Kamis, 18 September 2014


KABARPROGRESIF.COM : Babinsa adalah unsur pelaksanaan Koramil yang bertugas melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di wilayah pedesaan/kelurahan.  Di era reformasi sekarang ini, kemampuan Babinsa sangat menentukan keberhasilan Binter sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Babinsa selalu berkoordinasi dengan aparat terkait di Desa/ Kelurahan seperti tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda agar tidak terjadi kegagalan-kegagalan dalam melaksanakan tugasnya.

Dalam kesehariannya, tugas Babinsa tidaklah mudah karena sering disibukkan dengan berbagai macam masalah yang menyangkut sosial (kemasyarakatan). Begitu pula dengan apa yang telah dilaksanakan oleh para Babinsa anggota Koramil 0827/18 Kangean Kodim 0827/Sumenep yang berhasil menenangkan massa dan mengamankan Mapolsek yang ditinggalkan oleh seluruh anggota Polsek. Serta keberhasilan yang ditunjukan Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo dalam menangkap pelaku Curanmor.

Kronologis keberhasilan Babinsa Koramil 0827/18 Kangean berawal pada hari Senin (25/8) dilaksanakan pertandingan geluk (olahraga gulat tradisional) dengan pimpinan sdr. Mahfud (pegawai Satpol PP) yang tidak mempunyai ijin atau pemberitahuan kepada Polsek Arjasa akan tetapi pihak Polsek memberikan toleransi untuk dapat melaksanakan kegiatan selama dua hari (25-26/8). Akan tetapi pada hari Rabu (27/8) pertandingan masih berlangsung dan pada pukul 15.30 WIB Kapolsek Arjasa AKP Jaiman mendatangi lokasi untuk menemui sdr. Mahfud agar pertandingan dihentikan karena kegiatan tersebut berpotensi konflik. Dengan pemberhentian tersebut, masyarakat tidak puas karena pertandingan saat itu belum selesai secara keseluruhan. Tanpa ada provokasi dan spontan massa langsung mengejar Kapolsek sehingga Kapolsek melarikan diri ke Mapolsek, namun massa tetap mengejar sampai di depan kantor Mapolsek. Karena massa tidak puas, massa langsung melempari batu ke Mapolsek, mobil patroli, rumah dinas, antena parabola dan lampu taman depan Mapolsek.

Pada pukul 16.00 WIB 7 anggota Koramil 0827/18 Kangen mendatangi lokasi untuk mengamankan Mapolsek Arjasa, hal itu dikarenakan pada saat kejadian Kantor Polsek ditinggal lari oleh seluruh anggota Polsek. Setibanya di Mapolsek, para Babinsa langsung menenangkan massa agar tidak bertindak anarkhis lagi, hal tersebut berhasil dilakukan sehingga massa dapat ditenangkan dan tidak bertindak anarkhis lagi.

Adapun ketujuh Babinsa anggota Koramil 0827/18 Kangen tersebut antara lain Pelda Nursahlan jabatan Bati Tuud, Serda Samsuri jabatan Babinsa, Serda Marzuki jabatan Babinsa, Serda Adi Sujarwadi jabatan Babinsa, Serda Suwariatin jabatan Babinsa, Serda M.Tahir jabatan Babinsa dan Serda Sutrisno jabatan Babinsa.

Sedangkan kronologis Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo atas nama Serma Ridwan dan Serda Ali dalam menangkap pelaku Curanmor berawal ketika selesai melaksanakan apel pagi di Kodim 0820/Probolinggo. Dalam perjalanan pulang ke Koramil 0820/05 Tongas, di depan pabrik Holchim melihat 2 orang mencurigakan yang berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik bapak Komar bernopol N 2737. Melihat kedua Babinsa tersebut, pelaku melarikan diri dan dikejar oleh Serma Ridwan dan Serda Ali hingga akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap (satu pelaku lainnya kabur) dan diserahkan ke pihak Polsekta Tongas Kab Probolinggo.

Dari keberhasilan para Babinsa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pembinaan wilayah mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tanggungjawabnya mendapat apresiasi dan penghargaan yang tinggi dari Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko. Hal ini diwujudkan dengan memberikan penghargaan kepada para Babinsa tersebut dalam upacara bendera 17-an pada hari Rabu (17/9) di Lapangan Kodam V/Brawijaya yang diwakili oleh Inspektorat Kodam V/Brawijaya (Irdam) Kolonel Inf Binarko.

Jenderal bintang dua yang gemar bersepeda ini dalam amanat yang dibacakan Irdam mengatakan bahwa keberhasilan para Babinsa tersebut menunjukan bahwa pembinaan terhadap wilayah berhasil dan keberhasilan ini patut menjadi contoh bagi para Babinsa lain dalam melaksanakan tugasnya. Kedepan Pangdam berharap kedekatan antara anggota dan masyarakat lebih dimaksimalkan lagi.(*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : -Inspektorat Kodam V/Brawijaya Kolonel Inf Binarko memimpin pelaksanaan upacara 17-an pada hari Rabu (17/9) di Lapangan Kodam V/Brawijaya.

Dalam amanat Pangdam V/Brawijaya yang dibacakan Irdam menyampaikan tentang tugas Kodam V/Brawijaya berkaitan dengan pengamanan pengumuman hasil sengketa Pilpres Tahun 2014 maupun peringatan hari kemerdekaan yang berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Pada kesempatan ini pula melalui amanatnya Pangdam mengingatkan kepada seluruh angoota di jajaran Kodam V/Brawijaya agar tidak mengendorkan kewaspadaan dan tetap meningkatkan kepedulian, terutama menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan tindakan anarkisme, terorisme dan berkembangnya paham ISIS terutama di wilayah Jawa Timur.

Tak lupa Jenderal bintang dua ini memberikan apresiasi yang besar terhadap kepekaan dan keberhasilan beberapa anggota Babinsa yang telah berhasil membantu petugas keamanan dalam ikut melaksanakan ketertiban dan keamanan di wilayah satuan tugasnya. Hal ini ditunjukan oleh anggota Koramil 0827/18 Kangean yang berhasil menenangkan massa dan mengamankan Mapolsek yang ditinggalkan oleh seluruh anggota Polsek. Demikian juga keberhasilan yang ditunjukan Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo dalam menangkap pelaku Curanmor. Keberhasilan para Babinsa tersebut menunjukan bahwa pembinaan terhadap wilayah sangat berhasil dan patut menjadi contoh bagi para Babinsa lain dalam melaksanakan tugasnya.

Di samping itu, berkaitan dengan kesiapan HUT TNI ke-69, Kodam V/Brawijaya sedang mempersiapkan diri dengan melatih beberapa personel yang terlibat dalam kegiatan upacara peringatan HUT ke-69 TNI, yang puncak acaranya akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2014 di Koarmatim. Pangdam berharap kepada segenap personel yang telah ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Di akhir amanatnya Pangdam mengharapkan kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam V/Brawijaya agar lebih bersemangat untuk belajar dan berlatih, guna meningkatkan kualitas sesuai bidang tugas masing-masing.

Upacara 17-an kali ini diakhiri dengan acara tambahan yaitu pemberian penghargaan kepada anggota Koramil 0827/18 Kangean yang berhasil menenangkan massa dan mengamankan Mapolsek yang ditinggalkan oleh seluruh anggota Polsek. Adapun anggota Koramil tersebut yaitu : Pelda Nursahlan jabatan Bati Tuud, Serda Samsuri jabatan Babinsa, Serda Marzuki jabatan Babinsa, Serda Adi Sujarwadi jabatan Babinsa, Serda Suwariatin jabatan Babinsa, Serda M.Tahir jabatan Babinsa dan Serda Sutrisno jabatan Babinsa.

Demikian juga keberhasilan yang ditunjukan Babinsa Ramil 0820/05 Tongas Kodim 0820/Probolinggo atas nama Serma Ridwan dan Serda Ali dalam menangkap pelaku Curanmor.(*/arf)

Rabu, 17 September 2014




KABARPROGRESIF.COM : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim  menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara terhadap terdakwa Supranee Dechimple (36) Warga Negara Asing
(WNA) asal Thailand

Terdakwa Supranee dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja menyelundupkan  ratusan gram narkoba jenis sabu masuk ke Indonesia.

" Menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara denda Rp 800 juta subsidar tiga bulan penjara,"ujar  jaksa Yusuf saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (16/9).

Atas tuntutan jaksa, terdakwa asal Thailand yang didampingi  penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan  yang sedianya akan diajukan pada persidangan pekan depan.

Dalam surat dakwaan Jaksa, terdakwa Supranee didakwa melakukan perbuatan pidana yakni memproduksi, mengimpor, mengkespor atau menyalurkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 985 gram.

Terdakwa Supranee dianggap melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 2009

Seperti diketahui,
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 15 Maret 2014, saat itu terdakwa diminta seseorang yang bernama Doni untuk berangkat ke China menemui seseorang. Setelah menerima pengarahan dan tempat serta orang yang dituju, terdakwa kemudian diberi uang 300 dolar serta sebuah paspor dan visa.

Sesampai di China, terdakwa bertemu dengan seseorang di sebuah hotel di China. Oleh orang tersebut, terdakwa diberi tas ransel warna hitam dan uang 500 dolar. Oleh seseorang yang tidak dikenal tersebut, terdakwa disuruh mengantas ke Indonesia.

Terdakwa kemudian berangkat ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Air Asia. Sesampai di Bandara Juanda, saat melewati X Ray, petugas menemukan hal yang mencurigakan dan langsung melaporkan ke Polda Jatim.

Setelah diperiksa, ternyata tas ransel warna hitam milik terdakwa berisi sabu-sabu seberat 985 gram berikut pembungkusnya. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : Satu demi satu, dalil gugatan Pra Peradilan Nuri Subagyo, Staf DPRD Kota Surabaya mulai terbantahkan.

Dalam persidangan hari ke 3 gugatan yang digelar diruang sari 2 PN Surabaya, Selasa (16/9) giliran Pihak Polsek Genteng selaku termohon mengajukan duplik atau tanggapan dari replik penasehat hukum tersangka Nuri Subagyo.

Kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya (sebelumnya diberitakan Bidkum Polda Jatim,red) dalam dupliknya menyatakan penangkapan staf dewan ini telah sesuai dengan Prosedur.

"Dalam aturan KUHAP, surat penangkapan diberitahukan ke tersangka maupun keluarganya sebelum  1 X 24 Jam,"jelas AKP karim kepada Wartawan di PN Surabaya, Selasa (16/9)

Mantan Propam Polrestabes Surabaya ini juga membantah tudingan tersangka yang tidak didampingi seorang pengacara saat diperiksa.

"Kita sudah berikan pengacara tapi oleh tersangka Nuri di tolak dan kita sudah ada berita acara penolakannya,"ujar AKP Karim.

Selain agenda duplik,  hakim Hariyanto selaku hakim tunggal dalam perkara ini melakukan pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak.

Satu persatu bukti bukti yang dimiliki para pihak telah dicocokkan oleh hakim Hariyanto.

"Kekurangnya menyusul besok pagi sekalian dengan para saksi saksi,"kata hakim Hariyanto saat persidangan ini digelar.

Besok, pihak Polsek Genteng selaku termohon akan mengajukan dua orang saksi sedangkan pihak  tersangka Nuri melalui Kuasa Hukumnya, Hans Edward Hehakaya akan mengajukan satu orang saksi saja. "Saksi kita cuma satu pak hakim,"kata Pengacara Hans di akhir persidangan.

Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang



KABARPROGRESIF.COM : Soetijono (62), terdakwa kasus penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang tanpa ijin bersikukuh mengaku tidak bersalah.

Rasa tak bersalah  itu dituangkan terdakwa Soetijono melalui eksepsi yang dibacakan suhardi selaku pengacaranya yang dibacakan diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/9).

Dalam eksekpinya, Pengusaha yang tinggal dikawasan jalan Dharma Husada Utara ini meminta agar majelis hakim yang diketuai M Yapi mengabulkan semua eksepsinya, menolak seluruh dakwaan Jaksa, memulihkan nama, harkat dan martabat terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon agar memutuskan perkara ini seadil-adilnya.

Usai persidangan,  Suhardi selaku pengacara terdakwa Soetijono menuding Jaksa Damin dari Kejati Jatim ini tidak cermat dalam menyusun dakwaan dalam perkara yang menjerat kliennya.

"Penyusunan dakwaan tidak cermat dan kabur, "singkat Suhardi usai persidangan 

Dalam persidangan Sebelumnya, Jaksa Damin menjerat terdakwa Pengusaha berpostur tinggi ini dengan pasal berlapis. Ia didakwa melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara dan melanggar pasal 385 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Peristiwa ini terjadi lantaran terdakwa Soetijono telah memasang pagar blok melebihi dari tanah yang disewa dari PT Senopati  Samudra Perkasa.

Meski telah mendapatkan teguran dan telah terjadi kesepakatan untuk membongkar serta dilakukan pengukuran ulang, Namun terdakwa Soetijono mengindahkannya.

Sikap acuh terdakwa Soetijono yang mengindahkan kesepakatan pembongkaran pagar blok ini akhirnya  berbuntut panjang. Oleh Kurniawan Sadewo selaku pemilik PT Senopati Samudera Perkasa melaporkan terdakwa Soetijono ke Polda Jatim.

Perkara ini sempat menarik perhatian pihak Puskopal dan Pemkot Surabaya. Puskopal sebagai pihak yang menyewakan tanah, mengakui bahwa pagar yang dibangun terdakwa memang memasuki lahan milik korban.

Atas ulah terdakwa Soetijono, Kurniawan selaku korban mengaku dirugikan sebesar Rp 15 miliar. Korban mengaku sejak pagar milikterdakwa dibangun diatas lahanya, ia tidak bisa membangun tempat usahanya. Sehingga perjanjian bisnis yang ia lakukan bersama salah satu pengusaha Gresik jadi gagal berantakan. Perjanjian sewa-menyewa antar keduanya akhirnya dibatalkan sepihak oleh rekan bisnisnya.(Komang)




KABARPROGRESIF.COM : Komandan Korem 081/DSJ yang diwakili Kepala Staf Korem 081/DSJ Letnan Kolonel Czi Djoko Wibowo membuka langsung acara Pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial Triwulan III TA. 2014, pada hari Selasa 16 September 2014 di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun, (16/9).

Dalam amanatnya Komandan Korem 081/DSJ yang dibacakan Kasrem 081/DSJ Letkol Czi Djoko Wibowo mengatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan pembinaan Peta Jarak Jaring Teritorial sebagai wujud pembinaan mitra karibnya dalam rangka mencapai keberhasilan tugas pokok, TNI AD melaksanakan kegiatan pembinaan teritorial yang merupakan fungsi utama, Pembinaan teritorial dalam aplikasinya diantaranya dilaksanakan dengan merekrut mitra karib terpilih dan membina sebagai perpanjangan tangan aparat Komando Kewilayahan dalam upaya mendapatkan berbagai informasi di wilayahnya. Guna mendukung dan mewujudkan kemanunggalan TNI-Rakyat maka setiap prajurit Satkowil harus Memiliki kemampuan memecahkan masalah, Memiliki kemampuan mengayomi, Memiliki kemampuan berkomunikasi, Memiliki wawasan pengetahuan yang luas, serta senantiasa menjadi panutan dan suri tauladan.

Lebih lanjut Danrem mengatakan, Fungsi teritorial merupakan Center of gravity kekuatan pertahanan, sekaligus merupakan fungsi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyak, bahwa TNI sebagai alat pertahanan Negara mempunyai tugas pokok menegakkan kedaulatan Negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.

Pada kesempatan itu, Kasiter Korem 081/DSJ Letkol Arh Mariyono yang memimpin kegiatan, mengatakan kegiatan ini diikuti oleh para Pasiter, perwakilan Danramil, Babintahwil dan Babinsa dari Kodim  Jajaran Korem 081/DSJ.

Lebih lanjut, Kasiter Rem 081/DSJ menyampaikan bahwa Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Pembinaan Teritorial perlu adanya tindakan antisipasi aparat kewilayahan untuk menghadapi berbagai kerawanan yang terjadi diwilayahnya, dan dalam rangka meningkatkan temu cepat lapor cepat terhadap permasalahan dan perkembangan di daerah, perlu adanya kesamaan pandangan dan persepsi para babinsa tentang pembentukan Peta Jarak Jaring Teritorial. Untuk itu tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut guna meningkatkan pemahaman tentang pembinaan peta jarak jaring teritorial di Satuan Komando Kewilayahan, sehingga memperlancar kegiatan diteksi dini, cegah dini dan sistem lapor cepat , adapun sasarannya adalah meningkatkan kemampuan dalam pembinaan terhadap mitra karib yang sudah dibentuk sehingga akan lebih berdaya guna dan lebih terarah, membentuk mitra karib baru sehingga akan lebih optimal dan penyempurnaan pembuatan peta jarak jaring teritorial di Satuannya.(Ls/arf).

Senin, 15 September 2014


KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Polsek Genteng, Senin (15/9) akhirnya melimpahkan berkas tahap 2, perkara Nuri Subagyo Staf DPRD Kota Surabaya yang tersandung kasus narkoba jenis sabu  seberat 0,036 gram.

Selain melimpahkan berkas perkara, Penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tersangkanya, Hal ini diungkapkan Jaksa I Wayan Oja Miasta.

"Iya, hari ini tahap II nya,"ujar Wayan Oja, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, senin (15/9).

Sementara, Jaksa Wayan Oja tak mau  mencampuri gugatan Pra Peradilan yang dilayangkan tersangka Nuri Subagyo terkait penangkapan dan penahanan dirinya. Jaksa asal bali ini juga enggan berkomentar jika tahap 2 yang dilakukan penyidik merupakan upaya untuk menjegal gugatan Pra Peradilan.

"Tahap 2 ini kewenangan penyidik , kapan mau dilimpahkan sepenuhnya kewenangan penyidik, saya nggak bisa nolak. Kalau masalah Pra Peradilan itu hak tersangka, jangan dikaitkan dengan tahap 2 ini,"terangnya.

Sementara dalam persidangan pra peradilan yang digelar diruang sidang sari 1 PN Surabaya, Senin (15/9) beragendakan Replik atas jawaban kuasa hukum Polsek Genteng.

Dalam repliknya, Hans Edward Hehakaya menolak dalil jawaban tim kuasa hukum Bidkum Polda Jatim, AKP Karim yang menyatakan, penangkapan tersangka Nuri Subagyo berdasarkan laporan Polisi Model A.

Menurut Hans, berdasarkan pasal 5 ayat 2 huruf A peraturan Kapolri No 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana jelas disebutkan laporan model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

"Sementara dari  pengakuan Polisi, katanya ada seseorang  menghubungi Polsek Genteng dan memberikan info jika ada seseorang mengambil dan mengantar sabu termasuk infonya mengenai sarana yang dipakai dan ciri ciri identitasnya. Jika memang ada seseorang yang melapor berarti dibuatkan laporan model B bukan model A, Yang Berarti termohon sendiri sudah mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi"terang Hans usai persidangan.

Terkait pelimpahan tahap 2 yang dilakukan penyidik Polsek Genteng ke Kejari Surabaya, menurut Hans tidak akan menghambat ataupun menghalangi proses hukum Pra Peradilan yang sudah berjalan.

"Sesuai Pasal 65 KUHAP, Pra Peradilan akan gugur kalau dakwaan sudah dibacakan,"ujarnya.

Seperti diketahui, gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak kliennya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan. Penyidik dianggap mengabaikan Pasal 56 KUHAP. Sehingga pengabaian atas prosedur penahanan ini dapat berakibat tidak sahnya penahanan ini.

Sebelumnya Hans juga mengungkapkan jika penangkapan kleinnya tersebut merupakan jebakan batman atau undercover, bukan dikarenakan terkena operasi tangkap tangan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka. (Komang




KABARPROGRESIF.COM : 10.484 Satuan Petugas (satgas) Lapangan yang selama ini berperan besar dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota Surabaya, tumplek blek di halaman Taman Surya, Minggu (14/9). Mereka bersuka ria merayakan Pesta Cak Koen yang rutin digelar oleh setiap tahun.

Pesta Cak Koen memang khusus diperuntukkan bagi para pekerja operasional di Kota Surabaya. Mereka terdiri dari pasukan kuning, pasukan hijau, pasukan biru, petugas pungut sampah, petugas dinas pematusan, penjaga makam, dan juga penjaga rumah pompa.

Sejak pukul 06.00 wib mereka sudah berkumpul di taman surya. Ada yang mengajak keluarga, datang sendiri bersama teman sejawat. Pemkot juga menyiapkan hiburan musik untuk mereka. Pesta tersebut sangat meriah para petugas ini bergoyang dengan iringan musik dangdut, serasa beban mereka selama bertugas hilang.

Tak hanya hiburan musik, Pemkot juga menyediakan ratusan hadih door prize. Jika beruntung mereka bisa membawa pulang hadiah sepeda motor, kasur, sepeda angin, kipas angin, dan masih banyak hadiah lainnya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini  dalam sambutannya mengatakan, acara tahunan ini merupakan bentuk apresiasi kepada mereka-mereka yang selama ini telah berjasa menjaga Kota Surabaya jadi lebih bersih, indah, tidak banjir, lansia gakin bisa dirawat, dan lainnya.

“Saya tahu tugas mereka dilapangan sangat berat. Tanpa peran mereka Surabaya tidak mungkin bisa mendapatkan berbagai penghargaan dari segala bidang. Ada salah satuj dari satgas yang sampai terkena titanus. Kita sekarang juga sudah punya satgas perbaikan gedung sekolah dan kantor pemerintahan yang rusak. Jadi, diharapkan tidak ada lagi sekolah rusak di Surabaya,” ucapnya.

Risma juga mengingatkan agar para pekerja operasional terus bekerja dengan baik, disipilin dan tepat waktu dalam menjalankan tugasnya.  "Saya mengingatkan, tolong kalau kerja tepat waktu. Karena kalau kerja kalian baik, maka akan banyak pihak yang perhatian ke kita. Yakinlah Tuhan tidak menutup mata. Kalau kalian kerjanya baik, maka yang bantu akan senang," tegas Risma.

Bersamaan pesta cak koen, Pemkot Surabaya juga mengumpulkan anak-anak dari satgas di kediaman walikota. Anak-anak satgas yang masih bersekolah diberikan beasiswa oleh Wali Kota. Pemberian beasiswa ini diberikan agar anak-anak tersebut bisa fokus belajar. Beberapa lalu, ada dua anak satgas yang telah menerima beasiswa, sekarang mereka menempuh pendidikan di Universitas Airlangga.

“Saya ingin mengingatkan tidak ada yang tidak mungkin selama kita berusaha dan bekerja keras. Jangan pernah merasa rendah diri, minder, dalam melakukan sesuatu. Pastinya orang tuanya bangga melihat anaknya bisa kuliah di UNAIR,” tukasnya. (*/arf)







KABARPROGRESIF.COM : Senin 15 September 2014 Bertempat di lapangan Tembak Kodim 0803/Madiun Desa Pilangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun, anggota Korem 081/DSJ melaksanakan latihan menembak senjata ringan (senapan laras panjang dan pistol) pada Triwulan III TA. 2014 yang dilaksanakan tanggal 15 S/D 16 September 2014. Sesuai dengan direktif latihan yang diturunkan dari Komando Atas, Korem 081/DSJ melaksanakan materi menembak dengan jarak 100 Meter untuk senjata laras panjang dengan posisi tiga sikap masing-masing sikap menggunakan munisi sebanyak 10 butir, sedangkan untuk menembak Pistol jarak 25 Meter dengan posisi berdiri dua tangan sebanyak 16 butir.

Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama menegaskan, kemampuan menembak merupakan keterampilan dasar yang harus dimiliki seorang prajurit. Sehingga prajurit selalu siap dalam menghadapi tugas baik operasional maupun pada event uji terampil menembak, dalam melaksanakan latihan menembak agar diperhatikan faktor keamanan dengan berpedoman pada Protap Latihan yang telah diaplikasikan di lapangan dan saat melaksanakan latihan jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat di daerah latihan. Tegas Danrem.

Komandan Kompi Markas  Kapten Inf Sumiran sebagai Koordinator Latihan menyampaikan, pada tahun ini kita melaksanakan latihan menembak tiap Triwulan, untuk itu laksanakan latihan ini sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditentukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Hal ini untuk meningkatkan keterampilan menembak baik senapan maupun pistol bagi para prajurit,

Lebih lanjut Komandan Kompi Markas Kapten Inf Sumiran yang memimpin langsung kegiatan ini mengatakan, latihan menembak merupakan bagian dari program kerja bidang latihan dan pembinaan satuan prajurit TNI AD. Latihan ini juga dalam rangka menjaga, memelihara dan meningkatkan kemampuan serta kecakapan menembak, sebagai bentuk jati diri TNI yang professional. tegasnya.

Latihan menembak ini diikuti prajurit dari tingkat Tamtama, Bintara dan Perwira. Untuk laras panjang senjata FNC sebanyak 110 orang personil, pistol P1 sebanyak 30 orang personil. Sedangkan pistol TT sebanyak 32 orang personil, Untuk Para prajurit yang melaksanakan menembak senjata laras panjang wajib melakukan tembakan dengan tiga sikap yakni tiarap, duduk dan berdiri. (Ls/arf).





KABARPROGRESIF.COM : Meski berlabel kota besar dengan segmentasi jasa dan perdagangan, ternyata Surabaya masih tetap memberi perhatian lebih pada sektor pertanian. Hal ini seperti terlihat dalam panen raya padi di wilayah Kecamatan Sukolilo, tepatnya di Semolowaru Bahari.

Saat ini terdapat 77,5 hektare lahan pertanian yang tersebar di lima kelurahan se-Kecamatan Sukolilo. 10 hektare di antaranya dinyatakan siap panen. Menurut Ketua Kelompok Tani (poktan) Bahari Karya, Suhartoyo, komoditi utama saat musim kemarau adalah padi dan blewah. Sedangkan saat musim penghujan, petani beralih menanam sayur-sayuran serta mengubah sebagian lahan menjadi tambak bandeng dan udang. “Dengan begitu, petani mendapat penghasilan yang berkesinambungan,” katanya.

Berdasarkan perhitungan Suhartoyo, satu hektare sawah mampu menghasilkan 10 ton padi. Padi tersebut lantas dijual kepada pengepul. Sayangnya, Poktan Bahari Karya belum memiliki mesin pengolah padi menjadi gabah. “Sejauh ini kami masih menyewa. Harapannya, kami bisa punya mesin sendiri,” tutur pria yang menjabat Ketua Poktan sejak 1996 ini.

Sementara, Walikota Tri Rismaharini, masalah ketahanan pangan memang tengah menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan dunia seiring dampak global warming. Untuk itu, dia menghimbau tiap daerah mampu memaksimalkan potensi yang ada agar bisa memenuhi kebutuhan sendiri.

Risma -sapaan Tri Rismaharini- mendorong para petani Surabaya lebih mengutamakan kualitas produk, sebab dia menyadari lahan pertanian di Kota Pahlawan tidak terlalu luas. “Meski lahannya kecil, kita harus punya kualitas. Yang terpenting para petani tidak hanya sekadar menghasilkan saja, tapi juga harus bisa survive dengan pendapatannya,” paparnya saat menghadiri panen raya.

Untuk meningkatkan income, Risma mengajak petani menggunakan pupuk organik. Pasalnya, pupuk organik dapat memberikan nilai tambah pada suatu produk. Hasil pertanian memiliki harga jual yang lebih mahal. “Harga beras biasa dari petani ke pengepul umumnya Rp 4.100/kg. Tapi, kalau beras organik bisa sampai Rp 8.000/kg. Ini kan bagus bagi kesejahteraan petani. Nanti, urusan pupuknya kita bantu dari dinas pertanian,” ujar walikota.

Kepala Dinas Pertanian (distan) Surabaya, Joestamadji tak memungkiri bahwa sektor pertanian Surabaya skalanya tidak sebesar daerah-daerah lain di Jatim. Kontribusinya hanya 0,07 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB). Namun demikian, bukan berarti pertanian di Surabaya tidak berkualitas. “Justru di tengah minimnya lahan ini, kami berupaya fokus pada kualitas produk,” tuturnya.

Dijelaskan Joestamadji, kualitas produk pertanian yang bagus hanya bisa tercapai jika sumber daya manusianya baik. Untuk itu, distan secara rutin memberikan pelatihan kepada poktan-poktan se-Surabaya. Materi pelatihan disesuaikan dengan permasalahan dan bidang di tiap-tiap wilayah. Pada umumnya, para petani diberikan ilmu mengenai budidaya dan pengolahan produk pertanian. Tak ketinggalan pemahaman tentang manajemen pertanian agar kelompok tani bisa mengelola jika ada kelebihan atau kekurangan komoditas yang dihasilkan.(*/arf)

Minggu, 14 September 2014




KABARPROGRESIF.COM : Pangdam V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Eko Wiratmoko, pada Hari Sabtu 13 September 2014 pukul 08.00 WIB, menutup pendidikan Sekolah Calon Tamtama TNI AD gelombang I Tahap I Program TA. 2014, di Depo pendidikan Secata A Rindam V/Brawijaya Magetan, bertindak selaku Komandan Upacara Letkol Inf I. Nyoman Sukasana, S.E. Jabatan sehari-hari Kabag Dik Rindam V/Brw. Pendidikan yang diikuti oleh 205 orang calon Tamtama TNI AD, dinyatakan lulus 100%, dan dilantik menjadi prajurit Tamtama TNI AD dengan pangkat pertama Prajurit Dua. Selanjutnya para prajurit baru ini akan mengikuti pendidikan kejuruan, sesuai kesenjataan masing-masing, Menurut rencana, setelah mendapatkan kualifikasi kecabangan, masing-masing prajurit yang sudah menyandang pangkat Prada tersebut, akan ditempatkan di Kesatuan-kesatuan jajaran TNI AD seluruh wilayah Indonesia. (13/9)

Pangdam V/Brawijaya dalam amanatnya mengharapkan, kehadiran para Tamtama baru, di satuan jajaran TNI AD nanti, dapat membawa peningkatan kinerja bagi kehidupan organisasi, sehingga pembinaan satuan dapat lebih dinamis dan berkualitas, dalam membangun profesionalisme dan disiplin prajurit. Semua ilmu kemiliteran yang telah didapat, hendaknya dapat dipelihara dan dijadikan sebagai modal dasar dalam mengabdi kepada bangsa dan negara Indonesia. Sebagai unsur pelaksana pemula, prajurit Tamtama dituntut untuk memiliki kemampuan tehnis dan taktis militer. Sebagai unsur terdepan diharapkan dapat menjadi tenaga penggerak satuan dan dapat meningkatkan kualitas tempur satuan jajaran TNI AD.

Menurut Jenderal tegas dan lugas ini, TNI AD dalam menghadapi segala tantangan tugas saat ini, penuh dengan tantangan dan resiko yang sangat tinggi. Terutama dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dinilainya begitu pesat. Khususnya dibidang komunikasi dan informasi, sehingga prajurit TNI dituntut untuk memiliki keunggulan komparatif, dituntut memiliki keunggulan dibidang profesionalisme keprajuritan, agar selalu dapat menjawab tuntutan tugas dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.

Orang nomor satu ditubuh Kodam V/Brawijaya ini selanjutnya menjelaskan bahwa, setiap prajurit TNI AD senantiasa dituntut untuk memiliki keunggulan di bidang profesionalisme keprajuritan agar selalu dapat menjawab tuntutan tugas yang penuh dengan tantangan yang tidak ringan. Salah satu upaya dalam membangun profesionalisme tersebut, dilakukan melalui pendidikan. Sehingga setiap prajurit yang berkesempatan mengikuti pendidikan harus sungguh-sungguh disertai satu tekad ingin memperoleh prestasi yang terbaik.

Selanjutnya Pangdam menambahkan bahwa merubah mental dalam pendidikan yang singkat ini tidak cukup bagi kalian untuk memiliki jiwa kejuangan sebagai prajurit sejati. Oleh karena itu kalian harus senantiasa mempedomani Sapta Marga Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI yang penjabarannya adalah senantiasa patuh dan taat kepada atasan, bersikap tegas, tabah dan berani untuk menghadapi tantangan dengan resiko apapun serta selalu berlaku baik dengan masyarakat, dalam kehidupan sehari-hari. Hindari pelanggaran dan tindakan indisipliner, karena akan bisa merusak citra dan nama baik diri sendiri dan TNI AD. Disela-sela kegiatan Upacara Pangdam V/Brw mengadakan peninjau kolam renang Manunggal di Secata Magetan yang merupakan aset latihan Prajurit/Dikma. (Ls/arf).




Sabtu, 13 September 2014




KABARPROGRESIF.COM : Sukamto Hadi, Mantan Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya menjalani pemeriksaan dalam dugaan korupsi proyek pembangunan MERR II C Gunung Anyar.

Sukamto diperiksa lantaran diduga turut andil akan hilangnya uang negara dalam kasus ini. Hal ini disampaikan sumber internal Kejari Surabaya, Jum'at (12/9)

"Yang jelas, Pak Kamto sudah diperiksa penyidik Pidsus , saya lupa harinya, tapi sudah diperiksa,"lanjut sumber yang tak mau namanya dipublikasikan.

Selain Sukamto Hadi, sumber juga menyebut Kepala Dinas Bina Marga Pemkot Surabaya , Ir Erna Purnamawati juga tak luput dari pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Surabaya."Erna Juga diperiksa dihari yang sama,"terang Sumber.

Pemeriksaan Sukamto dan Erna ini buntut dari 'nyanyian' Arifin Saibu selaku pengacara dari tersangka Djoko Waluyo.

Menurut Arifin, Sukamto dan Erna merupakan tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) proyek pembangunan Merr II C.

Selain dua orang ini, Ketua BPN Kota Surabaya dan Asisten Pemerintahan Pemkot Surabaya juga disebut Arifin layak untuk menjadi tersangka.

"P2T Layak Jadi tersangka, karena pintu masuk korupsi kasus ini berawal dari bobroknya kinerja P2T yang tidak turun langsung. Mereka hanya percaya dengan Mantan Camat Gunung Anyar, Kanti dan Mantan Lurah Gunung Anyar, Muhadi yang melakukan 'mark up' dalam penghitungan ganti rugi luas bangunan milik warga,"kata Arifin saat dikonfirmasi saat itu.

Sementara, keterlibatan Ir Erna Purnamawati dalam kasus ini, dikarenakan pihaknya telah menyalahgunakan kewenangan, dimana Bina Marga bukanlah lembaga yang melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan warga." Institusinya hanya memberiksan sosialisasi ke masyarakat yang terlokalisir proyek Merr II C, bukan melakukan pembebasan dan pembayaran ganti rugi,"jelas Arifin.

Sementara, saat dikonfirmasi terkait kebenaran pemeriksaan Sukamto Hadi dan Erna ke  Plh Kasipidsus Kejari Surabaya, Agus Candra tidak berada dalam ruang kerjanya di ruang Kasidatun yang terletak dilantai 3 gedung Kantor Kejari Surabaya. "Bapak ada gak ada, bapak lagi ke Jakarta,"kata staf bidang datun kepada wartawan, Jum'at (12/9). (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive