Sabtu, 13 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Sebanyak 23 Taruna Korps Marinir, Akademi Angkatan Laut (AAL) Tingkat lll Angkatan ke-68 terlihat bersemangat pelajari teknik menggunakan Senjata Bantuan (Senban) Mortir 60 mm dalam Latihan Praktek Pasukan (Lattekpas) di Markas Prajurit Petarung Yonif 3 Marinir Kesatrian Marinir R. Suhadi Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/11/2021).

Menurut Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) Lattek Pasukan Departemen Marinir AAL, Letkol Marinir Ari Eko, lattek materi kali ini diberikan Lettu Marinir Ari Jatmiko, Perwira Staf Yon 3 Marinir. 

Lattek ini lanjutnya, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada Taruna AAL Korps Marinir tentang teknik penembakan dan lebih memahami karakteristik Senjata Bantuan Mortir 60 mm.

Sebelum melaksanakan Gundrill, Lettu Jatmiko, instruktur, terlebih dahulu menyampaikan materi tentang karakteristik dan cara menggunakan senjata oleh Serka Marinir Anton Anggota Yonif 3 Mar.

Sementara itu, Komandan Batalyon Infanteri 3 Marinir Letkol Marinir Tri Yudha Ismanto S. E., MSDA., yang diwakili Perwira Tertua (Pater) Yonif 3 Mar Kapten Marinir Agus Dwi Wibowo menyampaikan bahwa latihan drill kering penembakan Mortir 60 mm tersebut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada Taruna AAL Korps Marinir.

Hal ini  terangnya,  dimaksudkan agar para Taruna saat berdinas nanti di satuan-satuan Korps Marinir sudah mempunyai bekal untuk melaksanakan tugas yang diberikan serta dapat menjalankannya dengan baik.

“Laksanakan latihan ini dengan sungguh-sungguh dan perhatikan arahan dari pelatih serta utamakan faktor keselamatan (Zero Insident),” pungkasnya. (Pen AAL)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyulap Jalan Tunjungan menjadi salah satu kawasan wisata untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. 

Setelah dipercantik dengan mural, peratingan dan penambahan ornamen lampu, kali ini Pemkot Surabaya memberlakukan aturan dilarang parkir.

Aturan larangan parkir tersebut mulai diberlakukan sejak awal November 2021. 

Para pengunjung diminta tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

"Jadi mulai awal November kemarin sudah memasang rambu larangan parkir untuk Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB dilarang parkir. Kami sudah berkoordinasi dengan kawasan di situ, termasuk Dinas Pariwisata dan Kepolisian," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Jumat (12/11).

Larangan parkir tersebut, kata Irvan, berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). 

Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya telah menyiapkan 9 lokasi atau kantong parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan.

“Kami sudah menyiapkan 9 kantong parkir, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah kami sediakan,” ujar dia.

Irvan menerangkan, bahwa lokasi parkir tersebut tersebar di sejumlah kawasan di sekitar Jalan Tunjungan. 

Di antaranya, Gedung Siola, TEC, Hotel Double Tree, Jalan Genteng Besar, Jalan Tanjung Anom, Hotel Majapahit, Pasar Tunjungan, Jalan Kenari, dan Hotel Swiss Bell Inn.

“Total, 9 kantong parkir ini bisa menampung 2.215 unit roda dua dan 605 unit roda empat. Jumlah tersebut kami rasa cukup untuk pengunjung Jalan Tunjungan nantinya," terang dia.

Larangan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan, kata Irvan, juga berlaku bagi pegawai yang berkantor di Jalan Tunjungan. 

Menurut dia, apabila masih ada pegawai atau kegiatan di dalam kantor, mereka dapat memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan.

“Pegawai yang berkantor di kawasan Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB, kami arahkan ke kantong parkir yang telah kami siapkan," ujar dia.

Oleh karena itu, Irvan berharap kepada para pengunjung Jalan Tunjungan, agar tidak parkir di bahu jalan. 

Ia juga mengimbau para pengunjung bisa menggunakan angkutan umum untuk mengunjungi Jalan Tunjungan.

“Kami berharap bisa menghidupkan kembali kawasan Jalan Tunjungan. Dengan begitu, pengunjung memiliki konsep bisa berjalan-jalan tanpa menggunakan kendaraan,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperberat hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara.

Ia menilai keputusan ini sebagai langkah baik dalam menyadarkan kepada seluruh pihak akan bahayanya tindak pidana korupsi.

Di lain sisi, Mahfud juga berharap keputusan baik PT DKI ini juga diikuti pengadil lain seperti Mahkamah Agung. Khususnya dalam memutus sebuah perkara rasuah.

"Ini berita baik. Mudah-mudahan kesadaran tentang bahayanya korupsi terhadap sendi kedaulatan negara menjadi kesadaran kolektif di Mahkamah Agung," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya, Jumat (12/11).

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa dia tak memiliki kuasa untuk ikut campur dalam penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Hanya saja ia menyelipkan doa dan harapan agar kelak tak hanya Pengadilan Tinggi saja yang berani memperberat hukuman para koruptor.

"Yang berwenang memutus itu sepenuhnya MA. Saya menyambut baik vonis ini sebagai hormat dan harapan kepada MA," kata Mahfud.

"Tapi saya tak boleh ikut campur terhadap kewenangan MA dalam menilai dan memutus. Kita dukung dan doakan MA agar tegas seperti ini," tutupnya.

Diketahui, hukuman 9 tahun PT DKI terhadap perkara Edhy jauh lebih berat 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Gerindra itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan KPK.

Vonis banding ini diketok pada 1 November 2021. Majelis banding diketuai Haryono dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Renny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.

Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Edhy Prabowo. Uang yang harus dibayarkan oleh Edhy Prabowo tetap Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Namun bila tidak dibayar, ia dapat dipenjara selama 3 tahun. Sebelumnya, vonis penggantian hukuman penjara bila tak bisa membayar uang pengganti itu hanya 2 tahun.

Hukuman tambahan lainnya kepada Edhy Prabowo tak berubah. Yakni denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Pusat, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menantang Vice Champion LMP2 FIA WEC 2021, Sean Gelael, ikut balap Formula E yang akan berlangsung di Jakarta, pada 4 Juni 2022. 

Tantangan itu disampaikan Jokowi usai menjajal sekaligus meresmikan Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Pak Presiden Jokowi menantang Sean Gelael agar bisa berlaga di ajang balap Formula E di Jakarta tahun depan," kata Bamsoet melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 November 2021.

Bamsoet mengungkapkan pembalap terbaik Indonesia yang baru meraih prestasi runner up kejuaraan dunia balap ketahanan FIA World Endurance Championship itu tidak bisa menjawab tantangan Jokowi. Dia hanya tertawa mendapatkan tantangan tersebut.

Ketua MPR ini berharap Sean Gelael dapat memenuhi tantangan Jokowi untuk berlaga dalam ajang Formula E tahun depan. 

"Sekaligus supaya Sean Gelael bisa menjadi local hero di ajang balap dunia FIA Formula E, di mana kota Jakarta akan menjadi tuan rumah pada 4 Juni 2022," kata Bamsoet.

Sean Gelael didampingi Bamsoet dan Ketua Dewan Penasihat Mandalika Grand Prix Association (MGPA) Prasetyo Edi Marsudi diterima Jokowi di sela-sela persemian Sirkuit Mandalika. Pertemuan itu berlangsung di VIP Room.

Bamsoet melaporkan kepada Jokowi prestasi yang baru diraih Sean Gelael. Sean Gelael baru mengharumkan bangsa dan nama Indonesia di event internasional dengan menjadi juara dua kejuaraan dunia balap ketahanan.

"Pak Presiden manggut-manggut dan menyampaikan selamat atas prestasi yang diraih Sean. Dan, beliau kemudian bertanya apa targetnya tahun depan, yang dijawab Sean insyaallah bisa menjadi juara 1 FIA WEC," tegas Bamsoet.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Majidah Baharuddin, istri dari A Yuniarsyah Hasan, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan 2010-2019.

Majidah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, penyidik meminta keterangannya terkait aliran uang terhadap tersangka Yuniarsyah.

"Ya biasa, kalau istri ditanyakan masalah aset," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supard, Jumat, 12 November.

A Yuniarsyah Hasan selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PT PDPDE Gas ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Alex Noedin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel dan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S. Total ada empat tersangka.

Sebelumnya, Jasa penyidik Gedung Bundar Kejagung juga telah memeriksa Eliza, istri dari Alex Noerdin, pada Selasa, 9 November.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset para tersangka, berupa tanah dan bangunan, termasuk membekukan rekening.

"Aset AYH sudah ada yang disita cuma izin belum keluar semua. Asetnya berupa tanah di Pelembang," kata Supardi.

Penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, kepada keempat tersangka.

Sejauh ini, Kejagung baru menerapkan pasal TPPU terhadap tiga tersangka, kecuali Alex Noerdin.

Penyidik juga mulai menyita beberapa aset berupa tanah dari ketiga tersangka tersebut. Hamparan tanah terletak di Bekasi, Bogor, Bandung, sampai Musi Banyuasin. Saat ini, pihaknya sedang memohonkan penyitaan tersebut ke pengadilan.

Dari perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar 30 juta Dollar Amerika.

Nominal itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Adapun kerugian lain sebesar 63.750 Dollar Amerika dan Rp2,131 miliar merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Gas Sumsel.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penuh kegiatan Karya Bhakti Program Laut Bersih (Prolasih) Tahun 2021 yang dilaksanakan TNI AL Komando Armada (Koarmada) II. 

Kegiatan bersih-bersih laut yang diikuti sekitar 700 personel itu berlangsung di pantai bentang timur dan barat Jembatan Suramadu sisi Surabaya, Jum'at (12/11)

Panglima Koarmada (Pangkoarmada)  II, Laksamana Muda (Laksda), TNI Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P., M.Tr.(Han) mengatakan, Prolasih 2021 merupakan kegiatan karya bhakti TNI AL Koarmada II yang berkelanjutan. 

Kegiatan ini dilaksanakan bersama dengan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal V), Pemkot Surabaya, jajaran kepolisian, stakeholder, hingga berbagai elemen yang ada di Kita Pahlawan.

"Kurang lebih ada 700 an lebih personel yang melaksanakan Program Laut Bersih ini di bentangan timur dan barat Jembatan Suramadu wilayah Surabaya," kata Laksda Iwan saat menggelar konferensi pers sebelum dimulainya kegiatan.

Selain kegiatan Program Laut Bersih, Laksda Iwan menyebut, bersamaan ini pula Koarmada II juga mengadakan giat vaksinasi maritim dosis I dan II. 

Vaksinasi massal ini menargetkan 500 sasaran warga di wilayah Kecamatan Kenjeran dan sekitarnya. 

Menariknya, setelah mengikuti vaksinasi, warga mendapatkan bingkisan berupa sembako. 

"Selesai melaksanakan vaksinasi sudah ada sembako yang disiapkan. Alhamdulillah, jadi bertumpuk-tumpuk barokah yang diberikan pada pagi hari ini," terang Pangkoarmada II.

Melalui Program Laut Bersih ini, Pangkoarmada II berharap, kawasan di sekitaran Jembatan Suramadu sisi Surabaya menjadi lingkungan yang bersih, hijau dan nyaman. 

Sehingga dapat dinikmati siapa saja masyarakat yang datang berkunjung ke sekitar pesisir Jembatan Suramadu. 

"Harapan kita semua adalah tugas ini terus akan terlaksana. Sehingga terciptanya kondisi yang bersih lingkungan akan terwujud. Khususnya untuk peningkatan pariwisata di Surabaya," tuturnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan Koarmada II ini bukan yang pertama kali dilakukan di Kota Pahlawan. 

Bahkan sampai saat ini, Kota Surabaya bisa mencapai Level 1 juga berkat peran besar dari Pangkoarmada II beserta jajarannya.

"Mulai vaksin maritim dan semua kegiatan di Kota Surabaya yang hari ini dicontohkan dengan kebersihan laut Kenjeran di Jembatan bentang timur dan barat juga dari Bapak Pangkoarmada II dan seluruh jajarannya," katanya.

Wali Kota Eri berharap, kolaborasi dan sinergitas dengan seluruh elemen ini bisa terus berjalan di Kota Pahlawan. Ini sebagaimana menunjukkan bahwa gotong-royong dan kebersamaan adalah ciri khas dari Kota Surabaya.

"Seperti yang selalu diarahkan dan bimbingan Pak Panglima, bahwa gotong-royong dan kebersamaan ini adalah ciri khas dari Kota Surabaya yang terus akan kita lakukan untuk kesejahteraan dan bermanfaat bagi umat Kota Surabaya," imbuhnya.

Mewakili warga dan Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada Pangkoarmada II beserta jajarannya. Karena, selama ini Koarmada II sudah banyak membantu pemkot dalam mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya.

"Matur nuwun (terima kasih) kepada Bapak Panglima Koarmada II. Dengan kegiatan ini maka akan berdampak sangat signifikan kepada kebersihan laut yang ada di Kota Surabaya. Setiap kegiatan Bapak Panglima, kami siap berkolaborasi, Insya Allah Pemkot Surabaya akan support sepenuh hati," terangnya.

Di sisi lain, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan, bahwa pemkot sudah menyiapkan antisipasi pencegahan untuk menghadapi dampak datangnya perubahan cuaca. 

Ini sebagaimana informasi dari BMKG yang memprediksi akan datangnya hujan dengan intensitas tinggi di beberapa daerah.

"Insya Allah pemkot tidak sendiri, kami bersama Forkopimda dengan Panglima Koarmada II dan juga seluruh elemen masyarakat di Surabaya juga sudah melakukan hal-hal yang kemungkinan jika terjadi bencana di Kota Surabaya," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyaksikan proses ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang, Sumatra Utara. Penghentian penuntutan tersebut dialasi Peraturan Kejaksaan No 15/2020.

"Keputusan penghentian penuntutan dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi dengan tersangka," kata Jaksa Agung melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/11).

Peristiwa perkara ini awalnya pada Kamis, 7 Oktober 2021 di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, terjadi perdebatan tawar menawar harga antara korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) dengan Hasan Basri Sihaloho (pedagang).

Akibat tawar menawar itu, Hasan emosi dan memukul Melda sehingga mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan. Perbuatan Hasan kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik.

"Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP," kata Burhanuddin.

Seiiring berjalan waktu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang memediasi antara korban dan pelaku. Walhasil, korban mencabut laporan dan saling memaafkan. Tersangka langsung meminta maaf kepada korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyerahkan SKP2, kepada Hasan sehingga bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Burhanuddin juga menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

"Ini semua atas kebaikan dari korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah' karena dengan restoratif justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.

"Dan mengingatkan kepada seluruh Jaksa maupun pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses Restoratif Justice." tegas Jaksa Agung.



KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Wali Kota Medan, Bobby Nasution memimpin rapat pertemuan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (12/11/2021). 

Rapat ini terkait dengan hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah untuk mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Eydu Oktain Panjaitan beserta jajaranya serta pimpinan OPD terkait dilingkungan Pemko Medan. Rapat diawali dengan penyampaian hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK RI Perwakilan Sumut terhadap kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) kota Medan.

Dari hasil penyampaian pemeriksaan yang telah dilakukan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengucapkan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut karena hasil pemeriksaan ini akan menjadi panduan dalam memperbaiki pelayanan khususnya dalam menberikan kemudahan berinvetasi di Kota Medan.

Terlebih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) hari ini dituntut akselerasinya agar lebih meningkat, salah satunya dengan cara memetakan kendala yang ada didalam dan meningkatkan yang sudah baik guna memberikan kemudahan investasi di kota Medan. "Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK ini bukan hanya memudahkan investasi tetapi juga mengundang investasi untuk datang ke Kota Medan melalui promosi," kata Bobby Nasution.


Jumat, 12 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemkab Jember soal 107 miliar rupiah, yang belum bisa dipertanggungjawabkan.

DPRD Jember mendapatkan informasi bahwa BPK akan turun ke Jember kembali, untuk melakukan tindak lanjut awal atas temuan sebelumnya.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, informasi yang diterima BPK akan turun ke Jember kembali pada bulan Desember untuk mengupdate persoalan temuan 107 miliar rupiah tersebut.

"Temuan ini kan berdasarkan LHP BPK soal refocusing anggaran tahun 2020 dan ini tidak dipertanggung jawabkan, maka BPK turun kembali," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat 12 November 2021.

Kedatangan BPK ini menurut Halim, merupakan langkah bagus yang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana persoalan 107 miliar rupiah itu. Termasuk juga melihat sejauh mana kerugian negaranya.

"Ya ini sudah mulai terlihat kerugian negaranya, dan dengan BPK turun ke Jember ini bisa diketahui dengan jelas nantinya. Ini pra investigasi," imbuhnya.

Rencana kedatangan BPK, Halim mengungkapkan akan datang pada bulan Desember mendatang sehingga persoalan ini segera selesai.

"Dampaknya jika tidak ditangani sampai kapanpun akan masuk dan menjadi catatan dalam neraca keuangan Pemkab Jember, sehingga tidak bisa keluar dari predikat tidak wajar," ungkapnya.

Selain itu, politisi Gerindra ini akan menambahkan, DPRD akan menunggu hasil tersebut sebelum menindaklanjuti kepada aparat penegak hukum (APH).***



KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2020 di Dinas Sosial Kota (Dinsos) Makassar terkendala audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Hingga saat ini, kasus tersebut belum menemui titik terang. Meski beberapa pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini sudah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan siapa tersangka dalam kasus ini. Sebab hasil audit dari BPK RI belum keluar.

“Hasil audit (BPK RI) belum keluar, gimana mau menentukan tersangka? Ngga boleh cepat-cepat, ini butuh waktu,” ucap Kompol Fadli, Jumat (12/11).

Perwira menengah Polda Sulsel itu mengatakan, meski belum ada penetapan tersangka namun proses hukum perkara ini dipastikan terus berjalan.

Dua pejabat telah diperiksa dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir, mantan Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb. Termasuk para penyalur Bansos Covid-19 di lapangan juga sudah diperiksa.

“keterangannya yang telah diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Terpisah, Pengamat Tata Keuangan Negara Universitas Patria Artha (UPA), Bastian Lubis menilai, dalam proses hukum kasus ini, harusnya penyidik lebih transparan pada publik. Surat permintaan Polisi pada BPK disebut harusnya di publish.

Ia menduga, surat permintaan bantuan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) pada BPK tidak pernah dibuat Polisi.

“Saya duga mintanya audit BPK tapi surat pemerintahannya tidak ada. Sekarang minta saja itu suratnya, mana suratnya, nomor berapa dan tanggal berapa, sehingga ada transparansinya. Karena kadang-kadang bilang, ini kita tunggu audit BPK sementara tidak ada suratnya,” jelas Bastian.

Ia menyampaikan jika penyidik meminta BPK untuk melakukan audit harusnya sudah selesai, sebab BPK disebut selalu memeriksa objek yang bersangkutan tiap tahunnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Solo) Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka mengalami kejadian lucu saat melakukan sidak di beberapa sekolah dasar (SD).

Orang nomor satu di Solo tersebut malah tidak dikenali oleh petugas yang membukakan gerbang SD Nusukan Barat 113.

"Orang yang membukakan gerbang itu ora mudeng aku sopo (tidak paham saya siapa)," kata Gibran Rakabuming Raka, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Berita Surakarta, Jumat, 12 November 2021.

Dia pun mengaku terkejut saat melihat petugas tersebut ternyata tidak menggunakan masker.

Begitu memasuki area sekolah, Wali Kota Solo tersebut juga mendapati sejumlah guru tidak memakai masker.

"Saya kira pakai masker 'loh pak kok gak pakai masker?', saya masuk gurunya tidak pakai masker," tutur Gibran Rakabuming Raka.

Akibatnya, dia langsung meminta dilakukan tes swab antigen di sekolah tersebut, karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Kemudian terkait tindak lanjut terhadap sekolah, akan dilakukan setelah adanya evaluasi.

"Ya tunggu kepala sekolahnya dievaluasi, yang penting muridnya negatif semua," ujar Gibran Rakabuming Raka.

Meski begitu, dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh sekolah di Solo.

Oleh karena itu, para guru diminta untuk mematuhi prokes agar menjadi contoh dan melindungi muridnya, terutama murid SD yang belum divaksin.

"Yang jelas surveillance seperti ini kan harus dilakukan terus, sekali lagi guru-guru di sekolah-sekolah di kota Solo itu harus (patuh prokes) agar (melindungi) anak muridnya itu pada belum divaksin semua, terutama yang SD itu loh. Simpel banget," tutur Gibran Rakabuming Raka.

Dia menambahkan jika para guru tidak menggunakan masker, justru akan menjadi contoh yang tidak baik bagi muridnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Bali) Tim gabungan Kejati Bali dan Kejati Papua menangkap terpidana kasus korupsi bernama I Made Jabbon Suyasa Putra (41) alias I Made Jabbon Suyana Putra.

Dia merupakan buronan kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua, beberapa tahun silam. Atas ulahnya, negara dirugikan Rp 805.908.700.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Jabbon ditangkap di rumahnya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA pagi tadi.

"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012," kata Luga dalam keterangan persnya.

Kejati Papua kehilangan Jabbon saat menunggu putusan kasasi tahun 2012 lalu. JPU mengeluarkan Jabbon dari tahanan demi hukum karena masa penahanannya habis. Namun Jabbon kabur.

Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mencium keberadaan Jabbon di Bali. Kejati Papua bekerja sama dengan Kejati Bali menangkap Jabbon.

Jabbon merupakan Direktur CV Romba Putra. Ia memanipulasi data pengadaan notebook dan genset di Disdik Keerom. Modusnya menyerahkan dokumen pernyataan berisi pengadaan proyek telah selesai 100 persen. Sehingga, Disdik Keerom wajib melakukan pembayaran 100 persen uang kontrak kerja. Padahal, pengadaan notebook dan genset tersebut belum selesai.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menilai Jabbon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perbuatan korupsi bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir.

Jabbon melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Hakim menjatuhi Jabbon vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jabbon juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 740.908.700 atau subsidair 1 tahun penjara.

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jayapura maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan tingkat tingkat pertama tersebut.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive