Senin, 18 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berbagai cara warga kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya untuk merebut kembali tanah Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) seluas 16,4 hektare yang saat ini dikuasai pihak swasta terus  diupayakan.

Tak hanya mulai dari laporan ke legeslatif daerah namun juga ke tingkat pusat. Bahkan hingga ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Nyatanya hingga saat ini tak satu pun laporan dari warga Kedurus yang ditujukan ke  lembaga negara tersebut ada perkembangannya.

Meski begitu tak  membuat warga Kedurus tersebut putus asa. Bak pepatah pucuk di cinta ulam pun tiba. Perjuangan warga Kedurus ini pun mendapat perhatian serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK).

Ketua LSM AMAK, Ponang Aji Handoko mengaku akan segera mengawal kasus ini hingga tuntas. Pasalnya setelah dicermati data-datanya lantas juga berkoordinasi dengan instansi terkait kasus hilangnya tanah BTKD Kedurus seluas 16,4 hektare cenderung disinyalir ada dugaan korupsinya.

" Pelepasan di nilai harga per meternya Rp. 6.400 adalah mustahil, pasarannya saat itu Rp. 65 ribu." tegas Ponang.

Ponang menambahkan tak hanya satuan harga dari pelepasan tanah BTKD tersebut yang janggal namun bila diurut dari awal maka  akan semakin terlihat jelas bila kasus ini sarat akan dugaan korupsinya.

" Kita permasalahkan perolehan sertifikat hak milik yang dipegang oleh alharhum haji  AS, haji A dan haji J." jelasnya.

Seperti  diberitakan sebelumnya, kasus aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berasal dari tanah bondo deso atau bekas tanah kas desa (BTKD) yang hilang di kedurus kecamatan karang pilang tak  hanya berupa tanah waduk seluas 76.000 M2 namun ada juga BTKD seluas 16.4 hektare.

Usut punya usut, disinyalir hilangnya aset berupa Bekas Tanah Kas Desa (BTKD) itu adanya kerakusan dari segelintir oknum yang ingin menguasai. Caranya dengan merekayasa tanda tangan.

Aksi nekat yang diduga dilakukan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) setempat itu  dikarenakan adanya iming-iming yang cukup menggiurkan dari sebuah perusahaan swasta yakni PT AP.

Tak hanya oknum LKMK serta PT AP yang terlibat memuluskan mencaplok BTKD itu, disinyalir juga adanya kerja sama dengan pihak Rukun Warga (RW) setempat serta warga yang mengatasnamakan sebagai tokoh masyarakat setempat.

Kuatnya dugaan ini sebab, saat pengukuran BTKD itu, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, tepatnya pada tanggal 29 Desember 2015 tersebut tak berlandaskan hukum alias cacat hukum.

Samsul Hidayat selaku koordinator petugas ukur BPN Surabaya membantah keras bila prosedur kepemilikan tanah yang disengketakan itu tidak sesuai aturan.

Menurutnya langkah yang dilakukannya itu sesuai dengan prosedur yakni dengan berdasar adanya bukti surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah yang dibuat oleh Ketua LKMK Kedurus, Sutiyoso dan didukung 7 orang, ditambah lagi dengan Ketua RW 01 hingga RW 09 diantaranya Totok, Adi Effendi, M.Rifai, Prapto, Sumarsono, Thamrin dan Hary Suhargo serta tiga tokoh masyarakat antara lain, Landry Soebyantoro, Surya dan Rahmad.

”Justru surat itu dibuat dihadapan warga, setelah mendapat persetujuan dari yang bertanda tangan tersebut diatas, lalu BPN melakukan pengukuran silahkan saudara konfirmasi dengan mereka yang bertanda tangan di atas, insyaallah BPN akan kooperatif dengan Ombusmen,” tantangnya.

Namun keterangan Samsul Hidayat ini bertolak belakang dengan pernyataan Suryono yang mengklaim selaku tokoh masyarakat Kedurus. Kata Suryono tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut hanyalah 'abal-abal' alias palsu.

”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik PT Agra,”tegasnya.

Suryono menjelaskan, sejak tahun 1999 silam, dirinya bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi selalu mempertahankan mati-matian tanah BTKD itu hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung.

“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik PT Agra Paripurna, bukan tanah BTKD  karena, sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor:3983/200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan bukan tanah BTKD,  kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan aset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,” tandasnya. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Tidore) Patroli gabungan TNI-Polri dari Koramil 1505-01/Kota Tidore bersama Polsek Tidore Selatan berhasil mengamankan Miras jenis Cap Tikus di wilayah Kel. Toloa Kec. Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan.

Patroli yang dipimpin oleh Danramil 1505-01/Kota Tidore Mayor Inf Ahlidin, S.Ag dan Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim Ode tersebut menyisir jalan demi jalan di seputaran Kota Tidore.

Beberapa tempat tongkrongan pemuda yang ditenggarai dan dianggap meresahkan warga langsung dijadikan target Patroli.

Tak ayal lagi remaja-remaja tanggung yang masih mencari jatidiri langsung membubarkan diri saat melihat konvoi gabungan Patroli TNI-Polri yang mendekat ke area kongkow mereka.

Sebanyak dua galon Miras jenis Cap Tikus berhasil diamankan petugas gabungan TNI-Polri dan Barang Bukti termasuk dua orang pelaku langsung digelandang petugas gabungan menuju kantor Polsek Tidore Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya Dandim 1505/Tidore Letkol Inf Harrisal Ismail Subing mengatakan bahwa Patroli gabungan TNI-Polri tersebut akan terus digelar secara kontinyu di wilayahnya karena memang sudah menjadi atensi Pimpinan dalam hal ini Danrem 152/Babullah telah memerintahkan kepada kami Kodim jajaran agar membantu pihak kepolisian dalam rangka Kamtibmas guna menjaga stabilitas wilayah. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Wakil Kepala Ajudan Jenderal Korem 152/Babullah Kapten Caj Novari Prasetyo menerima penyerahan satu butir munisi aktif Mortir 80 Tampela dari masyarakat  Kota Ternate bertempat di Mako Ajenrem 152/Babullah Jl. Pipit Belben Kel. Santiong Ternate Tengah.

Penyerahan munisi tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Ajenrem 152/Babullah Mayor Caj Leonard J Hutapea, Provost Ajen Praka Samsudin Rettob dan Piket Praka Immanuel Uweubun. Mortir 80 Tampela dengan nomor 74/78 sendiri merupakan munisi lintas lengkung buatan PT. PINDAD yang masih aktif sehingga sangat berbahaya apabila dipegang oleh orang yang tidak menguasai ilmu muhandak.

Usai penyerahan tersebut munisi tersebut kemudian diserahkan kepada Denpal untuk kemudian dilaksanakan koordinasi dengan Gegana Polda Malut yang menerjunkan Tim Jibom, mortir tersebut rencana akan dimusnahkan melalui metode Disposal peledakan.

Sementara itu dalam keterangannya Kepala Ajenrem 152/Babullah Mayor Caj Leonard J Hutapea menyampaikan bahwa Mortir 80 yang diserahkan masyarakat diduga merupakan peninggalan bekas konflik horizontal dan didapat di wilayah Desa Lolobi Kec. Gane Timur Halmahera Selatan, menurut pengakuan masyarakat penyerahan sendiri didasarkan atas dirinya membaca media massa di Malut tentang penyerahan senjata beberapa hari yang lalu kepada Ajenrem sehingga dirinya berinisiatif untuk juga menyerahkan mortir yang dimiliki olehnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Ternate) Warga kelurahan Rt. 003/002 Kelurahan Marikrubu menyerahkan satu unit motor yan berjenis Yamaha Mio J tanpa nomor polisi kepada aparat kepolisian resort Ternate.

Aksi kawanan pencuri yg sering terjadi beberapa hari terakhir ini sangat meresahkan masyarakat dan khususnya masyarakat ternate tengah. dikarenakan hal tersebut warga ternate tengah khususnya keluraharan marikurubu meningkatkan kewaspadaan. hal tersebut terbukti dengan didapatkanya sebuah sepeda motor Yamaha mio J tanpa identitas.

Sepeda motor tersebut diduga milik kawanan pencuri yang beraksi di Kec. Ternate Tengah beberapa hari terakhir saat kelompok tersebut melaksanakan aksinya gagal karena diketahui oleh warga sekitar.

Namun sayangnya pelaku berhasil melarikan diri kearah hutan, setelah hasil penyisiran oleh warga ditemukan 1 unit kendaraan sepeda motor yang diparkir di area hutan Marikrubu beserta 1 unit televisi 43” yang terbungkus kain dan diduga ditinggalkan oleh kawanan pencuri saat kabur dari kejaran warga.

Kemudian warga setempat beserta sejumlah tokoh masyarakat berinisiatif menyerahkan barang bukti ke unit reserse dan kriminal Polres Ternate dan dalam kesempatan tersebut warga meminta pihak kepolisian untuk dapat mengungkap tindakan kriminal yang meresahkan warga tersebut.

Sementara itu personel reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian menyambut baik upaya masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian seraya berjanji dengan  barang bukti yang ada dapat menjadi modal awal untuk menelusuri dan mengungkap pelaku tindakan kriminal tersebut. (arf)

Sabtu, 16 September 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Beredarnya kabar penangkapan ER Walikota Batu oleh tim satgas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata membuata petinggi partai berlambang banteng bermoncong putih geregetan.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto mengancam akan memecat kadernya, ER, bila terbukti terjaring dalam operasi tangkap tangan itu.

ER yang merupakan Wali Kota Batu, Jawa Timur, ditangkap di rumah dinasnya, Sabtu (16/9/2017).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung Mangera mengatakan, selain ER, KPK juga menangkap dua orang lain.

Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, Hasto menyatakan masih menunggu pernyataan resmi dari KPK.

Seandainya benar kadernya ditangkap karena korupsi, PDI Perjuangan akan langsung memecatnya seketika dari struktur kepengurusan.

"Kalau memang benar, partai tidak akan mentolerir penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi itu. Partai mendidik kadernya untuk membentuk peradaban politik yang bertujuan mencapai kemakmuran rakyat, bukan mencari keuntungan pribadi," kata Hasto.

Informasi yang dihimpun ada enam orang penyidik yang melakukan OTT. Saat ini, ER sedang dalam pemeriksaan di Polda Jawa Timur. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Batu) Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu (16/9) sore.

Kali ini dalam operasi senyap yang digelar di Jawa Timur, tim Satgas Penindakan KPK berhasil mengamankan Wali Kota Batu, Malang, Jatim, berinisial ER.

Kabarnya ER ditangkap karena kedapatan melakukan transaksi suap menyuap untuk mengegolkan proyek senilai miliaran rupiah.

Tak hanya ER, tim satgas penindakan KPK juga berhasil menangkap sejumlah pihak lain yang diduga sebagai pihak penyuap.

Dalam operasi senyap itu, tim juga menciduk seorang pengusaha berinisial P.

Berdasarkan informasi ER ditangkap karena kedapatan menerima uang suap dari P demi mengegolkan proyek pengadaan mebeulair senilai Rp. 5,9 miliar.

Hingga saat ini, kegiatan penindakan masih dilakukan oleh KPK, sehingga belum bisa terkonfirmasi secara detail, siapa saja pihak yang ditangkap, berapa barang bukti uang suap, serta motif kasus dugaan suap menyuap ini. Sementara para pihak yang ditangkap, tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim KPK. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Satlakhartib Pomdam Jaya/Jayakarta menggelar kegiatan PPL di wilayah Senen Jakarta pusat.

Razia gabungan yang melibatkan POM AU, POM AL,GARTAB I, POLRI dan DISHUB, membuat wilayah senen cukup menyita perhatian pengendara umum dan menyebabkan wilayah senen padat merayap, kamis (14/9/2017).

Apel pengecekan dilaksanakan dilapangan Hartib Pomdam Jaya, Jl. Sultan Agung No.33 Jakarta Selatan dipimpin langsung Lettu Cpm Farid Gustaviano.

Masih banyaknya tingkat pelanggaran yang di dapat dari TNI maupun sipil,diantaranya tidak membawa Surat Ijin mengemudi dan memasuki jalur busway, untuk pelanggaran TNI dilimpahkan ke ankum kesatuan masing-masing dan untuk sipil langsung ditangani oleh Polri. (rio)

Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional


KABARPROGRESIF.COM : (Bekasi) Kasdim 0507/Bekasi Mayor Czi Sali bersama Muspida Kota Bekasi menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Miras Dalam Rangkaian Kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Ta, 2017 di lapangan Plaza Pemkot Bekasi, Jln. Ahmad Yani, No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Acara Pemusnahan Barang Bukti itu juga dihadiri Wakil Walikota Bekasi H. Ahmad Syaikhu, Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan, Kabag Humas Kota Bekasi Edi Dadio, Kepala Kejaksaan Negeri Didi Suhardi SH, Kasat Reskrim Polresto Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda. Kasdim 0507/Bks Mayor Zeni Salih, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota AKP Sutoyo, anggota DPRD Kota Bekasi Nurpati, Dinas Perhubungan Permana, Dinas Lingkungan Hidup, Wahono, DPD KNPI Kota Bekasi Miftah.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Tedi Hafni, menyampaikan Barang bukti pemusnahaan narkotika, piskotropika, obat-obatan, miras dan yang sudah mempunyai hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut Rekapitulasi narkotika, psikotropika, obat-obatan dan miras, total perkara diantaranya 183 perkara dengan rincian :

Selanjutya dilakukan penandatangan pemusnahan barang bukti narkoti, miras untuk dilakukan pemusnahan Barang bukti di wilayah hukum Kota Bekasi, diantaranya botol miras dilakukan dengan cara digilas oleh alat gilas/setum, dan untuk ganja dengan dibakar dengan tongkat diujungnya dikasih sumbu, sementara untuk obat-obatan dengan blender. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan UTMa TNI AL V (Danlantamal V) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E., M.M.,  didampingi Ketua Kircab V Ny.  Herniwati Edi Sucipto,  Wadan Lantamal), para Asisten Danlantamal V, para Kasatker dan Kadis jajaran Lantamal V menghadiri acara pameran Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) TNI yang dilaksanakan di Dermaga Madura Koarmatim, Ujung Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9).

Pameran Alutsista TNI tersebut secara resmi dibuka oleh Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksamana Muda TNI Darwanto, S.H., M.A.P., selaku tuan rumah sekaligus penengguangjawab Pameran Alutsista TNI wilayah Timur tahun ini.

Menurut Pangarmatim,  penyelenggaraan Pameran Alutsista TNI Wilayah Timur tahun 2017 merupakan momentum penting bagi TNI untuk menunjukkan peningkatan kemampuan dan modernisasi Alutsista serta pertanggungjawaban TNI atas kepercayaan dan tugas yang diberikan Negara dan Rakyat.

Selain itu, Pameran Alutsista TNI merupakan kegiatan yang bersifat komprehensif, integral dan berkelanjutan guna mempertunjukkan dan mengukur kesiapan serta kemampuan tempur TNI dalam pengawakan Alutsista untuk menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. HUT TNI tahun ini mengusung tema, “Bersama Rakyat TNI Kuat, Hebat, Profesional Siap Mewujudkan Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”.

Dengan tergelarnya kekuatan Alutsista TNI Wilayah Timur serta pameran Alutsista terbaru kepada masyarakat sebagai wujud pertanggungjawaban TNI kepada rakyat atas anggaran negara yang diberikan kepada TNI.

Alutsista TNI yang digelar pada pameran kalai ini diantaranya. TNI AD menampilkan Ranpur Astros, APC Anoa, Anoa Recovery, Anoa Comando, PJD, Leopard serta senjata Meriam Rain Metal, dan Meriam 57.

Sedangkan TNI AL diantaranya, Kapal Selam terbaru KRI Nagapasa-403, KRI Surabaya-591 dan kapal perang jajaran Satkor Koarmatim lainnya. Untuk Puspenerbal mengirimkan Helly Bell-412 HU-420, Helly Bolcow BO-105 NV-411 dan Heli Colibri EC-120B NV-426. Marinir Surabaya (Pasmar-I,red) menampilkan material statis terdiri dari Howitzer 105 MM, BMP 3F, PT – 76 M, BVP, LVT 7A, KOMOB, KAPA – 61, RM – 70 GRAD, Vampire, BTR – 50 P serta Aligator.

Sedangkan TNI AU melaksanakan manuver udara dengan menggunakan pesawat udara super Tucano dan demo beladiri Nusantara. Pameran Alutsista akan di laksanakan selama dua hari mulai tanggal 16-17 September 2017.

Pada hari pertama usai acara Pembukaan dilanjutkan dengan Demo Beladiri Nusantara (Pencak Silat, Karate dan Taekwondo). Demo terjun payung, Demo Aerobatik Pesud super tucano TNI AU, dan selanjutnya para Pengunjung bisa mengikuti Joy Sailing dengan Kapal Perang berkeliling Area dermaga Kolam Koarmatim dan selat Madura.

Pangarmatim setelah membuka secara resmi pelaksanaan pameran Alutsista TNI dengan didampingi oleh Pangdiv 2 Kostrad Mayjen TNI Agus Suhardi, Danlanud Abd Saleh Marsma TNI Nulexi Tambayong serta segenap tamu undangan lainnya melihat secara langsung stand pameran Alutsista TNI.

Tampak hadir dalam acara tersebut,  Guberbur AAL, Dankodiklatal, Kasgartap III/Sby, Danguskamlatim, para Danlantamal wiltim, Dan STTAL, Pangkosek 4 Biak, Danpasmar-1, para kepala daerah Indonesia Timur, Para Rektor Universitas Wilayah Timur, Ketua Daerah Jalasenastri Armada Timur dan segenap pengurus, para Ketua Korcab DJAT serta ribuan masyarakat yang tumpah di  Dermaga Madura. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Kediri) Pabung Kodim Kediri, Mayor Inf Puguh Jatmiko bersama Lakpesdam bersama-sama mengikuti bedah buku “Jihad NU Melawan Korupsi” yang berlangsung di kantor PAC NU Kota Kediri.

Tampak hadir pula Idris Mashudi yang juga penyuluh dari KPK turut menghadiri acara itu.

Buku yang terkait dengan pemberantasan korupsi ini diadakan untuk mengajak warga Kota Kediri pada khususnya, bersama-sama melawan segala tindakan berbau korupsi dan buku ini merupakan karya dari Marzuki Wahid dan Hifdzil Alim, sabtu (16/09/2017)

 “Korupsi adalah musuh utama warga NU. Kita ajak masyarakat  dalam bedah buku karya dari saudara Marzuki Wahid dan saudara Hifdzil Alim ini. Lapesdam juga mengundang TNI, Polri, pelajar, mahasiswa dan LSM yang ada di Kediri. Korupsi yang sudah membudaya di Indonesia ini harus kita berantas bersama-sama. NU secara moral dan teologis untuk memerangi korupsi. Sejak Muktamar NU yang ke-30 di Ponpes Lirboyo Kediri tahun 1999, dicetuskan bahwa KKN hukumnya haram,” kata Syamsul Umam selaku Ketua Lakpesdam.

Sementara itu dalam acara ini, Marzuki Wahid mengatakan upaya untuk meminimalisir tindak korupsi, NU berkontribusi dengan mengeluarkan fatwa dan rekomendasi mengenai korupsi. Hasil rekomendasi menyebutkan pelaku korupsi harus diberi sanksi.

" Sanksi untuk pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang meliputi sanksi moral, sanksi sosial, pemiskinan, ta’zir, dan hukuman maksimal. Dalam memerangi korupsi, NU juga termuat dalam keputusan Muktamar NU ke-33 di Jombang Jawa Timur tahun 2015 lalu.” ujarnya.

Demikian juga Idris Mashudi menjelaskan korupsi harus dipahami sebagai tindakan khiyanatul amanah. Tindakan gratifikasi tidak langsung merugikan negara, tetapi dengan gratifikasi, penyelenggaraan negara menjadi tidak sehat dan menjadi tidak sebagaimana seharusnya.

Menanggapi hal tersebut, Mayor Inf Pugh Jatmiko juga berpendapat, bukan saja karena korupsi merugikan negara dan merusak penyelenggaraan negara, korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa. Agenda kita tetap, yaitu memberantas korupsi atau setidaknya meminimalisir tindak korupsi. Perlu langkah-langkah untuk mengedukasi masyarakat.

" Langkah yang dimaksud bukan saja dari aspek keharaman korupsi, akan tetapi tindakan apa saja yang masuk kategori korupsi.” tegasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi, diduga menerima suap senilai Rp 150 juta.

Suap tersebut diberikan pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, Kota Banjarmasin untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Iwan dan Andi sebagai tersangka penerima suap. Demikian pula dua orang dari PDAM Bandarmasih yaitu Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Manajer Keuangan Trensis sebagai tersangka pemberi suap. 

Hal ini disampaikan Alex dalam konferensi pers terkait operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan di Banjarmasin, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). OTT dilakukan pada Kamis (14/9/2017).

KPK juga mengamankan barang bukti sejumlah Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima Dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin," kata Alex.

Alex mengatakan, sebagai sebagai pihak yang diduga menerima suap, Iwan dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak yang diduga memberi suap, Muslih dan Trensis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur soal memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun ancaman hukumannya, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Pekanbaru) Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak membenarkan sengaja menghapus nama Bupati Siak Syamsuar dalam dakwaan korupsi Paket Program Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa (Simkudes) di Kabupaten Siak‎.‎

Kejari mengungkapkan penghilangan nama bupati dilakukan terkait keinginan yang bersangkutan untuk maju menjadi calon Gubernur Riau pada Pilkada Serentak 2018.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Siak, Immanuel Tarigan, ‎adanya nama sang bupati ditakutkan menjadi bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu dalam konstelasi politik.

"‎Kita juga melihat dari niat baik orang yaitu dia mencalonkan diri sebagai gubernur. Jika ini nanti ditanggapi oleh pihak-pihak yang secara politis, disayangkan. Jadi bola liar," ucap Immanuel, Kamis, (14/9/2017) siang.

Dengan alasan itu, pihaknya kemudian mengubah dakwaan jauh hari sebelum sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hanya saja, bawahannya melakukan kesalahan karena menyerahkan dakwaan yang belum direvisi ke pengadilan.

"Saya tidak tahu bagaimana ini (kesalahan pelimpahan) terjadi, saya sampaikan ke anggota, tolong dilimpahkan berkas-berkasnya. Ternyata surat yang dilimpahkan itu surat yang belum direvisi. Itu yang kita sayangkan," katanya.

Immanuel menegaskan pelimpahan surat yang belum direvisi hingga nama bupati masih tercantum di dalam dakwaan sepenuhnya adalah kecerobohan. Ia juga berani ditantang membuktikan jika tidak ada permainan dalam penghilangan nama itu.

Immanuel juga tak mau berspekulasi imbas kesalahan pelimpahan yang dilakukannya. Dia menyebut sudah menjadi kewenangan hakim jika nantinya dakwaan yang dibacakan dibatalkan hakim dan terdakwa Abdul Razak dibebaskan dalam putusan sela.

"Putusan sela (keputusan sebelum pembuktian dan berdasarkan keberatan terdakwa terhadap dakwaan) memang kewenangan hakim," kata Immanuel. (ragil)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive