Kamis, 13 Oktober 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jocom yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban merasa tak puas dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas eksepsinya.

"Kalau saya kan pendirian pada eksepsi kami," kata Ferry Jocom melalui Kuasa Hukumnya yakni Abdul Rahman Saleh, Kamis (13/10).

Ketidakpuasan itu menurut Abdul Rahman Saleh lantaran dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan dari JPU Kejari Surabaya atas eksepsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/10) kemarin tidak ada penjelasan secara detail.

"Karena apa dalam setiap peristiwa kan rangkaiannya harus jelas. Tadi kan tidak dijelaskan seperti itu," ungkapnya.

Sejatinya kata Abdul Rahman Saleh, JPU harus menanggapi keseluruhan eksepsi yang telah disampaikannya saat persidangan.

"Harusnya jaksa kan menanggapi kenapa seperti ini, kenapa seperti itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam eksepsinya itu terdakwa Ferry Jacom, eks Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya menguak ada beberapa orang yang turut berperan dalam perkara penjualan barang penertiban.

Diantaranya ada keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli yakni Sunadi (Cak Sun) Yateno (Yatno), Slamet Sugiarto dan Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) dan Slamet Sugianto (Sugi).

Selain keempat orang ini, Feery Jocom juga menyebut beberapa petinggi Pemkot Surabaya yang juga mengetahui peristiwa perkara penjualan barang sitaan.

Sebelumnya Ferry Jocom, eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Kodim 1610/Klungkung sebelumnya telah berkomitmen untuk ikut berpartisipasi membentuk karakter pelajar yang berjiwa nasionalisme dan patriotisme.

Tak tanggung-tanggung, pengerahan aparat khususnya para Babinsa dilakukan oleh pihak Kodim. Para Babinsa itu, disebar di setiap sekolahan yang ada di wilayah teritorial Kodim Klungkung.

Dandim Klungkung, Letkol Inf Suhendar Suryaningrat mengatakan keberadaan Babinsa di setiap sekolahan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pembekalan soal wawasan kebangsaan dan bela negara.

Pemberian motivasi pun dilakukan oleh Babinsa terhadap para pelajar guna menyikapi maupun menghadapi era teknologi yang kian pesat, salah satunya untuk mewaspadai berita bohong atau hoak.

“Sebab, hoak itu bisa merusak persatuan dan kesatuan,” kata Dandim ketika dikonfirmasi terkait adanya pengerahan Babinsa pada Kamis, 13 Oktober 2022 pagi.

Dijelaskan Dandim, pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Maka dari itu, kata Suhendar, sebagai generasi penerus bangsa para pelajar harus memiliki karakter nasionalisme dan patriotisme yang kental.

“Sehingga, kecintaan terhadap bangsa dan negara akan terus berkembang di dalam diri para pelajar,” bebernya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan fasilitas tempat untuk menggelar Khotmil Quran se-Jawa Timur kepada para kyai dan nyai di lobby lantai 2 kantor Balai Kota.

Khotmil Quran tersebut digelar bertujuan untuk mendukung Kafilah Jatim yang berpartisipasi dalam kegiatan MTQ Nasional XXIX Tahun 2022. 

Pimpinan Forum Silaturahmi Huffadz Surabaya (FSHS) Kota Surabaya, Sholahuddin mengatakan, gelaran Khotmil Quran yang digelar kali ini untuk mendukung sekaligus mendoakan Kafilah asal Kota Surabaya yang berlaga di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022. 

"Mari kita doakan para perwakilan peserta yang berlaga dengan khotmil quran. Mudah - mudahan, kafilah asal Jatim khususnya Surabaya, menjadi juara umum di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022," kata Sholahuddin, Kamis (13/10).

Tak lupa Sholahuddin menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemkot Surabaya, telah memberikan fasilitas dan dukungannya untuk kafilah yang berlaga di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022.

Menurutnya, pemkot tidak tanggung - tanggung dalam memberikan dukungan kepada para peserta yang berlaga di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022. 

"Terima kasih Pak Wali (Eri Cahyadi) dan pemkot telah memberikan fasilitas semegah ini. Kami rasa khotmil quran di Surabaya ini yang paling mewah daripada kota/kabupaten lain di Jatim," ujarnya.

Selain mendoakan para peserta kafilah yang berlaga di MTQ Nasional XXIX Tahun 2022, para kyai dan nyai juga mendoakan kota dan warga Surabaya agar ke depannya dihindarkan dari segala musibah, serta menjadi kota yang baldatun toyyibatun warobbun ghofur. 

"Semoga, yang hadir dalam kesempatan ini, kelak juga mendapatkan syafaat dari nabi Muhammad SAW di akhirat nanti," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., memimpin upacara serah terima jabatan empat Perwira Menengah di lingkungan Kodam V/Brawijaya bertempat di Gedung Balai Prajurit Jalan Raden Wijaya Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis, (13/10/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya bertindak sebagai inspektur upacara  dalam kegiatan serah terima jabatan Danrem 083/BDJ dari Kolonel. Inf. Yudhi Prasetiyo, S.I.P kepada Kolonel. Inf. Muhammad Imam Gogor Agnie Aditya, Asintel Kasdam V/Brawijaya dari Kolonel Kav Valian Wicaksono Magdi S.Sos, M.Sos, kepada Kolonel Inf Agus Wahyudi Irianto, Danpomdam V/Brawijaya dari Kolonel Cpm Moh. Sawi, S.H., S.I.P., M.H., kepada Kolonel Cpm Reza Muhammad H. Nasution dan Kahubdam V/Brawijaya dari Kolonel. Chb Muhammad Anom Kartika., S.I.P kepada Letkol Chb Triyadi Sujatmiko, S.Sos., M.Tr. (Han).

Pada kesempatan itu, Pangdam V/Brawijaya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pejabat lama atas pengabdiannya selama bertugas di Kodam V/Brawijaya. Sementara itu, kepada pejabat yang baru, Pangdam V/Brawijaya menyampaikan ucapan selamat atas jabatan yang baru diemban dan berharap agar dapat segera beradaptasi dengan lingkungan yang baru.

"Amanah ini hendaknya bisa diterima dengan rasa syukur disertai dengan rasa tanggungjawab dan diwujudkan dengan kinerja terbaik. Saya yakin dengan bekal yang didapat sebelumnya, saudara mampu mengemban dan menjalankan tugas ini dengan baik," pesan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc.

Diakhir amanatnya, Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc., mengingatkan agar para pejabat dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan berbuat yang terbaik untuk satuannya sesuai dengan tugas dan jabatan masing-masing.

"Segera sesuaikan. Tidak ada pekerjaan tentara yang sulit. Yang penting kita punya niat yang baik, lakukan pekerjaan sesuai tupoksi, dan kita juga bertanggung jawab kepada satuan masing-masing," tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penutupan lokalisasi Dolly sejak tahun 2014 oleh Pemkot Surabaya, ternyata hingga saat ini masih menyisahkan berbagai persoalan. 

Parahnya lagi, persoalan terbaru yakni 6 anak penghuni panti asuhan Bilyatimi di Jl. Dukuh Kupang XX nomor 40 kesulitan mendapatkan akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini lantaran orang tua dari sejumlah anak tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"Panti ini rujukan dari Pondok Dolly, sebab disana anaknya sudah besar-besar. Mereka tidak mampu mengasuh yang kecil-kecil, jadi yang kecil-kecil ditaruh disini," kata pengasuh Panti Asuhan Bilyatimi, Nur Fadilah saat menerima kunjungan Imam Syafi'i anggota Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (11/10) lalu.

Nur Fadilah kembali mengatakan, anak-anak eks lokalisasi Dolly yang tidak punya akte kelahiran dan KK, kebanyakan berusia 6 tahun hingga 14 tahun. Namun ada juga yang masih berusia 11 bulan.

"Mereka ndak ada orangtuanya sama sekali. Ada yang satu, ada orang tua. Tapi orang tuanya dipenjara, terus ibunya sendiri juga bingung ngasih makan," jelasnya.

Lebih lanjut Nur Fadilah menjelaskan, pihaknya sudah berupaya mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) untuk anak-anak tersebut. Tapi sudah 2 tahun, menemui jalan buntu.

"Sudah kami lakukan koordinasi dengan kelurahan, tapi dilimpahkan ke Dinsos. Lalu dari Dinsos kita diarahkan ke Polrestabes. Kemudian setelah disana, kita di BAP. Lalu malah dilimpahkan ke Dinsos lagi, sampai sekarang belum ada keterangan dalam ngurus administrasi anak-anak ini. Untuk ini sudah 2 tahun berjalan," terangnya.

Karena tidak memiliki adminduk, anak-anak itu tidak tersentuh program bantuan dari pemerintah, seperti KIS, KIP dan bantuan sosial lainnya. Bahkan mereka juga kesulitan untuk sekolah.

"Paling ndak pemerintah kota itu memperhatikan, walaupun tidak kebutuhannya, tapi administrasi kependudukan atau surat-surat pentingnya itu dipermudah, supaya kita sebagai pengasuh bisa gampang membawa ke puskesmas atau ke rumah sakit," harap Nur Fadilah.

Sementara itu Imam Syafi'i anggota Komisi A, mengaku terkejut mengetahui kasus ini. Teryata penutupan lokalisasi Dolly masih menyisakan persoalan. 

"Karena ini Surabaya, harusnya tidak boleh ada yang tidak punya administrasi kependudukan. Karena kalau anak itu tidak punya NIK, tidak punya akte, nanti anak itu tidak bisa sekolah terus pemerintah tidak bisa mengintervensi," ujarnya. 

Menurut Imam, pihak panti sudah bekerjasama dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk mendapatkan bantuan permakanan. Tapi jumlahnya sedikit, hanya untuk 19 anak.

"Padahal penghuni panti ini lebih dari 19. Ternyata tidak bisa diintervensi karena mereka tidak tahu ini orang Surabaya atau bukan, karena mereka nggak punya surat-surat kependudukan," jelasnya.

Legislator Partai Nasdem itu mengatakan Dispendukcapil Kota Surabaya siap membantu, setelah dirinya melakukan koordinasi.

"Tadi sebelum saya datang ke sini saya telepon ke salah satu Kabid di Dispendukcapil, waktu itu saya mau ajak tapi enggak berani, karena itu wilayahnya kepala dinasnya. Tapi dia titip pesan bahwa dispendukcapil siap membantu anak-anak ini untuk memperoleh haknya, mendapatkan administrasi kependudukan mereka," pungkas Imam.



KABARPROGRESIF.COM: (Bandung) Pesta kemenangan seakan menghiasi kontingen Jatim 1 dan Jatim 2 yang saat ini mengikuti laga Liga Santri Piala KSAD di Bandung, Jawa Barat.

Pertandingan yang digelar pada Kamis, 13 Oktober 2022 kali ini mempertemukan kontingen Jatim 1 melawan kesebelasan kontingen Jabar dan kontingen Jatim 2 melawan kontingen dari Sulawesi Utara.

Ada yang menarik pada pertandingan tersebut. Pasalnya, kontingen Jatim 2 berhasil meraih kemenangan mutlak atas kontingen Sulut dengan skor akhir 9-0. Sedangkan, pertandingan antara kontingen Jatim 1 melawan kontingen Jabar 3 berakhir imbang 2-2.

Wadan Kontingen Jatim, Kolonel Inf Agus Supriyanto mengatakan kemenangan yang berhasil diraih oleh kontingen Jatim 2 seakan menjadi genderang semangat bagi kontingen Jatim lainnya untuk bisa merebut gelar juara pada laga bergengsi piala KSAD tahun ini.

“Tentunya, kita akan terus memberikan semangat moril bagi semua kontingen Jatim. Target kita, adalah menang,” kata Agus.

Agus pun tak menampik jika dirinya terus menghimbau masing-masing kontingen Jatim untuk tetap menjunjung tinggi sportifitas selama pertandingan.

Menurutnya, sportifitas merupakan modal utama yang harus bisa dimiliki oleh masing-masing peserta ketika mengikuti kejuaraan Liga Santri ini.

“Sportifitas itu wajib. Selain target juara, kontingen Jatim juga harus bisa menjalin silaturahmi dengan kontingen lainnya,” beber Wadan Kontingen.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pelatihan pembuatan handycraft kepada penghuni Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. 

Peserta yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga gelandangan tersebut, mendapatkan pelatihan berupa pembuatan kalung, gelang hingga keset.

Kepala UPTD Liponsos Keputih Surabaya, Imam Muhaji mengatakan, bahwa kegiatan ini adalah salah satu bentuk pemberian keterampilan kepada para penghuni. 

Pemberian keterampilan itu mulai dari pembuatan kalung peluit, gelang hingga keset.

"Ada pembuatan kalung peluit untuk disabilitas. Yang mana nanti kita distribusikan atau kita arahkan ke sekolah-sekolah SLB (Sekolah Luar Biasa). Harapan kita mereka yang tunawicara saat butuh bantuan, butuh pertolongan bisa meniup peluit," kata Imam Muhaji, Kamis (13/10).

Selain kalung peluit, peserta juga diajari membuat kerajinan berupa gelang dan keset. Imam menyebut, bahwa hasil kerajinan karya penghuni Liponsos Keputih ini selanjutnya dijual melalui e-Peken.

"Jadi kita distribusikan, kita jual di e-Peken. Yang mana ada nilai ekonomisnya yang tentunya nanti kembali ke teman-teman atau penghuni," katanya.

Tak hanya bertujuan untuk menambah pendapatan penghuni Liponsos Keputih, Imam juga menyatakan, bahwa pelatihan ini juga diharapkan dapat menjadi bekal bagi mereka ketika kembali ke daerah asal.

"Jadi harapan kita setelah reunifikasi atau pemulangan, mereka minimal punya keterampilan. Jadi di waktu senggang bisa dipergunakan untuk membuat keterampilan-keterampilan," terangnya.

Di sisi lain, Imam mengungkapkan, bahwa pemberian keterampilan ini juga menjadi salah satu terapi aktivitas bagi mereka. 

Harapannya, mereka tidak selalu termenung di sela-sela kegiatan rutin seperti mengaji hingga terapi aktivitas kelompok.

"Dengan (pelatihan) ini dia (ODGJ) bisa saling koordinasi sama teman-temannya, melatih memori mereka, melatih konsentrasi juga. Dengan pemberian keterampilan juga menghindarkan mereka, mengurangi halusinasi atau bisikan-bisikan yang memang dari gangguan jiwa," papar dia.

Dalam pelatihan yang berlangsung pada tanggal 12-13 Oktober 2022, pihaknya juga mendatangkan instruktur pengajar. Sedikitnya pelatihan ini diikuti sekitar 30 orang pada setiap sesinya. 

Sementara pada hari biasa, mereka didampingi oleh para pendamping.

"Jadi setiap hari ada kegiatan, pagi ataupun sore menyesuaikan dengan jadwal yang sudah kita susun dengan jadwal yang ada di barak. Jadi satu sesi kurang lebih sekitar 20 sampai 30 peserta. Nanti ada lagi kegiatan," ungkap dia

Saat ditanya soal kriteria peserta yang mengikuti pelatihan, Imam menjelaskan, bahwa mereka adalah yang kondisi mentalnya sudah bagus. 

Artinya, untuk para peserta dari DGJ ini mereka yang sudah bisa untuk diarahkan atau diajak komunikasi dan tidak gaduh gelisah.

"Tentunya oleh struktur ini yang sudah bisa diarahkan, diajari terkait membuat gelang pola-polanya, membuat keset atau menjahit. Jadi mereka yang sudah bisa diarahkan," imbuhnya.

Satu di antara peserta yang mengikuti pelatihan pembuatan handycraft di Liponsos Keputih adalah Devi. 

Ia mengaku tak mengalami kesulitan dalam proses pembuatan kerajinan tersebut. 

"Di sini buat kerajinan ada kalung peluit, gelang dan keset. Kalau kalung peluit itu lebih mudah, untuk keset agak susah. Senang ikut pelatihan dari pada tidak ada kegiatan," kata Devi.

Dalam sehari, Devi mampu menyelesaikan sejumlah gelang dan kalung peluit. Sementara untuk keset, dalam sehari ia mampu menyelesaikan hingga proses 50 persen. 

"Kalau gelang sehari bisa bikin tiga sampai empat. Kalau kalung, satu sampai dua. Dan kalau keset itu sehari dapat setengah, belum sampai 100 persen," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Setelah sebelumnya dijabat oleh Kolonel Inf Yudhi Prasetiyo, kursi kepemimpinan Danrem 083/Baladhika Jaya secara resmi beralih. Kini, posisi itu dijabat oleh Kolonel Inf Moh. Imam Gogor A.A.

Prosesi pergantian jabatan itu, berlangsung di Aula Makodam V/Brawijaya. Sertijab tersebut, dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Ditemui usai mengikuti prosesi sertijab, Kolonel Imam mengatakan jika dirinya bakal melanjutkan berbagai tugas maupun program yang sebelumnya sudah berjalan di Makorem Baladhika.

Bukan hanya itu saja, Danrem menambahkan jika sinergitas antara TNI dan semua pihak yang selama ini sudah berjalan dengan baik, bakal ditingkatkan oleh dirinya.

“Sehingga, semua program yang ada di wilayah Korem ini dapat terselesaikan dengan baik,” bebernya.


Rabu, 12 Oktober 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berdiskusi bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di ruang kerjanya, Rabu (12/10). 

Di dalam pertemuan itu, ia membahas beberapa poin tambahan yang akan dimasukkan ke dalam Raperda Bangunan Cagar Budaya. 

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya tidak bisa asal disebut sebagai bangunan cagar budaya. 

Sebelum disebut sebagai cagar budaya, bangunan kuno itu harus dikaji terlebih dahulu. 

“Harus ada filosofi dan ceritanya apa saja dari bangunan tersebut. Sehingga nanti dibuatkan cerita di depan bangunan itu, tujuannya agar anak - anak itu tahu sejarah dari bangunan itu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi. 

Wali Kota Eri Cahyadi juga ingin di dalam raperda tersebut disebutkan, bangunan kuno yang ada di Kota Surabaya dikategorikan secara tematik. 

Tujuannya untuk mempermudah pelestarian bangunan kuno yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. 

“Misal, di suatu kawasan mayoritas terdapat bangunan kuno dengan keunikan arsitektur, maka ditonjolkan arsitekturnya. Ketika di wilayah lain ada bangunan yang berkaitan dengan perjuangan, maka akan disesuaikan itu juga,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi. 

Ketika sudah ditentukan seperti itu, maka kedepannya kawasan yang terdapat bangunan peninggalan zaman dulu bisa dijadikan sebagai tempat wisata heritage. 

Selain itu, wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu juga menyebutkan, ke depannya kawasan wisata heritage juga bisa dijadikan sebagai sarana edukasi untuk anak - anak yang duduk di bangku SD dan SMP.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengatakan, pertemuan tersebut untuk menyesuaikan Raperda tentang Cagar Budaya dengan Undang - undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Retno menerangkan, raperda sebelumnya disesuaikan dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya yang hanya sebatas penyelamatan bangunan cagar budaya.

“Nah, sedangkan di UU yang baru Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya itu nyawanya lebih ke pengelolaan. Jadi nanti bangunan cagar budaya yang ada di Kota Surabaya itu akan lebih mudah pengelolaannya,” kata Retno. 

Selain itu, di UU yang baru itu juga tidak ada lagi kategori bangunan cagar budaya kelas A, B dan C. 

Namun, disesuaikan dengan tingkatan, yakni Lokal di skala Kota/Kabupaten, Regional skala Provinsi dan Nasional. 

“Sedangkan calon perda kita nanti tetap ada penggolongan, untuk memudahkan kegiatan pelaksanaan pelestariannya. Jadi nanti itu ada golongan utama, madya dan pratama,” paparnya. 

Retno juga menyampaikan pesan Cak Eri Cahyadi, dalam pelestarian bagunan cagar budaya Pemkot Surabaya harus melibat komunitas dan stakeholder. 

Tujuannya agar bangunan cagar budaya itu bisa dilestarikan secara berkelanjutan sebagai salah satu ciri khas dari Kota Pahlawan. 

“Jadi Pak Wali ingin bangunan cagar budaya itu bukan hanya dikelola oleh pemkot, masyarakat dan stakeholder serta komunitas juga dilibatkan. Sehingga perencanaan dan implementasinya bisa nyambung dan berkelanjutan,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, M.Sc menerima penghargaan lencana emas Jer Basuki Mawa Beya dari Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa.

Penganugerahan penghargaan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Timur yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Rabu, (12/10/2022).

Penghargaan tersebut diserahkan  langsung oleh Gubernur Jawa Timur kepada Pangdam V/Brawijaya saat upacara peringatan Hari Jadi ke-77 Provinsi Jawa Timur. 

Penghargaan diberikan kepada Pangdam V/Brawijaya atas dedikasi sebagai Tokoh yang berjasa dan turut serta secara aktif terhadap keberhasilan baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Jawa Timur.

Penganugerahan Lencana Jer Basuki Mawa Beya ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/706/KPTS/013/2022. 

Menurut Khofifah penganugerahan ini diberikan atas dedikasi luar biasa, tenaga, pikiran dan jiwa raganya kepada masyarakat dan Provinsi Jawa Timur.

Khofifah Indar Parawansa mengatakan makna Jer Basuki Mawa Beya agawe wong cilik gemuyu seperti yang terpampang di area makam, mediang Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noer yang mempunyai arti bahwa tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur di semua bidang adalah membuat masyarakat kecil menjadi gembira atau dalam bahasa jawa gemuyu, seperti halnya yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

"Itulah sesungguhnya amanat Pembukaan UUD 1945 bagaimana bersama-sama berikhtiar memajukan kesejahteraan umum,” ujar Gubernur Jawa Timur,  Khofifah Indar Parawansa.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur mengajak seluruh  masyarakat Jawa Timur untuk mengembangkan kembali daya inisiatif, daya kolaborasi dan daya inovasi di tengah zaman yang terus bergerak. 

Menurutnya Inisiatif adalah pendekatan atau jalan baru yang segar untuk  menghadapi segenap persoalan. 

Sedangkan Kolaborasi adalah kehendak kuat yang diterjemahkan dalam tindakan nyata untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah.

Sementara Inovasi adalah implementasi praktis dari suatu idea yang baru untuk menyelesaikan persoalan.

“Ketiga hal ini menjadi keharusan dalam semangat zaman saat ini, karena pergerakan gagasan, jasa, barang, perdagangan, data dan informasi antar kota, antar bangsa dan negara adalah keniscayaan ummat manusia,”tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak beserta istri, Kapolda Jatim,  Danlantamal V, Kaskoarmada II, Kabinda Jatim, Kaskogartap III/SBY, Wagub AAL, Dankodikmar, Dan STTAL, Irdam Kodam V/Brawijaya, serta Mantan Gubernur Jawa Timur Bapak Imam Utomo dan Bapak Ir. Soekarwo.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya senilai Rp500 Juta, Rabu (12/10).

Dalam sidang beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya atas eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Terdakwa Ferry Jocom ini merupakan eks petinggi Satpol PP Kota Surabaya dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam tanggapan dari JPU Kejari Surabaya tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Pada intinya tanggapan JPU Kejari Surabaya ini menolak eksepsi terdakwa dan menegaskan surat dakwaan JPU sudah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tanpa bermaksud mengurangi kegigihan Penasihat Hukum dalam membela kliennya, menurut hemat kami bahwa penasehat hukum tidak memahami ruang lingkup nota keberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP. Ketidakmengerian, ketidakpahaman penasehat hukum terlihat dari uraian nota keberatan yang diajukan dan dibacakan dalam persidangan tanggal 5 oktober 2022 yang telah banyak memasuki substansi atau materi pokok perkara. Oleh karenanya, kami hanya akan menanggapi Nota Keberatan Penasehat Hukum yang berkaitan dengan ruang lingkup keberatan sebagaimana yang telah ditentukan dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP saja," JPU Kejari Surabaya, Nur Rahmansyah saat membacakan tanggapan di persidangan.

Nur Rahmansyah menambahkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. reg. perkara: PDS - 14/M.5.10/Ft.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022 sudah memenuhi pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penuntut umum dalam nenyusun surat dakwaan diantaranya.

Penuntut umum dalam membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat tanggal lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

Lalu uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana itu dilakukan.

"Dalam praktek syarat-syarat yang bertalian dengan formalitas disebut syarat formal (Tanggal, tanda tangan dan identitas lengkap terdakwa) sedangkan syarat-syarat bertalian dengan isi atau materi (Uraian dengan tindak pidana yang didakwakan waktu serta tempat tindak pidana dilakukan) disebut syarat meteriil," jelasnya.

Nah, dengan memperhatikan doktrin diatas, kata Nur Rahmansyah maka pihaknya berpendapat keberatan yang diajukan tim penasehat hukum dengan alasan dakwaan tidak dapat diterima sebagaimana dikemukakan pada nota keberatannya tersebut menunjukkan bahwa tim penasehat hukum tidak memahami dengan benar tentang materi pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.

"Dalam hal ini penasehat hukum tampaknya tidak dapat memilah hal-hal mana saja yang dapat dijadikan alasan pengajuan keberatan sehingga terkesan bahwa tim Penasehat Hukum berupaya untuk menarik materi pokok perkara sebagai materi pengajuan keberatan. Tentunya pengajuan keberatan yang demikian itu haruslah ditolak atau dikesampingkan karena tidak memenuhi alasan yuridis sehingga pada prinsipnya tidak perlu ditanggapi lebih lanjut," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ferry Jocom, merupakan eka petinggi Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya Ferry Jocom ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Aster Panglima TNI, Mayjen TNI Purwo Sudaryanto menggelar kunjungan kerjanya di Makorem 082/CPYJ. 

Kedatangan Jenderal Bintang Dua itu, disambut langsung oleh Danrem, Kolonel Inf Unang Sudargo.

Kunjungan tersebut, dilakukan dalam rangka meninjau secara langsung pelaksanaan program serbuan teritorial dan komunikasi sosial atau komsos TNI dengan masyarakat di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Program itu nantinya akan ditutup Kamis, esok,” ujar Danrem usai menyambut kunjungan Aster Panglima TNI pada Rabu, 12 Oktober 2022.

Dijelaskan Danrem, terdapat beberapa pekerjaan fisik yang dikemas didalam program serbuan teritorial tersebut. 

Beberapa pekerjaan itu, ialah renovasi sekolah, rumah tidak layak huni hingga renovasi salah satu cagar budaya.

Pada pelaksanaannya, kata Kolonel Unang, program itu melibatkan seluruh masyarakat hingga Pemerintah Daerah. Diharapkan, program tersebut bisa meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.

“Kami juga berharap, hasil dari pengerjaan itu nantinya bisa dipergunakan sebaik mungkin oleh warga,” bebernya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive