Rabu, 04 Desember 2024


Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepala Staf Korem (Kasrem) 072/Pamungkas Kolonel Inf Dec Jerry Manungkalit, S.I.P., mewakili Danrem 072/Pamungkas menghadiri acara pisah sambut jabatan Komandan Lanal Yogyakarta dari Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M.M., M.Tr. Hanla kepada Letkol Mar Hafied Indarwan, S.E. Acara digelar di Edelweis The Rich Jogja Hotel, Jln. Magelang Km. 6, Sinduadi, Sleman, Yogyakarta. Selasa (3/12/2024).

Dalam sambutannya, Kolonel Laut Dr. Devi Erlita menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan serta bimbingan yang diberikan oleh jajaran Forkopimda DIY selama masa jabatannya.

"Kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari jajaran Forkopimda DIY sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar. Semoga DIY semakin maju dan guyup. Mohon doa restu untuk menjalankan tugas baru di Jakarta," ujar Dr. Devi Erlita.

Sementara itu, Letkol Mar Hafied Indarwan dalam sambutannya memperkenalkan diri dan menyampaikan komitmennya untuk mengabdi di Yogyakarta. 

Ia juga berharap dukungan dari Forkopimda DIY dan berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya bersama Forkopimda DIY demi kemajuan Yogyakarta yang kita cintai," tegas Letkol Hafied Indarwan.

Pada akhir acara, Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Dec Jerry Manungkalit menyerahkan cindera mata kepada Kolonel Laut Dr. Devi Erlita sebagai tanda penghormatan dan menyampaikan harapan agar sukses dalam penugasan barunya di Jakarta.



Serang - KABARPROGRESIF.COM Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di daerah Kabupaten Tangerang Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. 

”Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang mana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu miliknya, 1 Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten.

”Setelah itu IK di introgasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya, kemudian IK menjelaskan bahwa ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual, kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba tersebut kemudian di temukan kembali barang bukti yaitu 1bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Kec. Tigaraksa, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar yang di temukan di daerah Kec. Telagabestari, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Kec. Telagabestari saya menyimpan, dan satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna putih yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di tembok pagar yang berada di daerah Kec. Tigaraksa kemudian selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ,” tambahnya.

Barang Bukti yang diperoleh dari IK (21)

* 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 70,92 (tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto + 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto + 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;

Dengan total berat keseluruhan + 87,75 (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram.

* 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong;

* 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-1969-7948.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.



Balikpapan - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menghadiri Acara Syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Ditpolairud yang bertempat di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, pada Selasa (03/12/24).

Acara syukuran peringatan Hari Ulang Tahun Polairud ini berlangsung begitu meriah, dengan dipandu oleh seorang MC, diikuti dengan pembacaan do’a sebagai ungkapan rasa syukur.

Selayang pandang Polairud Polda Kaltim tahun 2024 juga turut di tampilkan sebagai bentuk apresiasi selama setahun terakhir.

Pada kesempatan itu pula, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memberikan penghargaan kepada personel yang telah berkontribusi besar.

Prosesi puncak acara tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolda Kaltim, didampingi oleh Dirpolairud Polda Kaltim yang kemudian diserahkan kepada personel tertua dan termuda Ditpolairud Polda Kaltim sebagai bentuk kebersamaan.

Acara itu berjalan dengan lancar dan tertib serta di meriahkan dengan kehadiran seluruh PJU Polda Kaltim hingga para Kapolres serta para Kasat Polairud jajarannya.



Magelang - KABARPROGRESIF.COM Akademi Militer (Akmil) menerima kunjungan kehormatan dari Taruna SAFTI Military Institute Singapura yang dipimpin oleh Letnan Garran Mathew Yap. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Tamu Kehormatan Graha Utama Akmil yang disambut oleh Wakil Gubernur Akmil Brigjen TNI Sapto Widhi Nugroho dan pejabat utama Distribusi Akmil.  

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Akmil menyampaikan rasa bangga atas kunjungan tersebut sebagai wujud penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam bidang pendidikan militer. 

"Program pertukaran taruna yang diadakan setiap tahun merupakan sarana efektif untuk menjalin hubungan dan kerja sama yang erat antara Taruna SAFTI Military Institute Singapura dan Taruna Akademi Militer," tegasnya.  

Wakil Gubernur Akmil juga memberikan gambaran singkat mengenai Akademi Militer, yang saat ini mendidik 1.793 taruna dan taruni dari berbagai tingkat pendidikan. Para tamu undangan diajak menyaksikan film profil Akmil di Museum Taruna, sekaligus melihat kegiatan belajar mandiri para taruna. 

"Jika ada pertanyaan selama kunjungan, silakan disampaikan langsung kepada taruna atau perwira pendamping," tambahnya.  

Mengakhiri sambutannya, beliau berharap kunjungan ini menjadi pengalaman berharga dan menyenangkan bagi Taruna SAFTI. 

"Sampaikan salam hormat saya kepada Komandan SAFTI Military Institute Singapura saat kembali ke negara Anda," tutupnya.



Denpasar - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tidak ada penghapusan metode operasi tangkap tangan (OTT) dalam giat di lembaga antirasuah.

Dia mengatakan KPK akan terus melakukan OTT, karena hal itu cukup efektif dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

"Oh iya (KPK akan terus melakukan OTT). (Tidak ada penghapusan) enggak ada," kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12).

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait usulan Capim KPK terpilih untuk periode 2024-2029 Johanis Tanak saat fit and proper test di DPR. 

Kala itu, Johanis yang juga Capim petahana KPK mengusulkan agar metode OTT dihapus karena tak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Marwata mengatakan sejauh ini OTT yang dilakukan KPK efektif untuk melakukan penangkapan kepada pelaku korupsi.

"Sejauh ini efektif. Cuma saya lihat semakin ke sini orang semakin hati-hati, orang semakin belajar dari peristiwa sebelum-sebelumnya, seperti itu," jelasnya.

Selain itu, Marwata mengatakan pimpinan KPK saat ini juga telah mengklarifikasi kepada Johanis Tanak soal apa yang disampaikan di uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di DPR.

"Kemarin yang dipersoalkan yang dimasalahkan (Johanis Tanak) itu saya klarifikasi-kan. Itu bukan tertangkap tangannya yang dimasalahkan itu. Karena di dalam KUHAP sendiri diatur tertangkap tangan. Kalau yang namanya tertangkap tangan itu sesuatu yang kejadiannya seketika, artinya nggak ada proses penyelidikan," ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti misalnya tindak pidana copet itu bisa langsung ditangkap pelakunya. Seperti juga pelaku korupsi, misalnya ketika tau ada seorang bendahara umpamanya membawa duit satu karung.

"(Uangnya) untuk apa, diberikan kepada siapa, tangkap saja itu. Itu namanya tertangkap tangan dan oleh Undang-undang diberikan waktu untuk 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi. Misalnya terkait dengan uang itu untuk apa, kenapa diberikan ke sana dan lain sebagainya, diminta keterangan untuk menetapkan status yang bersangkutan, gitu kan," ujar Marwata yang sudah dua periode menjadi pimpinan KPK itu.

Ia menerangkan, bahwa kegiatan OTT di KPK itu dimulai dengan penyelidikan, bukan suatu kejadian yang seketika atau tiba-tiba, dan OTT ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah beberapa bulan lalu dilakukan.

Kemudian, dalam proses penyelidikan dilakukan penyadapan, dilakukan dengan pemantauan atau surveilans seperti merekam, memotret, dan lain sebagainya. Hingga, sambungnya, KPK punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

"Dan setelah kita dapat informasi, misalnya ada penyerahan duit pada H tertentu. Kemudian, kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan. Jadi mungkin lebih tepatnya kegiatan penangkapan, itu ujung dari suatu proses penyelidikan, tentu dari penyelidikan telah diperoleh kecukupan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Tanak dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) mengatakan OTT itu tidak tepat dilakukan.

"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.

Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, ia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.

"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," tambahnya.



Serang - KABARPROGRESIF.COM Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap dan amankan AF (43) pelaku Kasus Tindak Pidana Kesehatan Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di daerah Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya pada Jumat (08/11) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di dalam rumah Sdr. P yang beralamat di Kp. Sempu Banten Girang RT003 RW017, Ds. Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten. 

Berdasarkan laporan informasi anggota Resmob Polda Banten berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AF yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap AF ditemukan barang bukti yaitu berupa 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang ditemukan di dalam rak piring yang berada di dalam rumah Sdr. P dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang mana ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan yang sedang tergeletak di atas lantai.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten,” katanya.

”Selanjutnya dilakukan interogasi kembali terhadap Sdr. AF mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut didapatkan dari Sdr. V( Dpo) yang berada di Stasiun Angke, Jakarta Barat dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun Barang Bukti yang disita dari AF (43) :

1. 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI.

2. Uang tunai sebesar Rp. 600.000.

“Perbuatan tersangka dikenakan

Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000,” tambahnya.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di seluruh Wilayah Hukum Polda Banten.



Lamongan - KABARPROGRESIF.COM Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendukung rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nomeklatur serta badan hukum, perusahaan perseroan daerah (perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL) dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Lamongan. 

Pengajuan raperda oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut berdasarkan atas ketentuan Pasal 314 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023. Serta UU No. 23 Tahun 2014. Sehingga BPR yang awalnya Bank Pengkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan badan usaha perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbatas.

“Adanya usulan raperda tersebut, kami sambut baik dan kami apresiasi sebagai sebuah kemajuan dan paradigma berfikir dalam melihat tren dan pergeseran gaya hidup (life style) masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu,” ujar juru bicara (jubir) Fraksi PKB Suherman, Selasa (3/12/2024).

Dikatakan, Bahrudin selaku jubir fraksi Demokrat maksud merestrukturisasi Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan yakni untuk menyehatkan Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. 

Sependapat dengan hal tersebut, jubir fraksi Gerindra Sulastri, menambahkan tujuan perubahan tersebut untuk menjamin kepastian hukum dalam berkegiatan ekonomi. 

Dengan demikian, perubahan tersebut akan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta mampu memperoleh laba dan deviden bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, jubir fraksi Golkar Fathoni dan jubir fraksi PAN Ahmad menegaskan, fungsi dan peran Bank Daerah Lamongan yakni pemberdayaan ekonomi lokal, penyediaan pembiayaan, serta pengelolaan dana daerah. 

Sehingga, Bank Daerah Lamongan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses permodaan bagi Koperasi serta UMKM.  

Lebih lanjut, fraksi Gerindra meminta komitmen dan strategi Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan dalam mencegah masyarakat agar tidak terjerat dengan pinjaman mingguan/harian ataupun pinjaman online yang bunganya sangat tinggi. 

Tidak hanya itu, fraksi Golkar meminta agar Bank Daerah Lamongan selalu meningkatkan Inovasi dan digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas SDM, agar BDL tidak kalah dengan bank swasta.



Ottawa - KABARPROGRESIF.COM Kadivhubinter Polri, Dr. Krishna Murti, S.I.K., M.Si., dan Director General of International Special Services of the RCMP, Frank William Price menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional yang terorganisir dan pengembangan kapasitas di Markas Besar Royal Canadian Mounted Police (RCMP).

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari MoU yang pertama kali diinisiasi di tahun 2014, mencakup 10 bidang kerja sama mulai dari pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber, penanganan kasus terorisme, hingga manajemen krisis. 

Selain itu, kedua institusi juga sepakat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Polri melalui program pelatihan yang komprehensif.

Dengan adanya perpanjangan MoU ini, diharapkan kerja sama antara Polri dan RCMP semakin solid dan efektif dalam menghadapi tantangan kejahatan transnasional yang semakin kompleks. 

Melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman, kedua institusi dapat saling belajar dan memperkuat kapabilitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masing-masing negara.

Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan, Divhubinter Polri berharap KBRI Ottawa, khususnya Konsuler, dapat berperan aktif sebagai penghubung dengan RCMP Kanada. 

Permintaan ini disampaikan Kadivhubinter Polri secara langsung dalam acara ramah tamah yang berlangsung di Wisma Duta Besar RI untuk Kanada di hari yang sama.



Nunukan - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 47 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Sibuga, Sandakan, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. 

Proses deportasi berjalan lancar berkat bantuan pengawalan dari Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad. Jumat (29/12/2024).

Setibanya di pelabuhan, para PMI Deportasi dikumpulkan untuk mendapatkan arahan dari petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, petugas BP2MI membagikan ID Card Deportan kepada para PMI untuk identifikasi. 

Pihak Imigrasi Kelas II TPI Kabupaten Nunukan juga memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk pengecekan dan pemberian stempel paspor bagi PMI yang dideportasi.

Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan barang bawaan melalui alat X-Ray yang diawasi oleh anggota Bea Cukai Kabupaten Nunukan. Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dibawa oleh PMI Deportasi.

Setelah pemeriksaan selesai, petugas BP2MI mengarahkan para deportan untuk naik ke kendaraan yang telah disiapkan. Satu unit kendaraan dinas milik Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad dan lima unit angkutan umum digunakan untuk membawa para PMI ke Rusunawa, yang menjadi tempat penampungan sementara di Kabupaten Nunukan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) membuka lelang sejumlah aset dari rampasan hasil korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Lelang tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor perkara: 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Pelaksanaan lelang: Selasa, 10 Desember 2024 pukul 10.30 waktu server aplikasi lelang," dikutip dari siaran pers KPK, Senin (2/12).

Penawaran lelang akan dilakukan secara terbuka atau open bidding dengan mengakses laman portal.lelang.go.id atau lelang.go.id.

Adapun bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Tempat pelaksanaan lelang di Kantor KPK, Jakarta.

Berikut aset terkait kasus Rafael yang akan dilelang:

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael). Nilai wajar Rp19.785.237.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek. Nilai wajar Rp19.240.525.000. Uang jaminan Rp9.000.000.000.

Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, No unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo. Nilai wajar Rp732.372.000. Uang jaminan Rp360.000.000.

Satu bidang rumah berikut bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman. Nilai wajar Rp35.503.733.000. Uang jaminan Rp17.000.000.000.

Satu bidang tanah berikut bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan alas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo. Nilai wajar Rp3.320.285.000. Uang jaminan Rp1.500.000.000.

Dua unit rumah susun umum Kalibata City, Jakarta Selatan. Nilai wajar Rp598.319.000. Uang jaminan Rp250.000.000.

Selain itu, KPK juga akan melelang barang rampasan hasil korupsi lainnya dari terpidana lain. Barang-barang tersebut terdiri dari tas mewah, perhiasan, sepeda, sepeda motor hingga mobil.



Baturaja - KABARPROGRESIF.COM Sat Narkoba Polres Oku berhasil mengamankan di duga menjadi Bandar Narkotika Jenis Sabu, Pelaku berinsial VY (40) Buruh, Alamat Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi Pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 Wib di Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

Anggota Narkoba Polres Oku melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang laki – laki berinisal VY (40), kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram (dua koma tujuh satu gram) ditemukan dibelakang rumah dan dalam penguasaan pelaku.

Barang bukti tersebut diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Barang Bukti yang disita dari pelaku berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal – kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,71 gram (dua koma tujuh satu gram), 1 (satu) buah dompet warna coklat, 6 (enam) bungkus plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah skop plastik,  Uang Tunai Rp. 500.000,-.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Rencana Presiden Prabowo-Gibran menaikkan tunjangan guru sebesar 1 kali gaji pokok baik berstatus ASN maupun swasta mulai tahun 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa mendapat apresiasi dari kalangan DPRD Jatim. 

Namun program tersebut hanya menyasar para guru yang sudah mengikuti program sertifikasi sehingga belum bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia. 

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Jatim, Dr. Ahmad Iwan Zunaih ditemui di DPRD Jatim, Selasa (3/12/2024).

Maka itu Ke depan, Dr Ahmad Iwan Zunaih anggota Komisi A DPRD Jatim berharap pemerintah membuat roadmap atau blueprint yang jelas untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru. 

Mengingat, dikotomi antara guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) hingga sekarang tak kunjung ada solutif sehingga kerap menimbulkan kecemburuan akibat adanya ketimpangan kesejahteraan para guru. 

“Itulah mengapa diperlukan roadmap yang jelas untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan bagi para guru, agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak bersifat parsial tetapi juga bisa memenuhi rasa keadilan,” kata Gus Iwan sapaan akrab Ahmad Iwan Zunaih.

Politikus asal Dukun Gresik ini menjelaskan, bahwa anggaran sebesar 16 triliun yang telah disiapkan APBN 2025 untuk peningkatan tunjangan guru itu hanya diperuntukkan bagi para guru yang ada dibawah naungan Kemendikbud. 

Padahal bicara soal pendidikan maupun guru di Nusantara ini, ada yang dibawah naungan Kemenag yang jumlahnya lebih besar dan lebih tua usianya, namun kerap tak tersentuh dan cenderung dianaktirikan pemerintah. 

Jargon pendidikan berkarakter itu justru banyak yang muncul dari lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kemenag bukan di Kemendikbud.

“Tentunya kami sangat berharap sekali agar sesegera mungkin ada semacam kebijakan tambahan bagi pemerintah, bahwa peningkatan kesejahteraan guru tersebut juga menyangkut kepada guru-guru agama atau disetarakan sehingga tidak ada lagi ketimpangan kualitas dan kesejahteraan guru di Indonesia,” harap Gus Iwan yang juga menantu KH Abdul Ghofur pemangku Ponpes Sunan Drajat Paciran Lamongan ini.

Dijelaskan Gus Iwan, peningkatan tunjangan guru non ASN sejatinya hanya bertambah kisaran 500 ribu dari 1,5 juta menjadi 2 juta. 

Oleh karena itu pengurusan sertifikasi guru kiranya bisa dipermudah kualifikasinya dengan mempertimbangkan masa kerja dan masa mengajar sehingga ada akselerasi peningkatan kesejahteraan guru. 

“Mengingat, jika dirunut program sertifikasi guru itu bisa menyeluruh membutuhkan waktu kisaran 20 sampai 30 tahun,” ungkapnya.

Dari sisi kebutuhan anggaran, tambah Gus Iwan jika mengacu UU yang mengamanatkan APBN dan APBD mengalokasikan minimal 20% untuk kebutuhan pendidikan maka sudah sepatutnya upaya akselerasi peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru juga perlu kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk itulah diperlukan roadmap yang jelas agar tidak tumpang tindih mana yang bisa diampu pusat, provinsi dan daerah. Apalagi kemampuan fiskal antar daerah tidak sama sehingga diperlukan sharing untuk meringankan kebutuhan anggaran untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru,” pungkas alumnus perguruan ternama di Tunisia ini.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive