Jumat, 28 Desember 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Bulukumba) Pos Pengamat (Posmat) TNI AL Bulukumba bersama tim SAR gabungan melaksanakan pencarian korban kecelakaan di laut di sekitar wilayah perairan Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulsel, jumat, (28/12/2018).

Menurut keterangan Danposmat Bulukumba Serka Nav Nasrudin bahwa pihaknya menerima laporan dari Radio Kapal TB. HARLINA 88/ BINA MARINE 67 bahwa ada kejadian kecelakaan di laut pada Posisi  (5° 38' 530" S - 120° 26' 700" T) Timur Tanjung Bira  yang mengakibatkan korban hilang.

Lalu pihaknya berkoordinasi dengan Kapal TB. HARLINA 88/ BINA MARINE 67 untuk bergerak  melaksanakan SAR gabungan  pencarian "Diketahui korban yang terjatuh ke laut tersebut bernama  Asparuddin yang merupakan Captain KLM. Putra Lautan yang berlayar dari Kolaka dengan tujuan Makassar", ujar Danposmat Bulukumba.

"Pencarian korban saat ini sulit untuk ditemukan karena cuaca buruk, akan tetapi pencarian korban masih akan tetap dilanjutkan dan kami akan tetap menyisir sekitar wilayah jatuhnya korban tersebut", tambahnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 12 anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga pimpinan DPRD, lima pimpinan fraksi, seorang ketua komisi, dan tiga anggota DPRD.

Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi.

Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.

"Unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut. Meminta jatah proyek atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Agus memaparkan, sejumlah unsur pimpinan komisi dan fraksi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan pengesahan R-APBD tersebut.

Mereka bersama anggota DPRD lainnya juga diduga meminta atau menerima uang berkisar Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Tiga pimpinan DPRD Jambi yang jadi tersangka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.

Kemudian lima pimpinan fraksi yang menjadi tersangka adalah Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Agus mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan akan menyeret para anggota DPRD Jambi lainnya secara bertahap, seperti yang pernah terjadi pada kasus DPRD Sumatera Utara dan Kota Malang.

Sebab, dalam vonis terhadap Zumi Zola beberapa waktu lalu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menganggap Zumi terbukti menyuap total 53 anggota DPRD Jambi.

Zumi yang divonis enam tahun penjara terbukti menyuap mereka senilai total Rp 16,34 miliar.

"Untuk (anggota DPRD) yang lain mungkin pengalaman dari Malang dan pengalaman dari Sumatera Utara itu bisa jadi pedoman. Dua-duanya sudah (pernah) kami lakukan. Mudah-mudahan tidak terlalu lama, ya," kata Agus.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Merauke, Papua) Masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia-Papua New Guinea, khususnya di Kabupaten Merauke, Papua, telah menyerahkan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa butir amunisi.

Jimi (35), pemiliki senjata api rakitan itu mengakui jika penyerahan pistol yang ia lakukan tersebut, dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Menurut Jimi, penyerahan pistol rakitan miliknya itu, merupakan simbol jika warga di Kabupaten Merauke, khususnya di Kampung Tomer, Distrik Naukenjirai, yang ingin bersinergi dengan Satgas Pamtas dalam mewujudkan wilayah yang aman dan kondusif.

Tidak hanya itu, masyarakat tersebut mengakui dengan adanya Satgas di bawah kepemimpinan Letkol Inf Andi tersebut, mereka sangat terbantu dari berbagai segi kehidupan, seperti halnya pendistribusian air bersih hingga pengobatan gratis ke masyarakat.

“Penyerahan senjata ini, merupakan simbol jika kami ingin hidup damai dan tenang,” kata Jimi. Jumat, 28 Desember 2018.

Dihadapan warga Kampung Tomer, Jimi berharap jika penyerahan senjata itu, bisa memicu keinginan warga lainnya yang masih memiliki senjata, untuk ikut serta menyerahkannya ke pihak Satgas Pamtas Yonmek 521/DY. “Untuk keamanan, kita serahkan semuanya ke bapak-bapak TNI yang sudah ada disini,” tutur Jimi dengan didampingi Kepala Kampung Tomer, Yanuarius Wanggi.

Sementara itu, Dansatgas Pamtas Yonmek 521/DY, Letkol Inf Andi A. Wibowo, sangat mengapresiasi inisiatif Jimi, yang kesehariannya berprofesi sebagai petani di Kampung Tomer tersebut.

Penyerahan senjata itu, kata Letkol Andi, merupakan wujud kesadaran masyarakat di wilayah perbatasan akan pentingnya mewujudkan keamanan dan kenyamanan di daerahnya.

“Kami berharap, warga bisa mematuhi setiap peraturan yang ada, serta ikut serta mewujudkan keamanan wilayah,” tandasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pimpinan dan sembilan anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan seorang swasta bernama Jeo Fandy Yoesman sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat disangka ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi.

"KPK menemukan bukti permulaan cukup untuk saat ini menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

Tiga pimpinan DPRD Jambi itu adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, dua Wakil Ketua DPRD yaitu AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Kemudian 5 pimpinan fraksi yaitu Sufardi Nurzain dari fraksi Golkar, Cekman dari fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP dan Muhammadiyah dari fraksi Gerindra.

Selain itu ada Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Kemudian tiga anggota DPRD Jambi lainnya yaitu, Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta.

Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi. Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan oleh perusahaan JFY di Jambi," kata Agus.

Dalam kasus ini, Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Zumi terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Raperda APBD Jambi tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Ke-12 anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Jeo disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menata sekaligus mempercantik taman-taman di Kota Pahlawan. Rencana terbaru, pemkot bakal menanam pohon jenis Jacaranda di Taman 10 Nopember dan Taman Keputran. Hal ini dilakukan untuk menambah kesan elok serta meningkatkan kualitas udara di wilayah tersebut.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Wali Kota Risma bersama jajarannya meninjau taman 10 Nopember yang terletak persis di depan Gelora Tambak Sari Surabaya. Dengan didorong menggunakan kursi roda, Wali Kota Risma berkeliling melihat kondisi tanaman di lokasi tersebut.

“Nanti yang sisi masih kosong itu ditambah lagi tanaman, agar kelihatan lebih hijau. Terus yang sisi sebelah utara dan selatan ditanam ditanam pohon Jacaranda,” kata Wali Kota Risma saat memberikan arahan kepada jajarannya, Jum’at, (28/12/18).

Usai meninjau Taman 10 Nopember, kemudian Wali Kota Risma bersama jajarannya bergeser mengunjungi Taman Keputran yang terletak di Jalan Kayon Surabaya. Di taman ini, ia menyampaikan hal yang sama agar ditambah lagi berbagai jenis tanaman. Tujuannya, agar semakin menambah kesan hijau dan rindang taman tersebut.

“Tolong di taman ini juga nanti yang tanahnya masih kosong ditambah lagi tanaman,” ujarnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan sore ini Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengunjungi Taman 10 Nopember dan Taman Keputran. Kunjungannya itu, untuk memastikan langsung bagaimana kondisi taman di lokasi tersebut.

"Untuk menambah kerindangan dan agar terkesan lebih elok, bu wali minta agar di sisi taman yang kosong, ditambah berbagai jenis tanaman,” kata Fikser.

Bahkan, Fikser mengaku pihaknya berencana menanam jenis pohon Jacaranda yang memiliki khas bunga berwarna. Dipilihnya jenis pohon itu karena dinilai memiliki kesamaan dengan tabebuya, tapi bunganya lebih rimbun dan warnanya keungunan, serta merah muda.

"Bu wali minta agar ditanam jenis pohon Jacaranda. Kan bunganya itu warna-warni, biar taman itu terkesan semakin elok dan rindang," pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan barang bukti 7 kilogram sabu kristal putih.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Eko Daniyanto mengatakan, awalnya pada hari Minggu (25/11/2018) sekitar pukul 23.00 WIB pihaknya menangkap ZLF (43) di depan Apotik Vitka Farma Komplek Windsor Central Jalan Pembangunan, Lubuk Baja, Kota Batan, Kepulauan Riau.

“Satgas NIC (Narkotics International Center) Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNI berinisial ZLF (42) sebagai pemesan sabu ke Malaysia untuk dibawa ke Batam,” ujar Dani, Jumat (28/12/2018).

Lalu, dilakukan pengembangan perkara, pada pukul 23.50 WIB tim menangkap ANW (38). ANW ditangkap di Perumahan Legenda Bali Blok E3 Nomor 2 Baloi Permai, Kota Batam.

ANW disangkakan sebagai pembeli sabu yang ada di Jakarta. Lalu, Eko menuturkan, pada hari Senin (26/11/2018) sekitar pukul 11.15 WIB tim melakukan penangkapan ABK (42) di Area Parkir Hotel Planet Holiday, Jalan Raha Ali Haji, Seu Jodoh, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

ABK berperan sebagai pembawa sabu 7 Kg dari pantai dan akan diserahkan ke ZLF.

“Dari Malaysia melalui Jalur Laut Ship to Ship,” kata Dani. Kemudian, tim melakukan pengembangan sekitar pukul 20.00 WIB menangkap MSK (28) di Loby Hotel City View Komplek Nagoya Business Jalan Imam Bonjol Lubuk Baja Kota Baran, Kepulauan Riau.

MSK berperan sebagai keuangan dalam jaringan ini. Tak berhenti disitu, lanjut Dani, Tim melakukan pengembangan terhadap pengirim barang yang berada di Malaysia.

Pada hari Selasa (27/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB menangkap RC (48) di Terminal Ferry Batam Center, Baran Kepulauan Riau.

“Satgas NIC Dittipidnarkoba menangkap laki-laki WNA berinisial RC (48) sebagai pengendali dari Malaysia,” tutur Dani.

Dari penangkapan itu juga diamankan beberapa barang bukti, yakni 8 buah handphone berbagai merk, dan 10 buah buku catatan penjualan sabu.

Dani mengatakan, pihaknya menjalin kerja sama dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Malaysia.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 subsidair Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana dengan penjara seumur hidup. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Prajurit Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) V berhasil menyabet juara Fun Run yang digelar Pangkalan Utama TNI Al V (Lantamal V) dalam rangka Hari jadibya yang ke-69 tahun 2018 di Mako Lantamal V, Surabaya, Jumat (28/12).

Prajurit Yonmarhanlan V yang berhasil menjuarai Lomba Fun Run yaitu Kopda Mar Puguh sebagai juara satu dengan catatan waktu 07.20.05 seconds, Koptu Mar Saiful Anam sebagai juara dua dengan waktu 07.22.77 seconds dan Serka Mar Iskandar sebagai juara tiga dengan waktu 07.23.41 seconds dengan jarak yg ditempuh sejauh 2,5 KM.

Ketua panitia HUT ke-69 Lantamal V yang juga Komandan Satuan Kapal Patroli (Satro) Lantamal V  Kolonel Laut (P) Didik Dwijantoko mengatakan bahwa peserta Fun Run yang terdiri dari jajaran Lantamal V dan keluarga besar Lantamal V.

Selain fun run,  kegiatan lomba lainnya juga digelar Lantamal V diantaranya Lkmba Panahan,  Aneka Fun Game, Bazar dan ada kegiatan lainnya yang akan digelar pada bulan Januari dan Februari mendatang yaitu bakti sosial kesehatan di kab Jember dan Lomba Menembak senapan angin.

Untuk Fun Run, lanjutnya,  peserta lomba dilepas oleh Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin S.H,  didampingi Ketua Korcab V DJA ll Ny. Wenny Eswin dan Wadanlantamal V Kolonel Marinir C. T. O Sinaga. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani sebagai tersangka dinyatakan belum sempurna oleh Kejati Jatim. Tak ayal, berkas perkara pentolan grup band Dewa ini akhirnya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum terpenuhi  syarat formil maupun materiil

"Berkas perkaranya kami kembalikan, ada beberapa petunjuk yang harus dipenuhi penyidik,"kata Kajati Jatim, Sunarta pada sejumlah awak media, Jum'at (28/12).

Belum terpenuhinya syarat formal, masih kata Sunarta, yakni terkait pengaduan koordinator pelapor yang merasa keberatan dengan terlapor. Sementara terkait kekurangan materiil, Sunarta menjelaskan pihak terlapor menginginkan adanya keterangan para saksi ahli untuk meringankan dirinya.

"Dan itu belum dilakukan, sehingga itu prinsip. Tanpa itu diperiksa, akan membuat itu batal demi hukum," lanjutnya.

Selain itu lanjut Sunarta, ada permintaan saksi meringankan yang diajukan Ahmad Dhani juga belum dilakukan oleh penyidik. " Karena itu hak dari tersangka jadi ya harus dipenuhi," imbuhnya.

Sunarta menilai, kekurangan ini mudah dipenuhi oleh penyidik Polda Jatim. Sehingga dalam 14 hari kedepan, pihaknya berharap agar berkas tersebut dapat kembali diserahkan kepada penyidik Kejati Jatim setelah dilakukan revisi.

Kasus ini bermula dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham, ke tingkat penuntutan.

Idrus terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Penyidikan untuk IM (Idrus Marham) telah selesai. Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum dalam perkara tersangka IM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12/2018).

Menurut Febri, sebanyak 64 orang saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Jaksa penuntut umum, kata Febri, akan menyiapkan dakwaan dan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata dia.

Secara terpisah, Idrus membenarkan hal tersebut. Idrus mengaku akan segera disidang terkait kasus yang menjeratnya.

"Ya, ya, betul. Jadi hari ini adalah peningkatan ke tahap kedua (tingkat penuntutan) dan tentu nanti pengantarnya adalah sudah diserahkan kepada JPU yang nanti akan mengikuti proses-proses," ujar Idrus saat akan memasuki mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat siang.

Idrus berjanji akan terus kooperatif menjalani rangkaian proses hukum ke depannya.

"Saya akan seperti biasa kooperatif untuk menghadapi proses dan saya siap menghadapi proses-proses persidangan itu," ujarnya.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjadi tersangka.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka.

Ia diduga sebagai pemberi suap. Eni diduga menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Kotjo. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Surabaya tahun 2019 dipastikan naik 10,31 persen atau Rp. 5,190 triliun namun bagi Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya dianggap masih kurang. Komisi B mencurigai penyumbang PAD terbesar yakni dari pajak bocor. Untuk itu Komisi B berencana akan melakukan sidak hotel dan tempat rekreasi hiburan umum (RHU).

" Jadi tidak hanya menerima laporan di atas kertas saja. Jadi perlu diketahui juga apa jumlah setoran pajaknya sudah sesuai atau belum, karena sektor ini sangat rawan penyimpangan di lapangan." Tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi, jum'at (28/12).
   
Ia mengakui jika Pemkot Surabaya telah menempatkan sejumlah alat pendeteksi pajak daerah dengan sistem daring. Namun karena mahalnya pengadaan alat tersebut sehingga belum bisa mencakup seluruh hotel dan RHU di Surabaya. Anugrah juga menilai ada beberapa hotel dan RHU di Surabaya yang sistem keuangannya masih menggunakan hitungan konvensional atau hitungan manual.
   
" Maka yang begini ini butuh kejujuran dan kejujuran itu mahal, makanya juga perlu dilihat langsung." katanya.
   
Tidak hanya itu, Anugrah juga mengatakan jika selama ini banyak menerima keluhan dari manajemen hotel dan RHU soal alat monitor pajak yang menggunakan sistem daring ternyata pengadaannya dibebankan kepada pengusaha tersebut.
   
" Menurut kami ini janggal, karena yang butuh menempatkan alat tersebut adalah Pemkot Surabaya agar pembayaran pajaknya tidak bocor karena memuat data riil dan detail. Harusnya itu menjadi beban pemkot, jangan pengusaha dibuat kalah-kalahan seperti itu." Jelasnya.
   
Anugrah mengatakan jika sidak untuk hotel dan RHU di Surabaya merupakan langkah awal karena berikutnya juga akan melakukan pengecekan langsung terhadap kafe, dan restauran.
   
" Semua OPD (organisasi perangkat daerah) Pemkot Surabaya akan kami libatkan, sehingga sidak yang kami lakukan bisa langsung ditindaklanjuti, dan tentu kami akan terus mengawalnya." pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Apel gabungan yang diikuti oleh personel TNI-Polri, dinilai memiliki nilai yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan koordinasi, penyamaan persepsi hingga pola tindak dalam rangka menciptakan rasa aman dan kondusifitas wilayah di Jawa Timur.

Melalui apel gabungan yang berlangsung di lapangan Mako Lama Lanud Muljono, Jalan Amarta Barat, Sidoarjo, Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, menilai jika mewujudkan rasa aman dan nyaman di masyarakat, seakan menjadi perhatian utama bagi personel TNI-Polri, khususnya di Jawa Timur.

“Banyak permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa dan negara saat ini, maupun yang akan datang. Untuk itu, TNI-Polri sebagi bagian dari komponen bangsa, harus bisa merespon dengan cepat semua permasalahan yang menganggu keamanan, ketertiban dan keutuhan NKRI, khususnya di Jawa Timur,” tegas Dangartap melalui amanat apel gabungan TNI-Polri yang dibacakannya. Jumat, 28 Desember 2018.

Berlangsungnya pelaksanaan Pileg maupun Pilpres mendatang, kata Mayjen Arif, seakan menjadi perhatian serius bagi seluruh aparatur keamanan. Sebab, kegiatan itu, pastinya akan meningkatkan suhu politik, dan bisa menimbulkan kerawanan.

Kendati demikian, dalam menyikapi hal itu, Dangartap III/Surabaya mengimbau seluruh prajurit TNI untuk tetap bersikap netral, sekaligus tak mudah terpancing dengan adanya hal-hal yang dinilai mampu merusak netralitas TNI dalam ajang pemilihan mendatang.

“Karena, hal tersebut dapat merugikan diri sendiri, serta citra TNI di mata masyarakat. Dan TNI, sepenuhnya akan mem-back up dan memberikan bantuan kepada Polri dalam upaya penciptaan Harkamtibmas,” jelas Dangartap III/Surabaya yang juga Pangdam V/Brawijaya ini.

Selain dihadiri Dangartap III/Surabaya, Mayjen TNI Arif Rahman, M. A, beserta pejabat TNI di wilayah Surabaya, berlangsungnya apel gabungan itu, juga turut dihadiri oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Toni Harmanto. (arf)

KORUPSI PELEPASAN ASET PEMPROP JATIM   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejati Jatim akhirnya resmi menyatakan Wisnu Wardhana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini dinyatakan buron, setelah korps Adhyaksa telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), yang mengganjar hukuman 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana.

"Sudah kami nyatakan DPO, dan sekarang tim yang sudah dibentuk masih berupaya menemukan keberadaannya,"pungkas Kajari Jatim, Sunarta pada sejumlah awak media, Jum'at (28/12).

Diungkapkan Sunarta, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, terutama peran dari awak media untuk bisa memberikan informasi keberadaan WW sapaan akrab dari Wisnu Wardhana.

"Kalau teman-teman media mengetahui keberadaanya, mohon kami diberitahu,"pungkas Sunarta.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive