Jumat, 27 Januari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbagai macam persiapan mulai dilakukan oleh seluruh personel pengamanan di wilayah Kota Surabaya, tanpa terkecuali prajurit Garnisun Tetap (Gartap) III/Surabaya menjelang tahun baru imlek tahun ini.

Selama persiapan itu, rencananya, beberapa personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan ditempatkan di beberapa ruas titik Kota Surabaya yang dinilai rawan terhadap tindak kejahatan.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Gatot Subroto dalam rangka apel pengamanan perayaan Imlek tahun 2017, Jumat, 27 Januari 2017 pagi yang digelar di halaman Mapolrestabes Kota Surabaya menegaskan, kegiatan sekaligus instruksi yang dilakukannya di halaman Mapolrestabes itu merupakan suatu tindak lanjut dalam apel Gaktib dan Yustisi pada hari Kamis kemarin.

“Dalam rangka pengamanan menjelang Imlek, kita sudah berkoordinasi dengan instansi pengamanan lainnya, terutama dari unsur TNI. Kebetulan, kemarin (Kamis, red) kita juga sudah mengikuti apel Gaktib dan Yustisi yang digelar oleh TNI di Lapangan Makodam V/Brawijaya,” terangnya.

Selain itu, kata dia, beberapa strategi  pengamanan selama berlangsungnya tahun baru Imlek tersebut sudah dipersiapkannya, tanpa menutup kemungkinan dalam pencegahan tindak kejahatan terorisme yang saat ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. “Semuanya sudah kita persiapkan secara matang-matang bersama personel TNI. Kita semua ingin wilayah kita aman dari rasa bahaya,”tuturnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis lalu, Dangartap III/Surbaya, Mayjen TNI I Made Sukadana mengumpulkan seluruh personel pengamanan, tanpa terkecuali personel Gartap dan seluruh Polisi Militer dari masing-masing satuan. Selain bertujuan untuk menggelar Operasi Gaktib dan Yustisi tahun 2017, Mayjen TNI I Made Sukadana juga menegaskan seluruh pasukan pengamanan selalau berkesinambungan dalam mewujudkan keamanan dan kondusifitas di Provinsi Jawa Timur, Khususnya Kota Surabaya. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada banyak wajah semringah di kantor Kelurahan Kebonsari, Jumat (27/1/2017) sore.

Mereka adalah warga yang mengikuti program Sertipikatkan Surabaya pola SMS (Sertipikat Masal Swadaya) dan CSR.

Setelah menjalani prosedur pengurusan, warga bisa menerima sertipikat tanah.

Penyerahan sertipikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Kepala kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Gusmin Tuari serta Plt Kepala
Kantor Pertanahan Kota Surabaya, Samsul Bahri.

Ikut hadir dalam acar tersebut, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu dan Kepala Bagian pemerintahan Pemkot Surabaya, Eddy Christianto. Serta perwakilan dari penyedia CSR.


Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya, Samsul Bahri mengatakan, total ada 2835 warga dari 16 kecamatan yang berkas nya terkumpul dalam kegiatan Sertipikatkan Surabaya dengan pola SMS dan CSR ini. Dari jumlah itu, sebanyak 57 warga menerima sertipikat tanahnya, pada bulan Januari ini. Mereka adalah warga dari wilayah Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Benowo dan Kecamatan Jambangan yang meliputi 10 kelurahan di Surabaya 1 yang sudah dapat diselesaikan sertipikat tanahnya.

Sementara warga lainnya akan menerima secara bertahap. “Pembagiannya bertahap. Ke depan, tiap bulan akan dibagi ke kelurahan,” ujar Samsul bahri.

Menurut Samsul, kegiatan Sertpikatkan Surabaya yang merupakan pertama kali di Indonesia, berjalan sangat lancar. Ini karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan dukungan penuh dari dinas terkait hingga kecamatan, kelurahan dan juga LKMK.  Dukungan penuh dari Pemkot itu disebut Samsul membuat personel dari kantor pertanahan Kota Surabaya, juga bersemangat dalam menyukseskan program ini.

“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemkot Surabaya atas dukungannya. Dengan adanya dukungan ini, kawan-kawan bekerja di kelurahan jadi lebih semangat dan tidak ada halangan berarti. Surat-surat yang
dibutuhkan juga tidak terlalu susah,’ imbuh Samsul.

Wali Tri Rismaharini menyebut, sejak awal Pemkot sudah melakukan sosialisasi kepada warga yang mengikuti program ini. Ada ribuan warga dan semuanya diundang untuk menghadiri sosialisasi agar paham
substansi persoalan dan juga prosedur pengurusannya. Kini, warga sudah bisa merasakan kemanfaatan dari

“Saya yakin warga sangat senang karena sangat terbantu dengan adanya program ini,” ujar wali kota.
Karena jumlah nya puluhan ribu (tanah warga yang disertipikat kan), Wali Kota Risma mengaku butuh waktu untuk menyelesaikan semuanya.

Namun, Pemkot Surabaya akan terus memantau pengurusan di lapangan. Pemkot juag siap memberikan bantuan kepada warga bila menghadapi masalah semisal sengketa tanah ataupun masalah ahli waris. Namun,
Pemkot akan merekap terlebih dulu laporan yang ada.

“Kami akan segera tindaklanjuti bila ada masalah di lapangan. Karena masalah nya macam-macam. Kalau ada yang membutuhkan sidang ahli waris, kami akan bantu menfasilitasi ,” jelas mantan wali kota yang telah
meraih banyak pernghargaan ini.

Warga yang menerima sertipikat tanah tersebut, beberapa diantaranya langsung mengucap syukur. Salah satunya Djoko. Warga Kelurahan Lidah Wetan ini mengaku sangat terbantu dengan program Sertipikatkan
Surabaya yang mengusung misi kepastian hak atas tanah demi kepastian investasi ini. “Program ini sangat membantu kami. Sejak awal kami tidak mendapati kesulitan ketika mengurus karena mengurusnya mudah,”
ujar Djoko.(arf)

Kamis, 26 Januari 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak hanya Partai demokrasi Perjuangan (PDIP) Jawa Timur yang menolak kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Surabaya, kali  ini juga disuarakan massa yang mengatasnamakan Aliansi Kerukunan Umat dan Kebhinnekaan Surabaya.

Dengan menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur, Kamis (26/1/2017) Aliansi Kerukunan Umat dan Kebhinnekaan Surabaya menolak rencana kedatangannya pada akhir pekan nanti.

Massa melakukan long march dari Masjid Alfalah di Jalan Darmo menuju Mapolda Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya.

Selain itu, massa membawa poster-poster yang berisi kecaman terhadap FPI yang dituding memiliki niat mengganti Pancasila dengan Khilafah. Dengan alasan keamanan, massa mendesak Kapolda Jatim untuk tidak mengizinkan Rizieq Shihab datang ke Surabaya.

"Kami khawatir ada penolakan yang berujung tindakan anarkistis jika Rizieq tetap datang ke Surabaya," kata salah satu koordinator aksi, Sukadar.

Massa juga mendesak polisi untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan provokasi, penghasutan, dan permusuhan dengan mengatasnamakan agama, yang berpotensi memecah belah keutuhan NKRI.

"Jika ada ormas apa pun yang merongrong kedaulatan NKRI, bubarkan saja," tuturnya.

Rizieq Shihab dijadwalkan hadir di Surabaya pada 28 Januari nanti. Dia akan menghadiri acara Gerakan Subuh Berjamaah di Masjid Al Falah Surabaya.

Berdasarkan pengumuman yang tersebar di media sosial, Rizieq akan hadir bersama Ketua Gerakan Nasional Pengaman Fatwa (GNPF) MUI, KH Bachtiar Nasir. Acara tersebut dilegar pada pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2017) dini hari. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam hitungan hari, Masyarakat Surabaya akan dimanjakan dengan layanan tilang yang segera diresmikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Program yang dijuluki 3 M (Melihat, Membayar dan Mengambil) ini akan  diluncurkan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016, tentang pembaharuan alur penangan berkas tilang.

Untuk mensukseskan program 3 M ini, PN Surabaya telah menggandeng dua korps Adhyaksa, yakni Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.

Dalam prakteknya 3 M memiliki alur, yakni pertama, masyarakat tak perlu datang sidang, cukup melihat website PN Surabaya di www.pn-surabayakota.go.id, maka denda tilang sudah akan muncul.

Setelah melihat dendanya, masyarakat bisa membayar ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mencantumkan nomor rekening Kejaksaan.

Usai mendapatkan struk pembayaran dari BRI, selanjutnya masyarakat bisa mengambil barang-bukti pelanggaran tilangnya di Kejaksaan yang  sesuai dengan wilayah hukum terjadinya pelanggaran tersebut terjadi.

"Pembaharuan alur tersebut diharapkan akan dilakukan Februari 2017 nanti. Selain memangkas birokrasi, ini juga akan mencegah terjadinya pungutan liar dalam pengambilan tilang sehingga ke depan pengadilan dan kejaksaan akan bebas dari pungli," ujar kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sujatmiko Kamis (26/1).

Diterangkan Sujatmiko, pembaharuan data tilang ini sejalan dengan agenda Mahkamah Agung Republik Indonesia, menuju pada penegakkan hukum secara elekrtonik.

"Upaya ini juga dapat meminimalisir peluang terjadinya penyimpangan, disamping memberdayakan potensi yang ada. Tujuannya agar penegakkan hukum yang cepat, cermat dan transparan dapat tercapai,” tambah Sujatmiko, kepada wartawan kelompok kerja hukum di PN Surabaya.

Selain itu, pembaharuan data berkas tilang tersebut banyak memberikan kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat,  diantaranya mendapat kemudahan untuk membayar titipan denda tilang, melalui seluruh saluran pembayaran perbankan. Dan yang kedua adalah, besaran denda tilang yang divonis hakim, dapat langsung diketahui oleh pelanggar melalui notifikasi tilang secara elektronika, maupun secara manual dalam bentuk papan pengumuman.

"Hal itu diharapkan akan menjawab harapan masyarakat agar lebih dipermudah dalam proses pembayaran tilang,"pungkas Sujatmiko. (Komang)

Dianggap Langgar Etika Saat Sidangkan Perkara Gedung Astranawa



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) PKB Jatim akan melaporkan Efran Basuning, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Efran diduga telah menciptakan  Fenomena praktek buruk hukum dengan menggelar persidangan di ruangan hakim, bukan di ruang sidang.

Adanya fenomena dugaan kejanggalan dalam persidangan itu diungkapkan oleh Otman Ralibi, kuasa hukum Lamkumham DPW PKB Jatim usai menjalani sidang gugatan kepemilikan Gedung Astranawa di PN Surabaya, Kamis (26/1/2017).

"Kasus ini sangat istimewa. Dalam satu minggu, dua kali sidang. Saya tidak tahu apakah hakim juga melakukan hal yang untuk perkara yang lain," ujarnya usai sidang.

Kejanggalan lainnya yaitu hakim Efran sering kali tidak mengindahkan tata cara persidangan sesuai aturan yang berlaku.

"Bahwa sidang itu ternyata sering kali dilakukan di ruang hakim. Kami sudah laporkan itu," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Efran memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan sengketa kepemilikan Gedung Astranawa. Dalam amar putusannya, hakim Efran sepakat bahwa sengketa Gedung Astranawa telah terjadi perbuatan melawan hukum. Namun hakim Efran menilai bahwa surat hibah tanah Gedung Astra Nawa dari Ramelan untuk Cak Anam tetap sah.

Atas putusan itu, Otman juga angkat bicara. Advokat yang berkantor di Jalan Tunjungan ini melihat bahwa putusan yang dijatuhkan hakim Efran sangat kacau.

"Tidak ada hubungan  hukum antara Ramelan yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan para pemilik tanah sebelumnya. Hal itu tidak pernah dibuktikan di pengadilan, terus dasarnya apa?" terangnya.

Anehnya lagi, hakim Efran ternyata mengingkari produk hukum pengadilan sebelumnya yang telah menyatakan bahwa surat hibah dari Ramelan ke Cak Anam tidak sah.

"Sebelumnya di persidangan hakim menyatakan bahwa surat hibah tidak sah, namun saat ini menyatakan bahwa surat hibah tidak sah. Anda bisa menilai sendiri bagaimana," tegas Otman.

Atas vonis tersebut, Otman pun menyatakan akan mengambil upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jatim.

"Yang pasti kami banding atas putusan hakim tersebut," terang Otman kepada wartawan.

Terpisah, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko mengaku belum mengetahui terkait laporan tersebut. Namun, Sujatmiko membenarkan jika persidangan dilakukan diruang hakim merupakan bentuk pelanggaran etika.

"Kalau sidangnya dua kali seminggu itu gak masalah, karena hakim nya kan juga mau pindah, tapi yang bermasalah kalau sidangnya diruang hakim, bukan diruang sidang, jelas itu melanggar etika,"kata Sujatmiko saat dikonfirmasi. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan Surabaya ini melawan kebijakan Polrestabes Surabaya yang telah menghentikan perkara pidana yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.

Untuk meminta kepastian hukumnya, Mulyanto menggugat praperadilan Polrestabes Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Permohonan praperadilan itu mulai digelar dan disidangkan oleh Hakim Dwi Supardi. Persidangan perdana ini digelar secara terbuka dan berjalan singkat diruang garuda PN Surabaya, Kamis (26/1/2017).

Setelah menyerahkan gugatan permohonan, pihak Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya langsung mengajukan jawaban.

Sementara, pihak Kejari Surabaya yang ikut digugat tidak hadir.

"Tapi Kejakaaan sudah menitipkan jawaban di Panitera Pengganti,"kata Hakim yang diamini para pihak.

Usai persidangan, Mulyanto pemohon praperadilan ini menjelaskan jika gugatan itu dilakukan untuk mendapatkaan kepastian hukum atas tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan Mardian Nusatio (Thio Sin Tjong) warga Krembangan Jaya Utara I Surabaya, dengan nomor laporan polisi LP :  STTP/K/209/ll/2015/SPKT/Jatim/restabes/Sby.

Kasus pidana Mardian pun sudah digulirkan ke Kejari Surabaya, Tapi oleh Jaksa Kejari Surabaya, berkas Mardian dinyatakan belum sempurna atau P 19.

Dalam petunjuknya, jaksa meminta ke penyidik Polisi untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini. Calon tersangka  itu adalah Hairanda Suryadinata, seorang pengacara yang diduga otak dibalik perbuatan Mardian.

"Tapi petunjuknya tidak pernah dijalankan dan malah di SP 3 oleh Penyidik,"jelas Mulyanto usai persidangan.

Perisitiwa hukum ini merupakan buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak)  yang  tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta.

Namun setelah uang diberikan oleh Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan penipuan.

Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya mengajukan banding.

Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang dilakukan Mardian Nasutio?

Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik,  Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.

Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.

Atas putusan itu, Mulyanto mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif.

Nah, saat banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto.

Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.

Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh  Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan  menggunakan komputer milik Hairanda.

Atas dasar itulah jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelayanan perizinan dan perencanaan di Kota Surabaya, kini semakin memudahkan masyarakat. Adalah optimalisasi foto udara dan peta lidar yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang menjadi jaminan kemudahan bagi masyarakat ketika mengurus perizinan. Termasuk memberikan kemudahan dan panduan bagi investor yang akan berinvestasi di Surabaya. 

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, foto udara merupakan teknik pengambilan gambar dari udara yang digunakan untuk dasar pembuatan peta rencana tata ruang wilayah (RTRW) Surabaya. Menurutnya, peta udara ini merupakan aturan yang dipersyaratkan bahwa semua peta di seluruh Indonesia harus disahkan oleh Badan Informasi Geofisika.

“Salah satu yang paling penting dalam membuat peta, peta itu harus valid. Foto udara ini akan lebih jelas baik ukuran maupun dimensi nya sehingga kita bisa tahu rencana existing kota itu seperit apa,” ujar Eri Cahyadi dalam jumpa pers di Kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Kamis (26/1/2017)

Dijelaskan Eri, hasil foto udara tersebut lebih jelas dan detail dikarenakan diambil dari ketinggian 750 meter dengan menggunakan pesawat. Ketinggian tersebut merupakan jarak ideal untuk mendapatkan hasil yang jelas dan teliti. Sebab, bila leih tinggi, semisal 1000 meter, maka gambarnya akan kurang jelas. Sementara bila lebih rendah, jangkauannya akan terbatas. 

Sementara Lidar merupakan teknik pengambilan data dengan menggunakan teknologi laser yang diambil dari udara untuk mengetahui ketinggian dari permukaan tanah dan bentuk benda yang ada di permukaan. Semisal bentuk bangunan dan kondisi koridor jalan. Untuk lidar, peta yang dimiliki Surabaya yang sudah ditandatangani BIG ini merupakan yang pertama kali di Indonesia.
Menurut Eri, lidar ini bentuknya seperti aplikasi google map. Peta ini tidak hanya dibutuhkan Pemkot. Tetapi juga dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Nantinya, peta ini akan disinkronisasi data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II yang akan menjadi percontohan nasional. Sehingga, tidak ada lagi perbedaan antara Pemkot dan BPN. Masyarakat juga tidak dirugikan. “Peta ini diminta teman-teman BPN untuk jadi satu bagian dari peta sertifikat di BPN. Harapannya ke depan, sertifikat tidak keluar ada di rencana jalan, kasihan warga kalau warga punya sertifikat tapi tidak bisa keluar izinnya karena ada di rencana jalna yang dibuat Pemkot,” jelas Eri.

Adanya peta udara dan lidar ini juga bermanfaat untuk potensi berkembangnya investasi di Surabaya. Investor yang berniat melakukan investasi di Surabaya, dengan melihat peta tampilan 3 dimensi ini, akan langsung tahu potensi investasi di lokasi yang diinginkan. Semisal ada calon investor yang akan berinvestasi di kawasan HR Muhammad, calon investor akan bisa tahu ada berapa bangunan dengan ketinggian berapa di lokasi itu. Semisal ada apartemen. Ada hotel.

“Jadi dia tahu kalau investasi bukan lagi hotel atau apartemen, tetapi rumah makan. Sehingga waktu akan menata investasi, potensi usaha apa yang bisa dikembangkan, sudah bisa diketahui. Intinya, Pemkot bisa lebih memberikan kepastian investasi untuk investor,” sambung dia.

Saat ini, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Tata Ruang Kota Surabaya tengah menyiapkan website untuk memajang peta yang seperti google map itu. Kemungkinan akhir bulan, warga sudah bisa melihat peta tersebut. “Tapi untuk RDTRK kami buat Perda dulu. Kami sampaikan ke DPRD untuk disahkan, baru bisa dilihat masyarakat. Kalau peta google map akhir bulan sudah bia dilihat,” jelasnya.(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembangunan bawah tanah kawasan Balai Pemuda sampai saat ini masih terus berlangsung. Rencananya, progres pembangunan bawah tanah yang akan tembus ke jalan Yos Sudarso itu akan ditargetkan selesai pada tahun 2019. Bahkan, pembangunan satu lantai di bawah tanah dekat Gedung DPRD dan Perpustakaan Kota sudah mulai terlihat.

Menurut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, pada tahun depan pembangunan bawah tanah ini akan sampai di Jalan Yos Sudarso. Untuk pembangunan di lokasi tersebut, pembangunan akan diteruskan hingga dua lantai ke bawah yang akan digunakan untuk sentra kuliner dan oleh-oleh Surabaya.

"Untuk pembangunan bawah tanah di Jalan Yos Sudarso, ditargetkan selesai pada tahun 2019. Nantinya akan memiliki ruangan dua lantai ke bawah," katanya.

Saat ini, pembangunan gedung bawah tanah itu terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat meninjau lokasi pembangunan itu usai acara pencanangan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) di Gedung Balai Pemuda.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya mengatakan, pembangunan kawasan tersebut dimaksudkan karena ingin menjadikan tempat itu mempunyai konsep pemuda. Maksudnya, akan ada banyak ruang untuk para pemuda untuk melakukan pementasan budaya disana.

"Saya ingin tempat ini (komplek Balai Pemuda) benar-benar memiliki konsep pemuda. Nantinya akan ada plaza yang bisa digunakan untuk menari, melukis dan bermain," kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat mengunjungi lokasi pembangunan.

Selain itu, rencananya, di kawasan ini akan memiliki air mancur seperti yang dimiliki Balai Kota Surabaya. Tidak hanya itu, di kawasan ini juga akan dibangun plaza yang akan bisa digunakan untuk pementasan seni dan budaya para pemuda.

Nantinya pula, free akses akan diberikan untuk masyarakat yang ingin menggunakan lokasi tersebut untuk melakukan pementasan. Pementasan ini, kata Risma, bisa tampil pada hari Sabtu dan Minggu.

Wali Kota Surabaya mantan Kepala Bappekko itu juga berharap, cerita rakyat Surabaya juga bisa ditampilkan di ruangan pentas itu. Contohnya saja seperti cerita Sawunggaling yang bisa menjadi wawasan budaya lokal Surabaya.

Ketika ditanyai perihal kekhawatiran saat banjir akan masuk ke ruang bawah tanah ini, Tri Rismaharini mengatakan hal itu tidak bisa terjadi.

"Karena sudah ada gate untuk mengantisipasi banjir yang cukup tinggi, sehingga air tidak bisa masuk. Kecuali kalau banjirnya memang tinggi," ujarnya.​ (arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) wajib dijadikan perhatian utama bagi pasangan muda, pasalnya 1000 hari tersebut merupakan cikal bakal kehidupan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di hadapan ratusan tamu undangan pada acara Gebyar 1.000 Hari Pertama Kehidupan di Balai Pemuda pagi tadi (25/1).

Walikota menjelaskan bahwa pemeliharaan asupan gizi dan kesehatan bayi hingga usia dua tahun wajib menjadi perhatian setiap orang tua. Pasalnya, jika anak kekurangan asupan gizi pada awal pertumbuhan, fisiknya akan tumbuh lebih pendek dan berpengaruh terhadap perkembangan kognitif sehingga akan mempengaruhi keberhasilan pendidikan, serta menurunkan produktivitas pada usia dewasa.

“Dengan cara seperti ini, kita bisa menentukan mualai dari IQ nya seperti apa, kecerdasan intelektualnya, hingga fisiknya seperti apa di masa depan mulai sekarang,” tegas walikota.

Risma – sapaan akrab walikota - memberi contoh kenapa di Korea Selatan sekarang penduduknya berpostur tinggi, karena mulai dari kandungan hingga bayi, mereka diberi asupan makanan ikan laut. Oleh karena itu, Walikota meminta kepada kepala Dinas Kesehatan agar melakukan sosialiasi konsumsi ikan sejak mulai jenjang Pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Sosialisasi makan ikan ini harus dipaksa, jika anak tidak suka harus dipaksa. Karena ini baik untuk anak dan ibunya.” tegas walikota.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita menambahkan, angka ibu meninggal akibat pendarahan menurun dari tahun 39 kasus di tahun 2015, turun menjadi 27 kasus di tahun 2016. Turunnya angka tersebut dapat dicegah salah satunya dengan gerakan 1000 HPK.

“Mulai dari calon pengantin hingga nanti punya anak berusia dua tahun, pasangan diberi pengetahuan tentang kesehatan reporduksi, bagaimana perlakuan ke calon bayi saat masih dalam kandungan, hingga asi ekslusif hingga dua tahun,” imbuh Febria.

Febria menambahkan, untuk menekan angka ibu mengalami pendarahan saat melahirkan, Pemkot Surabaya melakukan pendampingan. Seorang ibu hamil wajib didampingi empat pendonor dengan golongan darah yang sama. Telah ada 315 calon pengantin dan 150 bidan untuk program 1000 HPk tersebut.

“150 bidan tersebut berasal dari fakultas kedokteran, fakultas kesehatan masyarakat, politeknik kesehatan kementerian kesehatan, dan akademisi gizi. Bagi warga yang ingin mendaftar bisa ke 63 puskesmas di Kota Surabaya untuk mendaftarkan diri, gratis,” tegas pejabat yang merangkap sebagai Plt Direktur RSUD dr Soewandhie ini.

Ayu Kartika Sandi salah satu peserta program 1000 HPK menjelaskan, bahwa program ini dirasa sangat penting bagi calon pengantin. Melalui program ini para calon pengantin diberikan fasilitas tes kesehatan secara gratis, dan diberikan wawasan baru mengenai apa dan sebaiknya yang dilakukan calon pengantin sebelum menikah dan hingga punya anak berusia dua tahun.

“Kami menghimbau kepada seluruh calon pengantin agar bisa melakukan pemeriksaan di puskesmas sebelum ke KUA mulai dari pemeriksaan fisik, LAB, hingga suntik TT. Kemudian ikut program 1000 HPK dan punya anak yang sehat hingga berusia dua tahun,” imbuh istri dari Michael Ruhaq. (arf)



KABARPROGRESIF.COM : ( Surabaya ) Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Timur terus melakukan pengkajian atau mengevaluasi tentang mekanisme dalam pembentukan TPID, hal ini. untuk memperkuat adanya ketahanan pangan sekaligus juga menekan angka inflasi di provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor BI Perwakilan Jawa Timur Difi Ahmad Johansyah mengatakan, dengan adanya Pangan, maka petani bisa semakin tertarik bertani karena produksi dengan harga yang terjamin ditampung TPID. Di sisi lain, TPID  juga pasti untung karena barang yang ditampung merupakan kebutuhan sehari-hari yang pasarnya pasti tetap ada.

"Kalau bicara mendesak tentunya harus ada kajian dulu, paparan akademiknya, mekanismenya seperti apa, tapi idenya (BUMD Pangan) Saya dukung ke arah sana," kata  Difi Ahmad Johansyah saat gelar BBM di Surabaya pada Rabu (25/01/2017).

Lebih lanjut Difi menjelaskan, untuk daerah-daerah yang ciri khasnya adalah produsennya banyak tapi konsumennya tidak banyak, perlu adanya suatu badan untuk menstabilkan harga dari beberapa komoditas tertentu.

"Seperti halnya peran Bulog yang menstabilkan beras, jagung, kedelai. Memang di beberapa daerah,TPID menginginkan adanya suatu lembaga tersebut apakah berbentuk  pangan yang bisa menstabilkan harga pangan," ungkapnya.

Menyinggung peran Bulog, pria kelahiran Magelang ini menjelaskan , bukan belum terasa karena kewenangan Bulog masih terbatas di beberapa komoditi.

"Oleh karena itu di luar Bulog perlu ada lembaga lain yang menjaga stabilitas harga dan stok pangan seperti cabe, bawang merah dan daging." ujarnya.

Selain itu Difi menambahkan,kita ingin beberapa TPID ada solusi operasi pasar jangka panjang hal ini untuk menstabilkan mata rantai perdagangan pemerintah indonesia.

" Pemerintah harus memberikan distribusi antar pulau dan perlu kerjasama antar daerah agar pasokan- pasokan didaerah- daerah tertentu ini  bisa dijamin di daerah lain." pungkasnya  (Dji)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari ini (24/01/17), Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke komplek Perumahan Semolowaru Indah Dua untuk melihat langsung lahan warga yang diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti diketahui, lahan seluas 3.521 m2 di Semolowaru Indah Dua yang sebelumnya merupakan fasilitas warga setempat, kini berpindah tangan dengan adanya sertifikat tanah atas nama Abdul Fattah (Alm). Persoalan munculnya sertifikat inilah diduga menyalahi aturan hukum yang saat ini masih dipersoalkan oleh warga Semolowaru Indah Dua.

Ketua RW XI Semolowaru Indah Dua, Sutrisno, mengatakan, seluruh warga sangat senang dengan kedatangan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya yang melihat langsung permasalahan soal lahan warga.

“Saya merespon dan memberi apresiasi terhadap anggota dewan di Komisi A yang melihat langsung lahan warga yang diserobot pihak lain, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan persoalan lahan ini dan dikembalikan lagi ke warga sebagai fasilitas warga kami.”ujarnya, kepada wartawan, di Semolowaru Indah Dua, Selasa (24/01/17).

Ia menjelaskan,  anggota dewan memang perlu memantau langsung persoalan lahan warga yang diambil oleh pihak lain agar para anggota legislatif tersebut tahu betul, siapa pejabat yang bermain atas munculnya sertifikat induk HGB 358 di Semolowaru Indah.

“Mudah-mudahan dari sidak Komisi A ini ada titik terang persoalan sengketa lahan di RW XI ini. Harapan kami dewan ini bisa membawa aspirasi warga dengan mengungkap, siapa yang memunculkan sertifikat HGB 358.”ujar Sutrisno.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan, persoalan lahan warga di Semolowaru Indah Dua sangat rumit. sehingga memang diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk menyelesaikan lahan warga ini. Persoalannya, yang memiliki sertifikat HGB Pak Abdul Fattah sudah meninggal, sedangkan PT yang berhak atas lahan tersebut juga sudah pailit.

“Kita di dewan tetap akan mengawal sengketa lahan di RW XI Semolowaru Indah Dua, jika ada pejabat Kelurahan atau Badan Pertanahan terlibat atas munculnya sertifikat HGB,  maka tentunya harus ditindak tegas.”ungkapnya. (arf) 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nasib Devina Notoatmodjo, seorang dokter yang bertugas di RS Siloam Surabaya ini begitu tragis. Dia dipidana hanya semata-mata demi mendapatkan sebuah akte kelahiran untuk bua11ppah hatinya.

Devina diadili atas kasus pemalsuan tanda tangan atas laporan mantan suaminya sendiri yaitu Arnold Boby Soehartono. Arnold sendiri merupakan dokter yang sempat bekerja di RS Siloam, sebelum akhirnya diberhentikan.

Dari pernikahan keduanya, Devina dan Arnold dianugrahi seorang putra dan disepakati bakal diberi nama Jonathan Arvin Kwee. Belum genap setahun usia pernikahan, Devina dan Arnold akhirnya bercerai. Jonathan pun akhirnya diasuh oleh Devina.

Dari situlah, awal mula kasus pemalsuan yang menjerat Devina terjadi. Tanpa sepengetahuan Arnold, Devina mendatangi kantor Kelurahan Pradah Kali Kendal untuk meminta surat pengantar pecah Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan akte kelahiran Jonathan. atas nama George Washington.

Saat itu, Devina memalsukan tanda tangan Arnold untuk penerbitan akte kelahiran anakknya. Tak hanya itu, Devina ternyata juga menghianati kesepakatan dengan merubah nama anakknya yang semula disepakati bernama Jonathan Arvin Kwee kemudian diganti menjadi George Washington.

Akte kelahiran asli tapi palsu atas nama George Washington pun akhirnya diterbitkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya. Ulah Devina akhirnya terkuak saat Arnold mengurus akta cerai di kantor Dispendukcil Kota Surabaya. Saat itu, Arnold merasa kesulitan mengurus akta cerai karena data base catatan sipil masih tercatat bahwa dirinya masih berstatus suami Devina.

Arnold pun mengalami kesulitan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, dan Kartu Keluarga (KK).

Persidangan perkara ini pun akan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 1 bulan penjara.  Devina dituntut lantaran terbukti melanggar pasal pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Mengadili menuntut terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara,"ucap Jaksa Ali pada persidangan di PN Surabaya, Rabu (25/1/2017).

Atas tuntutan tersebut, Devina melalui kuasa hukumnya, Sudiman Sidabuke mengaku akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Terpisah, Sudiman Sidabuke menilai tuntutan jaksa sangat berlebihan. Mengingat perbuatan pidana tersebut dilakukan kliennya untuk kepentingan anaknya. "Ada keragu-raguan jaksa dalam menuntut terdakwa,"kata Sudiman saat dikonfirmasi usai persidangan.

Menurut Sudiman, Dari sudut akademisi, semstinya jaksa bisa saja menuntut kliennya bebas. Mengingat permasalahan ini demi kepentingan anak terdakwa bersama saksi pelapor. "Coba kalau gak diurus akte kelahirnyanya, sampai sekarang anaknya tidak punya akte kelahiran, apalagi suaminya sama sekali tidak ada upaya untuk membuatkan akte kelahiran,"terang Sudiman.

Sudiman berharap agar nilai-nilai nurani kemanusiaan lebih diutamakan dalam proses perkara ini. "Semoga saja hakim mengedapakan hati nuraninya dalam memutus perkara ini,"pungkas Sudiman. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive