahan dalam pertemuan ini. Hasil diskusi bersama KPK akan dijadikan sebagai pedoman.

Syamsuar bersama Edy tak ingin terjerat dalam kasus korupsi. Sebab, sudah ada tiga gubernur Riau yang tersangkut dalam pusaran korupsi.

"Kami bersama Pak Edy tidak mau menjadi yang keempat dan kami siap menjalani rekomendasi dari koordinasi, supervisi, pencegahan yang akan ditindaklanjuti mengenai pembenahan-pembenahan yang ada di Riau terhadap titik-titik rawan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, tim Koorsupgah KPK akan berkunjung ke Riau untuk bertemu dengan seluruh kepala daerah di sana.

"Kami juga meminta pendampingan kepada KPK untuk persoalan yang ada di Riau sehingga kami nanti bisa menyelesaikan persoalan yang ada di Riau sebaik-baiknya," kata dia. (rio)

Baru Dilantik, Gubernur-Wagub Riau dan Jatim Datangi KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Pasangan gubernur dan wakil gubernur Riau Syamsuar-Edy Natar Nasution dan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Syamsuar-Edy tiba lebih dulu di gedung KPK pukul 12.46 WIB.

"Saya izin dulu, ya, (ke dalam)," kata Syamsuar sembari tersenyum dan langsung memasuki lobi gedung KPK bersama Edy.

Kemudian pukul 13.15 WIB, Khofifah-Emil juga mendatangi gedung KPK. Khofifah mengatakan, kedatangan ini menjadi tradisi bagi kepala daerah terpilih saat ini untuk berkomunikasi dengan KPK terkait pencegahan korupsi.

"Kami berkomunikasi dengan KPK terutama pada tataran preventif. Maka, kami bersama-sama, berkomunikasi, silaturahim, sekaligus konsultasi dalam hal bagaimana kita mengedepankan tataran preventif," kata dia.

Khofifah-Emil dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu (13/2/2019). Sementara pasangan Syamsuar-Edy dilantik siang tadi. (rio)

Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Penuntasan Kasus Dugaan Pengaturan Skor Sepak Bola


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Jaksa Agung HM Prasetyo mendukung penuh kinerja Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola.

Ia menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam penuntasan kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia.

Kejaksaan Agung, kata dia, sudah menerima lima berkas perkara dari Satgas Antimafia Bola. Berkas pertama untuk tersangka dengan inisial P dan AYA.

Kemudian, empat berkas lainnya untuk masing-masing tersangka berinisial, DI, TLE, NS, dan ML.

"Kami sudah menerima lima berkas perkara yang sekarang sedang diteliti oleh jaksa-jaksa kita. Komitmen kita sama dengan Satgas. Kita ingin berusaha untuk memperbaiki iklim olahraga kita melalui penegakan hukum," kata Prasetyo di Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Prasetyo menilai, Indonesia sebagai negara besar harus memiliki kualitas iklim olahraga yang baik dan bebas dari praktik kejahatan seperti pengaturan skor ini.

"Nah ini cenderung harus ditertibkan. Sekarang mulai dilakukan penanganan mereka-mereka yang bertanggung jawab yang selama ini justru menjadikan sepak bola lahan untuk perjudian dan sebagainya," kata dia.

Ia juga memastikan, penanganan perkara pengaturan skor ini akan ditangani secara hati-hati berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Di sisi lain, Prasetyo berharap para pelaku bisa mendapatkan efek jera atas perbuatannya selama ini.

Sekaligus sebagai peringatan agar pihak-pihak tertentu tak melakukan kejahatan di bidang olahraga.

"Yang pasti kita akan serius tangani kasus ini, supaya memberikan dampak prevensi dan menjerakan mereka-mereka yang masih coba-coba untuk melakukan atau main-main dengan olahraga saat ini," ujarnya. (rio)

Satgas Antimafia Bola Kumpulkan 75 Bukti Terkait Kasus Pengaturan Skor


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, ada 75 bukti yang sudah dihimpun satgas antimafia bola menyangkut dugaan pengaturan skor di Liga Indonesia.

Dedi menjelaskan, bukti-bukti tersebut kini sedang diaudit agar mudah diklasifikasikan.

"Ada sekitar 75 item itu diaudit dan nanti diklasifikasikan akan masuk dalam pengaturan skor di liga tiga yang mana saja, kemudian di liga dua yang mana saja, liga satu yang mana saja. Intinya dikelompokan semuanya," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/2).

Satgas, lanjut Dedi, juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki sejumlah bukti, antara lain beberapa catatan transaksi keuangan, buku catatan tabungan, dan beberapa alat pembayaran digital.

"Itu semua nanti akan dievaluasi dan dinilai oleh PPATK. Dari mana sumber keuanganya, mengalirnya ke mana saja, dan digunakan untuk apa saja," ucap Dedi.

"Apabila nanti ada hal-hal transaksi yang mencurigakan, baru nanti PPATK merekomendasikan kepada satgas," sambungnya.

Tak hanya itu, seperti diungkapkan Dedi, apabila nanti dimungkinkan, pelaku pengaturan skor bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Itu juga nanti jadi sasaran dari satgas untuk melakukan pendalaman," ungkapnya kemudian. (rio)

KPK Resmi Serahkan Aset Rampasan Koruptor Sekitar Rp110 Miliar ke Kejagung dan BNN


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan dari para terpidana kasus korupsi kepada Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional ( BNN).

Total aset yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dan BNN tersebut sekitar Rp110 miliar. Sejumlah aset tersebut berada di wilayah DKI Jakarta, Bali dan Sumatera Utara.

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo kepada Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala BNN Heru Winarko.

"Ini adalah hasil rampasan yang kemudian pengelolaannya diserahkan kepada teman-teman instansi terkait yang dirasa memerlukan barang-barang seperti ini," kata Agus dalam sambutannya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Rincian aset tersebut terdiri dari satu bidang tanah seluas 9.944 meter per segi di Jalan Duren Tiga VII No 65 RT 006/RW 003, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Aset senilai Rp94.259.142.000 itu diserahkan ke BNN. Aset rampasan ini berasal dari terpidana korupsi M Nazaruddin.

Kedua, aset tanah seluas 1194 meter per segi dan bangunan selias 476 meter per segi di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aset senilai Rp5.196.837.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Sutan Bhatoegana.

Ketiga, aset tanah seluas 829 meter per segi dan bangunan seluas 593 meter per segi di Perumahan Kubu Pratama Indah Kavling A1-A2, Jalan Imam Bonjol No. 417, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali.

Aset senilai Rp10.782.506.000 ini merupakan rampasan dari terpidana korupsi Fuad Amin. Dua aset di Sumatera Utara dan Bali tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Agus berharap penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini bisa mendukung kinerja Kejaksaan Agung dan BNN dalam penegakan hukum.

"Sekali lagi mudah-mudahan insya allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja di instansi masing-masing. Memang target dari penindakan korupsi pasti bukan hanya hukum orangnya tapi untuk mengembalikan kerugian," kata Agus.

"Kita ketahui multiplier effect dari korupsi itu sangat besar. Oleh karena itu kalau kita bisa menyelamatkan aset, ini baru mengembalikan sebagian kerugian negara," lanjut dia.

Di sisi lain, Prasetyo mengapresiasi penyerahan aset ini. Menurut dia, hal ini merupakan bentuk komitmen bersama instansi terkait demi memperkuat penegakan hukum.

"Agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama," kata Prasetyo.

Hal senada juga disampaikan Heru. Menurut dia, aset tanah yang diterima BNN ini nantinya akan dibangun perkantoran dan perumahan pegawai.

"Kita harapkan kita bisa untuk meningkatkan kinerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Heru. (rio)

Anggota DPRD Sumut M Faisal Batal Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa Muhammad Faisal yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) batal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah kami berdiskusi antara tim penasehat hukum dan terdakwa, kami menyatakan tidak jadi mengajukan eksepsi," ujar pengacara Faisal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Menurut pengacara, ada beberapa pertimbangan terkait penanganan perkara. Selain itu, tim pengacara memilih melakukan strategi pembelaan dalam sidang pemeriksaan saksi.

Dengan demikian, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Ketua majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya.

Faisal didakwa menerima suap Rp 670 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Uang tersebut diduga diberikan agar Faisal memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Faisal menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

Kelimanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Faisal didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)