Sabtu, 16 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus peredaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) dan obat keras lainnya di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Salah satunya yakni seorang apoteker berinisial WYKA (34) dan asisten apoteker, AM (19).

Penangkapan dilakukan setelah polisi membentuk tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktorat Intelejen Keamanan, Direktorat Narkoba, dan Resimen Kendari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, para pelaku ditangkap di tempat terpisah.

"Tersangka berprofesi sebagai apoteker dan asisten apoteker ditangkap di TKP Apotek Qiqa Jalan Sawo 2 Kota Kendari," ujar Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (15/9/2017).

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu R (27), FA (33), dan ST (39) merupakan pihak swasta dan berwiraswasta.

Dari penangkapan ketiganya, polisi menemukan 1.643 butir obat yang dibuang di belakang rumah, 988 butir dalam lemari baju, dan uang sebesar Rp 735.000. Ditemukan juga delapan toples putih tempat menyimpan obat.

"Total keseluruhan obat pil tersebut 2.631 butir," kata Rikwanto.

Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan setempat serta Dinas Kesehatan. Hingga saat ini, jumlah korban yang telah mengonsumsi obat bertambah menjadi 50 orang.

Hal itu berdasarkan pendataan oleh BNN Kota Kendari. Satu dari mereka meninggal dunia. Sebanyak 30 orang di antaranya dibawa ke rumah sakit jiwa.

Salah satu korban, AN (17) yang merupakan tukang parkir mengaku dirinya tak sadarkan diri usai mengkonsumsi lima butir obat PCC. Ia membelinya dari salah satu tukang parkir Mall Rabam di Wisma Hotel, Kendari.

Korban lainnya, HN (16) mengaku, telah mengonsumsi tiga jenis obat berbeda, yakni Tramadol, Somadril, dan PCC. Tiga jenis obat itu dicampur dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan air putih.

HN mengaku sudah dua kali mengonsumsi obat-obatan itu. Setelah meminum obat itu, HN mengaku merasa tenang dan selanjutnya hilang kesadaran.

"Enak, tenang kaya terbang. Setelah itu saya tidak sadar lagi, pas sadar, saya sudah ada di sini (RS)," kata HN.

HN mendapatkan obat tersebut dari rekannya yang tinggal di Jalan Segar, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Tiga jenis obat itu dibelinya seharga Rp 75.000. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada penghapusan buku (write off) debiturnya, PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai 147.483.736.216,01 milik Ayong.

Ketiganya adalah Direktur Kepatuhan Eko Antono, Direktur Operasional Rudi Hardiono, serta Direktur Bisnis Menengah dan Korporasi Suudi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, sudah selayaknya para pemegang saham pengambil kebijakan harus mencopot dua direksi yang sudah menjadi tersangka suatu tindak pidana.

“Harusnya dicopot mereka, karena ini adalah perbankan dimana tingkat kepercayaan harus dijaga maka, dengan ada status dua direksi kepecayaan dari para nasabah Bank Jatim akan jatuh,” jelasnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, (29/8).

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, mempertanyakan sikap Rudi dan Suudi yang tetap bertahan.

“Kenapa harus Eko Antono saja yang dikorbankan, sedangkan dua tersangka lainnya masih bisa enjoy dalam melakukan pekerjaannya?” tanya dia.

Wayan pun mempertanyakan sikap Direktur Utama Bank Jatim, Suroso, lantaran tidak tegas memberhentikan Rudi dan Suudi.

“Seharusnya dirut bertanggung jawab, berwenang lakukan tindakan diskresi atas perbuatan bawahannya. Copot atau pecat saja dua tersangka direksi yang aktif,” tegasnya.

Pasalnya, dibiarkannya Rudi dan Suudi terap masuk jajaran direksi bakal menurunkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Bank Jatim. Dia juga mempertanyakan sikap Gubernur Soekarwo, yang melakukan diskresi pada masalah tersebut. Soalnya, kondisi Bank Jatim tidak sekarat.

“Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak terkait. Tapi, pelaporan tersebut akan kami sampaikan secara resmi besok,” ungkap Wayan.

“Kami harapkan semua tersangka juga harus berani membongkar siapa pelapornya, agar kasus dugaan korupsi bisa terang benderang di mata hukum,” tandasnya.

Diketahui, tiga dari lima direksi Bank Jatim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, baru Eko yang secara resmi mundur per Februari 2017.

Sedangkan dua lainnya, masih aktif menjabat di perusahaan plat merah di Jatim tersebut. Informasi yang diperoleh di Bareskrim, sudah 32 orang yang diperiksa. Besar kemungkinan ada penambahan jumlah tersangka atas pengembangan kasus tersebut. Disinyalir, kasus terekspose karena adanya pelaporan oleh petinggi Bank Jatim. Internal badan usaha milik daerah (BUMD) ini, membenarkan sinyalemen tersebut. Motifnya, demi kelangsungan kekuasaan. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan rompi tahanan lembaga anti rasuah tesebut.

Bupati OK Arya sudah berada di lobi KPK sekitar pukul 22.52 WIB. Dia terlihat menemui dua orang perempuan.

Salah satunya disebut-sebut sebagai istri sang bupati. Perempuan itu berbicara dengan Bupati OK Arya, sembari sesekali berbisik dan memberi rangkulan.

Sebelum keluar dari lobi, OK Arya dan perempuan itu terlihat saling berangkulan. OK Arya kemudian berjalan keluar dari lobi menuju mobil tahanan yang menunggu di depan KPK.

Dia menenteng kantong kresek besar berwarna hitam. Saat hendak masuk mobil tahanan, OK Arya tidak berkomentar menanggapi berbagai pertanyaan awak media. Ia hanya menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Bupati OK Arya keluar bersama seorang tersangka lain dalam kasus itu, yang juga sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Belum diketahui siapa tersangka yang berjalan bersama OK Arya tersebut.

Sementara itu, dua tersangka lainnya juga sudah keluar dari KPK sebelum dan sesudah OK Arya. Sama seperti bupati di daerah Sumatera Utara itu, kedua tersangka tersebut tak berkomentar.

Hingga pukul 23.37, satu orang tersangka lainnya masih berada di dalam KPK.

Kerabat tolak berkomentar


Sementara itu, perempuan diduga merupakan istri OK Arya enggan bicara panjang lebar. Dia hanya meminta doa dan dukungan.

"Mohon doanya, mohon dukungannya," ujar perempuan itu.

Ia tidak menjawab apakah ada pesan-pesan dari Bupati OK Arya. Termasuk apakah dirinya mengetahui soal bupati menerima uang.

"Dukungan, Mas. Mohon doanya," jawab dia.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterima Bupati OK Arya lewat dua pintu.

Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady. Pada Sujendi misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelepon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, pihak yang diduga sebagai penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Masih belum jelasnya pelaksanaan rekruitmen CPNS di lingkungan Pemkot Surabaya, ditanggapi keras oleh Adi Sutarwijono wakil ketua Komisi DPRD Surabaya asal Fraksi PDIP.

Menurut Awi-sapaan akrab Adi Sutrawijono, Pemkot Surabaya lebih menyukai tenaga kerja outsourcing dibandingkan CPNS, dengan bukti alokasi anggaran. Karena hampir di semua SKPD mempunyai anggaran untuk outsourcing.

“Hampir semua SKPD punya anggaran untuk rekrut outsourcing, giliran sekarang ada CPNS, kenapa tidak dimanfaatkan untuk merekrut tenaga-tenaga baru, yang terdidik, profesional dan permanen. Padahal setiap tahun selalu ditetapkan anggaran untuk CPNS,” ucapnya Jumat (14/9/2017)

Dia mengatakan jika dalam setiap tahun komisinya mendapatkan update laporan soal PNS yang memasuki masa pensiun dengan jumlah ribuan, terutama tenaga guru.

“Jumlah persisnya saya lupa. Mestinya data itu terus update. Karena akhir 2016 lalu, saat pembahasan APBD 2017, BKD telah melaporkan ke kami di Komisi A tentang ribuan pejabat dan staf PNS yang pensiun, terutama guru,” katanya.

Masih Awi, sebelumnya Pemkot Surabaya tidak berani buka CPNS, meski diperlukan. Karena ada moratorium dari Pemerintah pusat. Sekarang, kran itu buka lagi, kenapa tidak dimanfaatkan?

“Mestinya sustainable kepegawaian itu menjadi pertimbangan untuk membuka kembali formasi CPNS di Pemkot Surabaya, agar regenerasi berjalan secara kontinyu,” tandasnya.

Dia meyakini jika hasil penjaringan CPNS di era sekarang, kelak akan menjadi pemimpin-pemimpin baru di Pemkot Surabaya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA) yang telah ditetapkan tersangka dugaan suap terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR), Staf Pemkab Batubara AGS, KHA dari pihak swasta, dan MNR sopir istri Bupati," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menjelaskan pada Selasa (12/9/2017), diketahui OKA meminta STR agar menyiapkan uang Rp 250 juta yang akan diambil oleh KHA pada Rabu (13/9/2017) di dealer mobil milik STR di daerah Petisah Kota Medan.

"Pada 13 September 2017, sekitar pukul 12.44 WIB, KHA masuk ke dealer mobil milik STR dan tidak lama keluar sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam," kata Basaria.

Selanjutnya, kata dia, tim KPK mengikuti mobil KHA dan mengamankan KHA di sebuah jalan menuju daerah Amplas.

"Di dalam mobil KHA, tim mendapatkan uang tunai senilai Rp 250 juta yang dimasukkan dalam kantong kresek warna hitam," tuturnya.

Kemudian KHA dibawa oleh tim KPK kembali ke dealer mobil milik STR dan mengamankan STR bersama dua karyawannya.

"Keempatnya kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dimintai keterangan," ucap Basaria.

Setelah itu, kata dia, sekitar pukul 13.00 WIB tim mengamankan MAS di rumahnya di kota Medan.

"Sore menjelang maghrib, tim kemudian mengamankan kontraktor lainnya, yaitu SAZ di rumahnya di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Secara paralel, tim KPK juga bergerak untuk mengamankan HH di rumahnya di Kota Medan," ucap Basaria.

Basaria mengatakan, di Kabupaten Batubara sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK lainnya mengamankan OKA beserta sopir istrinya bernama MNR di rumah dinas Bupati.

"Dari tangan MNR, diamankan uang tunai senilai Rp 96 juta. Uang Rp 96 juta itu diduga sisa dana yang ditransfer dari STR kepada AGS atas permintaan bupati pada 12 September 2017 sebesar Rp 100 juta," kata dia.

Setelah itu, tim bergerak untuk mengamankan AGS di rumahnya di Kabupaten Batubara dan ditemukan buku tabungan BRI atas nama AGS yang berisikan transfer uang.

"Pada pukul 21.40 WIB, tim KPK menerbangkan total delapan orang itu ke Jakarta untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim beserta para pihak yang diamankan tiba d kantor KPK sekitar pukul 01.00 dini hari tadi," ucap Basaria.

KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain (OKA), Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara Helman Herdady (HH), dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono (STR).

Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing Maringan Situmorang (MAS) dan Syaiful Azhar (SAZ).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang tunai total senilai Rp346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp4,4 miliar terdapat sisa fee Rp1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKA butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OKA tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," ucap Basaria.

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Barang bukti Rp346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp3,2 miliar.

Untuk kentingan penyidikan, tim KPK juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi antara lain rumah dinas Bupati Batubara, rumah tersangka MAS, dan kantor atau dealer mobil milik STR.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OKA, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Banten) Asah dan pertajam kemampuan Regu Pandu Tempur (Rupanpur) Korps Marinir karena kalian adalah mata dan telinganya Batalyon Infanteri.

Hal tersebut dikatakan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr. (Han) saat  meninjau secara langsung Latihan Pemantapan (Lattap) Regu Pandu Tempur (Rupanpur) Korps Marinir angkatan V Tahun Anggaran 2017 di daerah latihan pantai Laguna Labuan, Banten. Kamis (14/09/2017).

Kegiatan Lattap Rupanpur ini diikuti 280 pelaku dari berbagai satuan Korps Marinir, 65 pelatih dari Kolatmar dan Taifib 2 Marinir, 45 pendukung, 12 peyelenggara latihan.

Dalam latihan ini penyelenggara latihan menyiapkan materi mulai dari bongkar pasang perahu karet, renang jarak jauh, renang malam, renang rintis, renang tembus gelombang, Regu dalam GKK, Raid Amfibhi, Ratsus, Dayung tembus gelombang, Long Range Navigation, menembank diatas perahu karet, renang ponco, motoris serta evakuasi laut.

Dalam arahannya Komandan Korps Marinir mengatakan bahwa tujuan dari latihan ini agar para prajurit petarung mampu dan memahami dalam mengaplikasian keterampilan teknis serta teknis Rupanpur di Batalyon Infanteri Korps Marinir.

Lebih lanjut, orang nomor satu di Korps Marinir ini menyampaikan agar dalam latihan ini dilaksanakan dengan semangat dan serius dalam mempelajari apa yang diajarkan oleh para pelatih serta mengutamakan faktor keselamatan atau zero accident.

Usai pengarahan para prajurit Korps Marinir makan bersama  Dankormar dan para pejabat utama Korps Marinir serta panggung prajurit.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danpasmar-2, Asops Dankormar, Dankolatmar, Danyontaifib-2 Mar, serta Dan PLP Antralina. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan lima tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Para tersangka yang ditahan tersebut yakni Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, pemilik dealer mobil di Medan, Sujendi Tarsono alias Ayen, dan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang, serta Syaiful Azhar.

Para tersangka keluar tidak langsung sekaligus. Tersangka pertama yang keluar yakni Sujendi. Pria berkaca mata itu keluar KPK pukul 22.29.

Sambil berjalan keluar lobi Gedung KPK, dia telihat membawa tas tenteng ukuran cukup besar berwarna hitam. Ia memakai rompi oranye tahanan KPK.

Sujendi hanya tersenyum kecil ketika menyambut pertanyaan wartawan, namun tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya sampai masuk ke dalam mobil tahanan.

Pukul 22.52, giliran Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen yang keluar dari KPK. Dia telihat menenteng kantong kresek besar dan memakai tas selempang berwarna hitam.

Hingga masuk ke dalam mobil tahanan, OK Arya tidak berkomentar menanggapi berbagai pertanyaan awak media. Ia terus menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.

Bupati OK Arya keluar bersama sosok yang disebut-sebut sebagai Syaiful Azhar, kontraktor yang menyuap dirinya.

Selang tujuh menit kemudian, giliran Kadis PUPR Helman Herdady yang keluar. Dia terlihat memakai kursi roda dan memegang dua tongkat untuk berjalan.

Helman hanya tersenyum ketika ditanya apakah kasus ini membuatnya jatuh sakit sehingga harus duduk di kursi roda. Ia terlihat hendak mengucap sesuatu namun suaranya tidak terdengar jelas. Sambil dipapah petugas KPK, Helman masuk ke dalam mobil sambil membawa tas cokelat.

Sosok terakhir yang keluar dari KPK yakni Maringan, kontraktor yang diduga menyuap Bupati OK Arya. Sama seperti Helman, pria paruh baya itu juga duduk di kursi roda. Dia terlihat duduk sembari memegang botol air berwarna hijau dan memangku tas besar berwarna hitam.

Pria berambut putih itu memegang kedua matanya. Dia terlihat menangis. Ada air mata terlihat jelas turun di pipinya. Ia pun tak menanggapi pertanyaan awak media. Ia dipapah untuk masuk ke dalam mobil tahanan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, para tahanan ditahan di tempat berbeda. Bupati OK Arya ditahan di Mapolres Jakarta Timur. Sujendi ditahan di Rutan KPK C1. Helman ditahan di Rutan Salemba. Maringan ditahan di Cipinang, sementara Syaiful ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.


Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017. Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek. Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterimanya lewat dua pintu. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady.

Pada Sujendi misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelepon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kebutuhan stok darah yang masih terus dibutuhkan oleh masyarakat, seakan menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan TNI. Bahkan, dalam menyambutb HUT TNI ke-72 tahun ini, hal itu seakan menggugah inspirasi dan inisiatif Kodam V/Brawijaya untuk terus mencukupi stok darah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur.

Hal itu, dikatakan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Kustanto Widiatmoko, M. D. A. saat membuka acara Bakti Sosial Donor Darah di Mall Tunjungan Plaza, Kota Surabaya. Jumat, 15 September 2017 siang.

Menurutnya, tak hanya dari kalangan TNI saja, berlangsungnya donor darah kali ini juga diikuti oleh instansi Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya beserta masyarakat, khususnya para pengunjung mall Tunjungan Plaza.

“Kegiatan ini sudah menjadi rutinitas kami. Apalagi, prajurit kami sudah terdaftar menjadi pendonor darah tetap,” kata Pangdam.

Dirinya menambahkan, saat ini, ia menargetkan 7.000 kantong darah untuk disumbangkan kepada masyarakat. Bahkan, untuk mencukupi target itu, dirinya mengajak seluruh satuan di jajarannya untuk menggelar baksos donor darah secara serentak.

“Kita menargetkan 7.000 kantong darah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Bahkan, ujar Pangdam, dalam pelaksanaan baksos yang berlangsung di Tunjungan Plaza kali ini, dirinya menargetkan 650 kantong darah yang siap untuk disumbangkan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, tidak hanya TNI dan Polisi saja. Masyarakat, khsususnya para pengunjung mall ini juga sukarela untuk menyumbangkan darahnya,” tukas Mayjen Kustanto.

Pangdam berharap, baksos yang digelar dalam menyambut HUT TNI ke-72 tahun ini, stok darah di Indonesia, khususnya di Jawa timur dapat tercukupi sesuai harapan.

“Mudah-mudahan, setetes darah yang kita sumbangkan ini, dapat memberikan manfaat yang baik, khususnya bagi kegiatan kemanusiaan,” harapnya.

Di sela-sela kegiatan berlangsung, dengan dihadiri juga oleh Pangarmatim, Kasgartap III/Surabaya, Kapolrestabes Surabaya serta  beberapa pejabat teras Kodam V/Brawijaya, Pangdam menyempatkan diri untuk melihat seluruh fasilitas yang telah disediakan oleh panitia selama berlangsungya kegiatan baksos tersebut. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Beredarnya obat bertuliskan Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) akhirnya memantik reaksi dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

Untuk  itu ia  meminta pemerintah mengambil tindakan atas beredarnya obat yang dapat merusak generasi bangsa ini sebab saat ini sudah banyak laporan dari orangtua anak yang menjadi korban.

"Kami meminta agar pemerintah segera melakukan tindakan yang diperlukan terkait beredarnya obat PCC tersebut," ujar Saleh melalui keterangan tertulis, Kamis (14/9/2017).

Menurut informasi, obat-obat tersebut berasal dari luar negeri. Saleh mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bisa mengambil langkah untuk mencegah peredaran obat tersebut.

Izin edar dan kandungan obat itu perlu diperiksa. Jika terbukti berbahaya, maka harus segera ditarik dari peredaran dan oknum yang mengedarkan juga harus ditemukan.

"Harus ditemukan latar belakang pengedaran obat itu di kalangan para remaja," kata dia.

Dari hasil yang ditimbulkan, efek setelah mengkonsumsi obat tersebut mirip dengan narkoba.

Seperti yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Menurut Saleh, bisa jadi obat tersebut merupakan jenis narkoba baru yang belum banyak diketahui masyarakat.

"Selain BPOM, BNN juga didesak untuk berperan aktif," ujar Saleh.

Pihak BNN Kendari mencatat 35 orang yang dirawat di beberapa rumah sakit dalam Kota Kendari, dan diperkirakan akan ada lagi korban yang mendatangi rumah sakit.

Satu orang di antaranya, yakni siswa sekolah dasar, meninggal dunia.

Kepala BNN Kota Kendari, Murniati mengungkapkan, kasus penyalahgunaan obat yang terjadi di Kendari masuk kategori Kejadian Luar Biasa (KLB).

Dari beberapa pasien yang dirawat di beberapa rumah, ada di antaranya memiliki kesamaan ciri-ciri fisik berupa luka di bagian tubuhnya.

Di rumah sakit Bhayangkara Kendari, lanjut Murni, ada tiga anak yang tidak sadarkan diri dan penuh luka di tubuhnya.

"Mirip-mirip flakka yang mereka konsumsi, di-mixed barang baru. Sudah disebarkan dan ini barang baru dua hari masuk dan mereka racik sendiri, bukan pabrik yang resmi, abal-abal. Informasi yang kami dapat anak SMP 17 cairan itu dicampur dalam minum ale-ale, sampai sekarang masih mabuk," ucap Murni.

Saat ini, temuan tersebut sedang dalam pantauan BNN RI, BNN Provinsi Sulawesi Tenggara dan BNN Kota Kendari.

Koordinasi juga dilakukan oleh Balai Laboratorium Narkotika BNN dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat dan setempat untuk mengetahui kandungan obat bertuliskan PCC itu. (rio)

Jumat, 15 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian di Kota Surabaya atas peran besarnya dalam mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pahlawan. Apresiasi tersebut diwujudkan melalui penyerahan penghargaan dari Pemerintah Kota Surabaya kepada Kabag Ops Bambang Sukmo Wibowo dan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya Sutrisno N R yang diserahkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di ruang kerja wali kota, Kamis (14/9).

Wali Kota Tri Rismaharini menyampaikan, penyerahan piagam penghargaan ini merupakan wujud terima kasih Pemkot Surabaya kepada jajaran Kapolrestabes karena telah banyak membantu dalam mewujudkan situasi aman dan kondusif bagi surabaya.

“Bayangkan jumlah penduduk kota ini kalau malam hari mencapai 5 juta orang sedangkan malam hari 3,2 juta. wilayahnya separuh Jakarta. Jadi peran serta dari kepolisian sangat berpengaruh terhadap keamanan dan kondisivitas kota ini,” ujar wali kota.

Disampaikan wali kota, peran besar pihak kepolisian dalam mengamankan kota Surabaya dari segi kondisivitas sangat jelas terlihat dalam kurun waktu satu tahun ini, seperti halnya ketika ada demonstrasi.

“Itu biasanya Pak Sutrisno yang suka nggembosi kalau mau ada demo dan akhirnya nggak jadi karena sudah digembosi dulu. Alhasil. Cara ini membuat Kota Pahlawan menjadi bagus dan relatif tenang karena masyarakatnya bisa diajak berkomunikasi,” sambung wali kota.

Wali kota menambahkan, ke depannya, Pemkot akan menyambungkan peralatan yang ada di Pemkot dengan Polres untuk bisa lebih cepat dan tepat dalam merespons kejahatan yang terjadi di objek vital dan masyarakat.

“Pak Kapolres sudah berkirim surat ke daerah objek vital mulai dari mall, pertokoan dan bank untuk menyiapkan CCTV kamera yang nantinya langsung bisa menyambung ke polrestabes. Harapannya pengendalian kejahatan menjadi lebih mudah,” imbuh wali kota.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal didampingi Kabag Ops AKBP Bambang Sukmo Wibowo dan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya AKBP Sutrisno N R beserta jajarannya, mengucapkan terima kasih sekaligus memberi apresiasi kepada 2 timnya yang berhasil mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

“Memang AKBP Sutrisno ini melakukan proses manajemen pencegahan dengan penggalangan dan penetrasi ke semua elemen masyarakat. Bahkan jika tidak ada momentum pun, Pak Sutrisno melakukan pendekatan dan berkomunikasi dengan masyarakat, sehingga hubungan antara polisi dan masyarakat menjadi baik,” ujar M.Iqbal.

Sementara Kabag Ops Bambang Sukmo Wibowo, lanjut, Iqbal bertugas menyiapkan manajemen pengamanan. Artinya, satu pengaman objek harus ada manajemennya.

“Nah pak kabag ops ini yang tahu, siapa berbuat apa bertangggung jawab apa, ada perwira pengendali di lokasi dan ada batasan cara bertindak. Dia tahu semua,” urai pria kelahiran Palembang itu.

Disampaikan M.Iqbal, AKBP Bambang memang layak mendapatkan penghargaan dari wali kota. Pasalnya, selama 9 bulan berdinas di Surabaya, Iqbal menilai kinerja AKBP bambang tidak kenal lelah.

“Jadi dengan kinerja yang sudah dibuat dan motivasi dari ibu walikota, mudah-mudahan bisa jadi Kapolres juga lah,” kelakar Iqbal. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Pandjaitan menyatakan lembaga anti rasuah itu punya harapan tidak ada lagi bupati di Tanah Air yang tersandung kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Basaria saat jumpa pers kasus suap yang melibatkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen.

"Saya katakan, harapan terakhir, kita tidak menginginkan seluruh bupati akan pindah ke kantornya KPK, di Kuningan (Jakarta) ini. Ini serius," kata Basaria, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Basaria menjelaskan, salah satu yang dilakukan KPK dalam rangka pencegahan yakni dengan membuat aplikasi sebagai base practice. Aplikasi ini, lanjut Basaria, sudah diterapkan di sejumlah daerah seperti Bandung, Bali, Bogor, dan Surabaya.

 "Base Practice ini aplikasi yang sudah terpakai dan bagus bisa dikontrol oleh pimpinan setiap kepala unit di sana, atau kadis, dan bisa juga dikontrol oleh masyarakat," ujar Basaria.

Basaria menyatakan, aplikasi ini dibagikan KPK kepada sejumlah kepada daerah seperti Bupati atau Wali Kota. Para kepala daerah itu juga disebut mendapat pelatihan dari KPK.

"Supaya bisa menerapkan baik ada dipanggil tujuh orang dari setiap kepala daerah, siapa yang ahli IT, dilatihkan, dan kemudian terapkan masing-masing," ujar Basaria.

Menurut Basaria, pencegahan yang dilakukan oleh KPK sudah lebih dari cukup.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara tahun 2017.

Selain Bupati, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka yakni Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Bupati OK Arya diduga menerima suap Rp 4,4 miliar terkait proyek tersebut. Suap itu diberikan dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, dari Maringan, OK Arya menerima Rp 4 miliar, yang merupakan pemberian fee terkait dua proyek.

Proyek tersebut yakni pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMU dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilain Rp 12 miliar yang dimenangkan PT T.

Sementara Rp 400 juta sisanya merupakan fee yang diperoleh OK Arya dari Syaiful terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar.

Uang suap dari tiga proyek tadi tidak disimpan sendiri oleh Bupati OK Arya. Uang suap itu diduga diterima Bupati OK Arya lewat dua pintu. Dia menitipkannya kepada Sujendi Tarsono alias Ayen, seorang pemilik dealer mobil dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Helman Herdady.

Pada Sujendi, misalnya, ketika Bupati OK Arya butuh, dia tinggal menelpon dan memerintahkan orang lain untuk mengambil dari Sujendi.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Kondisi Kota Ternate yang berjalan aman dan kondusif tiba-tiba dibuat mencekam dengan adanya penembakan pos Gatur Lalin Polri oleh sekelompok teroris hingga mengakibatkan satu personel Lantas Polri mengalami luka tembak di bagian perut dan dilarikan ke rumah sakit.

Atas kejadian tersebut pasukan penanggulangan anti teror gabungan TNI-Polri dari Yonif Raider Khusus 732/Banau dan Sat Brimobda Malut diterjunkan untuk menumpas gerombolan teroris yang diketahui tempat persembunyiannya disebuah rumah terpencil terhalang sebuah tebing.

Tim gabungan TNI-Polri membuat rencana kontigensi dalam rangka menumpas teroris kemudian pasukan pun bergerak menuju sasaran, salah seorang teroris berhasil dilumpuhkan saat Prajurit Yonif RK 732/Banau melakukan infiltrasi serta bunuh senyap.

Hingga kemudian kontak senjata antara tim gabungan dengan kelompok teroris hingga akhirnya seluruh teroris berhasil diringkus dan mengalami sejumlah luka tembakan kemudian dibawa ke Posko Gabungan untuk dilakukan pengembangan.

Hal tersebut bukan merupakan kejadian sebenarnya namun sebuah simulasi dari pasukan gabungan yang dikordinir oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilaksanakan di Kompi Khusus Yonif Raider Khusus 732/Banau, simulasi tersebut merupakan rangkaian dari Apel Kesiapsiagaan BNPT bersama TNI dan Polri siap mengamankan wilayah Provinsi Maluku Utara dari ancaman tindak pidana terorisme.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama BNPT Mayjen TNI R. Gautama Wiranagara bersama sejumlah Deputi dan Kasubdit BNPT maupun Densus 88/AT Mabes Polri.

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyerahan 12 Pucuk senjata api organik maupun rakitan berbagai kaliber antara lain 2 Pucuk senjata SS1 5.56 mm, 1 Pucuk Senjata Gerend 9.2 mm, 1 Pucuk senjata pabrikan USA 12,7 mm, 1 Pucuk US Carabin 7.62 mm serta 19 pucuk senjata rakitan serta 240 amunisi berbagai kaliber penyerahan tersebut diserahkan oleh Wakapolda Malut kepada sekretaris utama BNPT melalui Berita Acara Penyerahan usai serangkaian acara ditutup dengan acara hiburan yang menampilkan aksi Raffer Prajurit juga penampilan Band Banau serta nyanyian dari artis ibu kota Malut yang membawa para Prajurit TNI-Polri membaur dan berjoget tanpa sekat serta menjadi sinyal positif sinergitas dua lembaga sebagai garda utama pertahanan dan keamanan negara.

Sementara itu dalam keterangannya Ws. Kapenrem 152/Bbl Lettu Inf Heru Darujito menyampaikan bahwa kegiatan apel kesiapsiagaan ini merupakan bentuk kesiapan TNI-Polri di wilayah Malut untuk menjaga kedaulatan serta menangkal berbagai jenis gangguan dan tantangan yang merusak stabilitas hankam maupun apabila terjadi tindakan pidana terorisme. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive