Rabu, 17 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Terkait hal itu, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi pun ikut diperiksa atas kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, Selasa, 16 November 2021.

Agus diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia diharapkan datang untuk menjelaskan beberapa informasi ke penyidik KPK. Selain Agus, KPK juga memeriksa pihak swasta Rizky Cinde Awaliyah.

Kasus Yang Menjerat Azis

KPK baru menjerat Azis Syamsuddin menjadi tersangka suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu Pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 setelah Natal dan tahun baru pemerintah segera menerapkan aturan baru. 

Rencana aturan tersebut melarang perayaan tahun baru yang bisa memicu kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat semakin abai terhadap protokol kesehatan (prokes). 

Dirinya menyayangkan akan perilaku masyarakat hari ini yang bisa memicu lonjakan kasus Covid-19 di masa Natal dan tahun baru nanti.

"Oleh sebab itu, dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan utamanya di tempat kerumunan," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11).

Sementara itu, pemerintah bersiap dengan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus setelah Natal dan tahun baru. 

Keterangannya, kesiapan segala aspek, baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi, diperhitungkan dari sekarang.

Demikian, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid-19 pada periode Natal dan tahun baru 2021, selanjutnya, akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia ke depan.

"Di kesempatan ini, di tengah angka peningkatan kasus di Eropa dan beberapa negara lain yang terus tinggi, saya kembali mengajak kita semuanya untuk tidak egois dan saling berbesar hati agar kita sama-sama bisa menaati kembali protokol kesehatan yang terus diimbau agar kita tidak kembali mengulang pengalaman buruk pada masa yang lalu akibat kelalaian kita," katanya.

"Apa yang telah kita perjuangkan bersama selama ini layak untuk terus dijaga dan tidak dilupakan hanya karena kejenuhan dan keegoisan kita semua," imbuh Luhut.

Namun, Luhut memohon kepada semua pihak untuk terus waspada karena terdapat indikasi peningkatan Rt (angka reproduksi efektif) yang menunjukkan sinyal peningkatan kasus di Jawa-Bali dalam sepekan terakhir ini. 

Hal ini juga dapat dilihat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

Dari data selama sepekan, khusus wilayah Jawa-Bali terdapat 29% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus. Selain itu, ada 34% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang yang dirawat dibandingkan minggu lalu.

"Kehati-hatian harus dilakukan terutama untuk menghadapi Nataru (Natal dan tahun baru). Saat ini indikator Google Mobility yang memantau pergerakan masyarakat di Jawa-Bali menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan di atas periode Nataru tahun lalu dan mendekati posisi periode Idul Fitri pada Mei-Juni 2021," ujarnya.

Luhut juga menegaskan, seluruh masyarakat tetap hati-hati mengingat masih ada 47% kabupaten/kota di Jawa Bali yang suntikan dosis pertama vaksinasi untuk lansianya masih di bawah 50%. Selain itu, 75% kabupaten/kota di Jawa Bali yang suntikan vaksinasi dosis keduanya masih di bawah 50%.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pihak Kodam V/Brawijaya rencananya bakal mengirim ribuan pasukan yang terdiri dari pasukan Korps Infanteri, Kavaleri, Armed, Zipur atau Zeni Tempur hingga pasukan dari Korps Arhanud ke Baturaja, Sumatera Selatan pada akhir November mendatang.

Bukan tanpa sebab, pengiriman personel itu dalam rangka latihan teknis Batalyon Tim Pertempuran atau YTP yang digelar oleh pihak Komando Atas guna meningkatkan kemampuan prajurit TNI-AD, khususnya Kodam V/Brawijaya.

Dalam rapat yang berlangsung secara virtual, Danpuslatpur Kodiklat TNI-AD, Kolonel Inf Judi Paragina Firdaus menjelaskan, jika terdapat beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh para peserta latihan menjelang pelaksanaan YTP itu, salah satunya ialah penyiapan posko.

“Tanggal 21-22 November, akan dilakukan penyiapan posko. Kemudian, tanggal 23 sampai 25 akan dilaksanakan posko I. Sedangkan, untuk tanggal 26 adalah persiapan untuk pergeseran pasukan, dan ditanggal 27 sudah dimulai Serpas hingga tanggal 2 Desember,” ujar Firdaus dalam rakor virtual pada Senin, 15 November 2021 sore.

Ia menyebut, latihan yang akan digelar di Baturaja itu, merupakan bagian dari pembinaan kemampuan, sekaligus kekuatan dalam rangka mewujudkan persiapan operasi Satuan. 

“Serta mendukung tugas pokok TNI-AD. Dalam latihan ini, memang sangat dibutuhkan kesiapan penyelenggara. Supaya, tujuan dan sasaran dapat terwujud. Itu bisa dijadikan barometer latihan yang berjalan dengan sukses,” jelasnya.

Sementara itu, Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto menambahkan jika sebelumnya, ia sudah berkoordinasi dengan pihak Wakil Asisten Latihan KSAD terkait kendala maupun permasalahan yang ada di Satuan Yonif Mekanis 516/CY.

Setidaknya, terdapat ribuan pasukan yang nantinya bakal dikirim oleh dirinya dalam kegiatan YTP itu. 

Para pasukan itu diantaranya juga terdapat 10 tim peledak.

“Untuk latihan mendatang, semua personel harus mengutamakan keselamatan. Kemudian, faktor keamanan akan terus kita tekankan supaya latihan itu nantinya bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Pangdam. (Pendam V/Brawijaya)


Selasa, 16 November 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri menjawab kritik Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berharap memberikan lebih banyak kesempatan kepada Polisi Wanita (Polwan) agar masuk menjadi personel Korps Bhayangkara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya tengah berbenah agar terus meningkatkan kuantitas maupun kualitas Polwan di institusi Polri.

"Polri akan senantiasa berbenah diri untuk meningkatkan dari segi kuantitas Polwan maupun dari segi pembinaan karir dengan semakin banyak memberikan kesempatan bagi polwan untuk menempati jabatan strategis yang ada di organisasi sesuai dengan kompetensinya," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, Polri telah melakukan proses rekrutmen sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

Merujuk data dari staf SDM, Polri memiliki 24.722 personel Polwan.

Dari segi kepangkatan, ia menerangkan posisi tertinggi Polwan berpangkat Brigadir Jenderal dengan berjumlah 3 orang.

Sementara itu, ada ribuan personel yang berpangkat perwira menengah dan perwira pertama.

"Dari segi kepangkatan, saat ini ada 3 personel Polwan yang berpangkat Brigjen dan 1.477 personel berpangkat perwira menengah, 3.412 berpangkat pama atau perwira pertama dan 19.830 personel berpangkat bintara," jelasnya.

Ia menjelaskan tiga Polwan berpangkat Brigjen menempati posisi Wakapolda hingga pejabat utama di Mabes Polri.



KABARPROGRESIF.COM: (NTT) Tim percepatan penanganan asset Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dibawah komando Wakajati NTT, Dr. Rudi Margono, S. H, M. H, mulai menunjukan eksistensinya.

Paaalanya, sebanyak 23 unit kendaraan yang terdiri dari 16 unit mobil yang digunakan di Dinas PUPR NTT dan 7 unit mobil di RSUD WZ. Johannes mulai disita oleh tim percepatan penanganan aset milik Pemerintah Provinsi NTT.

Penyitaan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang tergabung didalamnya Jaksa Kejati NTT, bersama Pol PP, Selasa (16/11/2021) siang.

Dalam penyitaan tersebut dibagi atas dua tim yang dimana tim pertama menuju ke Dinas PUPR dan tim kedua menuju RSUD Wz. Johannes.

Dalam penyitaan tersebut sebanyak 7 unit kendaraan yang berada di RSUD Wz. Johannes mulai disita baik yang masih beroperasi maupun yang sudah tidak beroperasi lagi.

Selain itu, untuk di Dinas PUPR dari 16 unit kendaraan baru satu yang disita dan dibawah ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, dan tim masih mengupayakan penyitaan aset yang digunakan oleh oknum-oknum pada Dinas PUPR.

Max Laiskodat selaku Kasubag Umum RSUD Wz. Johannes pada kesempatan tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa kehadiran pihak tim percepatan sebelumnya telah diketahui untuk penanganan aset pemerintah.

“Sebelumnya sudah ada informasi untuk ini, dan kedatangan tim ini untuk mengambil 7 unit aset Pemprov NTT,” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini 6 unit kendaraan yang berada di lokasi Wz. Johannes satu unit lainnya masih berada di luar, sehingga pihaknya bersama tim dari Kejati NTT akan menuju lokasi untuk dilakukan penyitaan.

“Ada 6 unit kendaraan disini 1 unit diluar dan kita bersama para jaksa sementara mau menuju ke lokasi tempat 1 unit kendaraan ini,” terang dia.

Sementara itu, Abia Manggoa selaku Pengurus Barang Pengguna pada Dinas PUPR menjelaskan bahwa, terdapat 16 unit kendaraan Pemerintah Provinsi NTT, yang saat ini masih berada di Dinas PUPR.

“Disini ada 16 unit kendaraan yang akan diambil namun tadi yang diambil baru 1 unit kendaraan, yang 15 kendaraan lainnya masih diupayakan supaya oknum-oknum yang menggunakan itu dapat dikembalikan,” jelas Abia.

Ia juga menambahkan, unit kendaraan yang disita sebagian masih digunakan sebagai pensiunan.

“Sebagian masih digunakan oleh pensiunan, kendaraan yang ini sekitar 75 persen tidak berfungsi dengan baik, kendaraan dari tahun 2000 kebawah jadi tidak aktiv sebagian.” Pungkasnya.

Terpantau, tim percepatan penanganan aset pemerintah Provinsi NTT turun ke dua OPD yaitu Dinas PUPR dan RSUD Wz. Johannes.

Tim yang turun mulai dengan pemeriksaan mulai data kendaraan baik STNK dan juga fisik dari kendaraan. Sesuai informasi yang diperoleh kendaraan yang disita akan dibawah ke halaman kantor Kejati NTT.

Hingga berita ini diturunkan tim percepatan masih mengupayakan penelusuran aset milik pemerintah yang digunakan oknum-oknum pada kedua Dinas tersebut.



KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Sebagai upaya menumbuhkan rasa bela negara kepada seluruh komponen bangsa, khususnya yang berada di wilayah perbatasan, TNI AL melalui Lantamal XIII menggelar kegiatan Napak Tilas Operasi Dwikora yang dilaksanakan di wilayah Perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan. Senin (15/11). 

Kegiatan yang diinisiasi oleh TNI AL Lantamal XIII yang di Komandani oleh Laksamana Pertama TNI Edi Krisna Murti ini digelar acara puncak dalam rangka peringatan HUT Ke-76 Korps Marinir Tahun 2021 di Lapangan Kotis Satgas Marinir Ambalat, Sebatik.

Pada kesempatan Komandan Lantamal XIII Laksma TNI Edi Krisna Murti mengatakan, “Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam peringatan HUT Ke-76 Korps Marinir.

Kali ini meliputi, pengibaran Bendera Merah Putih di Suar Karang Unarang, Apel Kehormatan Renungan Suci (AKRS) yang berlangsung di Tugu Dwikora Nunukan”, ungkapnya.

“Napak Tilas melewati 3 Desa yaitu Sei Ular, Sei Kapal dan Kampung Kanduangan, sesangkan kegiatan tabur bunga dilaksanakan di Tebing Tanah Merah, Siglayan Tempur Nunukan. Sementara acara Kirab Kota dilaksanakan di sepanjang Jl. Ahmad Yani, Desa Sei Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur”, lanjutnya.

“Tidak hanya itu, pada puncak peringatan ini juga dilaksanakan acara nonton bareng tentang sejarah perjuangan Operasi Dwikora oleh peserta napak tilas dan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Korps Marinir yang berlangsung di Lapangan Kotis Satgasmar Sebatik yang dilaksanakan terhubung langsung secara virtual dengan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M”. 

Laksma Edi Krisna Murti juga menambahkan bahwa di hari puncak HUT Ke-76 Korps Marinir ini, Lantamal XIII juga melaksanakan Bakti Sosial kesehatan berupa sunatan massal gratis bagi masyarakat perbatasan. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memberikan penghargaan kepada 20 perusahaan swasta yang berkontribusi dalam bidang inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan hemat energi di kota Pahlawan. 

Penyerahan penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di lantai 2 Gedung Balai Kota Surabaya, Selasa (16/11). 

Pemberian penghargaan lomba Klinik Hemat Energi Kategori Gedung Komersial dan Industri tahun 2021 ini, dibagi menjadi empat sub bagian. 

Diantaranya, tiga perusahaan terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Komersial dan tiga perusahaan terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Industri. 

Selain itu, ada juga tujuh perusahaan terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Komersial dan tujuh terbaik Kategori Hemat Energi Gedung Industri.   

Wali Kota Eri menyampaikan terima kasih kepada 20 perusahan terbaik yang sudah berupaya melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kesadarannya dalam penggunaan energi, menerapkan efisiensi, inovasi energi dan manajemen energi di Kota Surabaya.  

"Insya allah dengan menghemat energi dan seluruh inovasi yang panjenengan semua lakukan, maka secara otomatis kondisi lingkungan kita akan selalu terjaga menjadi lebih baik lagi," kata Wali Kota Eri, Selasa (16/11).

Wali Kota Eri mengatakan, dengan melakukan hemat energi pada pada 19 Oktober 2021 pemkot berhasil meraih penghargaan udara terbersih di tingkat ASEAN. 

Oleh karena itu, Wali Kota Eri berharap seluruh elemen masyarakat, investor dan perusahaan di Kota Surabaya turut serta menggembangkan inovas dan menjaga lingkungan di sekitarnya. 

"Ini terus dilakukan, bukan hanya soal udara. Tapi ada juga soal tanah dan air, ini menjadi tantangan kita kedepannya untuk terus berinovasi untuk menjaga lingkungan. Kali ini saya berterima kasih kepada 10 gedung komersial dan 10 gedung industri yang sudah berkontribusi, serta mengembangkan inovasinya," ujarnya.

Ia juga tidak lupa memberikan semangat kepada pemilik gedung komersial dan gedung industri lainnya untuk senantiasa bersama - sama terus berinovasi dan menjaga lingkungan. 

"Bukan berarti, hari ini yang tidak mendapatkan trophy penghargaan kurang berinovasi dan tidak bisa menjaga lingkungan, tidak. Kita harus berbenah bersama, kalau bisa, di lomba berikutnya semua mendapat penghargaan, saya yakin panjenengan yang terbaik untuk Surabaya," akunya.

Wali Kota Eri berharap, dengan adanya lomba inovasi pengelolaan lingkungan hidup dan hemat energi kali tahun ini, berdampak baik di masa mendatang. Sehingga lingkungan menjadi semakin nyaman untuk generasi berikutnya. 

"Kita kan juga ada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur untuk bangunan green building. Jadi, semua bangunan harus hijau lingkungannya, harus hemat, lingkungan juga harus sehat. Terutama untuk bangunan yang akan dibangun, ketika izin amdal, IMB, itu include (jadi satu) di dalam perwali. Maka dari itu, ayo kita jaga lingkungan kita," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, menindaklanjuti rencana kerja sama pendidikan antara Kepolisian Republik Indonesia dengan TNI AD.

"Hari ini harus kita tindaklanjuti dalam bentuk yang benar-benar nyata. Oleh karena itu, untuk tamtama kita lakukan awal tahun depan," kata dia, melalui kanal YouTube TNI AD yang dipantau di Jakarta, Rabu, 10 November.

Tindak lanjut kerja sama tersebut dia katakan setelah menerima kedatangan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, di Markas Besar TNI AD.

Pertemuan mereka berdua sekaligus penandatangan naskah kerja sama TNI AD dan Kepolisian Indonesia yang bertajuk Penyelenggaraan Kegiatan Terintegrasi Pada Pendidikan Pembentukan/Pendidikan Pertama, Pendidikan Pengembangan/Pendidikan Pembentuk Perwira dan Pendidikan Pengembangan Umum.

Kerja sama pendidikan integrasi itu nanti tidak hanya dilakukan pada tingkat perwira menengah ke atas saja, namun juga pada tingkat perwira pertama, bintara, hingga tamtama.

Rencananya, kerja sama pendidikan integrasi ini dimulai pada akhir 2021 di tingkat anggota serta prajurit bintara TNI AD dan Kepolisian Indonesia hingga Kowad serta wanita polisi yang akan berlangsung selama satu pekan di Sekolah Polisi Negara di Polda seluruh Indonesia.

"Untuk bintara semuanya nanti di bawah komandan Kodiklat. Kemudian, bintara Kowad juga dilaksanakan tahun ini," ujar Perkasa.

Senada dengan itu, Komandan Kodiklat TNI AD, Letnan Jenderal TNI AM Putranto, mengatakan, minggu ini akan langsung bekerja dan menindaklanjuti tim sehingga ada kesamaan langkah.

"Diharapkan dengan pendidikan bersama ini akan terbangun rasa kebersamaan dan saling memahami masing-masing tugas pokok," kata dia.

Sementara itu, Dahniel mengatakan, kerja sama itu juga diharapkan dapat membangun rasa kebangsaan khususnya rasa solidaritas dan sinergitas antara satu dengan yang lainnya.

"Kita pahami bahwa TNI-Polri diberikan amanah sebagai kekuatan utama bangsa ini, sebagai kekuatan utama mengawal persatuan, pengawal keutuhan kedaulatan NKRI," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dinilai abaikan perintah Jaksa Agung ST. Baharuddin soal keadilan restoratif, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, kini tengah diperiksa Jaksa Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pasalnya, Jaksa Agung ST. Burhanuddin meminta kepada jajarannya, perkara tindak pidana ringan agar diselesaikan melalui keadilan restoratif alias kekeluargaan, tanpa harus menjalani persidangan.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama terdakwa, Valencya alias Nency Lim, malah bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat.

Al-hasil, terdakwa Nency Lim pun dituntut pidana selama satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang pada, Kamis 11 November 2021 kemarin.

Akibat dari aksi ‘pembangkangan’ tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin, memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung untuk melaksanakan eksaminasi khusus.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa yang dimaksud, pihak Kejagung juga telah mencopot jabatan Aspidum Kejati Jabar.

Perlu diketahui, selain Aspidum Kejati Jabar, konon Jaksa di Kejari Karawang pun turut diperiksa bidang Pengawasan Kejagung.

“Jaksa Agung merespons cepat atau atensi khusus memerintahkan Jampidum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Leonard mengatakan, telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejati Jabar, Kejari Karawang serta Jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.

Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh Jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tidak memiliki kepekaan.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejari Karawang maupun dari Kejati Jabar, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” jelasnya.

Selain itu, kata Leonard, terdapat sejumlah arahan ataupun pedoman pimpinan Korps Adhyaksa yang diabaikan oleh para Jaksa ini.

Pertama, sambung Leonard, adalah Pedoman Nomor: 3 Tahun 2019, tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019.

Kemudian Pedoman Nomor 1 Tahun 2021, tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Dalam Perkara Pidana serta Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung.

“Sehingga mengingkari norma atau kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah atau arahan pimpinan,” ungkap Leonard.

Menurut Leonard, Jaksa juga kerap menunda-nunda pembacaan tuntutan sebanyak empat kali dengan sejumlah alasan kepada Majelis Hakim.

“Misalnya, terkait rencana penuntutan yang diajukan ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 namun persetujuan tuntutan baru diterima pada 3 November lalu,” pungkasnya Leonard.

Sayangnya, Leonard belum membeberkan lebih lanjut mengenai kesimpulan dari hasil keseluruhan eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Kejagung tersebut.

Leonard hanya menyebutkan bahwa Jamwas akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap para Jaksa yang menangani perkara tersebut. Bahkan, Aspidum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan, ada 14 poin yang disempurnakan dalam revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang segera dibahas DPR bersama pemerintah.

"Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia, sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP), karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak 2006," kata Pangeran, saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung, Senin (15/11/2021).

Kedua, menurut Pangeran, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.

Dia menjelaskan, poin ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010, yaitu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.

"Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk di dalamnya melaksanakan pengawasan multimedia," ujar Pangeran.

1. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai pengacara negara.

Poin keempat, menurut Pangeran, terkait fungsi pengacara negara atau advocate general bagi Jaksa Agung, karena pada dasarnya Jaksa Agung selain sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia, juga memiliki kewenangan sebagai pengacara negara, seperti disebutkan salah satunya dalam undang-undang yang mengatur mengenai Mahkamah Agung (MA) dalam permohonan kasasi.

Pangeran menjelaskan, dalam pelaksanaan fungsinya, Jaksa Agung dengan kuasa khusus atau pun karena kedudukan dan jabatannya, juga dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi.

"Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Perundang-undangan di Bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA) oleh Pemerintah," katanya.

Poin kelima, lanjut Pangeran, pengaturan kewenangan kejaksaan dan dalam melakukan mediasi dalam kerangka sistem peradilan pidana.Poin keenam, pengaturan kewenangan kejaksaan melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.

"Pengaturan kewenangan kejaksaan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer," ujar Pangeran.

2. Pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Poin kedelapan, pengaturan kewenangan kejaksaan menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi. Kesembilan, pengaturan mengenai penundaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pangeran melanjutkan, poin ke-10 adalah pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi kejaksaan. Lalu, ke-11 yaitu penguatan sumber daya manusia di kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.

"Ke-12 pengaturan kewenangan kerja sama kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain dan lembaga atau organisasi internasional, mengingat kedudukan kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan forum jaksa agung China-ASEAN," katanya.

Poin ke-13 adalah pengaturan untuk kewenangan kejaksaan lain, seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Terakhir, poin ke-14 adalah penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer, dan dalam perang.

3. RUU Kejaksaan diklaim tidak cabut kewenangan penuntutan KPK

Sementara, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan tidak akan mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

"RUU Kejaksaan ini tidak mengurangi, apalagi mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam perkara tipikor. Itu bisa dipastikan, saya sudah baca rancangannya," kata Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut politikus PPP itu, hal tersebut perlu ditegaskan karena ada kekhawatiran revisi UU Kejaksaan akan mencabut kewenangan KPK sebagai penuntut dalam kasus tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tipikor.

Arsul menjelaskan yang akan diatur dalam RUU Kejaksaan adalah bentuk koordinasi antara Kejaksaan dan KPK, agar aturan dalam UU KPK lebih operasional.

"Koordinasi itu misalnya ketika KPK butuh penuntut lebih banyak, kejaksaan harus menugaskan jaksanya ke KPK. Jadi, bukan kewenangan menuntut yang dimiliki KPK ditarik, lalu dikembalikan ke kejaksaan," ujarnya.

Selain itu, Arsul mengatakan, RUU Kejaksaan untuk memberikan dasar hukum atas perkembangan tugas kejaksaan yang belum diatur dan belum tegas diatur. Ia mencontohkan jaksa sebagai pengacara negara selama ini hanya disebut saja, atau belum dijelaskan secara perinci seperti ruang lingkup tugas.

"Ketika lihat yang namanya pengacara negara itu bukan hanya jaksa, misalnya di MA yang selalu mewakili pemerintah justru bukan jaksa namun dari Kemenkumham," kata dia.

Karena itu, menurut Arsul, dalam RUU Kejaksaan akan coba diselaraskan sehingga kemungkinan tidak mencabut atau menarik pekerjaan yang dijalankan Kemenkumham, namun bisa bersama-sama dan perlu ditentukan siapa penanggung jawabnya.

4. Kemenkumham sambut baik revisi UU Kejaksaan usulan Komisi III DPR.

Sementara, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyambut baik revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menjadi usulan Komisi III DPR RI.

"Tadi dalam Rapat Kerja Komisi III DPR kami sampaikan bahwa pada dasarnya pemerintah menyambut baik inisiatif DPR untuk melakukan (revisi) lebih lanjut. Intinya memperkuat kejaksaan," kata Edward usai menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR yang membahas jadwal dan teknis pembahasan revisi UU Kejaksaan, Senin.

Poin-poin yang akan diusulkan pemerintah, kata Edward, akan merujuk pada pedoman tentang peran kejaksaan (guidelines on the role of prosecutors), termasuk perlindungan terhadap keluarga jaksa.Selain itu, terkait dengan fungsi intelijen bagi jaksa dan hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai pengacara negara.

"Ada hal-hal yang berkaitan dengan jaksa sebagai advocate general dan itu sudah ditampung dalam revisi UU Kejaksaan," ujarnya.

Edward enggan menanggapi terkait kewenangan penyadapan yang diatur dalam revisi UU Kejaksaan, karena pemerintah tidak masuk dalam hal teknis. Selain itu, aturan mengenai kewenangan penyadapan kejaksaan ada dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Kami lebih pada memperkuat institusi kejaksaan," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menitipkan pesan khusus kepada Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini (Risma). 

Ghufron meminta Risma untuk bisa menjaga Kementerian Sosial (Kemensos) agar tak ada lagi perbuatan korupsi di kementerian tersebut.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam kegiatan program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) antara KPK dengan Kemensos di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

Acara acara tersebut dihadiri oleh Mensos Risma dan seluruh jajaran Kemensos.

"Kalau sudah empati dan sadar akan kehadiran dan tugasnya untuk menghadirkan negara dalam menyelesaikan masalah sosial, kami yakin kesadaran itu akan menumbuhkan komitmen," kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Ghufron menegaskan kesadaran atas uang dan wewenang yang dikelola Kemensos untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial di Indonesia perlu dipertebal. 

Jika hal itu dilakukan, menurutnya tidak ada lagi perbuatan-perbuatan korupsi di Kementerian Sosial.

Ghufron berharap program yang saat ini sedang gencar digalakkan KPK bisa meningkatkan integritas para pejabat negara di sejumlah kementerian, khususnya Kemensos. 

Dengan demikian, diharapkan KPK, tidak ada lagi pejabat negara yang tersandung kasus korupsi.

"Karena yang kami lakukan pada hari ini adalah strategi KPK, bagaimana KPK menggunakan tiga strategi yaitu penindakan, harapannya agar takut untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan pelaku jera," ucap Ghufron.

Kemudian yang kedua perbaikan sistem. Dijelaskan Ghufron, perbaikan itu perlu dilakukan agar sistem tata kelola keuangan, penyelenggara pelayanan publik, dan administrasi pemerintahan itu diharapkan bisa mempersempit celah korupsi.

"Ketiga, adalah pendekatan pendidikan dan peran serta masyarakat agar menumbuhkan integritas dari dalam dirinya untuk tidak mau korup. Ini yang kami laksanakan pada hari ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Risma mengklaim dia sudah sering melakukan beberapa program penguatan integritas terhadap pejabat Kemensos. 

Namun, mantan Wali Kota Surabaya itu tetap menyambut baik kerja sama antara Kemensos dengan KPK lewat program PAKU Integritas.

"Jadi pertama yang ingin disampaikan di sini adalah bagaimana pendidikan karakter integritas itu menjadi suatu budaya untuk menangkal, selain perbaikan sistem yang kita buat itu untuk menangkal praktik-praktik korupsi. Karena itu, kami menyambut baik. Meskipun selama ini saya juga sudah berupaya melakukan itu di Kementerian Sosial, tapi mungkin akan lebih mudah dan cepat kalau itu bisa bersama-sama dengan KPK saat ini. Dan esok hari, teman-teman eselon 1 di Kemensos juga ada Diklat untuk itu," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dandim 0830/Surabaya Utara, Kolonel Inf Sriyono meresmikan adanya kegiatan Mobile Training Team atau MTT di Aula Makodim pada Senin, 15 November 2021 siang.

Kegiatan itu, digelar dengan tujuan untuk mengasah kemampuan pengetahuan, sekaligus ketrampilan para Danramil, hingga Babinsa di wilayah teritorial Kodim. 

“Harapannya, seluruh Apkowil di jajaran Kodim bisa menjadi sosok prajurit yang humanis, dan dekat dengan rakyat,” ujar Dandim.

Program MTT, kata Dandim, rencananya akan digelar selama beberapa hari ke depan. 

Namun sebelum itu, para Danramil dan Babinsa akan menerima beberapa pembekalan soal materi teritorial. 

“Mereka juga nantinya harus melakukannya ketika berada di lapangan,” jelas Sriyono.

Danramil dan Babinsa, menurutnya memiliki tanggung jawab yang besar sebagai aparat teritorial. 

Pasalnya, mereka dituntut untuk bisa mumpuni di segala bidang ketika memberikan bimbingan, terutama menyangkut kesejahteraan masyarakat di masing-masing wilayah.

"Sehingga, itu bisa menciptakan Kemanunggalan TNI dan rakyat, terutama dalam konteks pertahanan negara,” kata Dandim. (Kodim 0830/Surabaya Utara)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive