Sabtu, 10 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kegiatan  kuliah umum tentang  wawasan kebangsaan dengan bertema meningkatkan peran mahasiswa untuk mewujudkan  karakter yang berkemajuan yang di ikuti oleh  ± 2.850 mahsiswa universitas muhammadiyah sidoarjo dengan pemateri dibawakan oleh Serka Sutrisno staf teritorial Kodim 0816/Sidoarjo selaku pemateri /pemberi mata kuliah.

Dalam kuliah umumnya Serka Sutrisno menyampaikan Peran generasi muda sangat penting dalam menangkal perang Proxy War, pemuda harus betul-betul mengetahui makna dari Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan dasar bernegara. Oleh karena itu makna dari pemahaman dasar negara itulah yang harus dapat kita pegang sebagai makna kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari hal tersebut dapat diambil pola pikir bahwa  arti dan makna tentang wawasan kebangsaan yang sebenarnya bagi generasi muda adalah salah satu makna  yang harus dapat dipahami oleh pemuda yang dimulai dari memiliki rasa kebangsaan itu sendiri,  sehingga dari kita memiliki rasa kebangsaan yang hakiki kita baru dapat mengerti dan memahami tentang pemahaman kebangsaan itu sendiri mulai dari sejarah berdirinya suatu bangsa sampai dengan kemerdekaan, dari situlah akan muncul semangat kebangsaan yang harus kita miliki sebagai Warga Negara Indonesia yang baik serta sebagai wadah pemuda Muhammadiyah untuk membentuk karekter mahasiswa yang berkemajuan.

 Saya sangat bangga sekali dapat berbagi pengalaman tentang pemahaman  makna dari wawasan kebangsaan kepada adik-adik mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, walaupun saya hanya lulusan S-3 (SD,SMP,SMA) namun saya merasa seperti mendapat penghargaan yang  tinggi, karena saya dipercayai untuk tampil memberikan kuliah umum di hadapan ribuan mahasiswa dan pengalaman ini tidak dapat terlupakan, dan juga tidak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada Komandan Kodim 0816/Sidoarjo Letkol Inf Andre Julian, S.I.P  yang selama ini selalu memberikan kesempatan, dukungan dan bimbingan sehingga acara ini dapat terwujud dengan lancar dan suskses,  “ Bagiku negeri jiwa raga kami, Wujudkan semangat dlm sebuah kobaran mimpi untuk berbuat yang terbaik demi kejayaan bangsa dan negara yang kita cinta bersama ini, NKRI harga mati “, tutur cak tris (panggilan sapaan sehari-hari).

 Dalam kegiatan tersebut disambut atusias oleh mahasiswa dan dosen Kampus Muhammadiyah - Sidoarjo, dengan memberikan cinderamata kebesaran UMSIDA ( Universitas Muhammadiyah Sidoarjo ) kepada pemateri dalam kuliah umum  sebagai salah satu bentuk pemberian ucapan terimakasih dalam kegiatan  acara tersebut, (andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Probolinggo) Komandan Kodim (Dandim) 0820/Probolinggo Letkol Inf Hendhi Yustian Danang Suta gembleng materi kedisiplinan dan wawasan kebangsaan pada 579 mahasiswa baru (Maba) Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo. Sabtu (10/09/2016).

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari tanggal 10 hingga 11 September 2016, yang bertempat di Aula Makodaim 0820/Probolinggo. Jl. Raya PB Sudirman No 57 Mayangan Kota Probolinggo, Jawa Timur,

Dandim 0820/Probolinggo Letkol Inf Hendhi Yustian Danang Suta menyampaikan bahwa “para mahasiswa baru Universitas Panca Marga dibimbing di Makodim 0820 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mempunyai wawasan kebangsaan/bela negara serta dapat menciptakan Jiwa Patriotisme/Nasionalisme kepada para calon Mahasiswa UPM,” terangnya.

Dandim berharap agar para peserta dapat melaksanakan kegiatan dengan rasa gembira serta konsentrasi  dan tidak mempunyai beban agar apa yang diberikan oleh pelatih/pembimbing dapat diterima dan diaplikasikan di lingkungan kampus maupun masyarakat luas.

Ditempat yang sama, Pabandya Bhakti TNI Sterdam V/Brawijaya, Letkol Inf Drs. Didi Suryadi, MAP menyampaikan materi tentang  wawasan kebangsaan dan bela negara.   

Letkol Didi Suryadi menyampaikan “Perjalanan Kemerdekaan Indonesia sudah mencapai 71 Tahun, hal tersebut dicapai oleh para pejuangan dan seluruh komponen masyarakat dalam Bela Negara.  Sikap dan perilaku sebagai warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara, kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

“Spektrum Bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata” ujar Letkol Didi Suryadi.

Ditambahkan, bahwa sebagai warga negara dalam upaya bela Negara memiliki tiga prinsip, yakni Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah, Keselamatan Bangsa, juga memiliki lima unsur yaitu Cinta Tanah Air, Sadar Berbangsa dan Bernegara, Yakin Pancasila sebagai Falsafah dan Ideologi Negara. Rela berkorban untuk bangsa dan negara serta kemampuan awal bela negara, hal tersebut yang dilandaskan pada Yuridis UUD 1945 pasal 27 (3).

“Yaitu setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, dan juga pada Pasal 30 (1), yakni tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara” tandasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Yayasan Panca Marga Probolinggo H. Suprijono, Rektor dan Para Dosen UPM Probolinggo, para pendamping dan pelatih dari Kodim 0820/Probolinggo.(andre)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara melalui Koramil 0830/03 Pabean Cantikan, yang dilaksanakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Bongkatan Serma Hartono, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos) dengan warga pedagang kaki lima di jalan Kembang Jepun Kelurahan Bongkaran, Kota Surabaya, Sabtu (10/09/2016).

Menurut Komandan Koramil (Danramil) 0830/03 Pabean Cantikan Mayor Inf Suwadi, mengatakan tujuan Komsos untuk mendekatkan Babinsa dengan warga masyarakat guna menciptakan komunikasi dan hubungan kerja yang bersinergi serta menjaga lingkungan tetap tertib, aman, bersih, rapih dan indah.

Selain itu Babinsa agar ajak warga menjaga kebersihan lingkungan. Sehingga, setiap kegiatan dapat dikoordinasikan guna mencapai hasil yang maksimal.

Selain itu, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seorang aparat kewilayahan yang bertugas di wilayah diwajibkan harus mampu membaur dengan masyarakat dari berbagai kalangan.

“Kegiatan komunikasi sosial yang dilakukan Babinsa tersebut merupakan salah satu pelaksanaan metode Binter TNI AD yang bertujuan untuk meningkatkan kebersamaan TNI rakyat sehingga nantinya ke depan akan mempermudah dalam melakukan koordinasi guna menangani permasalahan yang timbul di wilayah,” pungkas Danramil. (andre)

Jumat, 09 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya berencana memasang kamera pemantau kecepatan kendaraan di ruas jalan yang acapkali dipakai pengendara untuk mengendara kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Harapannya, kamera tersebut bisa menjadi “rem” agar pengendara tidak melajukan kendaraannya melebihi batas yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka).

Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pemasangan kamera ini akan dipasang di beberapa jalan utama seperti Jalan A Yani ataupun Frontage Road (FR). Nantinya, jelas Irvan, kamera tersebut tidak hanya difungsikan sebagai pengawasan.

“Kamera ini kami tingkatkan tidak hanya sebagai pengawasan ( monitoring) tetapi juga untuk penindakan bekerja sama dengan kepolisian. Nanti kami buat MoU dengan Satlantas Polrestabes untuk kamera itu selain menjaring parkir ilegal juga pelanggaran batas kecepatan,” ujar Irvan ketika jumpa pers di Kantor Bagian Humas, Kamis (8/9).

Menurut Irvan, secara teknis, kamera tersebut akan mendeteksi nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan dari satu titik ke titik lain, juga dengan kecepatan berapa. Kamera itu akan menjadi dasar untuk menindak. Kalaupun tidak bisa melakukan tilang langsung, bisa juga diterapkan lewat surat (tilang). Meski, bila di luar kota agak kesulitan.

Rencananya, kamera tersebut akan dipasang pada setiap ruas bukaan dari FR menuju Jalan A Yani maupun dari Jalan A Yani masuk FR. Selain kamera, Dishub juga akan memasang warning light pada jarak kurang lebih 4,5 kilometer. “Selama ini dari teknologi ATCS sering jadi alat bukti bila ada kecelakaan,” jelas Irvan ketika ditanya efektivitas kamera pemantau kecepatan itu bila terpasang.

Menurut Irvan, dalam lima tahun terakhir, Surabaya mendapat penghargaan karena telah berhasil menurunkan fatalitas kecelakaan. Namun, akhir-akhir ini, kecelakaan lalu lintas kembali cukup sering terjadi. Utamanya yang terjadi pada malam hari atau dini hari. Paling teranyar adalah kecelakaan maut yang terjadi di Jalan A Yani pada Kamis (1/9) dini hari lalu.

Karenanya, Irvan mengimbau agar warga Surabaya tertib dalam berlalu lintas. Pasalnya, penyebab utama kecelakaan sejatinya bukan karena sarana (jalan atau kendaraan) ataupun cuaca. Tetapi karena faktor manusia. Semisal karena mengantuk atau ugal-ugalan mengumbar kecepatan ketika mengendara di jalan.

“Beradasar data kami, penyebab kecelakaan itu, 99 persen karena manusia nya (human error). Karena itu, mari kita semua tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Irvan menambahkan, sesuai aturan, batas kecepatan di jalan arteri adalah 60 kilometer/jam. Lalu untuk kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 km/jam. Nah, kecelakaan yang terjadi umumnya karena melebihi kecepatan tersebut.

Padahal, sesuai Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00”.

Dishub Kota Surabaya juga telah melakukan berbagai upaya agar pengendara jalan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan ketika berkendara. Seperti melengkapi jalan dengan batas rambu kecepatan, memasang traffic calming, warning light, juga pedestrian crossing traffic light.

“Kami baru memasang 170 rambu batas kecepatan di jalan-jalan utama. Seperti di jalan A. Yani. Ke depan, kami berharap bisa membangun JPO (Jembatan Penyeberangan Orang) baru, sehingga keselamatan penyeberang jalan terjamin,” jelasnya.

Kanit Pengaturan Jalan dan Pengawalan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, AKP Moch Suud menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pola jam patroli menyusul kecelakaan yang kerap terjadi pada waktu dini hari. Namun, yang terpenting dalam menekan Laka menurutnya adalah adanya kesadaran warga dalam berlalu lintas.

“Ayo ciptakan situasi tertib berlalu lintas di Surabaya. Ini menjadi tantangan bagi kami dan juga tanggung jawab semua,” jelas Suud.(arf) 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha 2016, Pertamina Marketing Operation Region V,  mengajak para konsumen produk-produk Pertamina .supaya bisa terlibat dalam Program bertajuk Berbagi ke Sesama yang akan berlansung pada tanggal 3-7 September

Pada periode ini, Pertamina akan melakukan komitmennya untuk mendonasikan sebagian dana pada setiap transaksi yang terjadi pada beberapa produk Pertamina.

Untuk nilai dana yang telah didonasikan sekitar Rp 5 per liter pada transaksi pembelian BBM jenis Pertamax Series (Pertamax, Pertamax Plus, Pertamina Dex), Rp 50 per kg untuk transaksi LPG Non Subsidi dan Rp 50 per liter untuk transaksi Pelumas (Fastron dan Enduro).

Heppy Wulansari selaku Area Manager Communication & Relation Jatimbalinus menjelaskan,program tersebut merupahkan salah satu wujud rasa bersyukur,sehingga pihak pertamina merangkul para konsumen untuk berbagi bersama

“Tidak ada yang berubah dari sisi harga yang harus dibayar oleh konsumen. Ini merupakan komitmen dari Pertamina untuk mendonasikan sebagian rupiah dari setiap transaksi. Namun dengan adanya program ini, semakin banyak konsumen yang membeli produk Pertamina artinya semakin banyak pula yang bisa kami donasikan,” katanya

Pada program yang digagas oleh pertamina  ini berlaku pada semua pembelian Pertamax Series di SPBU, LPG Non Subsidi di Agen resmi dan Pelumas di outlet resmi di wilayah Marketing Operation Region V yang mencakup Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Sebelum Hari Raya Idul Adha program ini akan berakhir pada tanggal 7 September 2016, dan untuk selanjutnya perhitungan  donasi  akan diserahkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Untuk informasi masyarakat bisa menghubungi contact pertamina di nomor 1 500 000. (Dji)

Kamis, 08 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah ditahan Kejaksaan selama 18 hari lamanya, Singky Soewadji, Pemerhati Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang tersandung kasus pidana  fitnah dan pencemaran nama baik  Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Sah akhirnya menghirup udara bebas.

Majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Singky Soewadji beserta tim penasehat hukumnya pada persidangan sebelumnya.

Perubahan penahanan dari tahanan negara menjadi tahanan kota ini dibacakan langsung oleh Hakim Ari Jiwantara pada persidangan diruang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9/2016).

"Saya harap saudara harus mentaati aturan menjadi tahanan kota, anda juga harus kooperatif dan jangan mempersulit persidangan,karena resikonya dianda sendiri,"ucap Hakim Ari Jiwantara yang diamini anggukan kepala Singky sebagai pertanda kata sepakat atas persyaratan bebasnya.

Usai pembacaan penetapan penangguhannya, sejumlah kerabat dan kolega yang ikut menjadi penjamin penangguhaan Singky kompak bertupuk tangan. Suasana sidang yang tadinya tegang juga berubah menjadi haru.  Ucapan kata selamat pun mengalir, dan mereka saling mengabadikan gambar  moment kebebasan Singky, salah satunya  yang dilakukan Mantan Wakapolri, Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno.

Oegroseno mengaku juga ikut menjadi penjamin atas penangguhaan penahanaan Singky. "Saya sudah bersahabat selama 36 tahun dengan Singky,  sejak di Pasukan Kuda dan saya merasa iba dengan masalah ini, makanya saya mau ikut jadi penjamin,"ucap Oegroseno saat dikonfirmasi usai mengikuti persidangan.

Oegroseno hanya menyayangkan Kepolisian yang meneruskan kasus Singky. Sebab, apa yang disampaikan terdakwa di Facebook adalah bentuk kritik terhadap pengelolaan kebun binatang. Menurutnya, pasal pencemaran nama baik dan ITE yang dijeratkan ke Singky bertentangan dengan ruh reformasi.

"Saya rasa pasalnya dirubah saja, jangan pencemaran nama baik, tapi pencemaran nama jelek," ujarnya.

Sementara, Singky mengaku tak kaget jika pernohonan penangguhan penahanannya dikabulkan hakim. "Sejak awal saya yakin akan bebas, Karena faktanya memang sebanyak 420 satwa di Kebun Binatang Surabaya dijarah,"ucap Singky pada sejumlah awak media.

Seperti diberitakan, Singky mengunggah status sindiran terhadap PKBSI setelah dugaan tukar menukar satwa di KBS secara nonprosedural terbongkar ke tengah publik hingga polisi turun tangan. Merasa tercemar, Ketua dan Sekretaris PKBSI, Rachmat Shah dan Tony Sumampau, melaporkan Singki ke polisi.

Singky ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 2015 lalu. Ia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya 18 hari lalu. Namun, jika perkara Singky berlanjut, perkara pertukaran satwa di KBS dihentikan oleh Markas Kepolisian Kota Besar Surabaya.(Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin akhirnya menolak eksepsi yang diajukan advokat DR Yudi Wibowo Sukinto, SH, MH, terdakwa kasus fitanh dan pencemaran nama baik terhadap Guru SMP Giki I Surabaya, Saul Krisdiono.

Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela, yang dibacakan dalam persidangan diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/9/2016).

Menurut Hakim Jihad, eksepsi yang diajukan  pengacara Jessica Kumala Wongso,  tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin  ini dianggap telah memasuki materi pokok perkara dan harus dibuktikan didalam persidangan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi dalam perkara ini,"ucap Hakim Jihad saat membacakan amar putusan selanya.

Atas penolakan tersebut, Terdakwa dan tim kuasa hukumnya berserta jaksa bersepakat untuk kembali bersidang,  dalam dua pekan mendatang.

Untuk diketahui, sebelumnya Terdakwa Yudi Wibowo membantah tudingan pidana yang dimaksud dalam dakwaan jaksa.

Pidana yang didakwakan dianggap kabur, mengingat saat peristiwa pidana tersebut terjadi, posisi nya sebagai penerima kuasa atau pengacara  dari korban penganiayaan.

Terdakwa Yudi dilaporkan Saul Krisdiono, guru SMP GIKI Surabaya, ke Polrestabes Surabaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. Yudi diduga mengirimkan surat yang merugikan nama baik Saul ke Wali Kota Surabaya dan beberapa instansi lain, termasuk Dinas Pendidikan setempat.

Surat itu dikirim Yudi saat Saul menjadi terdakwa kasus penganiayaan tahun 2013 lalu. Waktu itu, Yudi menjadi kuasa hukum Firdaus korban yang juga murid SMP GIKI Surabaya yang dianiaya Saul. Oleh pengadilan, Saul akhirnya divonis 3 bulan percobaan. Setelah putusan perkara penganiayaan itu, Saul lalu melaporkan Yudi ke polisi. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Proses persidangan kasus fitnah dan pemalsuan surat yang menjerat Sutarjo dan Sudarmono, Dua Advokat Peradi Sidoarjo sebagai terdakwa  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut kedua advokat tersebut dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara. Terdakwa Sutardjo dan Sudarmono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan fitnah dan pemalsuan surat

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumanto, SH dan Novan Arianto SH secara bergantian pada persidangan diruang candra, Kamis (9/9/2016).

"Menuntut terdakwa Sutardjo dan Sudarmono dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dengan perentah agar terdakwa kembali ditahan,"Ucap Jaksa Sumanto saat membacakan surat tuntutannya.

Menurut jaksa, alasan pemberat dalam tuntutannya tersebut dikarenakan adanya sikap berbelit-belit kedua terdakwa dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan,"sambung Jaksa Sumanto.

Sontak tuntutan tersebut membuat kedua terdakwa dan tim penasehat hukumnya menjadi kaget. Jihad Arkhaudin selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini meminta kedua terdakwa dan para pembelanya untuk mengajukan pembelaan. "Kami akan ajukan pledoi dan mohon waktu dua minggu,"ucap Juli Edi Muryadi, Penasehat hukum Sutarjo dan Sudarmono.

Usai adanya kesepakatan penundaan persidangan selama dua pekan lamanya, Majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhaudin pun menutup persidangan perkara ini.

Terpisah, Juli Edi Muryadi penasehat hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa dinilai berlebihan dan bernuansa pesanan. "Jelas terungkap dalam sidang kalau perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa tidak bisa dianggap pidana, karena keduanya sedang menjalankan profesinya. Ini tuntutan yang over dan terkesan seperti ada sponsor,"ucap Juli saat dikonfirmasi usai persidangan.

Perlu diketahui, Pidana yang menjerat dua advokat tersebut bermula dari laporan Notaris Mashudi, yang tak terima karena dilaporkan kedua terdakwa ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gresik atas dugaan pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Meski perkara pelanggaran kode etik nya belum ada tanggapan dari MPDN Gresik, Pada persidangan sebelumnya Notaris Mashudi mengaku penghasilannya merosot tajam pasca laporan tersebut.

Diduga untuk membalas perbuatan kedua terdakwa, Notaris Mashudi malah melaporkan kedua Advokat itu ke Polisi bukan ke organisasi Advokat kedua terdakwa.

Akibatnya, laporan pidana itu akhirnya bergulir hingga ke meja hijau. Oleh jaksa, kedua Advokat anggota Peradi Sidoarjo ini didakwa melanggar  pasal 263 juncto pasal 55 KUHP tentang pemalsuan  pasal 311 KUHP dan 317 KUHP tentang Fitnah. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan untuk mengurangi angka pengangguran yang ada dijawa timur, pemerintah perlu melakukan penyerapan tenaga kerja.

Salah satu yang dilakukan kini adalah menyelenggarakan Financial Career Expo.acara yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) yang bekerja sama dengan Pusat Pembinaan Karir Kewirausahaan ( PPKK ) Universitas Airlangga.

Bertempat di Dyandra Convention Hall Surabaya Financial Career Expo  even ini digelar. diikuti sekitar 30 Industri jasa keuangan dengan membutuhkan sekitar 650 tenaga lowongan maupun jabatan.

Ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan even tersebut  adalah dari Sektor Perbankan meliputi ( Bank Umum, Bank Syariah dan BPR ), Sekuritas, Lembaga Pembiayaan, Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, PPKK Universitas Airlangga dan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi serta Kependudukan Provinsi Jawa Timur.

Turut Hadir dalam penyelenggaraan Financial Career Expo Surabaya,diantaranya Komisioner OJK Rahmad Waluyanto, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyanto dan Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia.

Menurut Indah Kurnia,Anggota Komisi XI DPR RI.ini merupahkan even yang ke 2 OJK menyelenggarakan program Financial Career Expo,dan dengan kegiatan semacam ini bisa memberikan peningkatan perekonomian bagi masyarakatnya.

" Dengan kegiatan even Financial Care Expo Surabaya ini merupahkan salah satu untuk meningkatkan geliat perekonomian yang sangat bagus di jawa timur ." katanya saat menggelar Konferensi Pers dengan Awak media,Rabu ( 7/9/2016 ) di Surabaya.

 Ditempat yang sama Soeprayitno  Ketua Komisi XI DPR RI menambahkan,kegiatan yang didukung oleh pemerintah provinsi jawa timur diharapkan lapangan kerja di sektor apapun jangan sampai berkurang,sehingga angka penngangguran dijatim bisa  teratasi.

" Saya harapkan dari 3 ribu  yang mendaftar lapangan kerja tidak hanya di sektor keuangan saja,namun diharapkan di bidang sektor lain juga bisa terlaksana." pungkasnya. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta)Mayoritas penguna jasa telekomunikasi seluler sangat mendukung rencana penurunan tarif interkoneksi melalui Revisi PP Nomor 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi oleh pemerintah.

Hal itu tergambar dalam hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM)  yang digelar dengan tema 'Opini Publik Terkait Jasa Layanan Operator Telepon Seluler di Indonesia Terkait Tarif Yang Dibebankan Operator Jasa Telepon Seluler

"Hasil temuan survei pada konsumen jasa telepon seluler dah fix line sangat berharap dan mendukung lahirnya kebijakan pemerintah memberikan jasa layanan interkoneksi yang murah antar operator telelepon," kata Direktur Eksekutif IDM Widodo Tri Sektianto, Rabu (7/9/2016)di Jakarta.

Diungkapkan, sebanyak 73.4 persen responden menyatakan setuju, tidak setuju 23.0 persen, sementara tidak tahu 3.6 persen.

Dikatakan, mayoritas responden menilai Tarif interkoneksi melalui sambungan telepon dan SMS antar operator seluler masih sangat mahal, padahal untuk roaming internasional baik voice maupun data dianggap tidak mahal dibandingkan interkoneksi roaming diluar negeri.

Hal ini terbukti berdasarkan biaya terminasi lokal antar seluler sebesar Rp 250 per-menit, sedangkan biaya terminasi jarak jauh bertarif Rp 452 per-menit, sehingga hal tersebut tidak berlogika jika dibandingkan dengan tarif on-net operator.

"Pengguna telepon seluler lebih banyak untuk kebutuhan menelepon dan SMS dibandingkan untuk digunakan keperluan  social media dan akses internet, padahal  responden menganggap tarif telepon interkoneksi  dan SMS jauh lebih mahal," terangnya.

Dijelaskan, mahalnya tarif interkoneksi antar operator dari hasil temuan survei pendapat masyarakat akhirnya membebani pelanggannya, sebab beban interkoneksi ditanggung pelanggan melalui tarif off-net yang mahal.

Sementara itu, lanjutnya, mahal dan murahnya tarif on-net menyebabkan peningkatan churn rate di masing-masing operator, belum lagi ketidak efisienan dari pelanggan yang cenderung menggunakan lebih dari satu nomor handphone.

"Hal ini juga mengakibatkan tidak efisien dalam penggunaan nomor, padahal  nomor merupakan resources terbatas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Widodo menyoroti, perbedaan ketetapan tarif On-Nett dan tarif Off-Net dari operator selular, bakal menciptakan masalah tersendiri. Sebab tarif off-net operator bisa lebih dari 15 kali lebih mahal dibanding tarif on-net.

Hal tersebut, lanjutnya, bakal berakibat pelanggan operator menggunakan banyak nomer dari operator lain untuk mnghindari tarif off net yang mahal. Selain itu, sambungnya, sudah pasti terjadi churn rate tinggi sebab promosi yang tak rasional, jor-joran di tarif on-net dan beban tarif mahal di off-net.

“Dan bisa jadi, kompetisi tarif off-net takberfungsi, sebab operator besar tak mau merubah dan operator kecil tak berani memulai melakukan penurunan harga off-net, apalagi jika hal ini terkait dengan biaya interkoneksi di Indonesia yang masih mahal,"  ketusnya.

Untuk diketahui, survei dilakukan pada tanggal 21 Agustus - 30 Agustus 2016 di 33  Provinsi dan  200 Kabupaten/Kota  di Indonesia.Responden terpilih sebanyak  1241 penguna jasa telepon seluler dari 281.9 juta  populasi pengunaan jasa operator dan SIM card yang aktif.

"Survei mengunakan metode multistage random sampling dengan tingkat kepercayaan 95 persen dengan Margin of  Error  +/- 2.6 persen," tuntasnya. (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota komisi B mengingatkan agar pihak berwajib segera menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang ada di PD Pasar Surya milik pemkot Surabaya, baik pungli maupun  penyelewengan keuangan.

Hal itu disampaikan Zakaria anggota Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi Perekonomian, meyakini bahwa  pelaku dugaan korupsi tidak hanya kalangan pegawai rendahan, melainkan sudah menjurus ke level menejemen yang lebih atas.

“Yang dilaporkan masyarakat dan sudah ditindaklanjuti oleh PD Pasar Surya memang sampai pada level kepala pasar. Tapi kan tidak mungkin mereka berani melakukan penyelewengan sebesar itu tanpa back up dari atasan. Silahkan pihak berwajib menindaklanjuti laporan ini,” ujar anggoat Komisi B Ahmad Zakaria, Rabu (7/9).

Memang berdasarkan laporan masyarakat dan audit internal perusahaan, pekan kemarin PD Pasar Surya telah memberhentikan sejumlah kepala pasar dan melaporkan dugaan korupsi dan Pungli kepada aparat kepolisian.  Kepala pasar yang diberhentikan dari tugasnya antara lain, Kepala Pasar Babaan, Pasar Keputran Selatan, Pasar Kupang dan Pasar Gubeng Masjid.

Selain itu pihak PD Pasar juga mengaku telah melakukan audit internal di empat pasar yang lain antaranya Pasar Kembang potensi penyelwengan Rp 166.982.925, Pasar Wonokromo Rp 110.951.678, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran Selatan, Rp 10.836.198.

Dugaan-dugaan korupsi di  PD Pasar Surya, lanjut Zakaria memang cukup beragam. Dari hasil pengumpulan datanya, Zakaria menyebut  setidaknya ada dua macam penyelewengan, pertama Pungli dan yang kedua  Korupsi uang berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pedagang pasar.

Menurut Zakaria, untuk pungli bisa jadi hanya dilakukan pihak kalangan bawah sebagai penguasa pasar, Tapi untuk korupsi uang kewajiban pedagang pasar , harus diteliti lebih lanjut mengingat harusnya terdata dengan jelas sampai di tingkat kantor Pusat PD Pasar Surya.

“Uang kewajiban pedagang penghuni pasar itukan pasti terdata sampai tingkat manajemen PD Pasar Surya , kalau sampai terjadi korupsi di masalah ini ada dugaan diketahui oleh manajemen tingkat atas, perlu ditindaklanjuti pihak berwajib,” tegasnya.(arf)

Rabu, 07 September 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 23 orang pemilik persil menandatangani perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya, di Ruang Sidang Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Rabu (7/9/2016).

Agenda tersebut dihadiri Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Asisten III Sekretaris Kota Surabaya, M Taswin dan Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu. Ikut hadir perwakilan instansi terkait seperti Badan Petanahan Negara (BPN).
 
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, penandatanganan perjanjian penggunaan tanah untuk perpanjangan HGB atas HPL di lokasi tersebut, merupakan kelanjutan dari perjanjian penggunaan tanah yang sudah ditandatangani pada akhir Desember 2015 lalu.

“Mereka belum mengajukan. Karena jangka waktu bayar sudah habis, ada yang Desember dan Januari. Ini tetap kita perpanjang. Tapi, dengan sanksi denda,” tegas Maria Theresia Ekawati Rahayu sesuai agenda tersebut.

Dijelaskan perempuan yang akrab disapa Yayuk ini, ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan tersebut sudah menyelesaikan kewajiban administrasi. Dia menyebut jumlah retribusi, partisipasi plus denda yang masuk kas daerah senilah 3,9 miliar rupiah.

Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini menegaskan, kini masih ada 17 pemilik persil di kawasan tersebut yang hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Karenanya, Pemkot akan terus menagihnya. Menurutnya, yang membuat situasi nya cukup pelik adalah karena kebanyakan mereka tidak menempati sendiri unit itu. Tetapi persil tersebut disewakan ke orang lain. “Kesulitan lainnya, apakah mereka posisi di Surabaya atau tidak. Tetapi Pemkot tetap berupaya untuk menagih, karena mereka belum bayar. Kalau yang 23 (pemilik persil) ini sudah bayar. Kalau memang mereka nggak berminat memperpanjangnya, ya sudah diserahkan,” sambung Yayuk.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, bahwa jika izin tidak diperpanjang, maka status lahan akan kembali kepada Pemkot. Sementara bagi yang memutuskan memperpanjang izin HGB di atas HPL, akan dikenai retribusi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menegaskan, kewajiban (retribusi dan denda) yang dibayarkan oleh ke-23 pemilik persil yang melakukan perpanjangan HGB di atas HPL Nomor 1 kelurahan Panjang Jiwo dan Nomor 2 Kelurahan Kalirungkut, Komplek Ruko Rungkut Megah Raya akan digunakan untuk pembangunan kota. “Uang yang bapak/ibu bayarkan ke Pemkot ini amanah. Kami hitung betul. Itu akan kami gunakan untuk pembangunan kota dan kemaslahatan masyarakat,” jelas wali kota.

Menurut wali kota, selama ini, Pemkot juga telah mengejar para wajib pajak. Dan hasilnya juga maksimal. Tetapi memang, sebut wali kota, kebutuhan untuk membangun kota juga besar. Contohnya untuk pembangunan jalan-jalan baru. Karena memang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencoba untuk membangun kota sesuai perencanaan. Wali kota juga mencontohkan, dalam beberapa tahun terakhir, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya telah dilengkapi beberapa alat berat. “Dinas PU dulu nggak punya alat berat. Truk juga tidak punya. Sekarang kami punya banyak alat berat dan dump truck yang bisa dipakai untuuk mengangkut hasil kerukan sungai,” sambung wali kota. (arf)   

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive