Kamis, 12 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) Dalam TMMD Ke-96 TA. 2016, selain sasaran fisik,  terdapat juga sasaran non fisik diantaranya dilaksanakan melalui penyuluhan  Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan oleh Kodim 0815/Mjk, Polres Mojokerto Kota dan SKPD serta Instansi terkait yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Kegiatan Non Fisik yang kali pertama dilaksanakan pada TMMD Ke-96 TA. 2016 yaitu penyuluhan / pemberian materi Wawasan Kebangsaan, pada Selasa 10 Mei 2016 pukul 18.45 WIB di Balai Desa Mojorejo Kec. Jetis Kab. Mojokerto

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut antara lain dari Bakesbangpol Kab. Mojokerto, Ibu Arum, dengan materi Wawasan Kebangsaan, kemudian dilanjutkan oleh Kasat Intelkam Polres Mojokerto Kota, AKP Agus Bandiono, SH, MH., dengan materi Radikalisme,  selanjutnya Kasdim 0815/Mjk (Wadan Satgas TMMD KE-96 TA. 2016), Mayor Inf M. Husin Zainudin, dengan materi Bela Negara, NKRI dan Terorisme. 

Dalam uraiannya, Kasdim 0815/Mjk, menuturkan tentang pentingnya Bela Negara yang merupakan hak dan kewajiban semua warga Negara, lebih lanjut Kasdim menyampaikan bahwa NKRI merupakan “Rumah Bersama”  yang harus dijaga oleh semua warga negar, terkait dengan terorisme yang sudah nyata dan benar-benar ada yang bertujuan untuk menciptakan ketakutan di semua kalangan sehingga semua warga bangsa merasa tidak aman dan tidak nyaman, untuk itu guna menangkal kegiatan, gerakan dan faham terorisme diperlukan kesepahaman di semua lini untuk secara bersama-sama membentengi diri, keluarga dan dalam lingkup besar “NEGARA” yaitu NKRI, selain itu perlunya keterpaduan semua pihak secara terintegrasi yang didukung oleh semua komponen masyarakat/bangsa demi tetap tegaknya NKRI.

Hadir dalam kegiatan tersebut ± 50 orang, antara lain Danramil 0815/07 Jetis, kapten Inf Hari Subiyanto, Kades Mojorejo (Ibu Sri Indahyati), Babinsa Mojorejo, Toga, Tomas, Toda, dan warga sekitar.  Pukul 21.10 WIB kegiatan selesai dengan tertib, lancar  dan aman.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Salah satu perusahaan ,yang bergerak disektor agrobisnis dan berlabel anak perusahaan ,dari salah satu pabrikan dalam negeri berlatarbelakang plat merah ini, mulai mengembangkan sayapnya di Desa Bukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. PT. Alam Semesta Agro akan mulai memproduksi benih tanaman padi skala besar, yang nantinya akan berkontribusi bagi pengembangan produksi pertanian didalam negeri, kamis (12/05/2016)

Danramil Ngadiluwih ,Kapten Inf Supriyadi, bersama Direktur PT.Alam Semesta Agro, David Pranowo, dan Direksi Pengembangan Benih, Edy Setianto, berkeliling areal perusahaan yang luasnya mencapai hampir 2 hektar tersebut.

“Saya harap, perusahaan ini nantinya akan memberi kontribusi besar kepada perkembangan dunia pertanian, khususnya yang ada di Kediri. Selain itu, dampak positif akan diberikan kepada para petani, kendati suatu perusahaan selalu menginginkan laba atau keuntungan. Tetapi perlu dipikir lebih jernih, sisi lain yang mungkin bisa dilakukan untuk kepentingan bersama,” ujar Kapten Inf Supriyadi.

Dari benih-benih yang siap keluar pasar, baru benih padi, nantinya akan dikembangkan lagi dengan benih-benih jagung, dikarenakan masih perlu melihat daya minat konsumen terlebih dahulu.

“Kebetulan TNI ada opsi kerjasama dengan Kementan, nantinya kita dari perusahaan dan Koramil-Koramil yang ada di Kediri, bisa bekerjasama untuk meningkatkan produktifitas sektor pertanian di pedesaan. Petani dalam negeri sandaran pangan yang tidak mungkin diabaikan, tentu perlu kecermatan dan kejelian melihat kondisi pertanian yang ada di Kediri, untuk bisa mengarahkan pelaku sektor pertanian beralih pada produk benih dalam negeri,” kata Edy Setianto. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Tahap demi tahap mulai terlewati, langkah awal sudah dilakukan dan saat ini sudah memasuki langkah berikutnya yang harus ditempuh Kodim 0809/Kediri, untuk menuntaskan satu persatu dari Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dari sekian alokasi pembangunan yang sudah direncanakan ,beberapa tempat sudah mulai menunjukkan bentuk fisik yang sempurna dari kondisi rumah layak huni dan sehat, kamis (12/05/2016).

Untuk objek RTLH di sektor utara Kediri, Koramil Ngasem mengalokasikan 4 unit, Koramil Pare mengalokasikan 26 unit, Koramil Gurah mengalokasikan 13 unit, Koramil Papar mengalokasikan 16 unit, Koramil Plemahan mengalokasikan 23 unit, Koramil Pagu mengalokasikan 44 unit, dan Koramil Purwoasri mengalokasikan 18 unit, serta Koramil Kunjang mengalokasikan 26 unit. Sedangkan di sektor selatan, Koramil Ngadiluwih mengalokasikan 10 unit, Koramil Kras mengalokasikan 13 unit, dan Koramil Kandat mengalokasikan 46 unit.

“Kita selalu mengawasi secara rutin, baik komunikasi via telepon maupun radio berfrekuensi, atau langsung meninjau ke lokasi secara bergiliran,” ungkap Danramil Plosoklaten Kapten Inf Joko Maryadi.

Dari data yang terakomodir, di sektor timur Kediri, Koramil Wates mengalokasikan 50 unit, Koramil Kepung mengalokasikan 17 unit, Koramil Plosoklaten mengalokasikan 35 unit, Koramil Kandangan mengalokasikan 40 unit, dan Koramil Ngancar mengalokasikan 10 unit, serta Koramil Puncu mengalokasikan 24 unit. Sedangkan di sektor barat Kediri, Koramil Grogol mengalokasikan 45 unit, Koramil Mojo mengalokasikan 23 unit, dan Koramil Semen mengalokasikan 34 unit.

“Kegotongroyongan daerah pedesaan sangat jauh dibanding daerah perkotaan, bukan berarti harus membandingkan satu sama lain, tetapi fakta di lapangan terbukti berbicara seperti itu,” jelas Danramil Kepung Kapten Arm Sugito.

Disektor tengah Kediri, Koramil Kota mengalokasikan 10 unit yang tersebar di 5 Kelurahan dari 17 Kelurahan yang ada di Kecamatan Kota, Koramil Pesantren mengalokasikan 15 unit yang tersebar di 15 Kelurahan dari 15 Kelurahan yang ada di Kecamatan Pesantren, dan Koramil Mojoroto mengalokasikan 11 unit yang tersebar di 7 Kelurahan dari 14 Kelurahan yang ada di Kecamatan Mojoroto. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Sumardi menghadiri acara  Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XIII dan Hari Kesatuan Gerak  (HKG) PKK ke-44 Provinsi Jawa Timur Tahun 2016, di Pendopo Kabupaten Tuban Jl. Kartini No. 2 Tuban, Rabu (11/5).

          Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di Kabupaten Tuban adalah upaya untuk melestarikan nilai nilai ke gotong royongan melalui peran aktif masyarakat untuk mewujudkan  Tuban sejahtera. Kegiatan yang dipusatkan di Pendopo Kabupaten Tuban Jl. Kartini No. 2 Tuban selama 3 hari sejak Hari Rabu 11 Mei s/d 14 Mei 2016,  mengusung tema “Dengan Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat,  Kita Dayagunakan Peran Lembaga Kemasyarakatan Sebagai Mitra Pemerintah Desa dan Kelurahan.”

              Hadir pada acara tersebut Gubernur Provinsi Jawa Timur, Pangdam V/Brawijaya  Bupati dan Walikota sewilayah  Jawa Timur, Danrem 082/CPYJ, Dandim 0811/Tuban, Ketua Penggerak PKK sewilayah Jawa Timur dan Forpimda KabupatenTuban. (arf)

Rabu, 11 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait kasus pembongkaran cagar budaya yakni rumah eks-radio bung Tomo, dorongan untuk memberikan sanksi tegas oleh Pemkot Surabaya kepada pemilik yakni Jayanata semakin menguat.

Ketua Komisi C, Saifudin Zuhri mengatakan, Jayanata harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemkot karena dianggap telah melakukan pengerusakan secara sengaja terhadap bangunan cagar budaya tipe c tersebut.

“Jayanata sebagai pemilik yang baru harus tetap mendapatkan sangsi tegas dari Pemkot Surabaya karena telah melakukan pengrusakan secara sengaja terhadap bangunan yang telah mendapatkan stempel cagar budaya dari Pemkot surabaya, namun Pemkot juga harus kembali melakukan kajian teknis cagar budaya terhadap bangunan tersebut,” ujarnya Rabu (11/05).

Dengan demikian, lanjut Saifudin, aparat Satpol-PP sebagai aparat penegak Perda masih tetap mempunyai wewenang untuk melindungi lahan dan bangunan di Jl Mawar, untuk kepentingan.

Dia meminta, pemkot kembali melakukan kajian secara menyeluruh terhadap 273 bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya.

Siap Terjunkan Pagar Nusa Untuk Mengawal

Disisi lain, reaksi keras ditujukkan DPC PKB Surabaya. Mereka menilai, perusak bangunan cagar budaya yang menjadi simbol perjuangan masyarakat Surabaya harus diusut secara hukum.

”Apalagi, Radio Pemberontakan milik Bung Tomo erat kaitanya dengan Resolusi Jihad yang didengungkan Hadratusyeh KH Hasyim As’ary,” kata Ketua DPC PKB Surabaya, Samsul Arifin.

Menurut Samsul, Radio Pemberontakan yang menjadi tempat Bung Tomo menggelorakan semangat arek-arek Surabaya dengan pekikan takbirnya, jelas merupakan Cagar Budaya.

”Tidak usah diperdebatkan lagi, itu erat kaitanya dengan Resolusi Jihad yang dikeluarkan para kiai dan ulama waktu itu,” katanya.

Untuk itu, ujar dia, PKB akan mendukung penuh aparat guna mengusut tuntas para perusak bangunan cagar budaya. ”Bagaimana generasi muda bisa belajar kalau bukti sejarah dihancurkan begitu saja, kalau perlu Pagar Nusa kita terjunkan untuk mengawal dilokasi,” katanya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perintah Hakim Efran Basuning untuk melakukan second opinion atau pembanding atas pengakuan sakit terdakwa penipuan dan penggelapan batubara,  Eunike Lenny Silas mendapat perlawanan dari Kejaksaan.

Perintah hakim untuk membawa terdakwa Eunike Lenny Silas dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya, urung dilakukan.

Menurut Muhammad Usman, jaksa yang menangani perkara ini, dia tidak berani mengeluarkan Lenny dari RS Bhayangkara dikarena perintah hakim hanya disampaikan secara lisan.

"Jadi kami tidak berani melaksanakan penetapan hakim tanpa penetapan tertulis," terang Usman saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara Polda Jatim, Rabu (11/5).

Menurutnya, penetapan hakim secara lisan tidak memiliki kekuatan buatnya untuk mengeluarkan Lenny dari RS Bhayangkara.

"Ini menyangkut adminsitrasi, jadi kami butuhkan penetapan tertulis, apakah dia dibantarkan atau cuma digeser saja ke Onkologi," ucapnya.

Usman pun membantah jika saat ini terdakwa dalam pengawasan dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana putusan hakim.

"Yang pasti karena belum ada penetapan tertulis, ini belum domain saya, tapi masih kewenangan Rutan Medaeng, karena mereka yang membawa terdakwa ke sini. Tapi kami tetap melakukan pemantauan keberadaan terdakwa,"ujarnya.

Tindakan  jaksa Usman ini ibarat pepatah sudah meludah tapi dijilat lagi. Pasalnya, sebelumnya Usman berkomentar jika  ucapan hakim untuk membawa terdakwa Leny ke RS Onkologi adalah sebuah perintah dan harus dilaksanakan jaksa sebagai pelaksana penetapan hakim.

"Apapun putusan hakim yang diucapkan dalam persidangan adalah perintah, kami sebagai jaksa harus melaksanakan perintah itu," ucapnya ketika dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (10/5) kemarin.

Sementara, HK Kosasih selaku penasehat hukum terdakwa Lenny mengatakan, penetapan hakim tersebut tetap akan dilakukannya. Namun, baru bisa dijalankan setelah menunggu hasil medis dokter yang merawat kliennya di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Tak hanya itu, kondisi fisik terdakwa yang semakin memburuk dianggapnya menjadi alasan belum berani nya dokter RS Bhayangkara melepas terdakwa ke RS Onkologi.

"Kita pasti bawa ke Onkologi, tapi menunggu persetujuan dokter sini," Kata Kosasih saat dikonfirmasi di RS Bhayangkara Polda Jatim.

Terpisah, Hakim Efran Basuning saat dikonfirmasi permasalahan ini terlihat kaget. Dia tak tau jika penetapan nya tersebut belum dilaksanakan jaksa.

"Sampai sore hari jaksa belum melapor, jadi saya belum tau apa perintah hakim sudah dilaksanakan jaksa atau belum," terang Efran saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/5).

Saat ditanya seberapa kuat penetapan hakim secara lisan yang disampaikan dalam persidangan. Menurut Efran, apapun perintah hakim, baik lisan maupun tulisan, jaksa harus melaksanakannya.

"Saat peintah hakim  itu diucapkan, jaksa maupun kuasa hukum terdakwa tidak ada protes dan menyetujui untuk dibawa ke Onkologi, kok sekarang di bolak balik harus tertulis, ada apa,"sambung Efran.

Diakui Efran, Pihak Rutan Medaeng sudah bersurat padanya dan menjelaskan memang ada kesalahan yang dilakukan Rutan Medaeng karena membawa Lenny ke RS Bhayangkara tanpa seijin Hakim.

"Suratnya baru tadi saya terima, meski terlambat tapi ada pengakuan salah, kalau mereka tidak ijin saat mengeluarkan terdakwa dari Rutan Medaeng dan membawa ke RS Bhayangkara," ujar Efran.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan (saksi pelapor) menganggap permasalahan ini bagian dari skenario lanjutan.

Menurutnya, jaksa telah bermain api dengan tidak melaksanakan penetapan hakim. "Siapa yang bermain api pasti akan terbakar. Jaksa sebagai penuntut semestinya harus  cerdas, kalau hanya gara-gara penetapan tertulis, kenapa jaksa kok tidak minta ke hakim. Malah terkesan membiarkan, ini akan membuat blunder bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya,"terangnya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, upaya second opini yang dilakukan hakim merupakan bentuk keraguan hakim atas kejanggalan pengakuan sakit yang dilakukan Eunike Lenny Silas.

Keraguan hakim cukup beralasan, mengingat hasil medis dua Rumah Sakit, yakni Onkologi dan RSAL DR Ramelam menyatakan terdakwa dalam kondisi sehat. (Komang)





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua dan Maluku serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari yang bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Jawa Timur serta Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, menyandera (gijzeling) 2 orang penanggung pajak dari PT WS yang terdaftar di KPP Pratama Manokwari, Pria berinisial IT (49 tahun) dan HDK (58 tahun) pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2016.

Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manokwari,  PT.WS yang saat ini bergerak di bidang HPH (Hak Pengusahaan Hutan) ini mempunyai utang pajak sebesar Rp 2,35 miliar. Kedua Penanggung pajak saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Jawa Timur untuk jangka waktu 6 bulan ke depan.

Penyanderaan ini berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor: SR-215/MK.03/2016 tanggal 04 Maret 2016. Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa.

"Meski sesuai aturan Pasal 7 dan Pasal 10 penyanderaan dilakukan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan, namun jika utang pajak dan biaya penagihan pajak sudah dilunasi maka sandera dapat langsung dibebaskan," ujar Kepala Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku, Eka Sila Kusna Jaya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/5/2016).

Eka mengatakan,  penegakan hukum perpajakan seperti penyanderaan, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan sangat memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya.  Tentunya, bagi Wajib Pajak yang diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajaknya, maka Kanwil Ditjen Pajak Papua dan Maluku tidak akan segan untuk terus melakukan penegakan hukum perpajakan.

Dia mengimbau para Wajib Pajak- baik Orang Pribadi maupaun Badan – yang memilki utang pajak agar segera melakukan komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaiakan utang pajaknya, ini merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperaif. Ia juga menjamin bawahannya selalu menerapkan nilai integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, serta selalu memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak.

 Kepala KPP Pratama Manokwari, Chandra Budi menambahkan, apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang mendukung Ditjen Pajak dalam pelaksanaan penyanderaan, yaitu Lembaga Pemasyarakatan Porong Sidoarjo, Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Badan Intelijen Negara Daerah Jawa Timur  dan Papua Barat dan semua pihak yang terkait.

"Sinergi yang sangat baik tersebut diharapkan dapat terus terselenggara di seluruh wilayah Indonesia agar penerimaan negara makin meningkat," pungkas Chandra. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pidana yang menjerat Advokat  Sutarjo dan Sudarmono, semakin menarik untuk diikuti. Dugaan adanya kriminalisasi terhadap dua advokat anggota Peradi Sidoarjo tersebut semakin kuat.

Setelah  menghadirkan Notaris Mashudi (saksi pelapor) dalam persidangan sebelumnya, kini giliran pembeli tanah yang tertuang dalam akte jual beli yang diterbitkan notaris Mashudi bersaksi pada persidangan di ruang cakra PN Surabaya, Selasa (10/5). Saksi tersebut adalah Afu Teguh Wibowo.

Awalnya, saksi Afu yang diketahui anak dari Advokat Aziz Gunawan menjelaskan secara detail duduk perkara yang menjerat Sutarjo dan Sudarmono, saat menjawab pertanyaan jaksa Rahmat Hary Basuki.
Namun, ketika giliran pertanyaan mengalir dari tim penasehat hukum kedua terdakwa, saksi Afu mulai kelimpungan dan mendadak menjadi pelupa. Dia selalu berkata lupa ketika diberondong pertanyaan seputar pelunasan pembelian tanah dari klien terdakwa.

Saksi Afu selalu menyebut, pelunasan pembayaran pembelian tanah, yang tertuang dalam akte no 3 terbitan Notaris Mashudi, tidak dilakukannya sendiri, tapi dilakukan oleh Advokat Andy Wijaya (bekerja di Kantor Hukum Aziz Gunawan), sontak pengakuan itu menjadi pertanyaan bagi tim kuasa hukum kedua terdakwa.

"Ada hubungan apa saudara dengan Andry kok segitu besarnya memberikan kepercayaan pembayaran, ini bukan uang kecil lho, iya kalau dibayarkan, kalau tidak bagaimana," tanya Ben Hadjon, salah seorang penasehat hukum kedua terdakwa pada saksu Afu.

"Andry masih kerabat, dan dia juga bekerja di Kantor Hukum Papa saya, yang pasti itu sudah di bayar lunas," sahut saksi Afu menjawab pertanyaan Ben Hadjon.

Dikatakan Afu, pembayaran awal sebesar Rp. 25 juta dilakukan pada tanggal 15 Mei 2015 sebagai tanda jadi dari kesepakatan harga sebesar Rp. 600 juta.

Pembayaran berikutnya dilakukan pada 19 Mei 2015 sebesar Rp.  216 juta, sehingga pembayaran total sejumlah Rp.  326 juta. Dan masih ada sisa Rp. 274 yang belum terbayarkan.

" Sementara akta dibacakan pada 18 Mei 2015, dan masih ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan sebesar Rp.274 juta. Berarti apa yang disampaikan terdakwa  terbukti di persidangan," ucap Ben Hadjon.

Sementara salah seorang penasehat hukum lainnya, Andrew Ermawan mengatakan, ada kejanggalan yang dilakukan Notaris Mashudi dalam proses jual beli ini.

"Dua saksi sudah memberikan keterangan yang menguatkan posisi kedua terdakwa tidak bersalah, ada perbedaan keterangan yang diterangkan Notaris Mashudi sebagai saksi pelapor dengan keterangan saksi Afu. Ini menunjukkan ada kejanggalan dalam proses jula beli, terlebih pembeli tidak bisa menunjukkan bukti pelunasannya," terang Adrew saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, selain menghadirkan saksi Afu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara yakni Solahudin dan Saksi Ahli dari Peradi Surabaya, Purwanto. Namun keterangan kedua ahli ini batal diperdengarkan, lantaran waktu sudah sore hari.

Jihad Arkahudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta dua saksi ahli itu untuk hadir dalam persidangan satu pekan mendatang.

"Mohon maaf karena masih ada persidangan lain dan ini sudah sore, saksi ahli saya minta untuk datang lagi pada persidangan berikutnya. Saya tidak perlu lagi membuatkan surat panggilan ya," ucap Jihad pada kedua saksi ahli.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Kendati perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.

Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah.

Sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau, kedua terdakwa juga sempat menggugat keabsahan status mereka sebagai tersangka. Tapi hakim PN Surabaya menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik reskrimum Polda Jatim, sah dan dilakukan sesuai prosedur.

Pasca kekelahannya itulah, kedua terdakwa langsung diciduk dirumahnya dan dijebloskan kedalam penjara.

Yang mengejutkan lagi,  saat kasus ini pertama kali disidangkan, Kedua terdakwa didampingi 120 Advokat. Mereka berasal dari berbagai organisasi Advokat, yang merasa simpati atas pemindasan advokat.

"Ini akan membawa preseden buruk dan bom waktu  bagi para advokat, kita semua disini bakal mengalami nasib serupa dengan Sutarjo dan Sudarmono, ketika menjalankan profesinya tapi malah dipidanakan. Padahal Advokat dalam menjalan profesinya telah dilindungi Undang-Undang, dan tidak bisa di pidanakan maupun digugat perdata," terang Risal Haliman, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya usai mendampingi kedua terdakwa bersidang. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Timur) Pangdam Jaya Mayjen TNI Teddy Lhaksmana W.K memimpin Serah terima Jabatan  dan Tradisi Korps Para Perwira dilingkungan Kodam Jaya.

Serah terima jabatan ini antara lain Danrem 052/Wijayakrama dari Kolonel Kav Muhammad Zamroni Kepada Kolonel Inf Iwan Setiawan, S.E.,M.M,

Asrendam Jaya dari Kolonel Czi Saptono Syiwanudi,S,Sos., kepada Letkol Czi Eko Pujianto Cahyo Putro, S. Sos., Kababinminvetcaddam Jaya dari Kolonel Inf Suwarjiyana dan Perwira LO AU kodam Jaya dari Kolonel Pnb Sapuan, S.Sos., Kepada Kolonel Pnb Eko Sujatmiko, Sekaligus pelepasan Letkol Arh Dedik Ermanto, S.I.P., Kasmen Arhanud 1/F Kodam Jaya. Acara ini dilaksanakan di Aula Sudirman Kodam Jaya. Selasa (10/5/2016).

Dalam Amanatnya Pangdam Jaya menyampaikan, acara ini merupakan suatu wujud kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan TNI AD dan juga sekaligus bertujuan untuk melestarikan nilai kejuangan, menumbuhkan kebanggaan terhadap satuan serta membangkitkan motivasi kerja dan pengabdian yang lebih baik. Bangun sinergi yang baik dengan unsur staf disatuan dan komponen masyarakat lingkungan, kembangkan terus kreatifitas yang inovatif dan kreatif agar mendukung keberhasilan tugas pimpinan dan meraih prestasi yang membanggakan.

Pangdam Jaya juga mengucapkan selamat kepada Letkol Arh Dedik Ermanto, S.I.P atas promosi jabatan Golongan IV menjadi Dirbindiklat Pussenarhanud Kodiklat TNI AD. Ucapan terima Kasih disampaikan juga kepada para istri yang telah aktif menunjukan pengabdian diorganisasi Persit dan mendampingi suami, Karena keberhasilan pelaksanaan tugas suami, tidak terlepas dari peran istri didalamnya.

Acara ini dihadiri oleh pejabat Kodam Jaya, Kasdam Jaya, Irdam, Para Asisten Kasdam Jaya, Pa Ahli dan staf Khusus, Perwira LO AL, LO AU, Para Komandan Satuan, Kepala Satuan Jajaran Kodam Jaya, dan Ketua Persit  PD Jaya serta Pengurus Persit PD Jaya.  (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta Timur) Kolonel Infanteri Iwan Setiawan menjabat Komandan Korem 052/Wijayakrama menggantikan Kolonel Kavaleri Muhammad Zamroni, yang pelaksanaan serah terimanya dipimpin langsung oleh Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Teddy Lhaksmana W.K. Selasa (10/5).

Selain memimpin Serah terima Jabatan  Danrem 052/Wijayakrama juga dilaksanakan Tradisi Korps Para Perwira dilingkungan Kodam Jaya. Sementara yang melaksanakan serah terima jabatan dan tradisi korps antara lain, Danrem 052/Wijayakrama dari Kolonel Kav Muhammad Zamroni Kepada Kolonel Inf Iwan Setiawan, S.E.,M.M, Asrendam Jaya dari Kolonel Czi Saptono Syiwanudi,S,Sos., kepada Letkol Czi Eko Pujianto Cahyo Putro, S. Sos., Kababinminvetcaddam Jaya dari Kolonel Inf Suwarjiyana dan Perwira LO AU kodam Jaya dari Kolonel Pnb Sapuan, S.Sos., Kepada Kolonel Pnb Eko Sujatmiko, Sekaligus pelepasan Letkol Arh Dedik Ermanto, S.I.P., Kasmen Arhanud 1/F Kodam Jaya.  Acara ini dilaksanakan di Aula Sudirman Kodam Jaya. Selasa (10/5/2016).


Dalam Amanatnya Pangdam Jaya menyampaikan, acara ini merupakan suatu wujud kepercayaan yang telah diberikan oleh Pimpinan TNI AD dan juga sekaligus bertujuan untuk melestarikan nilai kejuangan, menumbuhkan kebanggaan terhadap satuan serta membangkitkan motivasi kerja dan pengabdian yang lebih baik.  Bangun sinergi yang baik dengan unsur staf disatuan dan komponen masyarakat lingkungan, kembangkan terus kreatifitas yang inovatif dan kreatif agar mendukung keberhasilan tugas pimpinan dan meraih prestasi yang membanggakan.


Pangdam Jaya juga mengucapkan selamat kepada Letkol Arh Dedik Ermanto, S.I.P atas promosi jabatan Golongan IV menjadi Dirbindiklat Pussenarhanud Kodiklat TNI AD. Ucapan terima Kasih disampaikan juga  kepada para istri yang telah aktif menunjukan pengabdian diorganisasi Persit dan mendampingi suami, Karena keberhasilan pelaksanaan tugas suami, tidak terlepas dari peran istri didalamnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya membuka pendaftaran Mahasiswa baru Poltekkes RS. dr. Soepraoen TA. 2016/2017 baik dari jajaran TNI-Polri maupun pendaftar umum. Tempat pendaftaran/pengumuman secara online melalui Website Penerimaan Mahasiswa Baru ; www.poltekkes-soepraoen.ac.id.

             Persyaratan pendaftaran calon mahasiswa Tugas Belajar (Program Studi Keperawatan/Kebidanan/Akupuntur) antara lain; Pangkat Minimal Praka Untuk Militer, Gol. II/b Untuk PNS, Berijasah SMU, SMK, MA & yang sederajat disertai fotokopi ijasah & daftar nilai yang dilegalisir,  Berbadan sehat yang dinyatakan oleh PPBPAD, menyerahkan surat izin mengikuti pendidikan dari Komandan Satuan, Menyerahkan pas photo berwarna terbaru berpakaian seragam dinas ukuran 4X6  sebanyak 2 (dua) lembar dan 3X4 sebanyak 1 (satu) lembar,  membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (boleh memilih 3 (tiga) program studi), dan bagi calon mahasiswa wanita tidak sedang hamil dan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan.

           Persyaratan untuk pendaftaran calon Mahasiswa Umum (Program Studi Keperawatan/Kebidanan/Akupuntur) antara lain; Berijasah SMU, SMK, MA  & yang sederajat disertai fotokopi ijasah & daftar nilai yang dilegalisir atau surat keterangan UAN   dari Kepala Sekolah 1 lembar & fotokopi  nilai rapor terakhir yang dilegalisir, Surat pernyataan dari orang tua/wali , bersedia menanggung biaya selama pendidikan, Menyerahkan pas photo berwarna terbaru ukuran 4X6  sebanyak 2 (dua) lembar dan 3X4 sebanyak 1 (satu) lembar,  Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (boleh memilih 3 (tiga) program studi), dan Bagi calon mahasiswa wanita tidak sedang hamil dan bersedia tidak hamil selama mengikuti pendidikan.
        
Pendaftaran dengan cara online melalui Website Penerimaan Mahasiswa Baru ; www.poltekkes-soepraoen.ac.id.  Pendaftaran Gelombang I dari tanggal  25 Februari - 23 Juni 2016 dan Pendaftaran Gelombang II dari tanggal 27 Juni - 19 Agustus 2016. Semoga informasi ini memberikan pencerahan dalam melakukan proses pendaftaran. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Yogyakarta, Lantamal V melaksanakan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1437 H/2016 M yang digelar di Aula Mako Lanal Yogyakarta dengan menghadirkan penceramah Ustadz Jadiyo, S. Ag, Rabu (11/5).

Dalam peringatan Isro Miraj yang dihadiri seluruh anggota militer, PNS dan ibu-ibu Jalasenastri beragama Islam  tersebut, Komandan Lanal Yogyakarta Kol Laut (S) Kartoli, S.E. mengatakan bahwa peringatan Isra Mi’raj kali ini mempunyai arti penting bagi umat manusia khususnya keluarga besar Lanal Yogyakarta untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepala Allah SWT.

Ia berharap, seluruh personel dijajarannya mau dan mampu mengaplikasikan hikmah Isra Miraj ini dalam kehidupan sehari-hari baik di tempat kedinasan, keluarga maupun di masyarakat yang semuanya itu merupakan wujud ibadah kita sebagai hamba kepada sang pencipta.

“Mari kita ambil pelajaran yang berharga dari peringatan kali ini, bahwa nilai ibadah Sholat telah mengilhami kita semua untuk selalu bersikap disiplin, jujur dan mempunyai semangat pengabdian melaksanakan kehidupan sehari-hari,” ajak orang nomor satu dijajaran Lanal Jogyakarta ini.

 Taatnya seorang hamba kepada aturan tuhan yang tertuang dalam kitab suci, menurutnya dapat berkorelasi terhadap keberhasilan personel dalam melaksanakn tugas yang dibebankan kepadanya. Sikap disiplin, berdeikasi, percaya diri, pengorbanan serta kesucian niat dapat menunjang suksesnya pelaksanaan tugas.

Ia berharap, dengan mengambil hikmah dari pengingatan Isro’ Mi’raj ini, pribadi-pribadi prajurit, PNS dan ibu-ibu jalasenastri dapat mengintrospeksi dirinya masing-masing, sehingga akan dihasilkan pribadi yang tangguh dengan dilandasi iman dan takwa kepada Allah SWT.

Hal tersebut lanjutnya, selaras dengan tema  peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1437 H/ 2016 M kali ini “Dengan hikmah Isro’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW kita mantapkan keimanan dan ketaqwaan guna meningkatkan loyalitas, moralitas integritas sebagai landasan dalam mewujudkan TNI yang kuat, hebat, profesional dan dicintai Rakyat.”

“Tema ini mengisyaratkan pesan dan harapan agar kita mampu memantapkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT sehingga dapat melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, percaya diri dan pengorbanan serta kesucian niat secara sempurna, agar semakin profesional dan dicintai rakyat,” pungkasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive