Kamis, 20 September 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Baturaja) Kepala Staf Divisi Infanteri 1 Kostrad (Kasdivif 1 Kostrad) Brigjen TNI Joko Purwo Putranto, M.Sc. didampingi Asintel Kasdivif 1 Kostrad Kolonel Inf Agus Bhakti, S.I.P. meninjau langsung pelaksanaan Uji Siap Tempur (UST) Tingkat Kompi Batalyon Kavaleri 1/BCC Divif 1 Kostrad di Puslatpur Baturaja, Sumatera Selatan.

Kepada prajurit Batalyon Kavaleri 1/BCC Divif 1 Kostrad agar pelaksanaan UST Tingkat Kompi dilaksanakan benar-benar untuk mengukur tingkat kemampuan dan kesiapan satuan yang ingin dicapai, dan UST ini ditujukan untuk menguji dan mengukur kemampuan tempur dalam mengaplikasikan tehnik, taktik dan prosedur Tingkat Kompi.

Selain untuk mengukur kemampuan pasukan, UST ini juga adalah sebagai alat penilaian oleh Komando Atas.


“Pada sisi lain, pelaksanaan Uji Siap Tempur Kompi ini merupakan sarana bagi Komando Atas dalam menilai seberapa jauh kesiapan personel dan materiil, termasuk sarana pendukung dari satuan Yonkav 1 Kostrad dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya”, kata Kasdivif 1.

Lebih lanjut Kasdivif 1 mengamanatkan kepada Danyonkav 1 Kostrad agar latihan ini sebagai peluang bagi satuannya untuk melatih performa dan kualitas kemampuan prajurit, baik secara perorangan maupun kelompok, sehingga diperoleh kesiapan operasional Yonkav 1 Kostrad yang optimal dalam melaksanakan tugas pokok.

Kasdivif 1 Kostrad berharap kepada seluruh prajurit Yonkav 1 Kostrad, agar selalu berlatih dan membekali diri untuk menjadi prajurit yang profesional sehingga keberadaan satuan ini benar-benar dapat diandalkan dan menjadi kebanggaan Divisi Infanteri 1 Kostrad.(Penkostrad/andre).


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik merasa pihak eksekutif di Jambi selalu diperas oleh anggota DPRD. Erwan berharap semua anggota DPRD menghasilkan, seperti dirinya yang telah berstatus terpidana.

Hal itu mengatakan Erwan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018). Erwan bersaksi untuk tebas Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

"Anggota Dewan selalu memeras eksekutif. Dewan tetap saja uang. Saya stres, saya enggak ihklas," ujar Erwan di pengadilan tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Menurut Erwan, pada awalnya dia menolak permintaan uang tersebut. Namun, anggota DPRD terus-menerus membuat uang terkait pembahasan anggaran.

Bahkan, menurut Erwan, anggota DPRD tidak akan memperburuk kebutuhan pihak eksekutif dalam APBD Provinsi Jambi.

Dalam kasus ini, Zumi Zola memang menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi total Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, suap tersebut agar memungkinkan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengeluarkan Peraturan Daerah APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar membahas Rancang Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018. 

Uang yang diberikan dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi.

Dugaan Suap Anggota DPRD Jambi Melebihi DPRD Kota Malang Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2017 lalu.

Saat itu, KPK menangkap Erwan Malik dan beberapa orang lain yang terkait dengan anggota DPRD Jambi.

Erwan telah diadili, oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jambi. Erwan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Magelang) Guna menghadapi kompetisi global yang penuh dengan tantangan Generasi muda diharapkan mampu menjadi Agent of Change  sekaligus  berwawasan kebangsaan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Tatang Sulaiman pada seminar nasional yang bertemakan "Mempersiapkan Generasi Muda Dalam Membangun Peradaban Modern Guna Mendukung Pertahanan Negara", di Lembah Tidar Akademi Militer, Magelang,  Kamis (20/9/2018).

Menurut Alumni Akmil yang dilantik tepat 32 tahun lalu (20 September 1986), generasi muda saat sekarang sangat berbeda dengan era sebelumnya. Kemajuan teknologi informasi yang bergerak secara eksponensial telah merubah dunia menjadi semakin kecil dan tanpa batas, serta menggiring generasi muda kedalam paradoks kehidupan yang bisa menguntungkan juga menghancurkan masa depan dirinya maupun bangsanya.

“Di abad informasi dan globalisasi seperti saat ini, Ilmu pengetahuan dan akses terhadap informasi terbuka dari bermacam-macam sumber menjadikan cara pandang generasi muda jauh lebih luas serta menimbulkan paradoks seperti yang telah dirasakan sejak akhir abad ke-20," ujar Wakasad.

Menyadari fenomena era modern tersebut, mengutip pernyataan Ir. Sukarno dan Suharto serta Presiden Ir. Joko Widodo yang  menekankan tentang peran generasi muda yang penuh tantangan di era persaingan global yang destruktif dan perkembangan teknologi yang bergerak sangat dinamis.

"Kita, rakyat dan negara Indonesia, mau tidak mau, suka atau tidak suka, senang atau tidak senang, pasti akan memasuki era yang penuh tantangan ini. Sebagai bangsa petarung, kita harus yakin menghadapinya”, tegas Wakasad.

Dihadapan  714 peserta baik Mahasiswa/i se-Jateng-DIY dan  Taruna/i Akmil, AAL, AAU dan Akpol, Wakasad  mengingatkan agar generasi muda selalu terhadap perkembangan lingkungan strategis, terutama sepak terjang negara yang memiliki kekuatan besar dibidang politik, ekonomi dan Hankam seperti Amerika Serikat dan Rusia serta China.

"Rivalitas antar negara adi daya tersebut semakin meruncing, dan  inisiatif Amerika Serikat mengganti istilah Asia-Pasifik menjadi Indo-Pasifik menandakan adanya perubahan strategi dan proyeksi konflik masa depan yang mengarah ke sentral pertumbuhan paling menjanjikan yaitu di Asia Selatan, Asia Tenggara dan Asia Timur,” papar Wakasad.

Menurut mantan Pangdam IV/Diponegoro, di kawasan regional Asia masih banyak permasalahan yang tidak bisa dikesampingkan dapat mengancam kepentingan Indonesia, seperti krisis Laut Cina Selatan, terorisme, radikalisme, ISIS dan  berbagai kejahatan transnasional termasuk fakta pertahanan yang dibangun negara tetangga.

Sedangkan di dalam negeri, ditengah badai internet dan media sosial, bangsa kita juga sedang mengalami euphoria demokratisasi yang tidak sehat dan juga penguatan faham radikalisme dan intoleransi yang dapat menghancurkan bangsa.

“Tantangan dan persoalan di era Revolusi Industri 4.0 ini mencerminkan  tuntutan pekerjaan yang akan dihadapi generasi muda kini. Kekhawatiran utama dimasa depan kita adalah kemampuan untuk mempertahankan dan mengelola seluruh sumber daya bangsa. Saat ini kita harus cermati berbagai ancaman berbasis teknologi yang  seperti  thread, cyber thread,  inequality thread dan lain sebaginya yang dapat memicu konflik perpecahan bangsa, "  terang Wakasad

"Kalian harus sadari dan  pahami semua permasalahan bangsa serta terus membina diri untuk menjadi generasi yang berdaya saing global, karena nantinya dapat dijadikan dasar menentukan langkah-langkah strategis dalam mengelola semua potensi kekayaan negara  kita yang demikian besar” ujar Wakasad.

Menurut Wakasad untuk menghadapi tersebut, generasi muda harus disiapkan sebagai aktor utama yang handal  dalam pembangunan nasional yaitu sebagai agen perubahan sekaligus entrepreneur yang berwawasan kebangsaan yang tidak bisa hanya diperoleh dari  pendidikan formal.

“Hal paling mendasar adalah pembangunan karakter  untuk membentuk pribadi yang memiliki intelektualitas, nilai seni dan kreativitas, integritas serta keluhuran budi pekerti yang kuat untuk menghadapi setiap tantangan” urai Wakasad.

Dalam kesempatan tersebut Wakasad  berharap agar generasi muda harus selalu memelihara rasa bangga dan keinginan untuk membawa perubahan serta menumbuhkembangkannya dalam bentuk idealisme yang teguh.

"Generasi muda harus mau berfikir luas namun bertindak secara sederhana atau think globally, act locally," sambung Wakasad.

Selain itu juga Letjen TNI Tatang Sulaiman menitipkan pesan dari Kasad Jenderal TNI Mulyono kepada generasi muda untuk senantiasa bersemangat dan tanpa lelah menempuh jalan yang sulit namun mulia, dari pada memilih jalan yang mudah namun hina, serta jangan menjadikan keragaman yang ada sebagai perbedaan.

“Jadikanlah keragaman itu pelengkap dan penyempurna yang memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa”, pungkas Wakasad.

Sebelumnya ditempat yang sama, Dirjen Pembelajaran dan kemahasiswaan Kemenristek Dikti Intan  Ahmadi, Phd., selaku keynote speaker menekankan perlunya literasi baru dalam menghadapi persaingan  global, yaitu tidak hanya cukup membaca, menulis dan matematika saja melainkan juga literasi data, literasi teknologi, literasi manusia serta pembelajaran sepanjang hayat.

Setelah Wakasad, diskusi dilanjutkan dengan nara sumber  Dr. P.M. Laksono, M.A. (Guru Besar PPS/ FIB UGM), dan Dr. Sri Rumgiyarsih, M.Sc.(Kaprodi S2/S3 Kependudukan UGM) dan moderator Dr. Iva Ariani, SS.,M.Hum.

Dalam seminar tersebut hadir  Gubernur Akmil Mayjen TNI Eka Wiharsa, Wagub Akmil Brigjen TNI Wirana P.B. Kadispenad Brigjen TNI Candra Wijaya dan beberapa pejabat teras TNI AD lainnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Kesepuluh tersangka itu adalah Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono dan Sony Yudiarto.

Kemudian Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Hadi Susanto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 1 November 2018 untuk 10 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/9/2018).

10 tersangka itu merupakan bagian dari total 22 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.

Penetapan 22 tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Abdul Latif bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.

Namun, Abdul Latif dinilai berlaku sopan dalam persidangan, masih punya tanggungan keluarga dan menyesali perbuatannya. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

Uang tersebut diberikan karena Abdul Latif telah mengupayakan PT Menara Agung Pusaka memenangkan lelang dan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan super VIP di RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017.

Pada Maret-April 2016, Abdul Latif memanggil Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam pertemuan itu, Abdul Latif memberikan arahan agar Fauzan meminta fee kepada para kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemkab Hulu Sungai Tengah.

Masing-masing yakni fee sebesar 10 persen untuk proyek pekerjaan pembangunan jalan.

Kemudian, pekerjaan bangunan sebesar 7,5 persen dan pekerjaan lainnya 5 persen. Jumah tersebut dihitung dari setiap nilai kontrak yang sudah dipotong pajak.

Dalam kasus ini, awalnya Abdul Latif selaku bupati meminta agar Donny menyediakan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak, apabila ingin perusahaannya dimenangkan.

Namun, Donny meminta agar fee diturunkan menjadi 7,5 persen. Setelah itu, Abdul Latif menyetujuinya.

Setelah terjadi kesepakatan, PT Menara Agung Pusaka dinyatakan sebagai pemenang lelang. Sebagai kelanjutan atas kesepakatan, terdakwa memberikan dua lembar bilyet giro kepada Fauzan Rifani pada April 2017.

Adapun, pencairan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp 1,8 miliar setelah pencairan uang muka proyek dan Rp 1,8 miliar setelah pekerjaan selesai.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seiring dengan berkembangnya era globalisasi saat ini, kemampuan Intelijen seakan sangat dibutuhkan sebagai salah satu mata dan telinga di seluruh jajaran TNI-AD.

Bahkan, kemampuan yang dimiliki oleh prajurit Intelijen, dinilai sangat efektif dalam mengantisipasi, maupun menyikapi setiap kejadian yang timbul seiring perubahan situasi dan kondisi yang setiap saat bisa terjadi.

Letkol Inf A. Irianto menegaskan, tak hanya diwajibkan untuk mampu membuat suatu cover bagi diri sendiri. Prajurit Intelijen, juga diwajibkan untuk bisa meningkatkan komunikasi klandestin hingga pembentukan jaring (agen) di setiap wilayah tempat ia ditugaskan.

“Untuk itu, para prajurit Intelijen nantinya kita berikan materi khusus, serta pengenalan kembali materi intelijen melalui latihan teknis dan taktis intelijen,” kata Kasi Intel Korem 084/Bhaskara Jaya, melalui materi persiapan pelatihan yang disampaikannya ke seluruh prajurit Intelijen di aula Makorem. senin, 17 September 2018.

Tidak hanya itu saja, menurut Irianto, dirinya meyakini jika prajurit Intelijen di wilayah Korem, mampu melewati berbagai materi pelatihan yang rencananya akan disajikan di pelatihan mendatang.

Keyakinan itu timbul, kata dia, berdasarkan kemampuan yang selama ini berhasil ditunjukkan oleh prajurit Intel Korem dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

“Jadikan latihan ini sebagai wahana untuk meningkatkan kemampuan, profesionalitas dan kedisiplinan bagi tim Intelijen Korem,” tegasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Konsultan Eka Kamaluddin didakwa menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Eka didakwa secara bersama-sama menerima Rp 3,6 miliar. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, diduga agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Eka Didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo optimistis Direktur Penyidikan KPK Kombes (Pol) RZ Panca Putra membersihkan penyidikan ke KPK.

Ia juga yakin Panca mampu memersatukan penyidik ​​dari internal maupun dari kepolisian. Agus tidak mempermasalahkan bisnis penyiaran kembali dipegang anggota kepolisian. Sebelumnya, jabatan direktur penyidikan dipegang oleh Brigjen (Pol) Aris Budiman.

"Kalau kamu lihat sejarah, KPK mulai dari pertama hingga hari ini, Dirdik selalu dari polisi. Kalau lihat sejarahnya ya itu memang harus," kata Agus seusai melantik Panca dan dua pejabat lainnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9 / 2018).

"Direktur penuntutan itu selalu dari kejaksaan. Penyelidikan berubah-ubah, bisa polisi, KPK, bisa jaksa. Saya pikir enggak ada sesuatu yang berbeda dari lalu-lanjut," lanjut dia.

Agus mengatakan, terpilihnya Panca melalui kumpulan sel. Ia mengungkapkan, pemilihan calon direktur penyidikan dilakukan sebanyak dua kali.

Pada pilihan pertama, kata Agus, tidak ada calon yang tepat, baik dari Polri, Kejaksaan, dan KPK.

"Tes kedua, ada jaksa, ada Polri ada dari dalam (KPK). Terakhir yang diwawancara ada 3 polisi, 1 jaksa, 1 pegawai KPK. Dari situ dievaluasi lagi dan kami sudah menemukan calon," kata dia.

Kemudian, KPK melakukan pemeriksaan belakang secara internal dan juga melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Panca, lulusan Akpol tahun 1990, merupakan perwira menengah yang menerima amanat untuk pekerjaan sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri pada 3 Februari 2017.

Sebelum di Wadirtipidum Bareskrim Polri, Panca adalah STIK Lemdikpol. Selama di kepolisian, ia pernah menjadi Kapolres Banyumas dan Kapolres Tegal pada tahun 2010.

Pada 2011, dia mendapat amanah sebagai Wadirreskrimsus Polda Jateng. Di tahun berikutnya, pada 2012, dia resmi sebagai Direskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan menjadi Dosen Utama STIK Lemdikpol pada 2013. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Pangkalan Utama TNI AL VI (Lantamal VI) sebagai tuan rumah Apel Pemberangkatan Satgas Batalyon Zeni Tempur 8/SMG TA. 2018 dalam rangka membantu penanggulangan pasca bencana gempa bumi di wilayah Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).

Apel dilaksanakan di Dermaga Layang Mako Lantamal VI dan dipimpin langsung oleh Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi, S.I.P., M.Si., Kamis sore (20/09/2018).

Dalam amanatnya, Pangdam XIV Hasanuddin menyampaikan KEBERANGKATAN Yonzipur 8/Sakti Mandra Guna ke daerah tersebut dalam rangka misi kemanusiaan untuk melakukan rehabilitasi pembangunan fisik berupa rumah dan fasilitas umum maupun memulihkan infrastruktur lainnya, selain itu membantu memulihkan kembali trauma yang dialami masyarakat, serta membangkitkan moril, motivasi dan semangat hidup masyarakat Lombok akibat bencana tersebut.

“Pelihara hubungan dan koordinasi yang baik dengan satuan-satuan lainnya, baik POLRI maupun lembaga kemanusiaan lainnya yang bertugas di daerah tersebut. Kenali dan pahami adat istiadat masyarakat setempat dengan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma serta bina komunikasi dan interaksi sosial dengan baik”, Ujar Pandam XIV Hasanuddin ini.

Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono, S.H., M. Tr (Han) selaku tuan rumah tempat berlangsungnya Apel pemberangkatan ini menyampaikan turut berbangga karena ikut andil mendukung Apel tersebut utamanya dalam menyiapkan sarana dan prasarananya.

“Inilah bukti bahwa unsur TNI adalah alat pertahanan negara yang membentuk satu kesatuan yang utuh dan saling membantu serta melengkapi dalam hal apapun juga, apalagi ini adalah misi sosial untuk membantu para korban bencana alam di Kabupaten Lombok NTB, sudah tentu kami merasa turut berbangga dapat menyediakan dan mendukung Apel Pemberangkatan Satgas Batalyon Zeni Tempur 8/SMG TA. 2018 ini”, Ujar Danlantamal VI.

Selanjutnya, Ratusan Personel BATALYON Zeni Tempur 8/SMG akan diberangkatkan dari kota Makassar menuju langsung ke pulau Lombok NTB dengan menggunakan KRI Teluk Banten-516.

Hadir dalam Apel ini, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Risyapudin Nursin, para Asisten Danlantamal VI dan para pejabat perwakilan TNI Lainnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 belum kooperatif mengembalikan uang suap ke KPK. "

 Sepertinya 22 tersangka tahap ketiga ini, sejauh ini ya, kami melihat belum ada itikad baik untuk kooperatif mengembalikan uang, seperti yang dlakukan 18 orang tersangka sebelumnya," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2018) malam.

Padahal jika mereka kooperatif mengembalikan uang suap, KPK akan mempertimbangkannya sebagai faktor yang meringankan hukuman. Hal itu mengingat rentang ancaman hukumannya sekitar 4 hingga 20 tahun.

"Kalau tidak kooperatif bahkan berkelit sementara bukti cukup kuat, tentu dapat dipertimbangkan dituntut semaksimal mungkin," katanya.

Febri mengungkapkan, masih ada peluang bagi mereka untuk segera mengembalikan uang. KPK juga berharap agar pihak keluarga mendorong tersangka untuk mengembalikan uang yang diterima.

"Sebenarnya salah satu pihak penting dari keluarga juga. Jika memang ingin ancaman yang rendah maka sikap kooperatif dan pengembalian uang akan dipertimbangkan," ujar dia.

Penetapan 22 tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.

KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.

Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya untuk bisa lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya melalui eksepsi yang dilakukan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan pada kasus tipu gelap yang dilakukan pada tiga pengusaha asal Surabaya yang juga sebagai kongsi pembangunan Pasar Turi Baru akhirnya kandas.

Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, SH, MH menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Penolakan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan Hakim Anne Rusiana pada persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/9).

Dalam amar putusan selanya, Hakim Anne Rusiana menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah cermat, jelas dan tepat karena telah menyebutkan secara rinci unsur -unsur tindak pidana yang didakwakan, sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Tak hanya itu, Hakim juga menolak dalil ekspesi tim pembela terdakwa Henry yang menyebut surat dakwaan jaksa error in procedure. Alasan penolakan itu dikarenakan tidak masuk dalam ruang lingkup eksepsi.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan materi pokok perkara,"kata Hakim Anne Rusiana usai membacakan putusan selanya.

Tak hanya itu, Hakim Anne meminta agar persidangan pemeriksaan pokok perkara digelar seminggu dua kali.

"Sidangnya Senin dan Kamis,  Jaksa silahkan hadirkan para saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Anne Rusiana yang diamini Jaksa Darwis dan Harawedi dengan mengucapkan kata siap.


Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta sokongan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban dengan nilai pengembalian sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar dan pada saat di depan notaris Atika Ashiblie SH 6 juli 2010, HJG yang mengaku sebagai pemegang saham PT.GBP,   menegaskan akan memberikan saham  PT GBP kepada PT GNS.

Serta pada tanggal 13 September 2013 dalam sebuah notulen kesepakatan, HJG juga berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban nya ke PT.Graha Nandi Sampoerna sebesar 240,875 miliar dan akan memberikan gudang sebanyak 57 unit dengan harga per unit Rp. 2.1 miliar sehingga harga total Rp. 119,970 miliar dan Rp.  787,5 juta berupa bilyet giro dan uang sebesar Rp. 120,487 miliar dalam bentuk bilyet giro.

Kenyataannya Henry Jocosity Gunawan pada saat itu bukanlah pemegang saham dan saham yang dijanjikan itu tidak pernah ada serta PT Graha Nandi Sampoerna tidak pernah dimasukkan sebagai pemegang saham di PT GBP. Gudang yang dijanjikan pun sampai saat ini tidak pernah dibangun dan lokasinya pun tidak jelas. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, mangkir dari pemanggilan keduanya untuk diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis, (20/9/2018).

Seharusnya, ia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan, Alex Noerdin tidak memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung karena ada pelantikan pejabat gubernur Sumatera Selatan hari ini.

"Jadi yang bersangkutan tidak hadir karena ada acara pelantikan pejabat gubernur Sumatera Selatan. Nanti akan dipanggil ulang pekan depan," kata Warih di Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Namun, Warih memastikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan. Jika kembali mangkir, akan dipanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung.

Pemanggilan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada Alex Noerdin kali ini adalah panggilan yang kedua. Pada pemanggilan yang pertama pada 13 September 2018, Alex Noerdin tidak hadir atau mangkir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, Laonna Toningg, dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Jaksa Agung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnya, APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran. (rio)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive