Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 01 Maret 2019

KPK Minta Ada Pengembangan Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tertangkapnya buronan yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Dewi Yulianti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kemarin (28/2) ternyata menarik perhatian salah satu pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya dalam Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan, Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) itu tak hanya menyeret 5 tersangka.

Namun ada otak yang cukup berperan dalam mengendalikan penyelewengan kasus tersebut. Bahkan peran sertanya juga terungkap pada fakta persidangan.

" Kasus itu dulu setelah sidang disposisi saya waktu jadi kasi pidsus adalah pihak pejabat lainnya yang bertanggungjawab..seperti manager tekhnik naik penyidikan...tindak lanjut gimana mas." jelas pejabat KPK ini yang enggan namanya disebutkan, lantas balik bertanya, jum'at (1/3).

Bahkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta agar kasus tersebut dibuka kembali seterang-terangnya, ia juga berharap agar pihak Kejari Tanjung Perak melaksanakan disposisi dari pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan mengeluarkan spindik baru terhadap tersangka lain.

" Coba tolong konfirmasikan ke kasi pidsus sekarang." pungkasnya.

Perlu diketahui dalam persidangan, Wibisono cs dari PT Rafindo dan dua pegawai PT Pelindo didudukkan sebagai pesakitan setelah ditemukannya pemalsuan data yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011.

Saat itu, Pelaksana Lapangan PT Rafindo, Slamet Hadiwi, membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen.

Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak.

Lantas, hasil pertemuan dilaporkan ke Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, setelah mendengar laporan itu, Tarjono justru melakukan kecurangan dengan meminta para terdakwa untuk melakukan mark up yang menyatakan jika pengerjaan telah usai agar mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak.

Pasca turunnya putusan vonis seluruh terdakwa, mantan Kasi Pidsus Tanjung Perak yang saat ini menjadi pejabat struktural di KPK, berjanji akan melakukan pengembangan penyelidikan yang mengarah kepada keterlibatan Manager Teknik PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak, Tarjono, sebagaimana diungkap oleh para terdakwa di persidangan.

Namun, belum kelar penyelidikannya, ia keburu tergeser dari jabatannya dan menjadi staf intelijen Kejati Jatim.

Sedangkan posisi jabatan lamanya digantikan oleh Gatot Haryono. Tak ayal hingga saat ini disposisi dari pengadilan agar mengembangan kasus tersebut mandeg.

Seperti diberitakan secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti di kantor Pelindo III Surabaya, kamis (28/2).

Saat ditangkap, warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini bersikap kooperatif selama eksekusi.

Eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019 yang intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Perempuan kelahiran tahun 1976 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan
Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah).

Pasca ditangkap, Dewi Yulianti ini untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak ini dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.
Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar