Kamis, 12 Oktober 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Pos audit kali ini berlangsung di Makodim 0812/Lamongan. Pos itu, dilakukan oleh pihak Itdam V/Brawijaya.

Kedatangan tim Itdam yang diketuai oleh Kolonel Arh Muharto itu, disambut langsung oleh Dandim 0812/Lamongan, Letkol Arm Ketut Wira Purbawan. Kamis (12/10/2023).

Dijelaskan Dandim, kedatangan tim Itdam di Satuannya saat ini merupakan suatu kehormatan. 

Pasalnya, kedatangan tim Itdam tersebut bertujuan untuk membantu pelaksanan tugas yang ada di Makodim.

“Upaya itu dalam rangka mewujudkan tertib administrasi di lingkungan TNI-AD, khususnya Kodim Lamongan,” ujar Dandim.

Sementara itu, Ketua tim Audit Kolonel Arh Muharto menambahkan, kegiatan yang dilakukan oleh tim Itdam saat ini merupakan fungsi manajemen, serta pengendalian di dalam melaksanakan tugas pengawasan.

“Ini dalam upaya mewujudkan ketaatan dan penertiban terhadap aturan. Sehigga, bisa tercapai tertib efisien dan ekonomis dalam hal administrasi,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.H dan Heykal Anwar Putra, S.H, dua penasehat hukum dari Dindin Kamaludin secara bergantian membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim.

Dindin Kamaludin yang terjerat Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Dalam eksepsinya itu ada dua point yang disoal. Untuk yang pertama terkait masa penahanan terdakwa Dindin Kamaludin telah melewati batas maksimal penahanan.

Bahwa sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan pada butir B, bahwa terdakwa Dindin Kamaludin telah dilakukan penahanan dengan rincian sebagai berikut:

No Dasar Penahanan Tanggal Penahanan Masa Penahanan (Hari)

1. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print-01/M.5.10/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 12 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023 di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 20 hari.

2. Surat Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor: B- 1415 /M.5.10/Fd.1/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 01 April 2023 hingga 10 Mei 2023 di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 40 hari.

3. Penetapan Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 14/ PenPid SUS-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 05 Mei 2023 Penahanan Rutan sejak Tanggal 11 Mei 2023 hingga 09 Juni 2023 di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 30 hari.

4. Penetapan Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 16/PenPid Sus-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 26 Mei 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 10 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 di lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur selama 30 hari.

5. Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor Print 01/M.5 10/PMpt. 1/07/2023 tanggal 06 Juli 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juli 2023 hingga 25 Juli 2023 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.

6. Penetapan Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor: 22/PenPid Sus TPK -HAN/2023/PN Sby tanggal 14 Juli 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 26 Juli 2023 hingga 24 Agustus 2023 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 30 hari.

7. Penetapan Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 33/PenPid Sus TPK HAN/2023/PN Sby tanggal 11 Agustus 2023 Penahanan Rutan sejak tanggal 25 Agustus 2023 hingga 23 September 2023 di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 30 hari.

"Sub total masa penahanan terdakwa Dindin Kamaludin 200 Hari," kata Timur Ibnu Hamdani, S.H., M.H saat membacakan eksepsinya di ruang sudang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10).

Timur Ibnu Hamdani menambahkan selanjutnya terdakwa  Dindin Kamaludin tetap ditahan tanpa disertai dasar hukum/ dasar perpanjangan apapun 24 September 2023 hingga 12 Oktober 2023 sebanyak 19 hari.

"Total penahanan terdakwa Dindin Kamaludin sebanyak 219 Hari," paparnya.

Menurut Timur Ibnu Hamdani, berdasarkan pasal 24, 25 dan 26 KUHAP, maka jangka waktu penahanan diatur sebagai berikut, No Dasar Hukum Penahanan (KUHAP) Masa Penahanan (Hari).

1. Pasal 24 (1) KUHAP penahanan penyidik paling lama 20 hari

2 Pasal 24 (2) KUHAP perpanjangan penahanan oleh penuntut umum paling lama 40 Hari.

3 Pasal 25 (1) KUHAP Penahanan oleh Penuntut Umum paling lama 20 Hari.

4 Pasal 25 (2) KUHAP perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.

5 Pasal 25 (4) KUHAP tetelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

6 Pasal 26 (1) KUHAP penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.

7 Pasal 26 (2) KUHAP penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 60 hari.

Akumulasi jangka waktu maksimal penahanan terdakwa berdasarkan KUHAP 200 hari.

"Faktanya terdakwa Dindin Kamaludin secara total telah ditahan selama 219 hari, sedangkan KUHAP mengatur jangka waktu maksimal penahanan adalah 200 hari, oleh karena itu demi hukum terdakwa Dindin Kamaludin harus dibebaskan dari rumah tahanan, karena penahanan Terdakwa Dindin Kamaludin telah melampaui batas maksimal akumulasi penahanan yang diatur oleh KUHAP," ungkapnya.

Bahkan jika dicermati lebih lanjut, masih kata Timur Ibnu Hamdani, surat penetapan perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 14/ PenPid SUS-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 05 Mei 2023 yang merupakan dasar Penahanan Rutan sejak Tanggal 11 Mei 2023 hingga 09 Juni 2023, yang menahan terdakwa Dindin Kamaludin selama 30 hari di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur, dan surat penetapan perpanjangan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Nomor 16/PenPid Sus-TPK -HAN/2023/Sby tanggal 26 Mei 2023 , yang memperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 10 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023 di lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur, yang memperpanjang masa tahanan selama 30 hari, atau total tahanan selama 60 hari bertentangan dengan ketentuan pada pasal 25 ayat (4) KUHAP sebagaimana kami sebutkan diatas, dimana pasal aquo mengatur setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

"Sehingga seharusnya terdakwa Dindin Kamaludin harus sudah dibebaskan sejak 30 Juni 2023, karena Pasal 25 (4) KUHAP mengatur setelah waktu lima puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah mengeluarkan terdakwa dari tahanan demi hukum, halmana setelah lima puluh hari jatuh pada tanggal 30 Juni 2023. Namun faktanya penuntut umum tetap menahan terdakwa Dindin Kamaludin sampai dengan sekarang selama 219 hari," tandasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Peni Yayan Sofiyan memimpin Sertijab Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II yang berlangsung di Gedung R4 Denmako Koarmada II (Kantor Jalasenastri) Koarmada II, Kamis (12/10).

Adapun jabatan yang diserah terimakan yakni Kasi Kebudayaan dari Ny. Belinda Achmad Riza kepada Ny. Wiwit Heri Prihartanto, kemudian Urusan Organisasi dari Ny. Kiki Dedi Noferi kepada Ny. Novi Ardhi Sunaryo dan Urusan Kesehatan/KB dari Ny. Novi Ardhi Sunaryo kepada Ny. Nice Sadariyanto yang ditandai dengan penandatangan berita acara serah terima jabatan.

Dalam sambutannya, Ketua DJA II mengatakan bahwa Sertijab Pengurus terjadi karena menyesuaikan dengan mutasi suami. 

" Namun dari sisi pembinaan organisasi, serah terima jabatan tersebut merupakan bagian dari regenerasi, guna meningkatkan kapasitas, kapabilitas, serta meningkatkan kualitas baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebagai istri prajurit TNI AL," tutur Ny. Peni Yayan Sofiyan.

Lebih lanjut Ny. Peni mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pengurus Lama, atas dedikasi dan loyalitas yang telah dicurahkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pengurus Daerah. 

Sementara kepada Pengurus yang baru, dirinya berharap mereka mampu memberikan yang terbaik bagi organisasi dengan penuh pengabdian dan rasa tanggung-jawab.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., yang diwakili oleh Kaskoarmada II Laksma TNI Isswarto, M.Tr.Opsla., CHRMP., menghadiri peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur tahun 2023, yang digelar di halaman Gedung Grahadi Jl. Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (12/10).

Upacara peringatan Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur yang mengusung tema “Jatim Bangkit Terus Melaju” diikuti peserta upacara yaitu 1 SST korsik Pemprov Jatim, 1 SST TNI AL, 1 SST TNI AD, 1 SST TNI AU, 1 SST Polri, 1 SST Korpri jatim, 1 SST Dinas kehutanan Jatim, 1 SST Menwa surabaya, 1 SST gabungan SMA sesurabaya dengan Irup Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si dan Komandan Upacara Ka Biro Pemerintah dan Otda Setda Jatim Dr. didik Khusnul Yakin.

Khofifah, sapaan akrab Gubernur Jatim diawal sambutannya mengajak semua untuk merenungkan kembali sebuah motto yang tertera dalam lambang kebanggaan Provinsi Jawa Timur, "Jer Basuki Mawa Beya". 

Sebuah pepatah Jawa Timur yang bermakna sudah seharusnya setiap keberhasilan, kebahagiaan dan kesuksesan dalam hidup berawal dari pengorbanan, kerja keras dan upaya yang kita perjuangkan Ibersama untuk meraihnya.

“Untuk memenuhi ikrarnya Jawa Timur Bangkit Terus Melaju, maka kita juga membutuhkan kerja cerdas, kerja partisipatoris, kerja berinisiatif, kerja berkolaborasi Kerja yang inovatif”.

Diakhir amanatnya, Gubernur Jatim mengucapkan hanya dengan kekompakan dan soliditas bersama kita dapat bangkit dan berdiri tegak menghadapi berbagai tantangan kedepan, baik tantangan kesehatan dari ancaman virus corona yang sudah kita lampaui maupun problem kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem serta stunting.

Perlu diketahui bahwa hari jadi Pemprov Jatim, dicetuskan pada pertama kali oleh Gubernur Jatim pertama yakni Raden Mas Suryo pada tanggal 12 Oktober 1945. Selanjutnya dengan berjalannya waktu dan pergantian masa kepemimpinan Gubernur Jatim, Jatim mulai meningkatkan program pemerataan pembangunan yang berbasis kedesaan dan inklusi sesuai dengan amanat Konstitusi untuk kesejahteraan rakyat.



KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Dalam rangka Peringatan Hari Maritim Nasional (HMN) ke-59 Tahun 2023, dua KRI dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II yakni KRI Yos Sudarso-353 dan KRI Sultan Iskandar Muda-367 yang saat ini sandar di Markas Komando Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Mako Lantamal) VII Kupang, melaksanakan Joy Sailing di sekitar Perairan Kupang Nusa Tenggara Timur. Kamis (12/10).

Kegiatan joy sailing kali ini dilaksanakan guna memperkenalkan dan memberi pengetahuan, serta menanamkan jiwa kemaritiman kepada para pelajar dan mahasiswa. 

Terlihat usai mengikuti kegiatan rangkaian Hari Maritim Nasional (HMN) ke-59, para pelajar dan mahasiswa antri menaiki anak tangga menuju dua KRI tersebut untuk segera mengikuti pelayaran yang akan bertolak dari Dermaga Lantamal VII Kupang.

Di tempat berbeda, Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., menyampaikan selama pelayaran singkat ini, nantinya para peserta Joy Sailing akan diperkenalkan alutsista yang ada di KRI kepada pelajar dan mahasiswa, serta mengenalkan dan menanamkan kecintaan terhadap dunia kemaritiman kepada para generasi muda.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sidang gugatan uji materi mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres - Cawapres) memasuki tahap akhir. 

Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Menjelang putusan itu, Direktur PRESISI (Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Antikorupsi), Dr. Demas Brian Wicaksono, SH, MH menyoroti Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sementara perkara uji materi batas usia capres dan cawapres yang disidangkan Ketua MK Anwar Usman, menurut Demas Brian, berkaitan dengan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang disebut-sebut akan diusung sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.

"Apapun alasan yang diajukan oleh MK mengenai batas umur atau pengalaman sebagai penyelenggara negara. Permasalahannya kenapa harus anak Jokowi," cetus Demas Brian Wicaksono dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (12/10)

Ia kemudian membeberkan rentetan fakta yang mengindikasikan uji materi itu mengarah ke Gibran, yang saat ini masih menjabat Wali Kota Solo.

Menurut Demas, awalnya gugatan batas usia capres dan Cawapres itu diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Partai ini menginginkan batas usia capres - cawapres minimal 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Ada juga permohonan yang meminta menambahkan klausul “atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah."

"Terjadi pro dan kontra terkait hal tersebut, karena opini yang beredar mengarahkan pada sosok Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi yang merupakan sosok yang diduga didorong untuk dicalonkan sebagai Cawapres," ungkap Demas.

Sementara itu, masih kata Demas, PSI dalam kampanyenya selalu menggadeng sosok jokowi dengan tagline “Tegak Lurus pada Jokowi”. 

Dugaan tersebut semakin menguat setelah Kaesang Pangarep yang juga putra Presiden Jokowi diangkat sebagai kader sekaligus Ketua Umum PSI. 

Menurut Demas, ini mencederai prinsip kaderisasi partai yang mengklaim sebagai partainya anak muda.

Pada sisi yang lainya MK menjadi lembaga pengujian Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), di mana MK diketuai oleh adik ipar Presiden Jokowi.

"Banyak kalangan pesimis MK dapat netral. Jika MK mengabulkan permohonan batas usia minimal dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, kecurigaan mengarah kepada yang mulia Ketua MK Anwar Usman karena merupakan adik ipar Presiden Jokowi," ungkapnya.

Karena itu pula, pakar hukum ini memplesetkan MK dengan Mahkamah Keluarga.

"Ini yang harus dicegah. Marwah MK dan Pak Jokowi jadi pertaruhan di sini, kalau sampai putusan MK meloloskan batas minimal capres jadi 35 tahun," lanjuta Demas menegaskan.

Pertanyakan Marwah MK

Secara normatif berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No 2 Tahun 2012 menyebutkan mekanisme pengambilan putusan berdasarkan musyawarah sembilan hakim. 

Namun, menurut Demas, dengan adanya relasi kuasa atas hubungan keluarga Ketua MK, ia mencurigai akan adanya tekanan politik yang kuat.

Sebab, lanjut Demas, posisi relasi kuasa Ketua Hakim MK sekaligus adik ipar Presiden itu menjadi sangat berpengaruh.

"Besar kemungkinan dapat menyandera independensi para hakim lainya untuk berpendapat secara bebas," duga dia.

Semua hal ini akan dibuktikan bersama-sama dengan keputusan yang diambil oleh MK pada 16 Oktober 2023 nanti. 

"Apakah MK mempertahankan marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi sebagaimana Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, ataukah malah menjadi Monarki Konstitusi," kritik Demas.

Pemohon Uji Materi Batas Usia Capres

Putusan atas perkara uji materi batas usia capres dan capres yang akan diputuskan MK itu berasal dari lima pemohon. Mereka adalah:

- Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. 
- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; 
- Perkara Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. 
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; 
- Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. 
- Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar upacara Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-78 di halaman Balai Kota Surabaya, Kamis (12/10).

Upacara yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya itu juga dihadiri oleh seluruh Forkopimda Kota Surabaya serta jajaran Pemkot Surabaya.

Serangkaian upacara itu berlangsung dengan penuh khidmat. Bahkan, saat itu Sekda Kota Surabaya Ikhsan membacakan sambutan Gubernur Jawa Timur dengan penuh seksama. 

Setiap pesan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur menjadi landasan jajaran Pemkot Surabaya untuk terus berinovasi ke depannya.

“Alhamdulillah hari ini kita bisa menggelar upacara Hari Jadi Provinsi Jawa Timur yang ke 78 dengan penuh khidmat,” kata Ikhsan.

Menurutnya, beberapa tahun terakhir ini, Jawa Timur di tangan Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak memang mengalami banyak kemajuan dan keberhasilan. 

Salah satu yang bisa dilihat adalah angka kemiskinan ekstrem yang terus menurun tajam.

“Dalam sambutan ibu Gubernur, tadi sudah disampaikan bahwa pada tahun 2020, kemiskinan ekstrem di Jatim 4,40 persen. Angka ini kemudian menurun di tahun 2021 menjadi 2,23 persen dan pada tahun 2022 turun lagi menjadi 1.56 persen. Sungguh ini sangat luar biasa,” katanya.

Tentunya, lanjut dia, keberhasilan ini berkt arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, sehingga semua kabupaten dan kota di Jawa Timur bergerak bersama untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem.

“Nah, Surabaya sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu penyangga utama Jawa Timur, kami Pemkot Surabaya di bawah komando Pak Wali Kota (Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi) akan selalu mensupport sepenuhnya seluruh kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Ibu Gubernur dalam mensejahterakan masyarakat Jawa Timur, khusus di kami warga Kota Surabaya,” tegasnya.

Apalagi, Wali Kota Eri mempunyai beberapa program yang memang semuanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Kota Surabaya. 

Bahkan, program tersebut juga telah berhasil menurunkan angka kemiskinan di Kota Surabaya.

“Jadi, ini juga menjadi salah satu wujud kami, dukungan kami terhadap berbagai program yang dilakukan oleh Ibu Gubernur Jawa Timur dan Bapak Wakil Gubernur Jawa Timur. Selamat Hari Jadi Provinsi Jawa Timur. Jatim bangkit, terus melaju,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10).

Kasus yang menyeret dua orang terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko ini beragendakan mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dan Oditur militer.

Hadirnya Oditur militer di Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran salah satu terdakwa yaitu Dindin Kamaludin merupakan eks militer dari TNI AD.

Dalam sidang kali ini, pantauan terlihat dua terdakwa di ruang sidang Cakra. 

Mereka duduk bersebelahan menunggu jadwal persidangan segera dimulai.

Bahkan disampingnya juga terlihat Polisi Militer (PM) TNI AD yang selalu mengawal terdakwa Dindin Kamaludin.

Tampak pula Asisten pidana militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kolanel Laut Hadi Pangestu serta sejumlah jaksa Kejati Jatim.

Sebelumnya sidang perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 ini sempat tertunda dua kali.

Yang pertama, pensehat hukum kedua terdakwa belum menyiapkan nota keberatan atas dakwaan JPU.

Hal ini lantaran Dindin Kamaludin baru saja menunjuk Noval Ali Safii dan Lalu Abdimansyah sebagai penasehat hukumnya.

Kemudian yang kedua, diakibatkan kedua terdakwa sedang mengalami sakit.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., menyambut kedatangan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, bertempat di Lanud El Tari Kupang. Kamis (12/10).

Kedatangan Panglima TNI ini bertujuan untuk menghadiri puncak peringatan Hari Maritim Nasional (HMN) ke-59 Tahun 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI mengucapkan terimakasih atas sambutan hangat yang telah diberikan dan berharap kegiatan peringatan Hari Maritim Nasional dapat bejalan dengan lancar.


Rabu, 11 Oktober 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya dan mengantisipasi terjadinya perundungan (bullying) maupun kenakalan remaja di lingkungan pendidikan. 

Sebab, ruang pendidikan menjadi kunci dalam menyiapkan Generasi Emas guna mensukseskan pembangunan di Kota Pahlawan. 

Karenanya, pemkot segera melakukan pendataan untuk mewadahi potensi siswa.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pun meminta kepada seluruh tenaga pendidik untuk mengedepankan strategi pendekatan dan pendampingan kepada para siswa tanpa melakukan kekerasan. 

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Eri saat memberikan pengarahan kepada 1.500 tenaga pendidik SD-SMP Negeri dan Swasta terkait Pendampingan Anak di Sekolah, di Graha YKP, Rabu (11/10).

“Guru itu digugu dan ditiru, jika guru menggunakan kekerasan tidak pas, anak bisa jadi meniru melakukan kepada temannya. Maka kita coba membangun karakter anak melalui pendekatan guru,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menyebut bahwa para guru sebetulnya mengetahui perubahan perilaku siswa saat di sekolah. 

Sehingga, ia meminta untuk dilakukan pendataan terkait dengan potensi para pelajar. 

Hal ini bertujuan agar potensi dan keberanian para siswa dapat disalurkan kepada perilaku positif yang berdampak pada prestasi mereka.

“Tinggal sekarang diarahkan kemana, kalau ada yang tawuran diarahkan untuk belajar seni bela diri agar bisa menjadi atlet bela diri atau tinju. Kalau ada anak yang ikut geng motor, diajak masuk Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk dikenalkan dunia otomotif dan memanfaatkan Sirkuit GBT. Guru harus mengerti, tidak hanya akademik tetapi juga mengetahui hobi anak-anaknya,” ujar dia.

Sebab, menurutnya, munculnya perubahan perilaku siswa, biasanya diakibatkan oleh kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua. 

Hal ini juga memicu dampak lain saat berada di lingkungan pendidikan, siswa tersebut dikhawatirkan tidak diterima oleh teman-teman sebayanya karena dianggap memiliki perilaku negatif.

“Akhirnya dia berontak, Maka orang tua siswa, tolong dilihat apa keinginan dan hobi  anak-anaknya. Ketika orang tua dekat dan bisa menyalurkan keinginan anaknya, ditambah dukungan oleh sekolah, InsyaAllah mereka bisa berubah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh mengatakan, segera menyiapkan program khusus berdasarkan minat dan bakat sesuai dengan kebutuhan para pelajar di Kota Pahlawan. 

Dispendik Kota Surabaya terlebih dahulu akan melakukan penjaringan dan pemetaan terhadap para siswa.

“Kalau fisiknya bagus kita arahkan pada seni bela diri seperti Wushu atau Karate. Mungkin ada yang tertarik dengan dunia otomotif, kita coba siapkan. Apalagi Pak Wali sudah menyiapkan Sirkuit GBT, dengan demikian anak-anak merasa diperhatikan karena kegemaran mereka diwadahi, serta bisa menyalurkan bakat minat mereka,” kata Yusuf.

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh SD-SMP Negeri dan Swasta di Kota Surabaya untuk lebih terbuka dan transparan selama proses pemetaan bakat dan minat siswa.

“Ini untuk masa depan anak-anak karena mereka memiliki kelebihan, hanya bidangnya saja yang berbeda. Sebab, dengan pemetaan yang tepat kita bisa mengarahkan anak-anak dengan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menggelar pertemuan sekaligus diskusi bersama dengan puluhan pengusaha yang berada di kawasan Kampung Pecinan, Kya-kya Jalan Kembang Jepun Surabaya. 

Pertemuan tersebut digelar di ruang sidang wali kota, Balai Kota Surabaya, Rabu (11/10) sore.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri Cahyadi mengajak seluruh pengusaha di kawasan Kembang Jepun untuk bergotong-royong dan berkolaborasi bersama. 

Utamanya dalam meramaikan kawasan Kya-kya Kembang Jepun Surabaya sebagai destinasi wisata.

"Saya ingin kampung Kya-kya Kembang Jepun bergerak seperti di Jalan Tunjungan. Setelah Jalan Tunjungan itu saya buka, para pemiliknya merombak menjadi tempat-tempat usaha seperti cafe dan sebagainya dan akhirnya menjadi ramai," kata Wali Kota Eri.

Karenanya, ia menyatakan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga ingin memunculkan kawasan Kembang Jepun itu benar-benar menjadi Kampung Pecinan. 

Nah, untuk mewujudkan itu, pemkot mengajak kolaborasi dan sinergi bersama seluruh pengusaha yang ada di sekitarnya.

"Jadi saya minta tolong yang mengecat adalah pemilik bangunan sehingga mengubah wajah kota. Saya juga ingin hilangkan kesan kumuh kawasan Kembang Jepun. Kita akan pasang lampu-lampu di sana yang identik seperti di Cina, kalau Tunjungan seperti Eropa," kata dia.

Nah, untuk semakin menguatkan identitas Kampung Pecinan, Wali Kota Eri pun meminta setiap pemilik usaha juga memasang papan nama toko berbahasa Mandarin dan Indonesia. 

Hal ini bertujuan untuk lebih menguatkan kembali identitas kawasan itu sebagai Kampung Pecinan.

"Kalau ingin meramaikan Kembang Jepun, maka daerah pertokoan itu dikasih tulisan Bahasa Cina dan Indonesia. Sehingga ini akan menjadi tempat wisata sendiri dan tidak mati," ujarnya.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak bisa sendiri dalam menggeliatkan destinasi wisata Kampung Pecinan. 

Karena itu, dibutuhkan dukungan dan peran serta para pemilik usaha atau pertokoan di wilayah setempat.

"Jadi, membangun Surabaya itu butuh gotong-royong, karena tidak mungkin pemerintahnya sendiri. Kawasan-kawasan itu ingin kita bangun dengan bantuan para pemilik. Makanya hari ini saya kumpulkan semua agar bergerak dari hati ke hati, untuk menjaga rumahnya," tuturnya.

Di samping itu, Wali Kota Eri juga berharap para pemilik usaha di Kampung Pecinan bisa beroperasi sampai malam. 

Namun, apabila memang beroperasi sampai sore, maka ia berharap, di depan toko mereka saat malam hari bisa digunakan sebagai lapak UMKM.

"Tapi saya berharapnya toko bisa buka sampai malam. Sehingga ada keuntungan lebih yang bisa didapat seperti di Jalan Tunjungan," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menyatakan bahwa sampai hari ini, pemkot terus menggiatkan pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.

"Kota kita ini sangat kaya dengan artefak, sejarah dan historisnya. Tentunya dengan bangunan-bangunan yang melekat di Surabaya dan salah satunya di kawasan Kembang Jepun," kata Wiwiek.

Menurut Wiwiek, banyak spot-spot wisata yang bisa dioptimalkan di kawasan Kampung Pecinan Surabaya. 

Diantaranya, mulai dari Jalan Slompretan, Jalan Bongkaran, Jalan Karet hingga Jalan Kembang Jepun Surabaya.

"Untuk itu kita akan mengoptimalkan kembali keberadaan spot-spot ini menjadi lebih baik. Dan kita targetnya akhir November 2023 bisa selesai," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXX Tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2023 telah sukses digelar di Pasuruan pada tanggal 29 September - 8 Oktober. 

Dalam perhelatan itu, kafilah asal Kota Surabaya berhasil memboyong 4 emas, 3 perak dan 1 perunggu.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, kafilah asal Surabaya meraih empat piala emas dalam perhelatan MTQ tingkat Provinsi Jatim tahun 2023. 

Capaian ini tentu saja meningkat dari perhelatan MTQ di dua tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah MTQ Surabaya juara (peringkat) 5 dan dua tahun kemarin tidak dapat emas sama sekali, hanya dapat perunggu dan perak. Tapi tahun ini Surabaya bisa meraih 4 emas dan 3 perak," kata Wali Kota Eri, Rabu (11/10).

Karenanya, Wali Kota Eri Cahyadi mengaku optimis, dalam perhelatan MTQ Provinsi Jatim pada dua tahun mendatang, kafilah Surabaya bisa meraih juara umum. 

Rencananya perhelatan MTQ Jatim tahun 2025 akan digelar di Jember.

"Peluang kita sangat besar dan insyaallah dua tahun lagi, (MTQ Jatim) akan ada di Jember. Maka di situlah di dua tahun ini kami akan melakukan yang sudah juara kita lakukan kembali. Yang belum (juara), kita akan ambil itu untuk mencapai emas," katanya.

Keyakinan itu didasari Wali Kota Eri Cahyadi lantaran capaian emas kafilah Surabaya dengan juara umum tahun 2023, hanya selisih 5 emas. 

Oleh sebabnya, ia mengaku optimis, perhelatan MTQ Jatim tahun 2025, Kota Pahlawan bisa menjadi juara umum.

"Karena yang tertinggi juara umum kan Lamongan, dengan 9 emas, jadi selisih 5 emas. Berarti tahun depan atau dua tahun lagi, Surabaya harus juara umum," jelasnya.

Satu di antara kafilah asal Surabaya yang sukses meraih emas dalam MTQ Provinsi Jatim 2023 adalah Fathir Zulfian Alfi. 

Atas keberhasilan ini, ia menyampaikan terima kasih kepada ustadz dan ustadzah, para pembina serta seluruh warga Kota Surabaya.

"Khususnya Bapak Eri Cahyadi, selaku Wali Kota Surabaya, serta semua yang telah mensupport dan mendoakan saya, keluarga teman-teman dan semuanya," kata Alfi, sapaan lekatnya.

Alfi mengaku bersyukur, berkat doa dan dukungan semua pihak, ia berhasil menjadi juara pertama kategori MHQ (Musabaqah Hifdzil Qur'an) 1 Juz dan Tilawah Putra dalam perhelatan MTQ Provinsi Jatim 2023. 

"Terima kasih untuk semuanya," pungkasnya.

Sebagai informasi, berikut ini daftar juara yang berhasil diraih kafilah Kota Surabaya dalam MTQ Provinsi Jatim tahun 2023. 

Untuk Juara 1, berhasil diraih pada kategori MHQ - 1 Juz dan Tilawah Putra, MHQ - 5 Juz dan Tilawah Putri, Karya Tulis Ilmiah Al-qur'an Putra serta MTQ Qiraat Sabah Murattal Dewasa Putri.

Kemudian Juara 2, diraih kafilah Surabaya dalam kategori MHQ - 10 Juz Putra, MTQ Qiraat Sab'ah Murattal Remaja Putra dan MKQ Naskah Putri. 

Sedangkan untuk Juara 3, diraih dalam kategori MTQ Remaja Putri.

Selain meraih emas, perak dan perunggu, beberapa kafilah asal Kota Surabaya juga berhasil menyabet sejumlah penghargaan dalam kategori lain. Yakni, tiga Juara Harapan 1, empat Juara Harapan 2 dan tiga Juara Harapan 3.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive