Rabu, 02 Februari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. 

Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.

"Untuk kepentingan proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.

Ardian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Merah Putih KPK. Dia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

"Dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," ucap Alex.

Kasus ini bermula saat Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur meminta bantuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar dipertemukan dengan Ardian sekitar Maret 2021. 

Andi dan Ardian kemudian bertemu sekitar Mei 2021. Dalam pertemuan itu, Andi mengajukan permohonan pinjaman dana PEN untuk Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar.

Atas permintaan itu, Ardian diduga meminta jatah tiga persen dari nilai pengajuan pinjaman ke Andi. 

Beberapa waktu setelahnya Andi mengirimkan Rp2 miliar dengan pecahan dua mata uang asing melalui bantuan Laode untuk Ardian.

"Dari uang Rp2 miliar tersebut, diduga dilakukan pembagian di mana tersangka MAN menerima SDG131 ribu setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan tersangka LMSA (Laode) menerima sebesar Rp500 juta," kata Alex.

Setelah uang muka itu diterima, Ardian langsung mengerjakan permintaan pinjaman PEN Kolaka Timur dengan membuat draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan. 

Laode juga diminta membantu proses permintaan dana ini oleh Ardian.

Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial, Adam Deni. Kekinian Adam Deni tengah menjalani pemeriksaan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri telah membenarkan kabar penangkapan ini.

"Ya benar (Adam Deni ditangkap)," kata Asep saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Kendati begitu, Asep belum merinci kronologis penangkapan terhadap Adam Deni. Termasuk, duduk perkaranya.

Menurut Asep, detail daripada pengungkapan kasus ini akan disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Nanti Karo Penmas yang rilis, datanya sudah kami serahkan," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, memantau penyaluran bantuan sosial (bansos) sembako di Desa Windurejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. 

Ia didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dalam program Percepatan Pemanfaatan Transaksi Sembako Tahun Anggaran 2021.

Setibanya di Balai Desa Windurejo, Risma langsung menuju ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Saat itu, ia tampak berdialog dengan para KPM yang dinilai masih berusia muda dan langsung memberi tawaran untuk dibantu membuka lapangan usaha agar tidak terus menjadi penerima bansos.

“Kamu usianya masih muda loh, jangan terus-terusan kayak ini, kamu mau saya bantu keluar? Nanti staf saya ada yang datang ke rumahmu, langsung didata dan dikasih modal, juga pelatihan untuk buka usaha,” ujarnya kepada salah satu KPM, Rabu (2/2).

Seketika itu pula, Mensos langsung mengontak para UMKM binaannya di Surabaya di depan para KPM yang usianya masih muda-muda, dengan tujuan untuk memberikan motivasi kepada mereka agar mau membuka usaha di rumah.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menaruh perhatian khusus pada kasus kekerasan yang dialami MR, siswa SMPN 49 Surabaya yang menjadi korban pemukulan gurunya. 

Terbukti, tanpa membawa ajudan dan anak buahnya, ia mengunjungi rumah korban di Jalan Kutisari Utara Gang 3.

Tiba di kediaman keluarga itu, Wali Kota Eri disambut dengan hangat. Ia dipersilahkan masuk ke kamar kos yang berukuran sekitar 2x3 meter persegi. 

Tanpa canggung, Wali Kota Eri langsung memasuki kamar kos itu sembari lesehan. Ia ditemui kedua orang tua MR beserta saudara kembar MR.

Saat itu, Ali Muhjayin, ayah MR langsung meminta maaf kepada Wali Kota Eri karena dia merasa gara-gara melaporkan seorang guru ke polisi, Kota Surabaya menjadi gempar dan menjadi perhatian nasional. 

Sebagai warga Kota Surabaya, ia juga merasa bertanggungjawab untuk meng-adem-kan Surabaya. 

“Saya mohon maaf Pak, hanya karena saya, Surabaya menjadi perhatian nasional. Padahal, dari dalam hati yang paling dalam, saya sudah memaafkan beliau (JS, seorang guru yang menganiaya anaknya),” kata Ali, Rabu (2/2).

Bahkan, Ali juga mengaku sudah sangat lega ketika mengetahui bahwa JS sudah tidak lagi mengajar di SMPN 49 dan sudah ditarik ke kantor Dinas Pendidikan Surabaya. 

Makanya, ia pun mengaku masih mempertimbangkan untuk mencabut laporannya kepada pihak kepolisian. 

Sebab, kasus itu sudah ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Ada kemungkinan. Bahkan besar kemungkinan saya bisa mencabut laporan. Saya masih pertimbangkan, saya perlu shalat istikharah untuk mengambil keputusan,” kata Ali.

Meski begitu, ia memuji Wali Kota Eri yang sangat luar biasa, bisa menjadi pemimpin yang dekat dengan warganya dan memberikan respon yang luar biasa terhadap kasus ini. 

Bahkan, Wali Kota Eri dinilai sebagai bapak karena sudah bisa mengayomi dan perhatian kepada anak-anak Surabaya, terutama anaknya. 

“Jadi, kesannya sangat luar biasa sampai dikunjungi Pak Wali ke sini,” ujarnya.

Tak hanya ayahnya yang sudah memaafkan, namun MR sendiri juga sudah mengaku memaafkan guru yang melakukan kekerasan kepada dirinya. 

Apalagi, perhatian Wali Kota Eri kepada dirinya dan keluarganya sangat luar biasa, bahkan sampai didatangi ke kos-kosannya. 

“Tidak pernah menyangka Pak Eri bisa datang ke sini. Luar biasa, saya senang sekali,” kata MR.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Eri karena akan diberikan sepeda dua, sehingga dia bersama saudara kembarnya bisa sepedaan ke sekolah. 

Ia pun berjanji akan semakin semangat belajar seperti yang diharapkan oleh Wali Kota Eri. 

“Saya sampaikan terimakasih banyak kepada Pak Eri, karena nanti akan diberikan sepeda, insyallah saya akan lebih semangat belajar,” kata dia.

Saat ngobrol gayeng bersama keluarga MR, orang tuanya menjelaskan bahwa kedua anaknya itu memang tidak punya sepeda untuk ke sekolah, seringkali mereka jalan kaki atau pinjam sepeda tetangga kos. 

Makanya, tanpa pikir panjang, Wali Kota Eri langsung berjanji akan membelikan dua sepeda untuk MR dan saudaranya.

“Nanti saya kirim dua sepeda ke sini untuk digunakan ke sekolah, supaya rajin sekolah. Pokoknya harus pinter dan berbakti kepada kedua orang tuanya, kalian harus lebih sukses dari kedua orang tua kalian, karena itu yang bikin bangga orang tua kalian, siap ya?" tanya Wali Kota Eri kepada RZ dan saudara kembarnya sambil menepuk pundak mereka memberi semangat. "Iya siap," jawab mereka berbarengan.

Saat itu, Wali Kota Eri juga sempat menanyakan apakah keluarga Ali Muhjayin itu sudah masuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau belum. 

Sebab, mereka tinggal di tempat kos yang sangat sederhana dan Ali hanya bekerja sebagai tukang sayur keliling. 

Ternyata, keluarga itu belum masuk MBR dan yang paling mengejutkan, Ali menolak untuk dimasukkan ke MBR, karena dia menilai masih muda dan masih sanggup untuk bekerja keras.

Wali Kota Eri pun tetap berupaya membantu keluarga tersebut. Salah satunya dengan membantu akses permodalan supaya Ali bisa mengelola toko kelontong di daerah tersebut. 

"Saya salut kepada Pak Ali ini. Beliau ini patut dijadikan contoh, bahwa selama dia masih mampu untuk bekerja keras, apalagi masih muda, tidak menggantungkan kepada bantuan-bantuan pemerintah. Jadi, mungkin nanti beliau bisa mengelola toko kelontong saja dan nanti yang beli ASN-nya Pemkot Surabaya," katanya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri juga memuji kebesaran hati Ali Muhjayin. Sebab, dia sudah legawa memaafkan guru yang melakukan kekerasan kepada anaknya dan bahkan beliau memberikan semangat kepada guru tersebut. 

Bahkan, dia juga menolak untuk dimasukkan ke MBR. 

“Hari ini kita bisa mencontoh kebesaran hatinya beliau seorang warga Kota Surabaya. Saya yakin jika banyak Pak Ali di Kota Surabaya, maka Insyallah Surabaya menjadi kota yang tenang, aman, dan barokah. Semuanya harus mencontoh Pak Ali, aku pun wali kota harus mencontoh Pak Ali,” kata dia.

Wali Kota Eri juga memastikan bahwa kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya, terutama para guru. 

Bagi dia, guru itu orang tua kedua yang tidak mungkin pernah mau tahu dan tidak pernah mau lihat anaknya sedih. 

Semua orang tua pasti ingin anaknya berhasil, sehingga saya minta tolong kepada semua guru untuk menyayangi dan mendidik putra putri calon pemimpin bangsa ini dengan ikhlas dan kasih sayang.

“Jadi, jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali, kalau ini terjadi lagi, meskipun orang tuanya memberikan maaf, anaknya menerima, tapi saya tidak akan pernah berhenti dalam menyelesaikan kasus itu. Saya selalu sampaikan, di zaman kepemimpinan saya, bekerjalah dengan hati, gunakan rasa gotong royong, gunakan rasa empati dan lakukan semuanya dengan ibadah,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jabatan Komandan KRI Karang Pilang (KPL- 981) resmi berganti. Acara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Kapal Bantu Koarmada II, Kolonel Laut (P) Budi Santosa, S.E.,M.M.,CRMP  di Geladak kapal tersebut  yang sandar di Dermaga Lombok Koarmada II Surabaya, Rabu (02/02).

Setelah  menjabat selama 8 bulan, Mayor Laut (P) Prima Anugrah menyerahkan jabatan sebagai Komandan KRI Karang Pilang-981 kepada Mayor Laut (P) Dea Pramanta Sukawiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Palaksa KRI Terapang-648. 

Selanjutnya  Mayor Laut (P) Prima Anugrah akan menempati jabatan barunya sebagai Padiv PAA KRI I Gusti Ngurah Rai-332 Div I Satkor Koarmada II.

Menandai resminya serah terima jabatan, dilaksanakan Proses pengambilan sumpah jabatan dan pendatanganan Pakta Integritas yang dipimpin langsung oleh Dansatban. 

Acara sertijab berlangsung secara sederhana dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Sementara itu serah terima jabatan Komandan KRI menurut Dansatban, merupakan salah satu bentuk kegiatan pembinaan personel yang telah diprogramkan demi kepentingan organisasi TNI AL, khususnya bagi Satuan Kapal Bantu Koarmada II. 

“Sehingga dengan adanya pergantian komandan kapal di lingkungan Satban, merupakan suatu peluang dan kepercayaan untuk mengembangkan kepemimpinan dan kemampuan dalam rangka mewujudkan Satban Koarmada II yang lebih profesional, sehat dan dinamis,“ tegas Kolonel Budi Santosa. (Dispen Koarmada II)


Selasa, 01 Februari 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo harus menelan pil pahit. Setelah menang dalam gugatan praperadilan, kali Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menahannya karena dinyatakan melakukan korupsi senilai Rp110 juta.

Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut bernama Ahsan. Ia ditahan karena kejaksaan menemukan bukti adanya dugaan penyimpangan bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar Pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian pada 2018 lalu.

Yayasan yang dipakai tersebut merupakan Ponpes Darussalam Assakdiah di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Proposal diajukan agar mendapat bantuan mesin penggiling padi dan jagung. 

Namun, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan penanganan kasus yang dialami oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo ini tahun 2020 lalu.

"Yang bersangkutan ini pernah kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian dia mengajukan praperadilan, di mana saat itu dilakukan persidangan dan keputusannya mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan," terangnya.

Pencabutan status tersebut, lanjut David, karena hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kraksaan menganggap penetapan tersangka tidak dilengkapi dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Selanjutnya tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kabupaten Probolinggo berkoordinasi dengan BPK RI, di mana saat ini hasilnya telah kami terima dan menyatakan berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp110 juta rupiah," tutur David.

Akibat perbuatannya, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini, dinilai melanggar pasal 2 subsider 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perayaan Imlek yang berlangsung di Surabaya berjalan dengan aman dan lancar. 

Bukan tanpa sebab, itu karena tingginya nilai toleransi antar umat beragama dan kekompakan yang selama ini terwujud dengan baik.

Seperti yang dilakukan Sertu Darmono pada Selasa, 01 Februari 2022 pagi di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.

Demi menjaga kondusifitas wilayah, ia bersama beberapa pihak terkait lainnya menggelar patrol di sejumlah Vihara yang ada di wilayah teritorialnya. 

“Sebab, kebersamaan ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga Ke-Bhinekaan yang selama ini sudah terwujud dengan baik. 

“Meskipun berbeda, kita tetap satu,” pungkasnya. (Kodim 0830/Surabaya Utara)



KABARPROGRESIF.COM: (Bangka Belitung) Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iwan Virgiawan (47) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore.

Iwan Virgiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penahanan terhadap Iwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Sebelumnya lanjut Basuki, penyidikan terlebih dulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan ini, Iwan Virgiawan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Pangkalpinang," kata Basuki Raharjo, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, Iwan Virgiawan ditahan usai disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dijadwalkan menggelar kunjungan kerjanya di Jawa Timur.

Ditemui usai rapat koordinasi yang digelar secara virtual, Danrme 082/CPYJ, Kolonel Inf Unang Sudargo menjelaskan jika pihaknya bakal menyebar beberapa personelnya guna kelancaran kunjungan kerja Panglima TNI tersebut.

“Sudah kita instruksikan para Dandim di wilayah untuk mempersiapkan pengamanan VVIP,” ujar Danrem. Selasa, 01 Februari 2022.

Tak hanya itu saja, pihaknya menegaskan pengerahan pasukan pengamanan itu nantinya juga dilakukan di beberapa tempat lainnya, termasuk rest area yang nantinya akan dilalui oleh Panglima TNI. (Penrem 082/CPYJ)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Inspektorat Provinsi Jawa Timur (Jatim) memastikan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tidak terlibat dalam kasus dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan bahwa, Dishub hanya sebagai verifikator yang mengecek kelengkapan persyaratan pengajuan lampu PJU dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

"Ketika sudah dicek, uang itu langsung ditransfer ke Pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai. Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab mereka Pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali," katanya, Selasa (1/2/2022).

Menurutnya, kasus ini sudah menjadi ranahnya BPK. Pihaknya hanya melaksanakan rekom dari lembaga negara tersebut. 

Rekomendasi dari BPK, kata dia, bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab.

"Ada 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik yang harus mengembalikan uang senilai Rp40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD. Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” tegas Helmy.

Helmy menjelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp40,9 miliar itu, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik.

"Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp500 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, BPK memaklumi pengembalian dari Pokmas ini dicicil. Sebab musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil.

"Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” jelasnya.

Helmy juga menegaskan, tidak ada oknum lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini selain Pokmas, termasuk anggota DPRD Jatim periode 2014-2019.

“Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini. Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada Pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Mathur Husairi mengatakan, kasus ini sebenarnya bukan ranahnya Inspektorat. Ia menambahkan Inspektorat ini hanya ketika audit internal.

“Karena ini sudah melewati 60 hari dari LHP BPK, maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya.

Mathur meminta Kejaksaan Tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim.

“Jangan hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya. Nah, kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada,” tegasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Jatim Amar Syaifudin mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dishub Jatim sebesar Rp40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Hanya saja hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.

“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya,” katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Papua) Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengevaluasi penempatan pos TNI dalam rangka tugas pengamanan objek vital nasional di Papua.

Adapun salah satu objek vital yang dilakukan evaluasi terkait pengamanannya yakni di kawasan PT Freeport Indonesia.

"Saya ingin tahu dan mulai menginventarisir apa yang bisa saya bicarakan dengan PT Freeport misalnya," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang dikutip melalui tayangan YouTube pada Selasa (1/2/2022).

Dalam memberikan arahannya, Panglima TNI Jenderal Andika mengingatkan kepada prajurit TNI di lapangan yang bertugas menjaga objek vital nasional.

Jenderal Andika menekankan, pelaksanaan tugas pengamanan di PT Freeport Indonesia harus lebih bagus dari hari-hari sebelumnya.

Tidak hanya operasional di lapangan, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu juga membahas atau mengevaluasi beberapa insiden penyerangan atau penembakan yang kerap terjadi wilayah PT Freeport Indonesia.

Kepada prajurit TNI yang bertugas di lapangan, Panglima TNI sempat menanyakan langsung di mana saja lokasi yang sering atau kerap terjadi penembakan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari bawahannya, kontak senjata kerap terjadi di Pos 60 hingga Pos 64. Insiden penemabakan itu pun terjadi berulang.

Lebih lanjut, mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) itu juga mengingatkan agar setiap prajurit tetap patuh pada tugas pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Saya ingin semua jaga diri, jaga anak buah dan jangan main-main," ujar lulusan Akademi Militer 1987 tersebut.

Jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum, Jenderal Andika mengaku akan memproses secara hukum setiap prajurit TNI yang terlibat atau terbukti melanggar.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Upaya pemutusan rantai pandemi terus digencarkan oleh pihak terkait yang ada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kali ini, upaya tracing digencarkan di Kecamatan Karangbinangun, pada Selasa, 01 Februari 2022.

Dandim 0812/Lamongan, Letkol Kav Endi Siswanti Yusuf menjelaskan jika upaya itu melibatkan aparat Babinsa yang ada di wilayah setempat.

“Sebelumnya sudah kita instruksikan untuk bersinergi memutus rantai Covid. Babinsa, harus bisa membantu semua pihak memutus adanya pandemi,” kata Dandim.

Selain melakukan tracing, Dandim mengungkapkan jika 3 pilar itu juga bersinergi mensosialisasikan adanya protokol kesehatan. 

“Nah, itu harus dipahami oleh masyarakat. Sebab, protokol kesehatan itu senjata utama kita memutus pandemi,” pungkasnya. (Kodim 0812/Lamongan)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive