Rabu, 23 November 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka mewujudkan Jalasenastri yang terampil, profesional, serta meningkatkan kemampuan kreativitas, Jalasenastri Armada II dibawah bimbingan Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dhira Hutabarat menyelenggarakan webinar berbagi ilmu tanpa mengenal jarak bersama Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II bertempat di Gedung Lounge Majapahit Koarmada II. Pada Selasa (22/11).

Acara ini dilaksanakan secara virtual dengan diikuti langsung oleh Ketua Umum Jalasenastri Ibu Vero Yudo Margono didampingi Wakil Ketua Umum Jalasenastri Ny. Wiek Ahmadi Heri Purwono serta diikuti Pengurus Pusat Jalasenastri, adapun webinar kali ini mengambil tema “Inovatif dan Produktif di Era Digital”. 

Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Anggota Jalasenastri Armada II, dan Anggota Jalasenastri dari Sabang sampai Merauke melalui Live Streaming Youtube atau akun Instagram Koarmada II.

Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dhira Hutabarat selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan keterampilan secara virtual ini semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan, pengetahuan, memunculkan ide kreatif, inovatif serta dapat menambah penghasilan. 

Tak lupa Ny. Dhira Hutabarat juga mengucapkan terimakasih kepada Ketua Umum Jalasenastri Ibu Vero Yudo Margono yang telah memberikan kesempatan kepada Jalasenastri Armada II untuk menampilkan hasil kreasi secara virtual. 

“Terimakasih kami haturkan kepada Ketua Umum Jalasenastri yang telah memberikan kesempatan kepada Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II untuk mendukung program kerja Pengurus Pusat Jalasenastri yaitu "Berbagi Ilmu Tanpa Mengenal Jarak.” Ungkap Ny. Dhira Hutabarat.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Instruktur pelatihan membuat ResinArt yakni Yolanda Febrina (Owner Byfe Artstudio) dan Narasumber Drs. Rudiantara, M.B.A yang menjelaskan tentang pengaruh metaverse dalam kehidupan bermasyarakat, tak hanya itu kegiatan ini juga menampilkan berbagai tampilan diantaranya Tarian Kipas Karannuang Baine dan Kolintang Jalanada serta beragam penayangan video profil UMKM DJA II.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum berani mengambil keputusan terkait status kepegawaian Ferry Jocom yang kini jadi terdakwa kasus dugaan penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya.

Ini lantaran belum adanya putusan resmi berkekuatan hukum tetap dari Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Ferry Jocom di Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jadi begini, kalau tipikor secara Undang-undang kepegawaian, nanti kita tunggu inkrachtnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari, Rabu (23/11).

Nah, bila putusan tersebut telah keluar, maka kata Rachmad Basari, Pemkot Surabaya memastikan akan segera mengambil tindakan tegas.

Yakni dengan memberhentikan eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP ini tidak dengan hormat dari ASN Pemkot Surabaya.

"Kalau sudah memang terbukti dan inkracht berapapun putusannya, ya memang harus diberhentikan dengan tidak hormat," tandasnya.

Kendati demikian menurut Rachmad Basari, bila eks Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom dinyatakan terbukti bersalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Lalu terdakwa Ferry Jocom tak puas dengan melakukan perlawanan lewat upaya hukum lebih tinggi lagi.

Maka Pemkot Surabaya pun tak bisa berbuat banyak. Tetap harus menunggu hasil dari putusan selanjutnya.

"Putusan berapa pun kalau terbukti dan inkracht, sudah tidak ada banding, tidak ada kasasi itu udah otomatis diberhentikan tidak hormat," tegasnya.

Saat ini kata Rachmad Basari, terdakwa Ferry Jocom ini tercatat sebagai ASN di Pemkot Surabaya.

Tetapi terdakwa Ferry Jocom ini tak menerima penghasilan penuh seperti sebelumnya.

Mantan Sekcam Dukuh Pakis itu hanya menerima separoh pendapatan.

Kurangnya pendapatan ini disebabkan terdakwa Feery Jocom tidak dapat menjalankan kewajiban layaknya sebagai ASN Pemkot Surabaya.

"Jadi gini ada satu aturan yang memang untuk berproses hukum ini, untuk sementara di hold dulu, karena kewenangan di BKN. Karena juga tidak mengurangi hak-hak. Cuma karena ini ditahan sehingga dia menerima hak-hak keuangannya sebesar 50 persen gaji saja. Diluar gaji udah gak ada," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Sebelumnya eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., bersama PJU Kodam V/Brawijaya meninjau kegiatan latihan Pratugas Yonif 527/BY dalam rangka Satgas Apter di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih bertempat di Daerah Latihan Selorejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, (22/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya selaku Danlat mengecek kesiapan pos, personel dan materiil Satgas Yonif 527/BY serta melihat secara langsung pelaksanaan latihan Pratugas guna memastikan kesiapan Satgas Yonif 527/BY yang nantinya akan diberangkatkan untuk melaksanakan tugas sebagai Satgas Apter di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya memberikan arahan kepada Dansatgas, para Danpos dan seluruh pelatih agar latihan pratugas dilaksanakan dengan semangat, disiplin dan menguasai seluruh materi latihan yang diberikan.

"Salah satu penentu keberhasilan dalam latihan ini adalah kalian (penyelenggara dan pelatih). Termasuk keseriusan maupun tercapainya tujuan dari latihan ini nantinya juga bergantung pada kalian. Saya ingin dengan sisa waktu yang ada dapat digunakan sebaik-baiknya," jelas Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc.,

Lebih lanjut Mayjen TNI Nurchahyanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi, prajurit tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi yang tinggi, melainkan menggunakan segala kemampuan yang ada untuk tercapainya sebuah tujuan operasi.

"Perlu diingat, kita melatih prajurit kita sendiri. Mereka anak-anak kita, dan kita punya tanggungjawab yang besar bagaimana (mereka) setelah latihan ini. Terutama dalam melaksanakan tugas operasi nantinya. Jika mereka berhasil melaksanakan tugas operasi, maka sebagian dari kiprah kalian. Begitu juga sebaliknya," terang Pangdam V/Brawijaya. 

Disamping itu, Pangdam V/Brawijaya juga mengingatkan agar seluruh prajurit memahami tugas pokok masing-masing dan memahami kondisi terkini didaerah operasi sehingga dapat menyiapkan diri secara maksimal.

"Untuk para Danpos, lakukan terus koordinasi dengan prajurit yang disana untuk mengetahui perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Dan yang terpenting saat ini, kalian juga mulai membangun hubungan emosional yang baik dengan anggotanya. Jangan sampai Danpos tidak kenal siapa anggotanya. Sehingga dalam pelaksanaan tugas operasi nantinya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Akademisi Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir. Eddy Setiadi Soedjono Dipl.SE.M.Sc, Ph.D menyoroti soal kondisi infrastruktur jaringan pipa dan instalasi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada Kota Surabaya. 

Pasalnya, jaringan pipa milik PDAM Surya Sembada telah berusia di atas 50 tahun atau dibangun sekitar tahun 1922. Sedangkan umur teknis maksimal kelaikan penggunaan pipa adalah 25 tahun.

Eddy Soedjono menjelaskan, bahwa kondisi jaringan pipa PDAM Surya Sembada sangat berpengaruh terhadap distribusi kualitas air bersih kepada masyarakat. 

Maka, dengan melihat kondisi pipa milik PDAM sekarang, ia tak yakin kualitas air sampai ke rumah-rumah warga akan layak untuk diminum.

"Jadi sangat tidak mungkin, sebab pipanya layak bocor, karena pipa dibangun tahun 1922. Kalau di luar negeri harus dihancurkan (diganti), karena dalam ilmu teknik sipil, lifetime 50 tahun itu rusak ataupun tidak rusak harus diganti," kata Eddy Soedjono ditemui di Fakultas Teknik Lingkungan ITS Surabaya, Rabu (23/11).

Makanya, Eddy menyebut, salah satu upaya yang harus dilakukan PDAM Surya Sembada agar distribusi air bersih dari produksi hingga ke rumah pelanggan tetap bagus adalah dengan memastikan jaringan pipa tidak mengalami kebocoran.

"Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa pipanya itu tidak bocor. Dan bocornya itu benar-benar bocor yang bagus, bukan bocor dari luar ke dalam, tapi bocor dari dalam ke luar," ujarnya.

Meski demikian, Eddy menyadari, jika melakukan peremajaan atau rehabilitasi jaringan pipa air milik PDAM Surya Sembada tidaklah mudah. 

Selain biayanya yang tidak murah, banyak di antara pipa BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini yang posisinya sudah berada di tengah jalan raya.

"Nah, pipa kita itu sangat panjang, mungkin puluhan kilometer dan terbangun puluhan tahun yang lalu. Dan mengganti pipa juga tidak mudah, karena pipa-pipa yang lama itu bahkan posisinya sudah di tengah jalan," papar dia.

Selain itu, kata dia, dalam proses peremajaan jaringan pipa, tentu PDAM Surya Sembada juga membutuhkan teknologi yang canggih agar dapat diketahui lokasinya. 

Sebab, sebagian besar pipa yang dulunya berada di tepi jalan, kini telah berubah posisinya.

"Jadi memang PRnya berat, tidak saja (biayanya) mahal, tetapi juga upayanya berat, supaya benar-benar warga Surabaya suatu ketika punya air minum yang memang tinggal diminum tanpa dimasak lagi," papar dia.

Nah, untuk menopang tingginya biaya peremajaan jaringan pipa itu, Eddy Soedjono menyarankan PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan kenaikan tarif air bersih. 

Karena menurutnya, sejak dari awal, pengganti biaya pipa seharusnya sudah dimasukkan di dalam perhitungan tarif.

"Jadi dari awal itu (tarif PDAM) sebenarnya sudah ada aturan di Indonesia. Tidak seenaknya sendiri, tiba-tiba tarifnya dikatakan ketinggian, tidak ada," jelas Alumnus S3 Teknik Lingkungan University of Birmingham, England tersebut.

Mungkin karena tarif batas bawah air minum di Surabaya sudah cukup lama, demikian belum adanya lampu hijau, sehingga penyesuaian harga itu dinilainya belum segera dilakukan PDAM Surya Sembada.

Makanya, saat ini Eddy Soedjono mendesak PDAM Surya Sembada agar segera menaikkan tarif air bersih. 

"Jadinya kayak sekarang ini, ya memang harus segera disesuaikan, disesuaikan berarti dinaikkan (tarifnya)," katanya.

Jika PDAM Surya Sembada tidak segera menaikkan tarif air bersih, maka dalam kurun waktu 30 tahun ke depan, permasalahan yang sama terhadap kualitas air bakal kembali terulang. 

Oleh sebabnya, PDAM dinilainya juga perlu menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan.

"Karena dari sekarang kita tidak menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan. Salah satunya mengganti pipa, dengan menambah instalasi," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka HUT ke-60 Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) yang diperingati pada tanggal 5 Januari mendatang, Kowal Koarmada II meraih juara pertama pada perlombaan renang estafet antar Kotama wilayah Surabaya, bertempat di Kolam Renang AAL, Surabaya. Rabu (23/11) 

Di bawah bimbingan Kolonel Laut (KH/W) Uciek Damayanti, Kowal Koarmada II meraih juara dengan menempuh waktu tercepat tiga menit lima puluh empat detik. Sedangkan untuk juara kedua diraih oleh Kowal Kodiklatal dengan waktu tempuh tiga menit lima puluh sembilan detik dan juara ketiga diraih oleh Kowal Puspenerbal dengan waktu empat menit dua puluh satu detik.

Dalam arahannya, Pater Kowal Koarmada II menyampaikan untuk kesempatan berikutnya, Kowal Koarmada II juga akan melaksanakan lomba menembak dan bongkar pasang senjata, diharapkan akan meraih juara lagi, mengingat Kowal Koarmada II telah lama berlatih dengan semangat dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Perlombaan renang estafet ini, diikuti oleh beberapa perwakilan Kowal dari sembilan Kotama wilayah Surabaya diantaranya Koarmada II, Kodiklatal, AAL, Lantamal V, Puspenerbal, Dispsial, UPT Mabesal, RSPAL Dr. Ramelan, dan Marwiltim.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/11).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH tersebut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Dalam pledoinya setebal 48 halaman tersebut, Abdul Rahman Saleh, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom meminta agar Majelis Hakim mengabulkan empat permohonan yang diajukannya.

"Menyatakan terdakwa Ferry Jocom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Abdul Rahman Saleh saat membacakan Pledoi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh meminta nama baik terdakwa Ferry Jocom direhabilitasi serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa Ferry Jocom lalu membebankan perkara ini kepada negara," harapnya.

Selain itu, Abdul Rachman Saleh juga meminta Mejelis Hak agar membebaskan terdakwa Ferry Jocom karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan hukum yakni membebaskan terdakwa Ferry Jocom demi hukum dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Sebelumnya eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S., selaku Ketua Komite Perbatasan Indonesia secara resmi menutup pelaksanaan Sidang Komite Perbatasan Indonesia-Filipina (Indonesia-Philippines Border Committee Chairmen’s Conference XXXIX), bertempat di Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal VIII Manado, Rabu (23/11). 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan di perbatasan, melaksanakan patroli perbatasan dan lintas batas di kedua negara agar berjalan secara efektif serta mempercepat penyelesaian masalah yang timbul di perbatasan. 

Dalam sambutannya Pangkoarmada II menyampaikan bahwa saat ini perbatasan sudah dibuka kembali seiring dengan berkurangnya jumlah kasus Covid-19, dan berharap dengan adanya konferensi ini akan memberikan hasil yang positif bagi Indonesia dan Filipina. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 22 s.d. 23 November 2022 ini, juga dilaksanakan secara virtual antara delegasi Indonesia dengan delegasi Filipina melalui video conference. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Konsulat Jenderal Filipina Mrs Hon Angelica.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal. 

Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal kali ini ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan. 

“Tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan itu mengetahui dari ciri - ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” kata Eddy.

Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. 

Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kemarin tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” sampai Eddy. 

Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. 

“Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengungkapkan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar. 

Oleh sebab itu, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan. 

Dalam kurun waktu Januari - November 2022, sambung Agung, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. 

Jumlah tersebut tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 - 400 miliar. 

“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” ungkap Agung. 

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. 

Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah. 

“Sesuai Undang - undang No. 39 tahun 2007, uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” sebutnya. 

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. 

Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik. 

“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar - besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Sarmi) Aksi mewujudkan lingkungan yang asri dan sehat, gencar dilakukan oleh aparat TNI-AD, khususnya Kodim 1712/Sarmi di sejumlah kawasan maupun tempat fasilitas umum.

Aksi bersih-bersih itu, tentunya melibatkan masyarakat. Seperti yang dilakukan Serka Louis Pelamonia, bersama beberapa personel Kodim dan warga di Kampung Taman Sari, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi pada Rabu (23/11) pagi.

“Karya bakti ini, sengaja kita libatkan masyarakat. Pelibatan itu, bertujuan untuk meningkatkan dan mewujudkan adanya semangat gotong-royong,” kata Louis.

Louis menambahkan, beberapa area Balai Kampung disisir oleh dirinya bersama masyarakat. Bahkan, adanya aksi bersih-bersih itupun mendapat respon maupun dukungan dari masyarakat.

“Dukungan dan respon masyarakat, itu penyemangat bagi kami,” tandasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Ketua Bunda Paud Surabaya Rini Indriyani bersama Royal Plaza menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Dini untuk Guru/Pendidik Paud dan membuka kegiatan Suroboyo Week 2022. 

Kegiatan ini gelar dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November, sekaligus menyongsong peringatan Hari Ibu di Atrium Utama Ground Floor Royal Plaza Kota Surabaya, Rabu (23/11).

Ketua Bunda Paud Surabaya Rini Indriyani mengatakan bahwa kegiatan Suroboyo Week merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan Royal Plaza untuk menggerakkan perekonomian, salah satunya adalah melalui pameran UMKM.

“Ini tahun pertama diadakan Suroboyo Week 2022 dan kolaborasi yang luar biasa. Bahkan, dalam satu kegiatan, kita bisa menggerakkan perekonomian dan pendidikan terkait dengan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Dini,” kata Rini Indriyani.

Sebab, menurunnya, kekerasan seksual kepada anak harus mulai dicegah. Minimal, anak-anak usia dini sudah terbiasa berhati-hati. 

Seperti, mulai belajar mengekspresikan diri, jika terdapat orang asing yang mendekat dan mengganggu kenyamanan anak. 

“Mereka harus dilatih dan diajari untuk menjauh atau berlari. Maka kita ajarkan kepada Guru/Pendidik Paud, apalagi sekarang anak-anak masih dibiarkan oleh orang tua hanya memakai pakaian dalam dan memperbolehkan bermain keluar rumah,” ujar dia. 

Rini Indriyani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya ini menjelaskan, dengan membiarkan hal tersebut terjadi, ada kemungkinan besar munculnya kekerasan seksual terhadap anak usia dini. 

Sebab, kekerasan seksual bisa dipicu oleh hal-hal yang dianggap remeh.

“Mungkin bagi mereka (orang tua) adalah hal biasa, tapi tidak bagi semua orang. Tapi juga ada yang menganggap hal itu bahaya jika dilihat. Meskipun masih kecil, lebih baik dibiasakan menggunakan baju yang sopan,” tegas dia. 

Karenanya, ia berusaha menimbulkan empati kepada seluruh warga untuk peduli dengan lingkungan sekitar. 

“Ini yang kita sosialisasikan ayo bersama-sama menjaga, mulai dari anak usia dini, orang tua, hingga Guru/Pendidik Paud. Karena ini adalah tanggung jawab bersama dan empati ini yang harus kita tumbuhkan untuk menjaga satu sama lain,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto mengatakan, anak usia dini merupakan dasar awal yang menentukan kehidupan suatu bangsa. 

Sehingga perlu mempersiapkan tumbuh kembang anak secara optimal dalam perkembangan moral, fisik, motorik, kognitif, bahasa, sosial, dan emosionalnya.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengenalan kepada Guru/Pendidik Paud tentang cara pencegahan kekerasan seksual. Serta memberikan edukasi kepada anak melalui gerak lagu dan dongeng sebagai media pembelajaran pencegahan kekerasan seksual pada anak usia dini,” kata Tomi.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas Kota Surabaya yang telah memberikan bantuan berupa 10 sepeda lipat bagi anak-anak yang berada di Rumah Aman Kota Surabaya. 

"Yakni, bagi anak-anak korban kekerasan seksual dan ABH yang ada di Rumah Aman. Matur nuwun (terima kasih) semuanya,” ujar dia. 

Ditemui di lokasi yang sama, General Manager Royal Plaza, Vicky Ratih menyambut baik hasil kolaborasi dengan Pemkot Surabaya untuk menggerakkan kegiatan perekonomian. 

Tak hanya itu saja, Suroboyo Week 2022 yang digelar sejak 23-27 November 2022 juga menggelar kompetisi untuk merebutkan Piala Walikota. Diantaranya, kompetisi modifikasi batik dan kebaya Suroboyo.

“Kami ingin mengangkat perempuan sebagai pahlawan ekonomi. Bahkan, Bu Rini juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya baru melaunching 6 motif batik Surabaya dan kami menyambut baik hal itu. Jika memungkinkan, akan kami kolaborasikan disini atau akan ditampilkan event berikutnya,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Upaya mewujudkan masyarakat sehat, khususnya para lansia mulai digencarkan oleh pihak TNI, khususnya Kodim 1610/Klungkung bersama instansi terkait.

Kali ini, pengecekan kesehatan lansia itu dilakukan di Dusun Koribatu, Desa Tojan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Rabu (23/11) siang.

Dandim Klungkung, Letkol Inf Armen mengatakan jika pihaknya telah menginstruksikan seluruh Babinsa di wilayah teritorialnya agar bisa bersinergi dengan instansi terkait. “Semua Babinsa harus berperan aktif,” tegas Dandim.

Dandim mengungkapkan jika pengecekan kondisi kesehatan para lansia itu dilakukan secara rutin. Bukan hanya di Dusun Koribatu saja.

Namun, kata dia, pengecekan itu sekarang mulai berjalan secara serentak di semua Dusun yang ada di Klungkung.

“Harapannya, dengan adanya pengecekan kondisi kesehatan itu bisa mengetahui tingkat kesehatan lansia. Kalau lansia dalam kondisi kurang sehat, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” pungkasnya.


Selasa, 22 November 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menugaskan para RT/RW, LPMK, dengan warga sekitar untuk saling berkolaborasi dan bergotong - royong dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di perkampungan. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kolaborasi antara RT/RW, LPMK, dan warga setempat bisa melakukan penyisiran dan pemetaan terhadap keluarga yang pendapatannya kurang dari Rp 5 juta. 

Sebab, mulai tahun 2023, Pemkot Surabaya akan mengucurkan Rp 3 Triliun dari APBD Kota Surabaya untuk pemberdayaan UMKM serta belanja barang dan jasa.

“Tugas RT/RW dengan LPMK dengan masyarakat adalah menentukan siapa (warga) dalam RT itu yang membutuhkan, termasuk warga miskin. Karena itu, untuk menentukan warga miskin dalam satu RT, maka harus ada perwakilan RT dan 10 persen dari jumlah warga dengan lurah setempat,” kata Wali Kota Eri, Selasa (12/11).

Sebab, menurutnya, Lurah setempat harus memberikan penjelasan mengenai kategori atau klaster warga miskin di Kota Surabaya. 

“Tidak seperti sekarang yang due (punya) motor atau mobil mlebu (masuk) keluarga miskin, nanti ditujukan kepada warganya, pantaslah wong iki nerimo (menerima)?,” ujar dia.

Jika berdasarkan penyisiran dan pemetaan warga miskin tersebut, terdapat keluarga yang sesuai dengan kategori warga miskin, maka akan dimasukan dalam kategori itu. Karenanya, hal ini menjadi koreksi bersama antara masyarakat dengan Pemkot Surabaya.

“Kalau dia punya motor berarti bukan masuk keluarga miskin, tapi mungkin masuk kategori keluarga pra miskin. Keluarga miskin adalah orang yang meminta penghasilan, karena penghasilan untuk makan saja tidak bisa. Tapi kalau dia penghasilan untuk cicil motor, berarti dia masuk keluarga pra miskin, dia sudah sejahtera tapi masih dalam kategori pra miskin,” jelas dia.

Namun, ia tidak menampik bahwa masih banyak pemikiran masyarakat bahwa warga bisa mendapat bantuan dari Pemkot Surabaya, jika warga tersebut masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Lah ini yang harus dibereskan. Kalau dia tidak masuk dalam kategori keluarga miskin, tapi masuk keluarga pra miskin maka bantuan itu harus dapat semuanya,” kata dia.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menerangkan bahwa berbagai bantuan yang diberikan Pemkot Surabaya memudahkan masyarakat menikmati fasilitas di Kota Pahlawan. 

Diantaranya, sekolah gratis tingkat SD dan SMP Negeri, serta pemanfaatan pelayanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC). 

Yakni, kerjasama Pemkot Surabaya dengan BPJS Kesehatan sebagai komitmen memberikan jaminan kesehatan.

“Sedangkan rumah tidak layak huni (Rutilahu) maka keluarga miskin dulu yang diselesaikan baru keluarga pra miskin. Ini semua harus sadar untuk merubah mindset (kebiasaan) dengan kekuatan warga yang guyub,” pungkasnya. 

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive