Selasa, 03 Oktober 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gugatan uji materiil (Judicial Review) mengenai syarat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang kini disidang di Mahkaman Konstitusi (MK) masih menjadi sorotan publik. 

Aliansi Pengacara 98 mendesak MK agar bisa memberi kepastian hukum.

Desakan terhadap MK itu terutama terkait batas usia dan rekam jejak Capres dan Cawapres yang bakal  maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM meminta MK agar memutuskan permohonan uji materiil terhadap pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukannya.

“MK mengatakan akan mempertimbangkan dengan sangat layak. Besar harapan kami, laporan ini dilanjutkan ke persidangan agar ke depan menjadi lebih baik,” ujar anggota Tim Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, Edesman Andreti Siregar, SH, Selasa, (3/10).

Menurutnya guna melindungi segenap rakyat Indonesia dari Presiden dan Wakil Presiden yang berpotensi bertindak secara otoriter, bertangan besi dan anti demokrasi, maka diperlukan antisipasi  yang seharusnya dituangkan pada persyaratan Capres dan Capres.

Hal ini, masih kata Edesmen, untuk menjamin rakyat Indonesia mendapatkan pilihan Capres dan Cawapres yang produktif, sehat secara fisik dan mental, sehat secara jasmani dan ruhani sebagaimana diamanatkan pada pasal 6 ayat (1) UUD 1945. 

"Kami melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden belum mencakup semua hal tersebut," papar Edesmen didampingi Firmansyah,SH dan Sekjen Aliansi ’98, Anang Suindro, SH, MH  di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Seharusnya, lanjut dia, pasal 169 yang mengatur persyaratan itu menjadi benteng awal negara memberikan perlindungan kepada rakyat Indonesia dari Capres dan Cawapres yang tidak produktif. 

Baik secara usia, fisik, jasmani dan rohani.
Persyaratan itu, sambung Edesmen, juga mengantisipasi dari Capres dan Cawapres yang memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Termasuk orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.

Dua Tuntutan ke MK

Dengan dasar di atas, Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi & HAM meminta kepada Mahkamah konstitusi sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh Pasal 24C ayat (1) UUD untuk menguji undang-undang Pemilu terhadap Undang-Undang Dasar.

Pertama, meminta MK untuk memberikan kepastian hukum terkait batas maksimal usia capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.

"Melalui Pemilu nantinya rakyat Indonesia dapat memiliki presiden yang mempunyai kemampuan secara fisik, psikologis dan moral yang stabil secara jasmani dan rohani, sehingga presiden terpilih merupakan sosok pemimpin yang produktif dalam menjalankan kinerjanya," papar Edesmen. 

"Untuk itu, batas usia maksimal capres pada Pemilu 2024 harus ditetapkan dengan ketentuan paling tinggi 70 tahun pada proses Pemilihan Presiden sebagaimana batas usia pemimpin lembaga tinggi negara lainya," sambung dia.

Kedua, meminta MK memberikan kepastian hukum terkait syarat capres dan Cawapres pada pasal 169 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 agar tidak pernah memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Capres dan Cawapres tidak terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun Tahun 1998, tidak terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang kontra demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya. 

"Dengan demikian, rakyat Indonesia tidak mendapatkankan pemimpin yang otoriter, bertangan besi dan anti-demokrasi," pungkas Edesmen dari Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) kian menunjukkan taringnya dalam merintis inovasi pesawat tanpa awak. 

Pada ajang prestisius Kontes Robot Terbang Indonesia (KRTI) 2023 tingkat nasional yang dihelat oleh Institut Teknologi Sumatera (ITERA), tim Bayucaraka ITS berhasil menggondol tujuh gelar juara. 

Kompetisi yang diselenggarakan di Lapangan Udara Pangeran M. Bun Yamin, Lampung, Bayucaraka berhasil meraih kemenangan yang mengesankan dengan menonjol di enam dari sembilan kategori perlombaan. 

Antara lain, sebagai nominator Best Lap serta juara harapan pada divisi Racing Plane, juara kedua pada divisi Fixed Wing, dan empat penghargaan di divisi Technology Development.

General Manager Bayucaraka ITS, Thoriq Akbar Maulana menjelaskan, ITS melawan 50 tim di divisi Racing Plane, Dengan mengandalkan pesawat unggulannya, Uldoro, ITS berhasil mencatat waktu tempuh 32 detik untuk satu putaran. 

"Kami sangat bangga karena pesawat ITS telah terbukti menjadi yang tercepat," ungkapnya.

Sedangkan pada divisi Fixed Wing yang menguji kemampuan terbang otonomus jarak jauh dan kemampuan terbang dalam ruangan, tim Bayucaraka ITS mengandalkan pesawat BRB 29 miliknya. 

Lelaki yang akrab disapa Thoriq itu mengungkap, sempat terjadi kecelakaan pada mesin pesawat yang menyebabkan pesawat terjatuh. 

“Namun kami bersyukur pada akhirnya dapat meraih juara kedua untuk pertama kalinya di divisi ini,” ungkapnya, di Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Tak kalah bersaing, tim yang tergabung dalam divisi Technology Development  juga berhasil meraih juara pada empat tema pengembangan. 

Pada tema Airframe Innovation yang mengutamakan inovasi pada badan pesawat, teknologi pendamping, serta materialnya, ITS berhasil meraih juara ketiga. 

Dengan inovasi yang diunggulkan adalah kemampuan pesawat untuk lepas landas secara vertikal.

Kemudian, pada tema _Propulsion System Development atau inovasi yang berfokus pada mesin penggerak, ITS berhasil mengantongi juara pertama pada subtema Electronic Speed Controller dan juara ketiga pada subtema Prime Mover Kedua subtema ini masing-masing berfokus pada pengembangan inovasi real time protection serta mesin penggerak pesawat. 

Terakhir, tim Bayucaraka ITS yang andal dalam bidang wahana udara tanpa awak ini juga menorehkan prestasi dengan meraih juara ketiga pada subtema Ground Control Station. 

Dalam subtema ini, tim menonjolkan inovasi dalam pengembangan stasiun pemantauan, antena, dan pelacak antena yang sangat penting dalam operasi wahana udara tanpa awak.

Dengan meraih ketujuh penghargaan tersebut, ITS berhasil mengukuhkan diri di posisi tiga besar perolehan juara terbanyak dari total 104 tim yang berpartisipasi dalam KRTI 2023. 

Thoriq juga mengungkapkan rasa bangga dan syukurnya atas pencapaian ini. Terlebih lagi, prestasi ini menjadi lebih istimewa karena KRTI kali ini merupakan penyelenggaraan pertama secara luring setelah pandemi. 

Tak luput, mahasiswa Departemen Teknik Transportasi Laut ITS ini berharap penuh agar tim Bayucaraka ITS terus mempertahankan semangatnya dalam mengembangkan minat di bidang _unmanned aero vehicle_ (UAV). 

"Ke depannya, semoga tim Bayucaraka ITS dapat terus meraih banyak pencapaian baru serta meraih juara umum di KRTI tahun-tahun mendatang,” pungkasnya optimistis.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (UPT PRSMP) Surabaya Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama seluruh klien dan pegawai, Senin (2/10/2023).

Acara ini diselenggarakan di Aula UPT PRSMP Surabaya, dengan melibatkan seluruh penerima manfaat (PM) dan klien anak berhadapan dengan hukum (ABH). 

Turut hadir, Kepala UPT PRSMP Surabaya Ana Sukiswati SSos MSi, Kepala Seksi Pelayanan Sosial Dyah Lestariningsih ST MSA, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Vivin Dwi Susanti SSos MSi, Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Drs Heru Sujatmiko MPd, serta seluruh pegawai UPT PRSMP Surabaya.

Kegiatan ini juga diisi dengan tausiah oleh Ustaz Hendro. 

Dalam tausiahnya, dia menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW memiliki empat sifat baik, yaitu siddiq, amanah, fathonah, dan tabligh. Siddiq artinya orang yang jujur, amanah adalah dapat dipercaya, fathonah berarti orang yang pandai atau cerdas, dan tabligh artinya orang yang menyampaikan wahyu dari Allah SWT .

“Semoga dalam suasana Maulid ini dapat menginspirasi dan memberikan semangat kepada kita semua untuk belajar dan berperilaku baik dengan semangat meneladani sifat-sifat Rasulullah SAW,” tambah Ustaz Hendro.

Kegiatan ditutup dengan pembacaan diba’ oleh perwakilan klien, dilanjutkan dengan berselawat kepada Nabi Muhammad SAW yang diikuti oleh seluruh klien dan pegawai secara bersama-sama.

Kepala UPT PRSMP Surabaya, Ana Sukiswati, mengatakan, makna dan esensi dari Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mengingat hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. 

Ia juga bersyukur karena dapat melangsungkan peringatan Maulid Nabi, meskipun dengan cara sederhana.

Ana pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pegawai dan klien yang telah membantu dalam pelaksanaan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW ini dengan baik. 

Dia juga berharap kegiatan ini dapat mempererat tali silaturahmi antara pegawai dan seluruh klien UPT PRSMP Surabaya, serta bisa menambah keimanan, ketakwaan, dan kecintaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

“Semoga kita senantiasa menjadikan Rasulullah sebagai teladan dalam menjalani kehidupan serta mendapatkan berkah dan syafaat,” ujarnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Guna mewujudkan jasa pelayanan transportasi yang profesional, beretika, memiliki standar global dan berintegritas, maka dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) di bidang transportasi yang unggul. 

SDM yang unggul dapat mendukung laju perkembangan di bidang transportasi, khususnya transportasi publik sebagai salah satu sektor yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional, serta sebagai urat nadi dalam pembangunan nasional.

Hal ini mengemuka dalam acara pelantikan 71 calon taruna/taruni dari jalur pola pembibitan (Polbit) dan Non Reguler di Lapangan Dirgantara Poltekbang Surabaya, Senin (2/10/2023). Pelantikan ini merupakan wujud Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya siap memulai tahun ajaran baru 2023/2024. 

Saat memasuki lapangan, para taruna/taruni muda ini tampak rapi dalam baris-berbaris dengan diiringi Marching Band Gita Swara Buana. 

Mereka menuju tengah lapangan untuk mengikuti pelantikan. 

Bertindak sebagai inspektur upacara yakni Direktur Poltekbang Surabaya, Agus Pramuka. 

Ia menyampaikan harapan dan pesan kepada calon taruna/taruni yang baru dilantik. Ia menekankan Politeknik Penerbangan Surabaya adalah salah satu perguruan tinggi di bawah naungan BPSDM Perhubungan yang telah menghasilkan banyak SDM transportasi khususnya di bidang penerbangan. 

“Kepada calon taruna/taruni Poltekbang Surabaya, kalian harus semangat belajar dan memiliki disiplin yang tinggi serta senantiasa mengembangkan inovasi guna mendukung program pemerintah, dalam memperbaiki seluruh bentuk pelayanan transportasi kepada masyarakat Indonesia,” ujar Agus.

Dengan menekuni dan menjalani pendidikan di Poltekbang Surabaya, para taruna/taruni inilah nantinya akan dapat menentukan baik-buruk pelayanan transportasi Indonesia, khususnya transportasi udara. 

Taruna/taruni muda Poltekbang Surabaya ini juga telah menjalani Masa Dasar Pembentukan Karakter (Madatukar). 

Diharapkan setelah mengikuti kegiatan tersebut para taruna/taruni akan mengalami perubahan yang signifikan dalam pemahaman. 

“Kami ingin para taruna/taruni kita punya sikap dan mental serta keterampilan yang baik. Saya juga perlu mengingatkan bahwa kalian akan memasuki proses belajar di lingkungan Poltekbang Surabaya, saya berharap kalian semua dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan dengan cara memiliki motivasi dan dedikasi tinggi serta penuh tanggung jawab dalam menempuh pendidikan di kampus ini,” pesannya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadir III Poltekbang Surabaya, Ahmad Kosasih menyebut tujuan digelarnya pelantikan calon taruna/taruni ini menandakan mereka resmi menjadi taruna/taruni Poltekbang Surabaya.

“Upacara pelantikan diikuti sebanyak 71 calon taruna/taruni jalur Polbit dan Non Reguler Pragram Studi Diploma Tiga. Tujuan pelantikan ini tindak lanjut kegiatan Madatukar. Setelah mengikuti pelantikan ini maka sebanyak 71 resmi menjadi taruna/taruni Poltekbang Surabaya,” ujar Wadir III Ahmad Kosasih.

71 taruna/taruni tersebut dari jalur Polbit Program Studi Diploma 3 Manajemen Transportasi Udara (MTU) dan jalur Non Reguler Program Studi Diploma 3 Teknik Listrik Bandara (TLB), Diploma 3 Teknik Navigasi Udara (TNU), Diploma 3 Teknik Pesawat Udara (TPU), Diploma 3 Manajemen Transportasi Udara (MTU), Diploma 3 Teknik Bangunan dan Landasan (TBL) Tahun Akademik 2023/2024.

Acara pelantikan dihadiri oleh para orang tua dari berbagai daerah. Mereka langsung menyaksikan anaknya dilantik sebagai taruna/taruni Poltekbang Surabaya. 

Di akhir, para orang tua dipersilakan untuk menghampiri anaknya masing-masing dan memasangkan pin serta atribut taruna. 

Tak sedikit, mereka saling berpelukan, menangis haru untuk melepas rindu kepada anak-anaknya yang mulai memasuki asrama. 



KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Cabang Musabaqoh Fahmil Qur'an (MFQ), dalam MTQ XXX Tahun 2023, Selasa (3/10/2023) untuk pertama kalinya diperlombakan. 

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Pasuruan Jalan Hayam Wuruk Kota Pasuruan nampak mengundang ratusan penonton untuk melihat keseruan antar kelompok yang berlomba. 

MFQ dilombakan dalam beberapa sesi. Dalam setiap sesinya berisikan tiga sampai empat kelompok. 

MFQ sendiri terbagi dalam dua kelompok, yakni laki- laki dan perempuan. 

Menariknya, dalam cabang ini panitera yang bertugas menjaga jalannya perlombaan merahasiakan daerah asal baik kabupaten ataupun kota masing-masing peserta. 

Hal itu dimaksudkan untuk menjaga sportivitas antar peserta. 

Panitera hanya menunjukkan nomor urut kepesertaan sesuai dengan urutan registrasi.

Pada sesi satu yang berlangsung pukul 12.00 hingga 14.00 WIB dinomor putra, dimenangkan oleh peserta nomor 2238 dengan mengumpulkan nilai 2100. 

Diurutan kedua dimenangkan nomor 2230 dengan mengumpulkan nilai 1425, sementara urutan ketiga nomor 2206 dengan nilai 375 dan urutan keempat nomor 2210 dengan nilai 200. 

Dibandingkan cabang lain dalam gelaran MTQ, cabang MFQ selalu  menarik dan dipadati penonton hingga sporter. 

Pasalnya, metode perlombaan yang menyerupai cerdas-cermat mengundang persaingan antar peserta.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu terkait syarat usia calon presiden-calon wakil presiden digelar dalam waktu dekat.

"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," ujar Anwar usai acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkopolhukam di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10).

Anwar tidak menjawab pertanyaan mengenai apakah perkara tersebut sudah memasuki tahap Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Menurutnya, hal itu merupakan informasi rahasia.

Ia juga tak menjawab dengan tegas apakah perkara ini dapat diputus sebelum jadwal pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023.

"Lihat saja deh, ikuti aja lah terus ya. Ikuti aja," ujarnya.

Saat disinggung soal lamanya proses penanganan perkara ini, Anwar menyebut gugatan kasus serupa banyak didaftarkan ke MK.

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," katanya.

Anwar sempat menanyakan tanggal pendaftaran capres-cawapres kepada awak media yang hadir. 

Momen itu terjadi ketika Anwar ditanya soal komitmen MK untuk memberikan kepastian hukum.

Anwar lagi-lagi mengatakan untuk mengikuti saja perjalanan perkara yang ada. Ia juga menyebut hari ini masih tanggal 3 Oktober.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga membantah mengenai informasi soal perkara gugatan batas usia capres-cawapres awalnya akan diputus pada Senin kemarin, namun akhirnya berubah lagi karena pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai perkara tersebut.

"Oh enggak. Menko Polhukam? Oh enggak. Tadi kan sudah dijelaskan oleh beliau, enggak bisa intervensi terhadap lembaga peradilan. Seperti yang saya bacakan Pasal 24 ayat (1), kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka, bebas, tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun. Dan hakimnya juga tidak boleh dipengaruhi oleh apapun, oleh siapapun," ujarnya.

Diketahui, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres tbanyak digugat di MK. Ada yang memohon batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan angka di bawahnya. 

Ada pula pemohon yang meminta MK memberikan batas usia maksimal bagi capres-cawapres yang hingga saat ini memang belum ditetapkan.

Di sisi lain, pendaftaran capres-cawapres dijadwalkan pada 19-25 Oktober mendatang.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Partai Buruh akan melaporkan lima Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)y ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) setelah permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dinyatakan ditolak.

Dalam putusan yang menolak gugatan UU Ciptaker itu diketahui ada empat hakim berpendapat berbeda (dissenting opinion) yakni Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Erny Nurbaningsih.

Adapun lima hakim yang unggul suara untuk menolak gugatan UU Ciptaker itu adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Manahan MP Sitompul, dan Guntur Hamzah

Dalam rencananya melaporkan lima hakim MK yang menolak putusan UU Cipaker tersebut, Partai Buruh menyinggung soal eks hakim konstitusi Aswanto yang diganti paksa oleh DPR RI menjadi Guntur Hamzah.

"Patut diduga, biarlah pengawas MK nanti yang memeriksa, ada konspirasi dimulai dengan penggantian Hakim Aswanto, bisa dilihat 5-4 yang memenangkan gugatan awal Nomor 91/2020 yang lalu, Sekarang bisa jadi 4-5. Dan 4 yang dissenting opinion (pada putusan kali ini) itu yang kemarin memenangkan Buruh. Begitu itu (formasi hakim MK) diubah, itu (perubahan putusan) terjadi," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di Gedung MKRI usai sidang putusan, Jakarta, Senin (2/10).

Sebagai informasi, pada gugatan sebelumnya yang menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat Aswanto bersama empat hakim MK saat ini unggul atas Anwar Usman, Arief Hidayat, Daniel, dan Manahan Sitompul. Kala itu Anwar dkk mengeluarkan pendapat berbeda.

Said mengatakan terkait putusan MK soal UU 6/2023 yang mengesahkan Perppu Ciptaker, pihaknya akan memasukkan laporan ke MK dua hari kemudian. 

Dia pun menyinggung penggantian Aswanto secara paksa lewat mekanisme di DPR adalah permainan politik untuk menggolkan UU Ciptaker tetap berlaku.

"(Akan memasukkan laporan ke MKMK) Dua hari setelah ini. Partai Buruh resmi setelah ini melaporkan lima Hakim MK. Kalo empat kan enggak ada masalah, kan membantu kita, ngapain kita laporin. [Yang dilaporkan] Lima hakim Mahkamah Konstitusi. Terutama kami minta pertanggungjawaban kenapa Hakim Aswanto diganti secara politik. Dan pengganti itu yang menentukan kita kalah hari ini. Biar buruh dan seluruh rakyat Indonesia tahu, kita kalah hari ini karena keputusan politik Hakim Aswanto diganti. Itu menurut pendapat Partai Buruh," ujarnya.

Said menjelaskan pihaknya menolak keras keputusan MK yang menolak uji formil UU Ciptaker hari ini.

Lalu, Said menjabarkan kecurigaan pihaknya pada majelis hakim bermula dari DPR mengganti Hakim Konstitusi Aswanto dengan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah pada 29 September 2022 lalu.

Said mengatakan secara politis, Partai Buruh menduga terdapat skenario besar di MK untuk memastikan omnibus law UU Ciptaker tetap berlaku.

Ia kemudian menyinggung formasi hakim dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 25 November 2021 lalu.

Diketahui, kala itu terdapat empat Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) agar menolak gugatan UU Ciptaker yakni Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut Said, digantinya Aswanto dalam formasi sembilan Hakim MK berdampak pada putusan uji formil UU Ciptaker kali ini.

Partai Buruh, kata Said, berpendapat ada 'konspirasi jahat' dari DPR dan pemerintah. Ia menyebut dari pembacaan putusan hari ini, Guntur yang mengganti Aswanto merupakan penentu dalam putusan kali ini. 

Said menilai kini ada lima hakim MK yang pro pada pemerintah dan DPR, sedangkan empat hakim lainnya pro pada para pemohon.

"Tadi ada dissenting opinion empat Hakim Konstitusi. Yang Mulia Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih," kata Said.

Said juga menilai kini MK tak lagi berperan untuk menegakkan konstitusi. Melainkan hanya kepanjangan tangan dari DPR yang dinilai sarat kepentingan partai politik.

"Bagaimana kami akan percaya dengan hakim [MK] kalo DPR sana, partai-partai politik yang ada, mereka mengendalikan MK dengan keputusan 5-4," ucapnya di hadapan massa buruh yang melakukan aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Selain melaporkan lima Hakim MK ke MKMK dan meminta pertanggungjawaban DPR soal pergantian Aswanto, Said mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan mogok nasional pada akhir Oktober atau awal November mendatang.

"Itu yang akan kami lakukan. Mogok nasional. 5 juta buruh stop produksi. 100 ribu pabrik akan berhenti," ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan, MK menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan oleh lima pemohon berbeda. 

Para pemohon berasal dari berbagai kelompok serikat pekerja.

MK menyampaikan putusan lima perkara ini secara berturut-turut mulai dari Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023, 40/PUU-XXI/2023, 41/PUU-XXI/2023, 46/PUU-XXI/2023, hingga 50/PUU-XXI/2023.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusannya. Intinya, majelis hakim menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (2/10).

Putusan lima perkara ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Guna mencegah terjadinya ledakan penduduk, pihak Kodim 0812/Lamongan menggelar adanya sosialisasi soal penyuluhan Keluarga Berencana atau KB. 

Penyuluhan itu, digelar di Puskesmas Kembangbahu dengan melibatkan pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional atau BKKBN.

Selain melibatkan prajurit dan Persit, penyuluhan itu juga melibatkan masyarakat yang ada di Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Selasa (03/10/2023).

Dandim 0812/Lamogan, Letkol Arm Ketut Wira Purbawan mengatakan jika penyuluhan itu merupakan bagian dari adanya program bakti, sekaligus kepedulian TNI terhadap masyarakat.

“Tentunya ini juga bertujuan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas dan aksebilitas fasilitas umum,” kata Dandim.

Sinergitas dalam menekan terjadinya ledakan penduduk, kata Dandim, sangat penting untuk dilakukan. 

Pasalnya, upaya itu sangat sejalan dengan program yang saat ini digagas oleh Pemerintah.

“Kondisi kependudukan saat ini merupakan tantangan berat bagi pembangunan bangsa. Oleh sebab itu, KB ini harus dijadikan perhatian khusus. Sehingga, jumlah penduduk nantinya bisa terkendali dengan baik melalui adanya KB ini,” ungkap Letkol Arm Ketut.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Surabaya memberi apresiasi kepada rumah sakit dan klinik di Surabaya berupa piagam penghargaan Fasilitas Kesehatan Berkomitmen dalam Peningkatan mutu Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2023

Penghargaan diserahkan oleh Perwakilan dari Dinas Kesehatan kota Surabaya drg. Migit Supriati, M.Kes dan Kepala Bagian Mutu Layanan faskes Kota Surabay, Eka Wahyudi, selaku Kepala bagian mutu layanan faskes, Senin (2/10/2023).

Adapun penghargaan antara lain diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo, RS Husada Utama, RS Willian Booth, RS Bunda Surabaya. 

Sedangkan untuk Penghargaan Berkomitmen dalam peningkatan mutu pelayanan JKN Tahun 2023 Klinik Pratama diberikan pada drg Iflin (Kapus Tambak wedi), ibu Dwi (Branch manager Nayaka Grup), dr Maulida Juniar (TPMD), drg. Ansella Dinar P. (TPMDG) yang diserahkan oleh drg. MIGIT SUPRIATI, M.Kes : Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan Eka Wahyudi kabag Mutu Layanan Faskes.

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes, Eka Wahyudi, mengatakan, BPJS Kesehatan memiliki moto Transformasi Mutu Layanan. 

Melalui moto ini, BPJS Kesehatan ingin memberikan pelayanan yang mudah diakses, cepat pelayanannya, dan setara untuk setiap peserta.

BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan yang berkomitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan JKN tahun 2023. 

Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdapat beberapa kategori, mulai dari dokter praktik perorangan, dokter gigi, puskesmas, dan terakhir kategori klinik pratama.



KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Ratusan pengunjung membanjiri area City Expo dalam rangkaian MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) XXX Tahun 2023 yang berlangsung di halaman P3GI Kota Pasuruan.

Beragam produk UMKM dipamerkan dalam expo yang berlangsung selama kegiatan MTQ yang berlangsung hingga tanggal 8 Oktober nanti. Produk-produk tersebut berasal dari 38 kabupaten dan kota yang mengisi stand pameran.

Para peserta dan pengunjung dari berbagai usia dan latar belakang berkumpul di City Expo, yang telah diubah menjadi pusat kegiatan religius dan budaya selama acara MTQ. 

Mereka menghadiri berbagai kegiatan seperti lomba tilawah Al-Qur'an, ceramah agama, pameran seni Islami, dan beragam kegiatan sosial.

"Alhamdulillah beragam produk UMKM mulai dari souvernir hingga aneka makanan olahan bisa dengan mudah didapatkan di area expo ini. Sambil menikmati hiburan yang disuguhkan panitia," terang Khatimah salah satu pengunjung asal Bangil saat ditemui halaman P3GI Kota Pasuruan, Selasa (3/10/2023).

MTQ XXX Tahun 2023 di Kota Pasuruan menampilkan kompetisi tilawah Al-Qur'an tingkat provinsi, di mana para peserta dari berbagai daerah akan bersaing dalam membaca Al-Qur'an dengan baik dan benar. 

Ini menjadi daya tarik utama bagi pengunjung yang ingin menyaksikan kemampuan para qari dan qariah terbaik.

Acara MTQ XXX Tahun 2023 di Kota Pasuruan berlangsung hingga beberapa hari ke depan, dan diharapkan akan terus menyatukan umat Muslim serta meningkatkan pemahaman tentang Al-Qur'an. 

Area City Expo di  Kota Pasuruan tetap menjadi pusat perhatian bagi warga dan pengunjung yang ingin merasakan atmosfer keagamaan yang kental dan keberagaman budaya Islam yang indah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aktivis yang tergabung Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) kembali mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasalnya, permohonan gugatan uji materi mengenai penelitian khusus (Litsus) rekam jejak calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang maju di Pilpres 2024 belum juga ditindaklanjuti.

"Permohonan yang telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada 21 September 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dan terkesan dihambat proses persidangannya, kata  Koordinator kuasa hukum PROKLAMASI, Halim Jeverson Rambe, Selasa (3/10).

Halim menerangkan pihaknya telah mengajukan permohonan  uji materi UU Pemilu Pasal 12 huruf (l), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya karena bertentangan dengan UUD 1945. 

Menurut dia, permohonan itu sudah diterima MK dengan bukti tanda terima No. 128-1/PUU/PAN.MK/AP3

Namun sampai sekarang masih tidak jelas kapan perkara itu akan disidangkan.

"Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya pemberitahuan dari panitera bahwa permohonan a quo tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), tidak adanya pemberitahuan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), serta tidak adanya pemberitahuan penetapan hari sidang pertama terhadap permohonan yang kami ajukan," ungkap Halim.

Pada kesempatan itu, Halim kembali menjelaskan pentingnya uji materi mengenai listsus rekam jejak Capres dan Cawapres. 

Menurutnya, KPU dan Bawaslu memiliki tugas melakukan verifikasi Capres dan Cawapres.

KPU bersama Bawaslu melaksanakan penelitian khusus tentang rekam jejak pasangan calon yang telah terdaftar dan terverifikasi di KPU meliputi rekam medis kesehatan fisik, mental dan psikologi.

Kemudian rekam jejak tindak pidana korupsi, pencucian uang, pelanggaran HAM, penculikan aktivis, penghilangan orang secara paksa, tindak pidana berat lainnya dan rekam jejak karir pekerjaan dan prestasinya.

"Serta mengumumkan hasil penelitian tersebut kepada masyarakat paling lambat pada hari terakhir masa kampanye pasangan calon," lanjut Halim.

Dalam hal penelitian khusus itu, kata Halim, pihaknya kami juga berharap lembaga atau pihak terkait seperti PPATK, KPK, dan Komnas HAM untuk dapat memberikan data dan informasi dimaksud kepada KPU dan Bawaslu.

"Selanjutnya mereka dapat menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat," pungkas Halim selaku kuasa hukum Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia.


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Dalam rangka menyambut HUT ke-78 TNI, berbagai kegiatan bakti sosial mulai digelar oleh pihak Kodim 0812/Lamongan. 

Salah satunya, adalah penyaluran bantuan bagi penderita stunting yang digelar di Balai Desa Mekanderejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Selasa (03/10/2023).

Penyaluran paket bagi penderita stunting itu, mendapat sambutan hangat dari masyarakat. 

Selain pihak Kodim, di lokasi tersebut juga turut hadir Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dan AKBP Yakhob Silvana Dellareskha.

“Pemberian paket stunting ini ditujukan untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat, khususnya di Lamongan,” kata Kasdim, Mayor Chb Heroe Goettojo.

Tak hanya itu saja, Kasdim menyebut jika di Kodim Lamongan saat ini gencar dilakukan adanya pembentukan bapak asuh bagi balita penderita stunting. 

Pembentukan itu, kata dia, dilakukan dalam upaya menekan terjadinya lonjakan stunting.

“Tentunya program itu juga efektif dalam menekan terjadinya stunting di Lamongan,” pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive