Rabu, 04 Desember 2024


Sorong - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka menertibkan anggota TNI Dalam berkendara,  personel Detasemen Provos dan Detasemen Intelijen Pasmar 3 menggelar Operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) yang berlangsung  di Kesatrian Agoes Soebekti, Jl. Sorong-Klamono, Km.16, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Senin (02/12/2024).

Pemeriksaan Gaktib ini merupakan perintah langsung dari Komandan Pasmar 3 Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat M., untuk melaksanakan pengecekan kelengkapan administrasi dan pengecekan kendaraan yang tidak sesuai standar.

Kelengkapan berkendara yang diperiksa, meliputi SIM, STNK, Kartu Tanda Anggota TNI, KTP, serta kelengkapan kendaraan mulai dari Plat nomor, spion, dan helm untuk mengurangi angka pelanggaran dan meningkatkan keselamatan dalam berkendara bagi prajurit maupun Aparat Sipil Negara di jajaran Pasmar 3.

Di tempat terpisah, Komandan Pasmar 3 menyampaikan, "Pemeriksaan yang dilaksanakan secara bertahap tersebut untuk mengingatkan kepada seluruh personel baik anggota militer maupun aparatur sipil negara, agar senantiasa disiplin dalam berlalu lintas serta menjaga keselamatan diri dan keluarga dalam berkendara dengan tetap memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor," tegasnya.



Ternate - KABARPROGRESIF.COM Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Upaya hukum terakhir yang ditempuh AGK ini, setelah putusan banding  Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara keluar menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Penasehat Hukum (PH) AGK, Hairun Rizal saat dikonfirmasi, selasa (3/2/2024) menyatakan, setelah menerima hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga maupun terdakwa.

“Dari hasil koordinasi, terdakwa dan pihak keluarga bersepakat untuk mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini kami sedang fokus untuk menyusun memori kasasi," tuturnya.

Baca juga: Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti AGK Capai 109 Miliar

Menurutnya, jika memori kasasi sudah selesai, pihaknya dan tim hukum akan langsung mengajukan ke MA untuk diteliti. 

Dirinya berharap, dengan upaya yang dilakukan ini, dapat memberikan keadilan bagi kliennya.

“Selain itu, kami juga berharap dalam pemeriksaan memori kasasi nanti oleh MA. tentu harus dilihat secara keseluruhan dari fakta persidangan maupun ungkapan hukum dari kami. Sebab bagi kami, upaya hukum kasasi ini merupakan langkah terakhir setelah upaya banding kemarin," ujarnya.

Untuk diketahui terdakwa mantan gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba divonis  hukum tahanan selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Pengadilan Tipikor Ternate

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa AGK, membayar uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS dengan ketentuan dalam satu bulan uang pengganti tersebut tidak dikembalikan maka dianggap berkekuatan hukum tetap dan Jaksa melakukan penyitaan harta benda, dan apabila dari hasil penyitaan belum menutup uang pengganti, maka terdakwa menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan ketiga melanggar Pasal 12 huruf B.



Dumai - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menangkap RF alias HS (19), seorang DPO dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. 

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu mengamankan tersangka lain berinisial EG.

Tersangka RF ditangkap pada Sabtu (2/11), di sebuah kos-kosan di Jalan Sidorejo, Kota Dumai. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi memastikan lokasi keberadaan RF berdasarkan informasi masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi tentang keberadaan RF. Tim langsung memastikan lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa hambatan,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Primadona, Selasa (3/12).

Menurut AKP Prima, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar Kota Dumai. 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap modus operandi tersangka. 

RF bertugas menjemput calon pekerja migran dengan kendaraan yang disediakan, lalu mengantar mereka ke lokasi pemberangkatan di Pantai Selinsing.

“Informasi awal kami dapatkan dari masyarakat bahwa ada pekerja migran yang ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi,” jelas AKP Prima.

Dalam pengakuannya, RF mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial A, yang masih dalam pengejaran (DPO). 

RF mengaku menerima bayaran sebesar Rp150.000 per orang yang diantarnya, dan telah melakukan aktivitas ini selama tiga bulan terakhir.

“Setiap pekerja dikenai biaya keberangkatan yang sebagian dibayar langsung, sisanya melalui agen. Kami terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap semua pelaku yang terlibat,” ungkap Prima.

Selain menangkap RF, Polres Dumai masih memburu beberapa pelaku lain, termasuk A dan B, yang diduga sebagai otak jaringan ini. 

Kedua buron tersebut bertanggung jawab mengatur titik pemberangkatan dan penjemputan pekerja migran.

“Kami sedang memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Para pelaku ini memainkan peran penting dalam mengoordinasikan aktivitas ilegal ini,” tegas Prima.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan nyawa para pekerja migran. Mereka diberangkatkan tanpa perlindungan hukum, yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi.

“Selain merugikan negara, praktik ini sangat berisiko bagi pekerja migran. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan tidak ada lagi korban yang jatuh akibat aktivitas ilegal ini,” kata Prima.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu unit telepon genggam merek Infinix dan kendaraan operasional yang digunakan tersangka. AKP Prima juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Tanpa laporan dari mereka, sulit bagi kami untuk melacak aktivitas seperti ini,” tuturnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“RF akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga tuntas untuk memastikan praktik ini tidak terulang lagi



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menurunkan tarif jasa kebandarudaraan bagi penumpang pesawat dan maskapai penerbangan. 

Diskonnya hingga 50 persen.  

Hal ini merupakan langkah besar InJourney Airports agar bisa langsung menurunkan harga harga tiket pesawat jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.303/1/20/MHB/2024 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan.

Penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC).

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi menerangkan, PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara dan dititipkan dalam tiket pesawat. 

Dengan kata lain, ketika calon penumpang pesawat membeli tiket penerbangan, maka nominal tiket penerbangan itu sudah termasuk tarif PJP2U.

“Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan dan InJourney sebagai holding BUMN di sektor aviasi dan pariwisata mendukung adanya penurunan harga tiket pesawat untuk membantu mobilitas masyarakat dan membangun perekonomian. Kami menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U yang kemudian akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat,” kata Faik, dikutip, Senin (2/12/2024).

Potongan tarif ini berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yakni di 37 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik kelas ekonomi untuk periode pemesanan tiket pada 1 Desember 2024-3 Januari 2025 dengan keberangkatan penerbangan pada masa Angkutan Natal dan Tahun Baru yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam menurunkan harga tiket pesawat yang sudah dinanti masyarakat serta sebagai upaya InJourney Airports untuk semakin menggairahkan penerbangan di dalam negeri yang kemudian berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan pariwisata,” tuturnya.

Lebih lanjut, Faik menuturkan, kehadiran InJourney Airports salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kontribusi bandara terhadap pertumbuhan ekonomi dan pariwisata nasional.

“Kami berharap adanya potongan harga tarif atas PJP2U pada momentum libur panjang akhir tahun ini dapat semakin menggairahkan perekonomian masyarakat dan mendorong destinasi wisata di dalam negeri untuk menjadi tujuan utama masyarakat saat berlibur,” jelasnya.

Adapun calon penumpang pesawat juga bisa menanyakan atau menghubungi langsung maskapai perihal adanya penurunan tarif PJP2U ini, yang mana pembayarannya dititipkan di harga tiket pesawat.

Di samping PJP2U, InJourney Airports menetapkan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai penerbangan yang juga berlaku di seluruh bandara InJourney Airports pada masa Angkutan Nataru yakni 19 Desember 2024-3 Januari 2025.

Faik menuturkan potongan harga tarif PJP4U ini merupakan salah satu bentuk dukungan InJourney Airports terhadap berbagai pihak dalam ekosistem aviasi.

“Potongan harga tarif sebesar 50% atas PJP4U diterapkan untuk pendaratan (landing fee) dan penempatan pesawat (parking fee) saat berada di bandara sebagai bentuk dukungan InJourney Airports kepada maskapai. Kami mengedepankan pengelolaan bandara berbasis ekosistem, di mana seluruh pihak saling bersinergi demi pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

InJourney Airports dan maskapai penerbangan telah membahas bersama aspek teknis implementasi kebijakan potongan harga tarif sebesar 50 persen atas PJP2U dan PJP4U ini agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. 



Pasuruan - KABARPROGRESIF.COM Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis meresmikan Alat Pemantauan Kualitas Lingkungan di dalam Kawasan Komplek Perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci, Bangil.

Pj Bupati Nurkholis mengatakan, kehadiran Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) diharapkan mampu memberikan informasi kualitas udara di Kabupaten Pasuruan.  

Namun untuk sementara waktu hanya dapat digunakan untuk memantau kualitas udara ambien di 4 wilayah, yakni Kecamatan Rembang, Bangil, Kraton dan Beji.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, menjelaskan alat pemantauan kualitas lingkungan yang diresmikan terdiri dari  Stasiun SPKUA serta Online Monitoring (ONLIMO)

Untuk SPKUA sering disebut AQMS atau air quality monitoring system merupakan alat pemantauan kualitas udara ambien yang mampu memantau kualitas udara secara berkelanjutan.

Prakteknya, alat ini dapat langsung terkoneksi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, DLH Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Rinciannya, AQMS memiliki jaringan yang bekerja dengan mengirimkan data hasil pemantauan ke main center kemudian data diteruskan ke ruang kendali DLH Kabupaten Pasuruan.

Agar mudah dipahami, hasil pemantauan kualitas udara diinformasikan dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang memiliki kategori baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat dan berbahaya.

Menurut Ghony, untuk Onlimo merupakan sistem pemantauan kualitas air secara real time, otomatis dan daring (online) yang juga terkoneksi dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Total ada 8 orang tenaga operasional yang telah mengikuti pelatihan dalam mengoperasionalkannya.

“Pembangunan SPKUA menelan anggaran sebesar Rp 3,3 milyar yang bersumber dari Anggaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi kalau Onlimo dari DAK Kabupaten Pasuruan tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp 1,3 miliar,” ujarnya, Selasa (3/12/2024).



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. 

Dia mengaku dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Semarang.

“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember 2024.

Nama Hendrar tidak ada dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dipublikasikan KPK hari ini. 

Hendrar menyampaikan perkara ini menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

“Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” ucap Hendrar.

Dia enggan memerinci pertanyaan yang dicecarkan penyidik selama pemeriksaan berlangsung. Menurut dia, Hendrar berstatus saksi untuk perkara yang keterangannya bersifat undangan.

“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi, enggak tahu itu undangannya,” ujar Hendrar.

Pertanyaan penyidik terkait beberapa kegiatan di Semarang saat menjabat Walkot. Pemeriksaan Hendrar berlangsung dari pukul 10.00 WIB.

Dalam catatan perkara, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Semarang. KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. 

Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya ialah dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.


Selasa, 03 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua DPR Puan Maharani menilai perlu ada evaluasi tegas terhadap penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota polisi di sejumlah daerah. 

Beberapa anggota menggunakan senpi justru untuk menembak sesama anggota, bahkan warga sipil.

"Ya harus dievaluasi, ditindaklanjuti dengan tegas," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 3 Desember 2024.

Puan mengatakan perlunya ada upaya mitigasi supaya kasus serupa tak terulang. Harus segera ada tindakan dari para pemangku kepentingan.

"Kalau ada yang bersalah memang harus dilakukan tindakan-tindakan bagaimana memitigasi, mengantisipasi, jangan sampai hal itu terjadi kembali," ujar Puan.

Ketua DPP PDIP itu mengatakan ihwal evaluasi terhadap penggunaan senpi melalui Komisi III DPR. Dia bakal meninjau sejauh mana hal itu dibahas.

"Saat ini sedang diadakan rapat kerja di Komisi III. Jadi nanti saya akan melihat apa yang dilakukan, sudah dilakukan, evaluasi seperti apa, dan bagaimana, melalui Komisi III," ucap Puan.



Kukar - KABARPROGRESIF.COM Guna meningkatkan disiplin dan meminimalisir pelanggaran di lingkungan Polri, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) berupa pemeriksaan urine terhadap personel Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam). 

Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (2/12/2024) pukul 09.00 WITA di Mapolres Kukar.

Tes urine menggunakan Drug Abuse Test dilakukan terhadap 11 personel Sat Intelkam Polres Kukar, dipimpin langsung oleh Kasi Propam IPTU Slamet Rijadi. 

Pemeriksaan ini melibatkan beberapa pejabat penting, termasuk Kasi Dokkes Polres Kukar IPDA Supriadi Nurdin, Kanit Provos IPDA Agus Subroto, dan PS Kanit Paminal AIPTU Erwin Meiyanto.

Sebanyak 11 personel yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel tidak mengandung narkoba dalam tubuh mereka.

Kasi Propam IPTU Slamet Rijadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi terkait disiplin dan kode etik Polri, termasuk Surat Telegram Kapolri dan Kapolda Kaltim. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme anggota Polri serta memastikan bahwa seluruh personel bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Slamet Rijadi.

Ia juga menambahkan bahwa tes urine ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas personel Polri dalam menjalankan tugas di lapangan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin, 2 Desember 2024. 

Operasi tangkap tangan (OTT) ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran.

“Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berdasarkan keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Alex enggan memerinci permainan kotor yang menyeret Risnandar. Menurut dia, modus rasuah dalam perkara ini merupakan pengeluaran fiktif.

“Ada pengambilan cash, kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif,” ujar Alex.

KPK meyakini modus rasuah ini terjadi di banyak tempat. Pekanbaru menjadi salah satu lokasi praktik rasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Pekanbaru, Riau, pada Senin, 2 Desember 2024. Risnandar Mahiwa terkonfirmasi menjadi salah satu yang pihak terjaring OTT.

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Tanak enggan memerinci pihak-pihak lain yang tertangkap. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan semua pihak yang ditangkap masih diperiksa.

“Nanti setelah selesai akan kami sampaikan,” ucap Ghufron.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Dr. Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP. menghadiri paparan kesiapan Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-P UNIFIL yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, bertempat di Auditorium Denma Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur. Senin (02/12/2024).

Satgas Maritime Task Force (MTF) adalah bagian dari Pasukan Pemelihara Perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL). Satgas MTF memiliki tugas untuk menjaga stabilitas keamanan di laut Lebanon, melakukan pengawasan perairan, mencegah penyelundupan senjata serta berpatroli di perairan sepanjang perbatasan Lebanon.

Komandan Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-P UNIFIL, Letkol Laut (P) Anugerah Annurullah, yang juga, menjabat Komandan KRI Sultan Iskandar Muda-367 (KRI SIM-367), melaporkan kepada Kasal berbagai aspek kesiapan satgasnya, mulai dari personel, logistik, senjata, hingga rute pelayaran yang akan ditempuh selama misi.

Usai menerima laporan kesiapan, Kasal memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat Satgas MTF sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas. 

"Satgas MTF agar senantiasa mengedepankan keselamatan dan profesionalisme selama bertugas", katanya.

"Jaga nama baik TNI, Bangsa dan Negara dengan menghindari pelanggaran hukum di daerah misi", tegas Kasal.



Dumai - KABARPROGRESIF.COM Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di Jalan Kenanga RT 11, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, pada Sabtu (30/11). 

Dalam operasi tersebut, seorang tersangka berinisial RR alias I (20) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Barat, AKP Handono Sujaryanto menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dipicu oleh laporan masyarakat.

“Kami menerima informasi bahwa rumah tersebut kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memastikan bukti pendukung, tim kami langsung bergerak dan melakukan penggerebekan,” ungkap AKP Handono, Selasa (3/12).

Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB itu mendapati tersangka berada di kamar rumah. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket kecil sabu dengan berat total 1,09 gram, satu unit ponsel OPPO A60, sebuah gunting penjepit, dan uang tunai sebesar Rp150.000.

“Semua barang bukti langsung kami amankan, dan tersangka dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Handono.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas terkait narkotika, termasuk menawarkan, menjual, menjadi perantara, hingga menyimpan barang haram tersebut.

“Tes urine tersangka juga menunjukkan hasil positif methamphetamine,” kata AKP Handono.

Kasus ini diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKP Handono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dumai Barat.

“Kami akan mengawal proses hukum tersangka hingga tuntas. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan wilayah Dumai Barat bersih dari narkotika,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, AKP Handono mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami jika menemukan aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas peredaran narkotika," pungkasnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menyebut perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp283 triliun. 

Selain itu, dana deposit pemain mencapai Rp43 triliun hingga kuartal III-2024. 

"Untuk perputaran sampai dengan kuartal III/2024 sebesar Rp283 triliun dengan total deposit kurang lebih Rp43 triliun," kata Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.

Danang mengatakan, data tersebut merupakan hasil dari data pemain judol dan aliran dana yang dikelola oleh PPATK. 

Untuk itu, PPATK bekerja sama dengan Komdigi akan melakukan upaya pencegahan.

Ia menyebut jumlah pemain judi online tercatat sebanyak 11 juta pada 2024. Bahkan, jumlahnya diperkirakan meningkat karena ada 2 juta pemain baru. 

Terlebih, dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III-2024. 

Dari sisi deposit, terjadi peningkatan Rp9 triliun dari periode yang sama tahun lalu. 

"Ini sesuai dengan KUHP 303 dan dapat dikenakan sebagai tindak pidana," ucapnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive