Rabu, 07 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya optimistis, target menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 200 miliar dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan tercapai di tahun ini. Parameternya, hingga (awal) semester kedua tahun 2016, target pencapaian IMB sudah mencapai sekitar 130 miliar rupiah.
 
Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, seiring adanya inovasi dalam pelayanan pengurusan IMB via online yang diterapkan mulai 2012 lalu, setiap tahunnya selalu ada peningkatan capaian pendapatan. Dia mencontohkan, dari target awal 120 miliar, lantas berubah menjadi 180 miliar rupiah dan kini menjadi 200 miliar rupiah. “Semoga tahun ini dan tahun berikutnya bisa meningkat lagi,” tegas Eri Cahyadi ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Selasa (6/9).

Menurut Eri, meningkatnya capaian pendapatan dari pengurusan IMB tersebut dikarenakan orang merasa nyaman untuk mengurusnya. Itu tidak lepas dari kemudahan yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Tata Ruang melalui pengurusan IMB secara online. Faktanya, sejak sistem online ini diperkenalkan, jumlah pemohon yang mengurus terus meningkat.

“Dulu sebelum online, jumlah pemohon per hari sekitar 20-25 pemohon. Setelah ada online, jumlah pemohon per hari nya meningkat menjadi sekitar 60 pengunjung. Intinya, orang akan merasa nyaman mengurus IMB ketika tidak ada rasa sulit dan tidak dipersulit,” sambung Eri.

Meski telah menerakpkan pelayanan secara online, Eri menyebut sistem itu belumlah sempurna. Sebab, belum semua masyarakat memahami sistem online ini. Penyebabnya, tidak semua warga melek teknologi informasi. Bahwa sistem online bukan berarti tidak lagi bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Karenanya, sejak pertengahan tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang telah membuka layanan IMB rumah tinggal di kecamatan. Memang, layanan ini belum ada di semua kecamatan. Tetapi baru 16 dari 31 kecamatan di Surabaya karena menyesuaikan dengan jumlah personel. Ke-16 kecamatan tersebut dipilih karena telah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) nya. Sehingga, bila masyarakat membayar tidak perlu datang ke ke Bank Jatim, tetapi cukup ke UPTD nya.

“Ketika menggunakan IT, ada masyarakat yang belum aware. Bukan lantas kami membiarkan. Tetapi kami yang harus jemput bola. Makanya kita lakukan pelayanan di kecamatan. Yang penting masyarakat merasa nyaman,” sambung Eri.

Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang juga menerapkan keterbukaan  informasi. Bagi pemohon IMB maupun Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) yang ingin mengetahui progresnya, mengetahui bangunan yang sudah ber-IMB, bisa mengakses website http://dcktr.surabaya.go.id/cktr/index.php.

Eri Cahyadi menekankan, selama persyaratan nya lengkap, pihaknya tidak akan mempersulit pemohon yang melakukan pengurusan IMB dan SKRK di Surabaya. Bila pengajuan pemohon tersebut ditolak, itu berarti ada persyaratan belum terlampir dan masih harus lengkapi. “Kalau syaratnya belum dilengkapi, sampai kapanpun ya tidak akan pernah diproses bila kekurangan itu tidak dilengkapi.Tetapi bila syaratnya lengkap, kami tidak akan mempersulit,” imbuh mantan Kepala Bagian Bina Program ini. (arf) 





KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nor Halimah (36), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,6 kg kini bisa bernafas lega. Di luar dugaan, majelis hakim yang diketuai Sarwedi hanya menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara kepada terdakwa Nor Halimah. Wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia itu akhirnya lolos dari jeratan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, hakim Sarwedi menjelaskan, terdakwa hanya terbukti menguasai narkotika jenis£ sabu tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nor Halimah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhi hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9/2016).

Tak hanya itu, hakim Sarwedi juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada warga Desa Burneh Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ini. "Jika tidak bisa membayara maka terdakwa harus tetap di dalam penjara selama 3 bulan," terang Sarwedi.

Dalam pertimbangannya, hakim Sarwedi menyatakan tidak sepakat dengan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa Nor Halimah. "Majelis hakim tidak sepakat dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan korban dari jaringan narkotika internasional," jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim Sarwedi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Novita Widianti. Pada persidangan sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menuntut terdakwa Nor Halimah dengan hukuman 13 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, baik terdakwa Nor Halimah dan jaksa Eka kompak menyatakan pikir-pikir untuk mengambil upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir dulu yang mulai," kata terdakwa Nor Halimah kepada hakim Sarwedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada 27 Februari lalu. Saat itu, petugas curiga saat koper Halimah masuk ke mesin X-Ray.

Atas kecurigaan itu, petugas langsung mengecek isi koper dan ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,6 kilogram. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : ( Surabaya ) Proses pembuatan E- KTP yang berada di Kota Surabaya ternyata masih belum selesai pada Percetakan dan Perekaman

Di Kantor Kecamatan Kenjeran misalnya,warga membludak untuk melakukan pembuatan E- KTP

" Hampir sekitar 300 an warga setiap hari yang datang untuk daftar pada perekaman." kata Luluk Trismawati Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Kenjeran,Senin ( 6/9/ )

Banyaknya masyarakat yang datang di kantor Kecamatan ini.mereka ingin memiliki kartu yang menggunakan pendataan secara elektroni.

" Perekamannya ada yang belum, ada juga masalah E-KTP sudah jadi,namun orang tersebut belum melakukan aktifikasi di data komputer." ujarnya.

Drs.I Gede Yudhi Kartika,MM, Camat Kenjeran mengatakan, untuk proses percetakan maupun perekaman E-KTP belum tuntas.

" Jadi bagi masyarakat terutama warga kenjeran, surabaya maupun dimana saja untuk batas akhir Perekaman E- KTP.30 september,namun untuk Percetakan E- KTP tidak ada batasnya dan yang terpenting orangnya bisa datang ke kantor kecamatan." paparnya.

I Gede Yudhi Kartika berharap,bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman di harapkan untuk mendata lagi di komputer,hal ini dilakukan agar tidak ada kendala terhadap E- KTP yang bersangkutan

" Meski sudah melakukan perekaman 2 tahun yang lalu.mereka harus datang lagi di kecamatan untuk melakukan Check." terangnya.

Perekaman ini fungsinya, Masih menurut I Gede, adalah untuk mendata ulang yang bersangkutan.apa perekamannya sukses apa masih terkendala

" Perekaman yang pernah dilakukan 2 tahun lalu sukses apa belum,jangan - jangan masih belum masalah sidik jari maupun iris mataheck yang dilakukan di Kantor Kecamatan ini berguna untuk masyarakat supaya data yang masuk di komputer tidak terkendala.

Perekaman ini funsinya untuk memberi penjelasan kepada yang mengurus E- KTP tentang  masalah sidik jari maupun belum iris mata,sehingga alat ini bisa menyatakan Biometri ( Alat komputer untuk mengukur data terkendala pada orang tersebut ). (Dji)


Senin, 05 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pencabulan yang menjerat Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua sebagai terdakwa memasuki babak akhir.

Majelis hakim yang diketuai Rohmad sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada terdakwa pencabul 7 bocah.

Amar vonis  itu dibacakan hakim pada persidangan diruang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9/2016).

Selain menghukum badan, terdakwa Gea juga dihukum membayar denda.

"Dan sesuai ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"ujar Hakim Rohmad saat membacakan amar putusannya.

Atas vonis ini, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Tri Prijanto menyatakan banding.

"Kami Banding majelis,"ucap Tri Prijanto.

Untuk diketahui, oleh JPU, terdakwa dituntut 15 tahun penjara, dan tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal terkait UU Perlindungan Anak yang dijeratkan  oleh JPU kepada terdakwa.

Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, pendeta Idaman Asli Gea diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, MM. Korban saat itu tinggal bersama dengan terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP.

Kejadian itu terjadi saat korban pulang dari sekolah dan disuruh terdakwa untuk membikinkan teh dan disuruh mengantar ke kamar terdakwa. Lantas korban disuruh mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa
menyuruh korban untuk mengeroki terdakwa di bagian bawah perut.

Akhirnya korban disuruh melayani terdakwa sambil berkata,

"Aku itu membutuhkan kamu, aku tidak merusak kamu itu kebutuhanmu jangan bohongi dirimu sendiri'.

Korban saat itu menjawab 'tidak mau om'  sambil beranjak dari tempat tidu. Lalu  terdakwa mengambil pisau di atas lemari pakaian dan menodongkan pisau di leher korban.

Tetapi saat itu terdengar suara pintu pagar terbuka oleh adik kandung korban yang pulang dari sekolah.
Karena kondisi tidak memungkinkan, terdakwa menyuruh korban keluar dari kamar dengan berkata 'keluar kamu kalau kamu gak nurut saya pulangkan kamu ke Nias dan jangan harap kamu bisa sekolah di sini.

Korban saat itu hanya bisa menangis sambil keluar kamar terdakwa. Persoalan tak berhenti disitu. Sekitar Agustus 2014, korban saat itu diantar terdakwa ke sekolah bersama dengan saudara-saudara saksi
korban lainnya dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.

Setelah terdakwa mengantar semua saudara-saudara korban ke sekolah,  terdakwa tidak mengantar korban langsung ke sekolahnya. Namun terdakwa menghentikan mobil di daerah sepi.

Terdakwa yang awalnya duduk di kursi depan lompat ke kursi tengah tempat  korban sembari berkata, itu sudah kebutuhan kamu, kamu itu harus bisa merasakan laki-laki itu seperti apa supaya kamu ke depannya
itu punya pengalaman dan tidak mudah luluh dengan laki-laki lain.

Korban yang diliputi rasa ketakutan tidak bisa mengatakan apa-apa dan korban berusaha keluar dari mobil.

Namun pintu mobil sudah dikunci dan terdakwa menyuruh korban untuk membuka baju sambil berkata 'buka bajumu daripada aku sobek nanti kamu gak bisa sekolah'.

Dalam kejadian ini, korban harus merelakan mahkotanya direnggut terdakwa. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa justru mengatakan jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu bilang nyawa taruhannya.

Pada minggu ketiga Agustus 2014, terdakwa pulang dari gereja bersama korban dan dibawa ke tempat sepi dan kejadian itu terulang lagi. Usai menyalurkan hasratnya, terdakwa mengatakan jangan bilang ke mamamu (istri terdakwa).

Pasca kejadian, masih dalam bulan Agustus, saat terdakwa dan korban melakukan pelayanan doa di sebuah Gereja di daerah Tambakrejo akan tetapi pelayanan doa tersebut tidak jadi.

Akhirnya pulang dan terdakwa menghentikan mobil di tempat sepi di daerah Kenjeran dan terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian itu terulang sampai September 2014 dengan cara yang sama.

Korban yang terus diliputi perasaan ketakutan, akhirnya menceritakan kepada istri terdakwa. Istri terdakwa saat itu hanya menangis dan kaget karena istrinya tidak tahu kalau suaminya melakukan perbuatan
seperti itu. Istri terdakwa berpesan agar lebih hati-hati lagi dengan terdakwa dan banyak berdoa.

Korban juga pernah menceritakan kejadian tersebut kepada F. Ternyata F yang juga masih bersaudara juga mendapat perlakuan sama. Begitu pula MN juga mengalami hal yang sama. Dari persoalan yang ada akhirnya mencuat dan ternyata banyak korban lainnya. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) PT HM Sampoerna Tbk. (“Sampoerna”/IDX: HMSP/Perseroan), afiliasi dari PT Philip Morris Indonesia dan bagian dari Philip Morris International Inc. (“PMI”/NYSE and Euronext Paris: PM), pada hari ini mengumumkan rencana peletakan jabatan Paul Norman Janelle

dari jabatan Presiden Direktur Sampoerna dan akan digantikan oleh Mindaugas Trumpaitis, yang saat ini menjabat sebagai Managing Director Rothmans, Benson & Hedges Inc afiliasi PMI Canada.

Pergantian kepemimpinan Perseroan akan efektif dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 18 November 2016, yang secara terpisah akan kami umumkan secara resmi. Selanjutnya, Paul Norman Janelle akan bertugas di Kantor Pusat PMI di Lausanne, Switzerland.

“Visi dan kepemimpinan Paul telah membawa Sampoerna ke tingkat keberhasilan baru. Beliau telah memberikan kontribusi yang tidak terhingga atas keberhasilan Sampoerna, dimana salah satunya adalah melakukan penjualan saham (Rights Issue) terbesar, tidak saja di Indonesia namun juga terbesar di Asia Tenggara. Hal ini merupakan hal yang sangat penting bagi sejarah Sampoerna yang tidak akan terwujud tanpa Paul,” ujar John Gledhill, Presiden Komisaris Sampoerna dalam keterangan persnya pada Senin ( 5/9/2016 )

John Gledhil menambahkan bahwa dalam kepimpinan Mindaugas nantinya akan memberikan perkembangan pada perusahaan ini yang lebih baik

“Kami percaya bahwa Mindaugas adalah pilihan terbaik untuk memimpin Sampoerna kedepannya. Beliau adalah pemimpin yang dinamis dengan catatan keberhasilan selama 18 tahun di industri ini.semua bisnis yang dipimpin oleh Mindaugas selalu mencapai hasil positif, meskipun dalam lingkungan usaha dan ekonomi yang sulit. Beliau selalu meningkatkan kaliber dan kedalaman bakat karyawan di dalam organisasi. Pengalamannya yang luas telah memposisikan Mindaugas sebagai pengganti terbaik untuk Paul,” ujar John Gledhill.

Mindaugas telah memimpin Rothmans, Benson & Hedges Inc. selama tiga tahun terakhir setelah melaksanakan tugasnya sebagai Managing Director PMI Mexico selama tiga tahun. Beliau juga memimpin bisnis PMI di Baltik dan Finlandia. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala UPT Dinas Perhubungan Jawa dan LLAJ Jawa Timur Suparno menerangkan banyak pengemudi angkutan umum yang sering melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Dan hal ini dilakukan adanya target yang diterapkan oleh perusahan menjadikan faktor utama pengemudi angkutan umum sering mengabaikan keselamatan penumpang

Menanngapi hal tersebut, Dinas Perhubungan tiada hentinya untuk   melakukan pembinaan tertib berlalu lintas sesuai dengan Standard Operasional Prosedur ( PSO ) terhadap para pengemudi angkutan umum.

Suparno menjelaskan, bukan hanya sopir bus, sopir angkutan umum, hingga sopir taksi yang diberi pembekalan baik. itu tentang Pengetahuan Teknis dan Layak Jalan kendaraan Bermotor, ataupun Pelayanan angkutan umum.

"Kita harap ada perubahan perilaku, karena pengemudi itu kan ujung tombak transportasi. Bagimana sopir itu dapat taat pada peraturan lalu lintas, cara mengemudinya bagaimana. Memang ada PO bus yang memberlakukan sistem protesentase, target, itu bisa pemicu sopir ugal-ugalan," kata Suparno  saat ditemui usai acara pada Jum'at (2/9/2016).

Pembekalan ini tidak hanya pengemudi yang dinilai kompeten,namun, masih kata Suparno.pihaknya yang akan memberangkatkan ke Jakarta untuk mengikuti pemilihan Abdi Yasa Teladan tingkat Nasional yang direncanakan digelar pada 13-17 September 2016.

"Kita akan berangkatkan 2 tim ke Jakarta mereka yang terbaik. Kalau sekala Jatim terdapat 5 besar nah yang terbaik 1 dan 2 kita berangkatkan ke ajang nasional," terang Suparno

Dalam pembekalan yang dilakukan terdapat 58 peserta yang merupakan perwakilan terbaik dari Kabupaten, Kota dan Perusahaan Angkutan. Adanya pemilihan Abdi Yasa Teladan sebagai upaya merubah sikap pengemudi supaya tertib dan ikut bertanggung jawab agar lalu lintas lancar.

Sekembalinya dari kegiatan ini para sopir diharapkan dapat menerapkan didaerah masing-masing. Sopir yang mempunyai integritas dan tertib dipercaya dapat menjadi panutan teman-teman seprofesinya. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah selama 17 tahun berdiri di wilayah pulau jawa dan telah memiliki sebanyak 14 outlet di seluruh  Indonesia, kini produk Consina mulai memperluas lagi jaringannya di Kota Pahlawan.

" Untuk Launcing Outlet Consina  ini baru yang pertama kali kita lakukan di Surabaya." Kata Difyon selaku pemilik Outlet Consina pada Grand Opening Outlet Consina di Jalan Ngagel Jaya Selatan 163 - 164 pada Sabtu ( 3/9/2016 )

 Dengan Luas lahan sekitar 300 M2.diatas tanah. Outlet consina ini telah tersedia perlengkapan  ratusan Item untuk para pengunjung

" Kita telah menyiapkan sekitar 400 item produk, mulai dari Jaket, Topi, kaos, meja camping, tenda dan aksesoris sudah tersedia dan terpampang di outlet kami." ujar Dyzon

Untuk mengembangkan produk consina ini,masih kata Difyon, pihaknya juga membuka outlet di wilayah berbagai kota di jawa timur,diantaranya kota Malang dan Jember .

Difyon berharap dengan dibukanya outlet tersebut akan lebih mempermudah pengunjung warga surabaya yang lebih mempercayai produk ini

" Outlet yang sekarang ini lebih besar dan semua item sudah terpajang dan yang kita  sajikan produk lebih banyak dan maksimal," terangnya

Berbagai macam produk consina yang tersedia di tempat ini, dengan harga  yang bervariasi, mulai dari aksesoris dengan harga 25 ribu hingga Item yang paling mahal yakni Tas Ransel dan Jaket Consina harga 650 ribu.Dan selama Grand Opening Outlet Consina ini, telah menyediahkan potongan harga alias Discon.  (Dji)

Sabtu, 03 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 4 Kepala pasar dipecat dan 3 pegawai dinonjobkan karena dugaan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu. PD Pasar Surya juga berhasil mengungkap jumlah keuangan yang diselewengkan.

"Jumlahnya mulai puluhan juta sampai ratusan juta dan saat ini sedang kita lakukan audit," kata Plt Kepala PD Pasar Surya Bambang Setiajid pada wartawan, Jumat (2/9/2016).

Bambang menyebut ada beberapa unit pasar yang mendapat sorotan pihaknya terkait penggelapan keuangan. Pasar yang masuk radar pengawasan serta jumlah keuangan yang diselewengkan diantaranya, Pasar Kembang Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.

"Uang itu rata-rata merupakan uang iuran pelayanan pasar yang tidak disetorkan," ungkap Bambang.

Akibat kasus ini, 4 kepala pasar dipecat, 1 diantaranya dilaporkan ke kepolisian serta 3 orang di mutasi tanpa diberi jabatan karena dalam masa pemberkasan dan audit yang dilakukan internal PD Pasar Surya. (arf)

Jumat, 02 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) O'ot Chisworo,SH selaku salah seorang tim kuasa hukum dari Muhammad Sutomo Hadi, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan yang tinggal dijalan Kalijudan Taruna I Surabaya akhirnya angkat bicara.

Dijelaskan O'ot, Dirinya tak menampik adanya transaksi jual beli rumah di jalan Kaliasin Pompa Surabaya  antara kliennya dengan Sie Probo Wahyudi (Pelapor). Namun, O'ot tak ingin kliennya (terdakwa) disebut sebagai penipu dan pengemplang uang jual beli hingga tudingan sebagai mafia tanah.

"Hormatilah azaz praduga tidak bersalah, jujur saya keberatan dengan pemberitaan di beberapa media yang terkesan menjustice klien kami bersalah, padahal ini masih dibuktikan," terangnya saat dikonfirmasi, Jum'at (2/9/2016).

Diceritakan O'ot, keterangan saksi pelapor, Sie Probo Wahyudi pada persidangan di PN Surabaya, Kamis (1/9/2016) di nilai tidak sesuai dengan peristiwa yang sebenarnya. O'ot menyebut, kasus ini sengaja di angkat sebagai nilai bargening atau barter atas objek tanah yang lain.

"Masalahnya muncul ketika saksi pelapor diminta melunasi pembayaran peta bidang senilai Rp 200 juta oleh terdakwa selaku penjual tanah, tapi pelapor tidak mau melunasi dan minta ngecek harga pasaran,"sambung O'ot.

Usai pengecekan harga pasar melalui iklan dimedia sebanyak tiga kali, masih kata O'ot, ternyata saksi pelapor tidak setuju dan membatalkan jual beli itu secara lisan.

"Kenapa dia tidak mengambil uang DP pembelian rumahnya, karena masih ada nilai tukar dengan tanah-tanah yang lain,"katanya.

Untuk menutupi hal tersebut, Lanjut O'ot, saksi pelapor melakukan terobosan hukum, dengan mempidanakan kliennya.

"Sebenarnya ini murni perdata, mengacu pasal 1457 KUH Perdata, yang namanya jual beli itu terang dan tunai,"lanjutnya.

O'ot pun menyarankan, agar media terus menyorot persidangan perkara ini.

"Saya harap setiap persidangannya harus di ikuti, kita akan buktikan kalau perkara ini dipaksakan ke pidana, beberapa saksi ahli pun akan kita hadirkan, silahkan dipantau,"pungkas O'ot diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manehutu dari Kejari Surabaya, terdakwa Sutomo didakwa melanggar
pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pasal 378 KUHP tentang penggelapan. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pungutan liar (pungli) Proyek Operasi
Nasional Agraria (Prona) Kelurahan Dukuh Setro yang melibatkan Joko Sutrisno, Lurah Sidosermo sebagai terdakwa memasuki babak akhir.

Kendati sependapatt dengan jeratan hukum yang didakwakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Namun majelis hakim yang diketuai HR Unggul Warsito Murti tak sependapat dengan tuntutannya dan menghukum terdakwa Joko lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara.

Terdakwa Joko Sutrisno dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dalam pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah, subsidair 1 bulan kurungan,"ucap Hakim Unggul saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Kamis (2/9/2016).

Atas vonis tersebut, terdakwa Joko  dan jaksa yang diwakili Wira Putra Buana masih belum bersikap. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, dugaan pungli yang diduga terdakwa ini terendus Kejaksaan berkat tindak lanjut keluhan warga.

Terdakwa bersama 'orang-orangnya' membebani setiap pemohon sertifikat tanah untuk membayar Rp 1 hingga 1,5 juta. Padahal seharusnya program nasional yang menjadi hajat BPN ini tidak dipungut biaya alias gratis. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usia senja tak membuat jalan kehidupan Supardjo menjadi lurus. Pria yang tinggal di Dusun Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kertosono Nganjuk ini harus berurusan dengan Polsek Rungkut lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Taufiq Hanafi Wijaya, Warga Jalan Bakung Buntu, Kalirungkut Surabaya.

Kini, perkara tipu gelap penjualan tanah abal-abal itu telah sampai meja Korps Adhyaksa.

"Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Supardjo sudah kami terima dari penyidik Polsek Rungkut,"terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH saat dikonfirmasi, Jum'at (2/9)

Dijelaskan Joko, Pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang akan menangani perkara ini hingga ke tingkat persidangan.

"Sesuai dengan P-16 nya, Jaksa adalah Dedi Arisandi dan Fathol Rasyid,"Sambung Joko.

Kendati demkian, Joko mengaku tak bisa  menceritakan secara detail rangkaian persitiwa tipu gelap ini.

"Yang kami terima baru SPDP nya bukan berkasnya. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, "terangnya diakhir konfirmasi.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Muhammad Akhiyar menjelaskan, Upaya tipu-tipu itu berawal saat Taufik dikenalkan dengan Supardjo oleh seseorang bernama Purwanto. Perkenalan itu terjadi lantaran saat itu Purwanto memberikan informasi kepada Taufik bahwa Supardjo akan menjual tanahnya.

Merasa tertarik, Taufik akhirnya menemui Supardjo dan menyepakati pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Banjardowo, Kelurahan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu dengan harga Rp 67 juta.

"Kemudian Taufik memberi uang muka Rp 2 juta untuk pembelian tanah itu," terang Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (2/9/2016)

Kemudian Supardjo meminta tambahan uang muka lagi kepada Taufik secara berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Tanpa curiga, Taufik pun mentransfer uang tersebut melalui rekening bank.

"Tak hanya itu, Supardjo meminta lagi uang Rp 10 juta dengan alasan uang itu digunakan untuk mengambil surat tanah itu yang digadaikan ke temannya. Jadi total uang yang diterima Supardjo dari Taufik sebesar Rp 17 juta,"sambungnya

Singkat cerita, ternyata Supardjo tak kunjung merealisasikan jual beli tanah tersebut. Saat uang diminta, Supardjo selalu memberikan alasan bermacam-macam. Atas hal itulah, akhirnya Nunuk dan Taufik melaporkan hal itu ke Polsek Rungkut.

Saat ditangkap di Nganjuk, Supardjo sempat melawan Polisi. Dia mengacung-acungkan sebilah celurit saat berada di sawah.

"Dia sempat melawan dan menolak kami bawa ke Surabaya, hingga akhirnya kami tangkap paksa,"terang Akhiryar diakhir konfirmasi.

Terpisah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika,SH selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi cepatnya penanganan perkara ini. Kendati  demikian Rahardi mengaku masih membuka lebar pintu perdamaian dalam perkara ini.

"Kami sih mau nya agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sampai sekarang tidak ada upaya damai yang dilakukan terdakwa maupun keluarganya,"terangnya saat dikonfirmasi. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodim 0830/Surabaya Utara menggelar program latihan menembak senjata ringan triwulan III tahun 2016 bertempat di lapangan tembak Yonif Raider 500/Sikatan, Surabaya, Jum’at (2/9/2016).

“Seluruh prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara dan jajaran Koramil 01 s.d 06 yang mengikuti latihan tersebut. Mereka terdiri dari para perwira, bintara dan tamtama,” kata Dandim 0830/Surabaya Utara Letkol Arm Beny Hendra Suwardi, S.Sos., melalui Pasiops koordinator latihan menembak Kapten Inf Kabul, pada

Kapten Kabul mengungkapkan, tujuan dari latihan menembak untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit di Kodim 0830/Surabaya Utara, khususnya dalam materi menembak senapan M 16 A1 dan pistol P1. Sehingga bisa dengan cekatan dan punya kemampuan dalam membidik sasaran dengan baik dan tepat.

“Jarak tembak prajurit gunakan senapan M16 A1 dengan papan sasaran tembak 100 meter. Sedangkan menembak gunakan pistol P1 jaraknya 25 meter,” ungkap dia.

Kapten Kabul menyatakan, latihan menembak merupakan program rutin TNI AD guna mengasah kemampuan anggota. Latihan bersifat wajib bagi. Sebab kemahiran menembak merupakan salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh setiap prajurit khususnya prajurit Kodim 0830/Surabaya Utara.

Sehingga, dengan kemampuan yang dimilikinya itu, dapat menjadikan seorang prajurit mempunyai rasa kepercayaan diri tinggi dalam setiap melaksanakan tugasnya khususnya dalam tugas operasi di daerah rawan.

“Kemampuan menembak ini harus dipunyai semua prajurit. Maka, latihan harus diikuti dengan baik. Dengan begitu, semua prajurit bisa mengasah kemampuannya dalam menembak sasaran,” tukas dia.

Kapten Kabul menambahkan, setiap anggota TNI AD telah memiliki kemampuan dasar sesuai dengan batalyon masing-masing. Akan tetapi, kemampuan menembak merupakan kemampuan yang harus dimiliki dan diasah setiap saat selain kemampuan bela diri. Pada latihan menembak juga dilakukan evaluasi penilaian ketepatan dalam menembak sasaran.

“Kegiatan ini dilakukan setiap triwulan sekali sesuai perintah komando atas. Latihan ini menunjukkan wujud kegiatan dalam mengasah kemampuan mahir dalam menambak. Bagi anggota yang nilainya kurang, akan digembleng pada latihan triwulan berikutnya,” pungkas dia. (andre)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive