Minggu, 05 April 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Penurunan jiwa nasionalisme dan semangat bela negara di kalangan generasi muda sekarang ini sungguh sangat memprihatinkan dan dalam tahap yang kritis untuk segera disikapi dan ditindaklanjuti. Karena hal tersebut Kodim 0501/Jakarta Pusat BS merasa peduli dan berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap generasi muda khususnya di kalangan para pelajar. Demikian yang disampaikan Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Letkol Inf Edwin Adrian Sumantha, S.H., dalam acara Ceramah Dandim tentang “Bela Negara” di SMAN 1 Jakarta, Jalan Budi Utomo No. 7, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam ceramahnya, Dandim mengajak para generasi muda khususnya pelajar SMAN 1 Jakarta agar mau menjadi generasi penerus bangsa yang mempunyai jiwa nasionalisme dan semangat bela negara yang tinggi. Dengan mempunyai hal tersebut, kita akan mampu untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Kegiatan ini akan dilaksanakan secara terus menerus di seluruh SLTA yang berada di wilayah Jakarta Pusat, baik oleh Dandim maupun para Danramil di jajaran Kodim 0501/Jakarta Pusat,. Di akhir ceramah, Dandim berpesan agar para siswa belajar dengan tekun dan baik, tingkatkan prestasi, disiplin, cinta tanah air, taat dan hormat kepada orang tua/guru, mengisi kegiatan yang bermanfaat, menjaga lingkungan hidup, hindari narkoba dan tawuran pelajar.

Kegiatan ceramah bela negara tersebut diikuti oleh kurang lebih 90 orang pelajar SMAN 1 Jakarta beserta kepala sekolah dan guru-guru. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Kenaikan pangkat ini bukanlah hadiah atau pemberian sehingga secara otomatis apabila sudah memenuhi jenjang waktu yang ditentukan maka dengan sendirinya akan naik pangkat, tetapi hal ini adalah satu bentuk apresiasi atau suatu wujud penghargaan negara kepada para prajurit atas pengabdian dan kondikte prilaku yang baik selama kurun waktu yang ditentukan serta keberhasilan dalam pelaksanan tugas yang dibebankan. Demikian yang disampaikan Dandim 0501/Jakarta Pusat BS Letkol Inf Edwin Adrian Sumantha, S.H., dalam acara laporan korps kenaikan pangkat yang bertempat di Lapangan makodim 0501/Jakarta Pusat BS.

Lebih lanjut Dandim menjelaskan bahwa kenaikan pangkat ini patut disyukuri dan yang tidak kalah penting adalah bahwa dengan kenaikan pangkat berarti mengandung konsekuensi logis terhadap pengabdian, tugas dan tanggung jawab yang lebih dibanding sebelumnya.

Adapun anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat BS yang menerima kenaikan pangkat pada periode 1 April 2015 dengan jumlah 43 Personel dengan rincian 37 orang golongan Bintara, 1 orang golongan Tamtama dan 5 orang PNS.(arf)

Sabtu, 04 April 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Personel Pendam Jaya tak hanya berkiprah di Ibukota saja, kali ini Satgas MCOU XXX/E melaksanakan salah satu kegiatan yaitu School Engagement di sekolah dasar ( madrasah ibtidaiyah) di desa Ayta Ash'ab Lebanon Selatan.

Dalam pelaksanaannya MCOU memiliki tim khusus yang terdiri dari pemateri, fotografer, kameramen dan pengemudi. Salah seorang Prajurti Terbaik Pendam Jaya Kopda Tri Kurnia Paksi anggota Pendam Jaya yang tergabung dalam Satgas MCOU XXX/E 2015 menjadi bagian tim kegiatan tersebut. Kegiatan ini di maksudkan untuk mengenalkan kepada anak-anak sekolah tentang profil UNIFIL, pengetahuan tentang kewaspadaan terhadap ranjau dan pengetahuan tentang Blue Linen.


Dalam Kegiatan ini Kopda Tri K.Paksi yang merupakan anggota Tim Peliput Laknis Pendam Jaya juga bertugas sebagai peliput yang merupakan salah satu tugas pokok MCOU untuk mendokumentasikan seluruh kegiatan MCOU maupun UNIFIL sehingga peran fotografer dan kameramen menjadi sangat vital.

Kopda Tri Kurnia Paksi tidak mengalami kesulitan karena kamera sudah menjadi sahabat setianya di tanah air kala bertugas di Pendam Jaya meskipun pelaksanaannya ada sedikit perbedaan yang ketika meliput kegiatan di Indonesia dan Lebanon. Kopda Tri Kurnia Paksi mengatakan kegiatan meliput di libanon khususnya di daerah perbatasan dengan Israel adalah hal sensitif sehingga tidak boleh sembarangan jika tidak mendapat ijin dari pihak tertentu seperti pimpinan sekolah, pimpinan Desa dan Libanes Armed Force (LAF) sehingga hal tersebut sangat perlu koordinasi terlebih dahulu.

Pada kegiatan ini tim disambut oleh pimpinan sekolah bapak Talal Jawad. Setelah memperoleh ijin untuk melaksanakan peliputan, tim melanjutkan kegiatan School angagement yg diikuti 60 orang siswa. Kegiatan diawali dengan penampilan pesulap yang merupakan bagian dari tim MCOU untuk memecah kebekuan komunikasi (ice breaker) untuk menghibur siswa dilanjutkan penyampaian materi dan diakhiri pembagian Novelty Item serta foto bersama. Pihak sekolah sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dan mengucapkan banyak terimakasih. Selain itu pimpinan sekolah juga mengharapkan kegiatan seperti itu dapat terus berlanjut.

School Engagement ini dapat memberikan pemahaman yang benar tentang tugas-tugas UNIFIL, kewaspadaan terhadap ranjau / misil dan pengetahuan tentang Blue Line kepada generasi muda Libanon sebagai penerus sejarah bangsa agar konflik di libanon selatan segera mereda. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Bertempat di Rusun Conver Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serma Samiadi ikut serta dalam kegiatan penertiban listrik liar, Kamis (02/04).

Penertiban listrik liar tersebut dipimpin langsung oleh Camat Kemayoran Herry Purnama beserta Muspika diantaranya Satpol PP kelurahan dan kecamatan, petugas PLN, Binmas dan Babinsa, papar Samiadi.

Penertiban listrik liar tersebut bertujuan untuk menekan dan mengantisipasi terjadinya konsleting listrik dari arus pendek, sehingga dapat mencegah terjadinya bahaya kebakaran yang sering terjadi akhir-akhir ini di wilayah Jakarta yang disebabkan oleh terjadinya konsleting listrik, jelas Samiadi.

Di samping itu Samiadi juga menjelaskan bahwa keberadaan listrik liar dan illegal ini sangat merugikan negara dan membahayakan warga. (arf)

Jumat, 03 April 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Sinergitas serta kerja sama antara TNI dan Polri diwilayah Ibukota Jakarta selalu dieratkan. Kali ini sinergitas antara Kodam Jaya dengan Polda Metro Jaya ditunjukan dengan bersama menggelar Operasi Simpatik Jaya 2015 di Ibukota Jakarta. Jumat (02/04).

Operasi Simpatik Jaya 2015 digelar jalan-jalan ibu kota dan Operasi ini berlangsung dari 1 April hingga 21 April 2015. “Ada 1.030 (personel) dari Polda Metro dan 1.170 dari jajaran TNI jadi total 2.200 termasuk dari TNI Kodam Jaya ada AU dan AL,” Jelas Kapolda Metro Jaya.

Operasi Simpatik ini akan dilaksanakan secara persuasif, simpatik berupa peneguran serta humanis. Tidak ada penilangan manakala melakukan pelanggaran kita beri teguran. Diharapkan dengan adanya operasi secara persuasif ini timbulnya kesadaran dan rasa malu untuk melanggar bagi setiap warga terlebih bagi anggota TNI dan Polri.

Kendati demikian, jika terjadi pelanggaran berat akan tetap ditilang. Selain kebijakan penilangan, beberapa aturan akan diterapkan, seperti perbaikan marka jalan, kanalisasi dan penindakan pengendara melawan arus. Lebih lanjut untuk Jalan tol mulai Cawang sampai Semanggi akan diletakan anggota untuk menghimbau kendaraan besar berada di jalur kiri dan kecil di kanan mulai besok pagi

Selanjutnya pengamanan juga akan diperketat. TNI dan Polisi akan berjaga dan memberikan pelayanan di setiap jam-jam sibuk selama 5 jam dari pagi hingga sore. (arf)

Kamis, 02 April 2015

Sudah Bangkrut, Dipenjara, Harta pun Mau ‘Dirampok’


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sungguh tragis nasib yang dialami Tan Imam Maulana (48) warga Jalan Darmo Harapan Indah Surabaya. Pria pengusaha ini harus berjuang mati-matian melawan proses hukum yang dialamatkan padanya.

Penderitaan Tan Imam Maulana semakin lengkap, setelah dipenjarakan karena dituduh tak mau membayar hutang, kini dia malah akan di bangkrutkan oleh orang yang memberinya hutang.

Hal itu terlihat dalam persidangan kepailitan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4/2015).  Dalam persidangan tersebut, pengusaha Sonny Ongkoharjo melalui kuasa hukumnya Taufan Hidayat menyatakan, pihaknya memang sedang mengajukan pailit terhadap Tan Iman Maulana.      

Gugatan kepailitan yang diajukan itu dikarenakan ,pihak Tan Maulana dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya, pada kliennya. Kasus ini sendiri berawal saat pihak Tan meminjam uang sebesar Rp 2,7 miliar pada sang klien. Seiring dengan perkembangan waktu, usaha yang dijalan Tan, rupanya tidak menunjukkan hasil alias bangkrut.

Hal ini, rupanya mempengaruhi pinjaman Tan pada Sonny. Tan, dianggap tidak melunasi hutang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, sekitar tahun 2006 – 2007 Tan pernah masuk penjara, karena dikenakan pidana penipuan penggelapan.

“Dia pernah masuk penjara, karena kasus ini. Oleh karenanya, sekarang kita ajukan pailit, karena dia waktu itu tidak memiliki jaminan untuk membayar hutangnya. Kita mintakan sita harta,” ujarnya.

Disinggung berapa jumlah hutang yang harus dibayar oleh Tan, ia mengaku jika Tan memiliki hutang sebesar Rp 2,7 milyar. Tan pun sempat membayar sekitar Rp 200 jutaan, sehingga masih tersisa hutang sebesar Rp 2,5 Milyar. “Itu sudah termasuk bunga dan kerugian atas keuntungan yang seharusnya didapat klien saya,” ujarnya.

Sementara , Tan mengaku pihaknya kini tengah berjuang untuk melawan tindakan yang dianggapnya zalim tersebut. Sebab, sebelum harta mau ‘dirampok’, dirinya sudah dipenjarakan dulu oleh pihak Sonny.

Kriminalisasi yang ditimpakan padanya tersebut dianggapnya janggal. Sebab, ia sudah pernah melakukan pembayaran hutang sebesar 7 Kg emas batangan senilai Rp 1,4 milyar. Namun, hal ini tidak diakui oleh Sonny. Sehingga, pihaknya kini melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.

"Saya itu sudah bayar hutang pada dia (Sonny) pakai emas batangan. Rupanya dia tidak mengakui dan tidak puas. Saya pun dimasukkan penjara sama dia. Kini, dia bahkan mau menyita harta saya. Rasanya dia memang mau menghancurkan hidup saya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan diketahui, Tan Iman Maulana melaporkan dua orang pengusaha Sonny Ongkoharjo dan Hengky Ongkojoyo, keduanya warga Darmahusada Indah Utara. Laporan ini bernomor LPB/488/III/2015/UM/SPKT, di laporkan ke Polda Jatim, Selasa (31/3). (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Karir Ernani Rahayu sebagai anggota Polri nampaknya bakal berakhir di pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), setelah kasus penipuannya diperkarakan oleh para korban yang gagal masuk menjadi  Polisi pada pendaftaran Calon Bintara Polri 2014 lalu.

Saat ini perkaranya  telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan status Ernani pun berubah menjadi terdakwa.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang sari, Rabu (2/4/2015). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tining dan Sabetania dari Kejati, menghadirkan enam orang saksi korban, yakni Susan, Karno, Ferian, Gembong, Mujiono dan Wahyu Rokhmadona.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musthofa, semua saksi memberikan keterangan yang menyudutkan Ernani. Diceritakan para saksi, mereka memang tidak mengenal Ernani, dia hanya mengenal Adi Wicaksono (terdakwa dalam berkas terpisah,red).

Dalam perjalanannya,  Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi  maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta.

Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korban nya  sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan terdakwa Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu.

"Adi juga mengaku sepupu dari mantan Kapolri Sutarman, saya tau nya saat bertemu dirumahnya Adi di Jalan Semampir Surabaya.  karena saat itu dia menghubungi Pak Sutarman melalui Ponselnya,"terang susan, salah seorang korban.

Adi Wicaksono juga disidangkan secara terpisah, saat memasuki ruang sidang sari, para korban meneriakinya sambil berkata "kembalikan uang saya", kata para korban ke terdakwa Adi yang kalimatmya diulang-ulang.

Celotehan itupun tak dianggapnya,  Terdakwa Pria berkacamata ini  lebih memilih diam dan memainkan sebuah tasbih yang digenggamnya sambil mulutnya berkomat-kamit, seperti membaca doa.

Dalam persidangan itu, Terdakwa Adi Wicaksono didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Harsono Nyoto, sedangkan AKBP Ernani didampingi dari Kantor Hukum Sudiman Sidabuke.

Usai persidangan, Sudiman Sidabuke selaku penasehat hukum terdakwa Ernani tak memungkiri kliennya memang bersalah, Namun Pengacara bergelar Doktor ini merasa ada kejanggalan yang tidak diungkap oleh Penyidik Kepolisian.

Menurut Sudiman, ada peranan 'Jendral' yang menjadi aktor intelektual dalam kasus ini tidak diungkap." Ada aktor intelektual yang tidak diungkap oleh penyidik, kasus ini diputus mata rantainya sampai di Adi dan Ernani, Ada DPO yang sampai saat ini belum ditangkap, karena kalau ditangkap, pasti akan terungkap dibalik kasus ini ada jendral nya," terang DR Sudiman Sidabuke,SH,MH usai persidangan.

Oleh JPU Tining dan Sabetania, Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah ini, didakwa melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Seperti diketahui, kasus ini sempat membuat  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi 'berang'. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni.

Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.

Dari praktek percaloan itu, Adi Wicaksono berhasil meraup uang Rp 3,5 milliar. Uang itu dibagikan ke AKBP Ernani sebesar Rp 1,5 milliar.

Menurut pengakuan Adi Wicaksono, uang yamg diterima dari para korban itu digunakan untuk membeli beberapa mobil yang dimenangkannya melalui lelang. "Tapi mobil-mobil itu tidak pernah disita atau dijadikan barang bukti,"ungkap Sudiman Sidabuke diakhir persidangan. (Komang)

Setelah Nelson, Kini Giliran Diar yang kembali serahkan hasil kejahatannya.
 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, seakan 'berlomba'  menyerahkan uang kerugian negara. Setelah Nelson, Rabu (1/4/2015) giliran Diar menyerahkan uang ke Kejati Jatim.

Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh Diar bersama pengacaranya, Adik Dwi Putranto. Kebetulan, kemarin Diar juga menjalani proses pemeriksaan terkait kasus yang membelitnya. Uang yang diserahkan sebesar Rp 2,453 miliar.

Diar yang kemarin memakai baju warna biru dan celana hitam enggan memberikan keterangan terkait uang yang diserahkannya kepada penyidik itu. "Kalau bicara pengelolaan hibah ke depannya saja saya mau. Baiknya seperti apa ke depan, itu lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menuturkan, uang yang diserahkan oleh Diar tersebut adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Diar juga menyerahkan uang ke Kejati sebesar Rp 2,5 miliar. "Uang tersebut kami sita sebagai bukti di persidangan," ujarnya.

Selain Diar, tersangka Nelson juga sudah dua kali menyerahkan uang kerugian negara, yakni Rp 2,5 miliar dan Rp 750 juta. Jumlah total uang yang diserahkan kedua tersangka saat ini sebesar Rp 8,203 miliar. "Tapi berapa kepastian kerugian negaranya belum dihitung oleh penyidik. Jika nanti kurang dari yang diserahkan, sisanya dikembalikan ke tersangka," terang Romy.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim diusut Kejati sejak akhir 2014 lalu. Duit yang diusut sebesar Rp 20 miliar, yang cair dari Pemprov Jatim tahun 2011 dan 2012. Penyidik menduga penggunaan duit hibah tersebut diselewengkan. Dua tersangka ditetapkan dalam kasus ini, yakni Waketum Hubungan Antarprovinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Waketum ESDM Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim mementahkan seluruh pembelaan terdakwa pembebasan lahan MERR II C di Kecamatan Gununganyar Surabaya.  Tiga terdakwa, EC Djoko Walujo, Olli Faizol dan Euis Darliana, justru dinyatakan bersalah berdasarkan fakta di persidangan. Seluruhnya, divonis berbeda dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/3/2015) malam.

Majelis yang diketuai Maratua Rambe, dalam amar putusannya menjelaskan, Djoko Walujo terbukti bersama-sama dengan Olli Faizol terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Keduanya, melakukan tindakan tersebut setelah Euis Darliana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat pelaksanaan proses pembebasan lahan.

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar dengan pidana tambahan tiga tahun penjara," urai Maratua di ruang sidang Cakra.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis memidana Djoko selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Untuk uang pengganti yang dijatuhkan sama, namun subsider yang dijeratkan oleh jaksa, sebelumnya yakni enam tahun penjara.

Sementara Olli, terdakwa kedua yang divonis melalui sidang yang digelar secara estafet, divonis lebih ringan dari rekannya, Djoko Walujo. Koordinator Satgas pembebasan lahan ini, dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini, juga dijeratkan kepada Djoko, karena keduanya terbukti menyamarkan hasil korupsinya terkait kasus MERR II C.

Olli, sebagaimana amar yang dibacakan majelis, divonis 5,5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti seperti yang dinikmatinya, Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayarnya terhitung sejak putusan dinyatakan incracht, seluruh asetnya akan disita oleh kejaksaan. Dan bila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.

"Mengurangi sepenuhnya masa penahanan terdakwa terhadap vonis yang dijatuhkan," imbuh majelis.

Berbeda dengan dua rekannya, Euis Darliana lebih beruntung. PNS Dinas PU Bina Marga dan Pematusan itu divonis 16 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dia, dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tipikor. Pejabat berkacamata ini, tidak terbukti melakukan pencucian uang sejak awal, sebagaimana disangkakan jaksa kepada dua terdakwa lainnya.

Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Melalui masing-masing penasihat hukumnya, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Budi Kusumaningatik, penasihat hukum Djoko.

Djoko Walujo, Olli Faizol dan Euis Darliana didudukan sebagai terdakwa setelah ditemukan 55 penggelembungan dana ganti rugi lahan warga terdampak MERR II C. Selain ditemukan mark up, juga ditemukan sejumlah pembayaran fiktif. Negara diduga rugi Rp 12,4 miliar atas kasus ini. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Matalitti memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Jatim, Selasa (31/3/2015). Berstatus sebagai saksi, Nyalla dicecar 50 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 20 miliar dari Pemprov Jatim ke Kadin pada 2011-2012 lalu.

Dengan mengenakan baju batik motif merah, Nyalla tiba di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya sekitar pukul 09.30 pagi. Ketua Kadin Jatim ini langsung menuju lantai lima ruang Pidana Khusus  Kejaksaan dan menjalani pemeriksaan secara tertutup oleh penyidik Kejati Jatim. Sempat istirahat untuk makan dan salat dzuhur, pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga pukul 18.30 malam.

Usai menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 9 jam, Nyalla didampinggi Kuasa Hukumnya Ahmad Riyad UB enggan memberikan komentar  terkait pemeriksaanya oleh penyidik Kejaksaan. “Biar pengacara saya saja yang menjelaskan,” tegas La Nyalla Mataliti kepada wartawan.

Ahmad Riyad menjelaskan, pemanggilan kliennya oleh penyidik Kejaksaan hanya sebagai saksi kasus dugaan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim. Selain itu, 50 pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait kewenangan tugas La Nyalla Mataliti selaku Ketua Kadin Jatim. Penyidik juga menanyakan terkait penerimaan hibah yang diberikan kepada Kadin Jatim. “Hampir 50 pertanyaan dari penyidik yang ditanyakan kepada klien kami,” terang Ahmad Riyad.

Ditambahkan Riyad, penyidik juga menanyakan terkait SOP tentang penerimaan dana hibah dari Pemprov Jatim. Klienya juga ditanya soal hak dan kewajiban Ketua dan Wakil Ketua. Lanjut Riyad, sebagai Ketua Kadin Jatim, Nyalla menandatangani proposal pengajuan dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kadin. Namun hanya sebatas itu saja. “Terkait penggunaan dana hibah, klien kami tidak tahu wujud penggunaan apakah disalahgunakan atau tidak,” tambah Riyad.

Menurut Riyad, dari 20 saksi yang diperiksa Kejati Jatim, tidak ada satupun yang ada kaitannya dengan kliennya. Sebab, dalam proses penerimaan dana hibah terdapat pendelegasian mulai dari penerimaan sampai ke pertanggungjawabannya. Terkait keterlibatan Nyalla, Riyad menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kasus ini ke Kejati, dan akan bersikap kooperatif.

Sambung Riyad, dari pemeriksaan ini pihaknya akan menyerahkan bukti dokumen agar kasus ini bisa terang. “Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik. Terkait keterlibatan klien kami, kami serahkan sepenuhnya ke penyidik Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto menjelaskan, pihaknya belum tahu rinci terkait pertanyaan yang diajukan penyidik. Tapi, intinya dia diklarifikasi terkait proses pencairan dan penggunaan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim.

Menurut Romy pertanyaan penyidik yakni terkait tugas dan kewenangan Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Serta hubungan kerja dia dengan jajaran pengurus Kadin di bawah, termasuk dengan tersangka Diar Kusuma Putra selaku Waketum Hubungan Antar Provinsi, dan Nelson Sembiring selaku Waketum ESDM Kadin Jatim.

“Pertanyaan terkait kewenangan dan sejauh mana pengawasan dia (Nyalla) pada penggunaan dana hibah yang diduga disalahgunakan itu, juga dipastikan ditanyakan kepada beliau,” tandas Romy.(Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Donor Darah dalam rangka HUT Persit KCK ke-69 dan HUT Dharma Pertiwi ke-51 dilaksanakan di Aula Makorem  082/CPYJ Jln. Veteran No 03 Mojokerto. Donor Darah kali ini dilaksanakan oleh Anggota Makorem 082, Kodim 0815/Mojokerto dan Anggota Bapras serta Ibu-ibu persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 082 V/Brawijaya bekerja sama dengan UDD PMI Kab. Mojokerto. Peserta Donor Darah berjumlah 130 orang dari TNI, PNS dan persit.

Sebanyak 130 kantong darah segar berhasil diperoleh oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Mojokerto. Dengan rincian sbb: Gol A: 29, Gol B : 34, Gol O : 57 dan Gol AB : 10.  Dalam kesempatan tersebut Dr. H Noer Windijantoro, Mars dari UDD PMI Kab. Mojokerto mengucapkan banyak terima kasih kepada warga Korem 082 atas kerja samanya untuk mau mendonorkan darahnya sehingga dapat menambah stok darah yang saat ini dimiliki dan PMI Kab. Mojokerto masih kekurangan stok.

Ketua Persit KCK Koorcabrem 082 V/Brawijaya disela –sela kegiatan Donor Darah ini mengatakan, bahwa kegiatan donor darah ini hendaknya menjadi momen untuk menggugah kesadaran betapa berharganya setetes darah sehat yang didapat dari para pendonor sehinga sangat bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan. Sebagaimana diketahui dari berbagai pemberitaan di media massa bahwa saat ini PMI masih kekurangan darah segar untuk memenuhi kebutuhan rumah sakit di seluruh pelosok nusantara. Untuk itu, tidak ada ruginya bagi seluruh Prajurit, PNS dan isteri prajurit untuk mendonorkan darahnya. Selain atas nama kemanusiaan, donor darah juga baik untuk kesehatan, yakni berfungsi untuk memperbarui sel-sel darah merah.

Kepada para pendonor, atas nama seluruh warga Persit dan Dharma Pertiwi, Ny. Juni Binarti Irham Waroihan menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kerelaan untuk saling membantu kepada sesama umat manusia. Mudah-mudahan setiap tetes darah yang disumbangkan tersebut dapat benar-benar membantu bagi siapa saja yang membutuhkan dan semoga juga menjadi amal perbuatan ibadah kita semua selama hidup di dunia. Amin.

Turut Hadir pada kesempatan itu Kasrem 082/CPYJ Letkol Inf Agus Prasetyo Ari Wibowo, Kasiintel, Kasiter, Kasilog dan Pasiter. Kemudian dari persit yaitu Ketua Persit KCK Koorcabrem 082 Ny. Juni Binarti Irham Waroihan serta para pengurus persit. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Utara) Kodim 0502/JU beserta seluruh Koramil jajarannya melaksanakan Aksi Gerakan Nasional Indonesia Bersih (GNIB) di 5 titik wilayah Kota Jakarta Utara pada hari Kamis 2 April 2015.

Adapun titik-titik pelaksanaan Aksi GNIB sebagai berikut: Koramil Penjaringan di Pasar Elang Pademangan Timur Kec. Pademangan. Koramil Kelapa Gading di  Pasar Inpres kelurahan Kelapa Gading Timur, Koramil Tg. Priok di Pasar Kober Rw 8 kel. Papanggo Kec Tanjung Priok. Koramil Cilincing di kantor Kelurahan  Jl. Kali Baru RT. 04 Rw 03 Kelurahan Kali Baru dan  Koramil Koja di Pasar Jaya Walang Baru jl. Alur Laut  kel. Rawa Badak selatan Kec. Koja.

Kegiatan GNIB yang dilaksanakan oleh Kodim 0502/JU ini diikuti oleh sebanyak 1035 orang terdiri dari anggota Kodim 0502/ JU, Polres Jakarta Utara, Satpol PP, Organisasi kemasyarakatan, Mitra Kodim 0502/JU, Pramuka, Sudin Kebersihan dan perhubungan serta pelajar dan masyarakat sekitar.

Pada kesempatan ini Dandim 0502/JU Letkol Arm Stefie Jantje Nuhujanan,S.I.P menyampaikan bahwa Aksi GNIB ini merupakan wujud kepedulian TNI AD dalam ikut menjaga kebersihan lingkungan sekitar pangkalan/ asrama Kodim 0502/JU serta lingkungan masyarakat dan juga dalam rangka membantu mempercepat program pemerintahan yang berkelanjutan khususnya tentang budaya bersih lingkungan. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive