Kamis, 19 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0830/06 Benowo jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara Serka Ikwan  bersama PPL Kecamatan Benowo, melaksanakan UPSUS pendampingan dalam pelaksanaan monitoring persiapan panen padi lanjutan di lahan Kelompok Tani seluas 2 hektare bertempat di Desa Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya, dengan kegiatan ini diharapkan hasil panen meningkat. Selasa (17/5)

Komandan Koramil (Danramil) 0830/06 Benowo Mayor Arm Sugiyanta mengatakan “dengan hadirnya Babinsa, yang dalam hal ini diwakili oleh Serda Wahyu sebagai Pembina di Poktan tersebut, membuat setiap anggota dari kelompok tani merasa terbantu dan sangat berterima kasih kepada anggota Babinsa Koramil 0830/06 Benowo, yang mau selalu hadir untuk membantu kesusahan dan mau menampung keluhan masyarakat desa, lebih khususnya kepada anggota Poktan dalam melaksanakan kegiatan pertanian dan pada saat pelaksanaan Panen,” katanya

“Kegiatan seperti ini berkat hubungan dan komunikasi yang baik dan intensif dengan Babinsa,” ujar Ridwan (52) salah seorang petani.

Di sela-sela istirahat, Serka Ikwan  meminta agar para petani mampu bekerja sama yang baik dengan anggota Babinsa dan PPL demi kelancaran tugas yang telah diterima oleh masing-masing.

“Koordinasikan bila ada suatu kegiatan yang menjadi hambatan ataupun kendala dalam rangka pencapaian hasil yang maksimal khususnya Pajale dan TNI sudah di tugaskan menjadi pendampingan pertaniannya,” ujarnya.

Danramil 0830/06 Benowo Mayor Arm Sugiyanta juga berharap, dengan turunnya Babinsa ke sawah sebagai pendamping Poktan dapat memberikan motivasi dan menambah semangat kepada para petani. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodim 0830/Surabaya Utara melanjutkan program pembuatan jamban gratis bagi masyarakat. Seperti yang dilaksanakan oleh Koramil 0830/02 Semampir jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara, melanjutkan pelaksanaan program jambanisasi di rumah ibu Musri'ah dan ibu Sulimah alamat Jl. Wonokusumo Jaya 3 / 4 dan 5 RT. 17 Kelurahan Pegirian Kelurahan Pegirian, Kota Surabaya. Selasa (17/5).

Penyerahan bantuan jamban secara simbolis diserahakan oleh Komandan Koramil 0830/02 Semampir Mayor Inf Imam Suyoso didampingi Babinsa kepada warga kurang mampu dan setempat yang membutuhkan jamban.

Menurut Komandan Kodim 0830/Surabaya Utara, Letkol Inf Arm Beny Hendra Suwardi S.Sos, mengatakan pembuatan jamban gratis sebagai wujud kepedulian satuan TNI AD khususnya Kodim Ngawi terhadap masyarakat yang belum memiliki jamban/toilet/WC.

“Selain itu pelaksanaan program jambanisasi ini merupakan program dari TNI yang harus dilaksanakan guna memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat dan untuk meningkatkan kwalitas hidup bersih dan sehat bagi masyarakat,” jelasnya.

 “Kegiatan program jambanisasi ini dalam upaya program Kodam V/Brawijaya terlebih masyarakat masih ada yang buang air besar di sungai,” tambahnya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari jajaran TNI di tingkat Koramil kian intens melakukan komunikasi sosial (Komsos) dengan masyarakat di wilayah tugasnya.

Seperti yang dilakukan Serda Wayan, anggota Koramil 0830/01 Krembangan jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara, rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komsos dengan masyarakat di wilayah binaannya.

Menurutnya, itu dilakukan untuk mempererat tali silaturahmi dan kerjasama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa serta terwujudnya kemanunggalan TNI dengan Rakyat.

“Secara rutin kita mendatangi dan berkomunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat lainnya,” tutur Serda Heru, saat menjalankan tugas Komsos dengan Siswa-siswi SMA Hang Tuah Jl. Ikan Lumba-lumba No. 27 Kota Surabaya, Selasa (17/52016).

Pelaksanaan komunikasi sosial ini juga merupakan tugas rutin yang dilaksanakan Babinsa untuk mengetahui perkembangan wilayah binaan.

Danramil 0830/01 Krembangan Mayor Czi Muhammad Lutfi mengungkapkan, Babinsa adalah ujung tombaknya satuan di lapangan, sehingga kegiatan Komsos yang dilaksanakan oleh Babinsa dapat diterima positif oleh masyarakat termasuk di kalangan pelajar. “Melalui kegiatan itu Babinsa bisa tanggap dan tahu apa permasalahan di wilayah tugas masing-masing,” ungkapnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Bojonegoro) Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menghadiri kegiatan pelaksanaan acara Apel Akbar Bela Negara yang digelar di Stadion Letjen H. Soedirman, Kabupaten Bojonegoro. Selasa, 17 Mei 2016 pagi.

            Dalam acara tersebut, Panglima Daerah Militer (Pangdam) V/Brawijaya, Mayjen TNI Sumardi menyiagakan ribuan personelnya untuk menjamin kelancaran pada kegiatan yang bertajuk  “Tekad Bela Negara dengan Karya dan Revolusi Mental” itu.

            Perlu diketahui, sebanyak 15 ribu masyarakat turut dilibatkan dalam pelaksanaan Apel Akbar Bela Negara kali ini, selain diikuti oleh aparat keamanan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh pelajar/mahasiswa, Akademisi, petani, hingga para pedagang yang berada di Kabupaten Bojonegoro.

           Kegiatan Bela Negara yang melibatkan berbagai kalangan masyarakat tersebut digelar dengan tujuan untuk menciptakan rasa Nasionalisme dari seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

            Acara Apel Akbar Bela Negara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. Selain itu Forpimda Jawa Timur juga ikut mendampingi kedatangan Wapres RI Jusuf Kalla, diantaranya Gubernur Jawa Timur Drs. H. Soekarwo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji.

            Sebelum kegiatan tersebut digelar, pada pekan lalu, Mayjen TNI Sumardi melakukan peninjauan di lokasi kunjungan tersebut. Bahkan, Pangdam memerintahkan Danrem 082/CPYJ sebagai Komandan Satuan Tugas (Dansatgas), Kolonel Kav Gathut Setyo Utomo, S.I.P. untuk melakukan pengecekan di beberapa titik lokasi yang akan dijadikan sasaran kunjungan Wapres RI Jusuf Kalla. (arf) 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Rahmat Pribadi memimpin upacara serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab Jabatan Wakil Komandan Yonif 500/Raider dari Mayor Inf Eko Ruly Suryawan kepada Mayor Inf Alisun, di Aula RA. Santoso Mayonif 500/Raider, Selasa (17/5/2016).

         Pangdam V/Brawijaya dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasdam V/Brawijaya menyampaikan bahwa,   alih tugas dan jabatan merupakan prinsip yang senantiasa dianut secara konsisten oleh organisasi TNI Angkatan Darat, sebagai bagian dari proses kaderisasi dan penyegaran serta tuntutan kebutuhan organisasi. Selain itu, alih tugas juga merupakan momen untuk mengembangkan kemampuan kepemimpinan dan wawasan manajerial serta profesionalitas keprajuritan. “Untuk itu, serah terima tugas, wewenang dan tanggung jawab jabatan  Wakil Komandan Yonif 500/Raider ini, hendaknya dapat dipahami sebagai upaya dalam rangka untuk memelihara dan mengoptimalkan kinerja organisasi guna  mendukung pencapaian tugas pokok TNI Angkatan Darat, khususnya Kodam V/Brawijaya.” Ujar Pangdam.
      
          Lebih lanjut Pangdam mengemukakan bahwa keberadaan Batalyon Infanteri 500/Raider merupakan satuan pemukul Kodam V/Brawijaya yang disiapkan untuk menghadapi setiap ancaman dan kontijensi yang mungkin timbul diberbagai wilayah NKRI khususnya wilayah Jawa Timur. Dengan bekal kualifikasi Raider dan Mobil Udara serta kemampuan anti teror yang telah dimiliki, diharapkan satuan ini dapat diandalkan untuk menghadapi berbagai tantangan tugas  yang mungkin dihadapi oleh Kodam V/Brawijaya maupun oleh TNI baik dalam skala lokal maupun nasional.

             Kepada seluruh  prajurit Yonif 500/Raider diharapkan untuk selalu  meningkatkan budaya belajar dan berlatih agar menjadi prajurit Raider yang dapat dibanggakan sesuai dengan semboyan ”Cepat, Senyap dan Tepat,” semboyan tersebut benar-benar diwujudkan dalam bentuk kemampuan yang dapat dibuktikan di setiap medan tugas. “Tegas Pangdam.

           Diakhir amanatnya Pangdam menekankan beberapa hal antara lain ; Pertama, Tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dan etika dalam pelaksanaan tugas, Kedua, Tingkatkan disiplin, dedikasi dan loyalitas sebagai prajurit Raider, Ketiga,  Tingkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan operasional satuan dan Keempat, Mantapkan kemanunggalan TNI-Rakyat, dan bangun kebersamaan dengan segenap komponen bangsa dalam menyikapi berbagai permasalahan.

          Hadir pada acara tersebut  Pabandya Kumtatibprot  Kasdam V/Brawijaya, Ketua dan pengurus serta ibu-ibu Persit Kartika Chandra Kirana Yonif 500 Raider. (arf)

Rabu, 18 Mei 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Djujuk Heru Subroto alias Suryadi, terdakwa kasus penyiraman pacar menggunakan air keras hingga tewas, hanya bisa tertunduk lesu, setelah hakim Isjuaedi menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa Sri Rahayu, yang sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.

Kendati hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara, Namun hakim Isjuaedi tak sependat dengan dakwaan subsider yang didakwakan jaksa ke terdakwa, yakni melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal pembunuhan tersebut, tapi Guru SMK Karitas ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan, hingga menyebabkan  nyawa Sujimah alias Imah tewas, sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

"Oleh karenanya terdakwa dihukum 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusannya diruang sidang sari PN Surabaya, Kamis (18/5).

Menurut hakim Isjuaedi, tidak ada alasan pemaaf yang dapat menghapus pidana terdakwa Djujuk. Pertimbangan yang memberatkan dikarenakan perbuatan terdakwa telah menyebabkan nyawa manusia melayang, Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Sri Rahayu maupun terdakwa Djujuk sama-sama belum bersikap, menerima atau melakukan upaya hukum atas vonis hakim. Keduanya masih menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Cecep Muhammad Yasin selaku penasehat hukum terdakwa Djujuk,  menyerahkan hasil putusan hakim ini pada kliennya. "Saya apa kata terdakwa, mau banding atau tidak terserah dia, saya ngikut aja,"katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurut Cecep, Vonis hakim dinilai masih tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. "Ini terlalu berat, tuntutan jaksa saja cuma 8 tahun, terlebih terdakwa sudab mengakui perbuatannya,"pungkas Cecep.

Seperti dijelaskan dalam dakwaan jaksa,  kesadisan terdakwa saat menghabisi korban terjadi akhir Desember 2015 lalu.

Pada awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan, Namun dari hubungan bisnis itu keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

Seiring waktu, bisnis salon yang mereka jalankan mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain, hingga timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban.

Lalu, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20.000 di jalan Tidar Surabaya. Malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok.

Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri, saat berjalan sejajar terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya.

Terdakwa sempat putar balik untuk memastikan apakah siramannya mengenai sasaran apa tidak. Terdakwa kemudian menyiramkan lagi sisa cairan air keras tersebut ke tubuh korban.

Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia.

Atas perbutan itulah, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis, yakni
melanggar pasal 340 KUHP, Pasal 357 ayat 3 Juncto Pasal 355 ayat 1 dan 2,  serta pasal 353 ayat 1 dan 3. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik PPA Polrestabes Surabaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka Yudy Afianta, pelaku  pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (18/5).

Setibanya di Kejari Surabaya, Yudi langsung digiring ke ruang pemeriksaan digedung sentra Pidum Kejari Surabaya. Dia diperiksa oleh Wihelmina Manehutu selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perkara ini.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan,  Tersangka cabul yang tinggal dijalan Tales Surabaya ini,  terlihat shock setelah mengetahui kalau jaksa melakukan penahanan, meski sebelumnya penyidik tidak menahanannya.

"Tersangka kita tahan,"singkat jaksa wanita yang akrab dipanggil Welly.

Ketika diperiksa, pria pengusaha helm ini terlihat didampingi tim kuasa hukumnya. Bahkan istri tersangka pun terlihat ikut berada melihat proses pra penahanan suaminya.

Kendati dilakukan penahanan, tersangka sempat melawan. Dia tak mau dijebloskan ke dalam sel tahanan Kejari Surabaya. "Tentu saya kaget penahanan ini, makanya saya gak mau dimasukan ke tahanan,  karena perkara ini harus diuji materi dulu,"ucapnya.

Namun upaya perlawanan itu gagal, dan selanjutnya dia digiring petugas Kejaksaan  ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan tersebut bersifat objektif, untuk menghindari tersangka mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan melarikan diri.

"Oleh penyidik tersangka tidak ditahan, tapi kami melakukan penahanan. Tersangka kita tahan selama 20 hari kedepan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Oleh jaksa, tersangka Yudi akan didakwa dengan pasal berlapis. "Tersangka dijerat melanggar pasal Pasal 81 pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tenyang perlindungan anak dan  pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT kekerasan seksual dalam rumah tangga, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,"sambung Didik.

Terpisah, Yudi Afianta membantah telah melakukan cabul terhadap US (14). Dia menganggap tudingan cabul itu hanya bagian dari fitnah.

"Mana mungkin saya bisa sebejat itu, dia (korban,red) masih keponakan istri saya sendiri, yang saya adopsi dari kecil,"ujanya saat dikonfirmasi setelah pemeriksaan tahap II di Kejari Surabaya.

Sementara, Mamad Muwadzib selaku kuasa hukum terdakwa mengaku kaget perkara yang membelit kliennya itu dinyatakan P21 oleh Kejaksaan, terlebih jaksa melakukan penahanan.

"Awalnya saya pikir perkara ini mau di SP3 penyidik, karena empat kali berkas perkaranya di P19. Tapi belakangan kok bisa di P21 jaksa, dengan petunjuk yang sama,"terangnya.

Terkait masalah penahanan kliennya  yang ditolak, juga dipertanyakan Mamad."Apa gara-gara isue perkara ini jadi isue nasional, padahal dalam penangguhan kami juga ada istri tersangka sebagai penjamin,"pungkasnya.

Terpisah, Ibnu Hajar selaku ayah kandung korban US mengapresiasi sikap jaksa yang telah menahan tersangka. Ibnu pun meminta supaya tersangka dihukum berat "Ternyata keadilan masih ada buat anak saya,"ujar Ibnu saat melihat proses pelimpahan tahap II perkara ini.

Seperti diketahui, Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 8 Maret 2015 lalu. Pemerkosaan itu terjadi sejak korban  masih berusia 8 tahun hingga berumur 13 tahun. Saat itu, korban takut untuk melaporkan perbuatan bejat itu karena mendapat ancaman dari Yudy.

Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban membawa anaknya itu ke dokter. Dokter menyebut korban menderita penyakit keputihan seperti orang yang sudah bersuami. Setelah ditanya ibunya, korban pun  akhirnya mengaku bahwa dirinya sering digagahi Yudy.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh para remaja di kota Surabaya beberapa waktu lalu dan menjadi perhatian publik. Betapa tidak kasus yang tergolong kenakalan remaja tersebut menjadi sebuah indikator krisisnya moral yang terjadi dikalangan remaja, bukan tidak mungkin kondisi tersebut menjadi tamparan cukup keras bagi pemerintah kota Surabaya.

Pasalnya, Pemerintah kota Surabaya sendiri melalui dinas pemuda dan olahraga (Dispora) rupanya telah menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk pembinaan mental remaja ditahun 2016 ini melalui anggaran kepemudaan.

Ironis memang dengan dana sebesar itu masalah kenakalan remaja semakin tinggi dan alhasil hal tersebut menjadi kontra produktif lantaran anggaran yang tinggi namun masih terjadi krisis moral.

Terkait penggunaan dana tersebut Kepala Dispora Kota Surabaya, Afghani Wardhana membantah untuk anggran sebesar Rp 10 miliar itu tidak hanya untuk mengatasi masalah kenakalan remaja saja.

Ia juga mengatakan bahwa Dispora telah melakukan kegiatan-kegiatan yang menyentuh langsung kepada para pemuda sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2009 tentang tentang kepemudaan jadi disitu displit dulu bahwa fokus kami kepada pemuda.

Sehingga didalam anggran sebesar itu ada banyak kegiatan yang dilakukan jadi tidak hanya untuk masalah kenakalan remaja saja.

“ Terkait anggaran tersebut tentunya tidak fokus dalam hal penanggulangan masalah kenakalan remaja saja, banyak kegiatan-kegiatan lainnya yang juga termasuk kedalam anggaran tersebut” tuturnya saat ditemui dikantor bagian Humas Pemkot Surabaya Rabu (18/05) siang.

Ia lantas memperinci anggaran kepemudaan tersebut digunakan untuk pengembangan potensi para pemuda seperti pelatihan kewirausahaan, tanggap bencana, penyalahgunaan narkoba dan HIV AIDS.

“ Berdasarkan perintah ibu wali kota, anggaran tersebut sudah disebar secara proporsional diantaranya untuk menjadi pelatihan wirausaha, pemuda relawan dan kerjasama dengan BNN Kota untuk masalah penyalahgunaan narkoba dan Dr Soetomo untuk masalah HIV AIDS” rincinya.

Sementara itu untuk semester awal ini pihaknya belum tahu secara pasti anggaran kepemudaan itu terserap berapa persen, yang pasti berdasarkan basis kinerja secara SKPD bahwa anggaran itu semestinya sudah terserap sekitar 20 persen.

“ Secara pasti kita belum tahu, namun secara teori kerja dari SKPD untuk bulan-bulan seperti ini sudah terserap sekitar 20 persen “ ungkapnya.

Namun, ia mengaku untuk semester berkutnya nanti pihaknya tidak akan merubah porsi anggaran yang sudah disebar hanya karena kasus kenakalan remaja ini sangat tinggi.

Pasalnya ia beralasan bahwa pihaknya tidak berani melakukan perubahan porsi anggaran lantaran ada mekanisme penyerapan anggaran yang tidak bisa dilampaui.

“ Untuk perubahan porsi anggran kita tidak bisa melakukan perubahan karena sudah ada mekanisme penyerapan anggran, namun kami akan meningkatkan serapan anggaran dengan lebih fokus dan tepat sasaran sehingga bisa dirasakan betul oleh pemuda”pungkasnya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PT Pertamina (Persero) telah memperluas jaringan outlet uji pasar produk diesel non subsidi pada minggu ke tiga di Bulan Mei 2016, di Wilayah Jawa Timur.

 Pada Uji Pasar Produk BBM jenis diesel di Jawa Timur. Pelaksanaannya akan dilakukan di Area 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) bar di 5 Wilayah Kabupaten / Kota diantaranya Surabaya, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, dan lamongan.

 Pelaksanaan uji pasar di wilayah Jawa Timur tersebut ditandai dengan pengisian perdana Dexlite pada kendaraan di SPBU No. 54.601.113 bertempat di Jl. Raya MERR Kalijudan, Surabaya, yang akan dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf dan Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang didampingi oleh GM Pertamina MOR V Ageng Giriyono.

 Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan perluasan wilayah uji pasar Dexlite di Jawa Timur ini karena melihat hasil uji pasar yang sudah dilakukan sebelumnya di wilayah Jabodetabek, minat konsumen akan produk Dexlite ini cukup baik.

 ,“Merespons cukup baiknya angka penjualan produk Dexlite sejak dilakukan uji pasar di Jabodetabek pada tanggal 15 April 2016 yang lalu, sehingga Pertamina memperluas uji pasar Dexlite untuk melihat minat pasar pengguna mesin Diesel di wilayah Jawa Timur." kata Ahmad Bambang selaku Direktur Pemasaran Pertamina pada acara peluncuran Dexlite di SPBU Merr Kalijudan,Rabu (18/5/2016)

 Dexlite merupakan produk bahan bakar Diesel yang diformulasikan Pertamina untuk konsumen pengguna kendaraan bermesin diesel yang populasinya semakin meningkat sejalan dengan makin ketatnya batasan emisi gas buang. Dexlite akan menyasar ceruk pasar segmen pengguna mesin diesel diantara Solar dan Pertamina Dex.

 Di tempat yang sama Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyambut baik kehadiran produk Dexlite cli Jawa Timur dengan mengatakan inovasi produk Pertamina melihat peluang pasar konsumen mesin diesel yang makin benambah patut diapresiasi.

 “lni merupakan bentuk inisiatif dan inovasi dari produk anak negeri dengan melihat peluang pasar di segmen bahan bakar kendaraan diesel, apalagi dengan hadirnya Dexlite, dapat berkontribusi positif membantu pemerintah dalam mengurangi penggunaan Bahan Bakar Bersubsidi Solar” Ujar Saifullah Yusuf yang akrab disapa Gus lpul

 Dexlite memiliki angka Cetane 51 dengan kandungan sulfur maksimal 1.200 ppm atau lebih tinggi dibandingkan dengan Solar dengan angka Cetane Number 48 dan kandungan sulfur maksimal 3.500 ppm. Adapun, Pertamina Dex yang dikenal sebagai produk bahan bakar diesel terbaik di Indonesia saat ini, memiliki angka Cetane Number 53 dengan kandungan sulfur maksimal 500 ppm.

 ,“Sebagai pilihan produk baru, Dexlite memang memiliki kualitas di atas Solar, namun harga tetap terjangkau oleh konsumen dan ramah terhadap lingkungan,” pungkas Ahmad Bambang.  ( Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Betapa tercabiknya rasa kemanusiaan kita melihat pemberitaan perkosaan dan pembunuhan yang ditimpa Yuyun, siswi SMP dari Bengkulu yang dilakukan oieh 14 orang bocah akibat mabuk-mabukan karena minuman keras dan video porno.

Lalu kasus pemerkosaan yang dilakukan belasan bocah SD terhadap anak SMP di Surabaya yang sangat memprihatinkan, hingga terbaru kasus EN yang diperkosa tiga pemuda dan dibunuh dengan cara keji dan tidak berkemanusiaan, fakta-fakta tersebut telah dijustifikasi dengan data bahwa KPAI mencatat, terjadi 2898 kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada tahun 2015 dan 59% tercatat sebagai kekerasan seksual, hal itu semua diakibatkan dari lingkungan hidup yang tidak ramah terhadap anak.

 Di satu sisi, kita sadari bersama bahwa pembangunan perkotaan telah memisahkan diri dari unsur perlindungan terhadap anak, bagaimana taman-taman yang dibuat oleh Pemerintah ternyata tidak juga mengurangi angka kekerasan anak di perkotaan. Fakta-fakta atas keprhiatinan tenang kekerasan terhadap anak tersebut, Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian Terhadap Masyarakat (LPPM) bersama Bappemas Provinsi Jawa Timur urun rembug dalam merancang Kota Layak Anak.

Rencananya, Universitas Muhammadiyah Surabaya  (UMS) melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang bertujuan untuk mendukung dalam pemenuhan Kota tersebut dalam rangka mendukung partisipasi anak, penanaman nilai agama terhadap anak dan ruang hidup layak anak yang dilakukan di lingkungan keluarga. Kegiatan yang diturunkan untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan melakukan Workshop tentang menggambar, mendengar dan memahami anak yang menjadi kritik atas pembangunan yang dilakukan anak, Ialu kegiatan “Do/an nang taman” yang menjadikan kota tersebut ramah anak, selanjutnya pemanfaatan internet sehat yang bertujuan untuk membentuk waWasan edukatif terhadap anak, hingga English Garden yang bertujuan untuk penanaman pendidikan bahasa asing untuk meningkatkan competitivenes dari anak-anak perkotaan.

Selain itu, pada kesempatan yang sama melakukan rilis penelitian dosen Fakultas llmu Kesehatan (FIK) UMSurabaya, Supatmi., M.Kes dengan menggagas pendekatan peer education dalam memberi edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja “,penelitian ini bertujuan agar menanggulangi fenomena kekerasan terhadap anak dan remaja yang cukup memprihatinkan akhir-akhir ini".ujarnya.

Rektor UMSurabaya, DR.Dr. Sukadiono, MM, menyatakan bahwa memang diperlukan role model dalam membentuk Kota Layak Anak, khususnya di kota Surabaya.

“ Kita tidak mau lagi terjadi kekerasan terhadap anak disekitar kita,maka dari itu UMSurabaya siap menjadi partner dari Pemerintah untuk menangguiangi kekerasan terhadap anak tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang dituangkan dalam KKN oleh mahasiswa maupun dari usulan gagasan penelitian dari dosen FIK." imbuhnya (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melaksanakan uji gas buang, atau yang dikenal sebagai uji emisi. Selain dalam rangka memeriahkan rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) 2016, uji emisi yang digelar secara gratis ini juga sebagai langkah Pemkot untuk menurunkan tingkat pencemaran udara di Kota Pahlawan.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Irvan Wahyu Drajad mengatakan, uji emisi kali ini akan dihelat di dua tempat. Yakni di Taman Surya pada Rabu (18/5) dan Jalan. Ir. Soekarno samping gedung ESA Sampoerna pada Kamis (19/5). Kegiatan tersebut dilangsungkan selama tiga jam, mulai pukul 09.00 – 12.00.

Irvan menyatakan, sasaran pengujian adalah kendaraan roda empat berbahan bakan solar dan bensin yang melintasi Jalan Jaksa agung Suprapto. Untuk itu, Dishub menyiapkan 3 unit alat pengujian kendaraan berbahan bakar bensin, dan 3 unit alat untuk kendaraan berbahan bakar solar. Total ada 6 alat disiagakan di taman surya.

“Tujuan utama uji emisi sejatinya adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat atas perhatian terhadap kendaraanya. Jika kendaraan dalam kondisi yang prima, tentu akan baik bagi si pengendara maupun untuk lingkungan. Ini merupakan salah satu cara menciptakan kualitas udara yang baik di lingkungan perkotaan,” kata Irvan, Rabu (18/5).

Lebih lanjut, Irvan menegaskan bahwa kendaraan yang tak lolos uji gas buang tidak akan mendapat sanksi. Sebab, uji emsisi kali ini bersifat simpatik dengan mengedepankan unsur  edukasi. Kendaraan yang dinyatakan masuk dalam kategori rusak ringan akan mendapatkan fasilitas perbaikan gratis di lokasi.

“Kami bekerja sama dengan sejumlah vendor kendaraan untuk memberikan layanan perbaikan gratis di Taman Surya. Oleh karenanya, warga diharapkan memanfaatkan kegiatan ini sebaik-baiknya,” imbuh pejabat kelahiran Kota Kediri ini.

Lantas bagaimana dengan kendaraan yang lolos uji emisi? Irvan mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan reward berupa souvenir tas dengan persediaan terbatas, serta stiker bertuliskan “Kendaraan Ini Lolos Uji Emisi”. Secara keseluruhan, Dishub menargetkan sebanyak 300 kendaraan bakal mengikuti uji emisi per harinya. Hal itu berkaca dari penyelenggaraan event serupa tahun lalu.

Salah satu pemilik kendaraan pribadi, Yudi (47) megungkapkan bahwa dirinya merasa terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Ia merasa, dengan adanya kegiatan seperti ini ia jadi mengerti jika kendaarannya mengalami kerusakan. “Selain mengurangi polusi, saya jadi tahu apa mobil saya mengalami kerusakan, apalagi ada perbaikan ringan secara gratis,” imbuh warga Semolowaru ini.

Senada dengan Yudi, Diah (36) dari Adi Buana yang telah mengikuti uji emisi selama dua kali ini mengungkapkan, ia turut merasakan manfaat dari kegiatan tersebut. Tidak hanya pemilik kendaraan pribadi, kendaraan operasional Pemkot Surabaya pun turut diuji emisi, Salah satunya adalah Alwy Husain. Staff Bagian Umum dan Protokol ini mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat membantu untuk mengurangi polusi udara Surabaya. Ia juga mendukung untuk kegiatan serupa agar lebih sering dilakukan. (arf)

Selasa, 17 Mei 2016

kasus batu bara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Efran Basuning, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara penipuan batubara mengancam akan menjebloskan jaksa Putu Sudarsana ke penjara.

Putu Sudasana adalah jaksa yang menangani perkara penipuan batubara, yang menjerat Bos PT ELS Artsindo, Eunike Lenny Silas menjadi pesakitan.

Ancaman memenjarakan jaksa itu, akan  dilakukan hakim, bila jaksa dengan sengaja membuat laporan fiktif terkait kondisi perkembangan kesehatan terdakwa, yang saat ini masih berada di RS Bhayangkara Polda Jatim lantaran mengaku mengalami sakit kanker payudara ganas.

Tak hanya itu, Hakim Efran juga membuat penetapan tertulis untuk mengeluarkan terdakwa Lenny dari RS Bhayangkara ke RS Onkologi Surabaya.

" Saat di Onkologi, Jaksa yang melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa, bukan tim penasehat hukumnya, kalau jaksa memberikan laporan palsu maka anda juga akan saya jebloskan ke penjara,"ucap Efran pada jaksa Putu sambil memberikan alasan ancamannya tersebut pada persidangan diruang candra, Selasa (17/5).

Sontak, ancaman hakim itu membuat wajah jaksa putu berubah kemerahan,  "Siap pak hakim,"cetus Jaksa Putu menjawab ancaman hakim.

Sementara, Jon Mathias selaku penasehat  hukum terdakwa Lenny meminta agar Kliennya bisa dirawat ke RS Medistra Jakarta. "Ini juga petunjuk dari Onkologi,"kata Jon Mathias pada majelis hakim.

Namun permintaan itu tak semata-mata ditanggapi hakim. "Kalau memang jelas penyakitnya, baru kita bantarkan,"ucap hakim Efran menjawab pertanyaan Jon Mathias.

Sementara itu, Hakim Efran juga meminta agar Usman Wibisono terdakwa lain dalam perkara ini untuk bersabar, lantaran buntut aksi sakit Lenny berimbas pada penundaan persidangannya. "Karena belum ada kepastian kondisi terdakwa 1 (Lenny Silas, red), maka persidangan perkara saudara juga belum bisa kita sidangkan,"ujar Hakim Efran.

Terkait masalah itu, Abdul Wahab Abdi Nugroho selaku penasehat hukum terdakwa Usman meminta agar penangguhan penahanan kliennya segera dikabulkan, mengingat belum adanya kepastian kesehatan terdakwa Lenny. "Mohon sekali lagi permohonan penangguhan untuk dipertimbangkan "katanya.

Tapi permohonannya juga belum diputuskan hakim."Kalau memang kondisi terdakwa 1 betul betul sakit parah, kami pun akan mengabulkan permohonan saudara atau paling tidak klien saudara bisa lepas demi hukum,"ucap Efran.

Terkait masalah penahanan terdakwa Usman Wibisono yang akan habis pada  Rabu (18/4) besok, Hakim Efran mengaku telah memperpanjang penahanannya hingga 60 hari ke depan."perpanjangan penahanannya sudah ditanda tangani Wakil Ketua Pengadilan,"terang Hakim Efran usai persidangan.

Terpisah, Alexander Arif selaku kuasa hukum Pauline Tan, saksi pelapor mengapresiasi sikap hakim. Menurutnya, drama sakit yang dilakukan Lenny harus berakhir.

"Sampai kapan drama ini dilakukan,"ucapnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya

Alexander Arif pun meminta agar jaksa benar-benar melakukan tugas dan fungsinya sebagai penuntut umum.

"Sekarang mau apa lagi, kemarin tanpa penetapan tertulis jaksa tidak melaksanakan putusan hakim, sekarang sudah ada penetapan tertulis, apa jaksa mau macam-macam lagi,"pungkas Alexander Arif.

Seperti diketahui, sejak terdakwa Leny ditahan oleh Hakim, Dia baru tiga hari menjalani penahanan di Rutan Medaeng. Tapi dihari ke empat, oleh Pihak Rutan Medaeng  Lenny dibawa ke RS Bhayangkara Polda dengan dalih sakit.

Hakim Efran pun terlihat geram dengan ulah Rutan Medaeng lantaran mengeluarkan tahanan Pengadilan tanpa ijin hakim. Selanjutnya, Hakim memerintahkan jaksa untuk membawa Lenny ke RS Onkologi guna second opinion atau mencari pembanding atas penyakit Lenny.

Ironisnya, perintah hakim secara lisan tak digubris jaksa, lantaran pihak Rutan Medaeng  menolak jika tidak ada penetapan secara tertulis.

Perkara ini bermula dari laporan Pauline Tan ke Polda Jatim 2013 lalu. Saat itu terdakwa Lenny dan terdakwa Usman Wibisono meminjam batubara sebanyak 11 ribu metrik ton dengan nilai Rp 3,2 miliar ke saksi korban.

Namun, peminjaman tersebut tidak pernah dikembalikan dan Ketika dicek ke tempat penyimpanan batu bara tersebut juga sudah tidak ada dan ternyata sudah terjual. Batu bara itu dijual oleh pemilik izin pertambangan, H Abidin, atas perintah kedua terdakwa.

Setelah didesak korban, kedua terdakwa  bersedia membayar dengan uang sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro, tapi ternyata giro tersebut kosong.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 372 juncto  pasal 55 tentang Penggelapan. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive