Kamis, 17 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. 

Pihaknya bahkan siap mendampingi langsung pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Perdanya (Peraturan Daerah) sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya dampingi,” ujar Wali Kota Eri, Kamis 17 April 2025.

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Eri menanggapi laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. 

Namun pihak perusahaan membantah bahwa pekerja tersebut adalah karyawannya.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Wali Kota Eri.

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan perdebatan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. 

Untuk itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. 

"Nah, yang menentukan siapa benar atau tidak, tidak bisa kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab," tegas dia.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya tetap aktif melakukan mediasi.

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” katanya.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha di Surabaya tidak melakukan praktik serupa. 

Menurutnya, menahan dokumen penting seperti ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang. 

“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini bisa berdampak buruk terhadap kenyamanan investasi di Kota Pahlawan. 

“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.

Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini. 

"Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai," pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang tegas perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya menahan ijazah para pekerjanya. 

Dia tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. 

Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional kepada pekerjanya,” tegas Wali Kota Eri, Rabu 16 April 2025.

Wali Kota Eri menyampaikan itu saat menerima sejumlah pekerja di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya. 

Para pekerja itu mengaku ijazahnya ditahan ijazahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa sudah keluar dari perusahaan tersebut. 

Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Ia memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas. 

Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana. 

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.

Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Wali Kota Eri mengatakan Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya. 

Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat. 

“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” katanya.

Ia tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. 

Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya. 

“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. 

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memulai implementasi dekarbonisasi sektor bangunan gedung melalui proyek Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). 

Kerjasama strategis antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman ini ditandai dengan acara kick-off yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya pada Rabu 16 April 2025.

Proyek SETI, yang melibatkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki tujuan utama untuk mendukung upaya dekarbonisasi sektor industri dan bangunan di Indonesia.

Langkah ini akan dicapai melalui penerapan energi terbarukan dan konservasi energi secara terintegrasi. 

Fokus utama proyek SETI di lingkungan perkotaan adalah dekarbonisasi bangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kerjasama dengan proyek SETI merupakan langkah penting bagi Kota Pahlawan.

Ia menjelaskan bahwa tahap awal implementasi proyek ini akan meliputi perencanaan, penyusunan strategi, serta dukungan implementasi melalui proyek percontohan efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan pada berbagai jenis bangunan, mulai dari milik pemerintah, komersial, hingga residensial.

“Hari ini kita memulai kerjasama untuk proyek SETI. Ada diskusi yang diharapkan akan ditindaklanjuti dengan detail mengenai teknologi yang akan diterapkan di Kota Surabaya, terutama dalam penggunaan energi berkelanjutan melalui pemanfaatan solar cell," kata Ikhsan.

Lebih lanjut, Sekda Ikhsan mengungkapkan bahwa tim proyek SETI telah melakukan survei lapangan, salah satunya di kawasan industri Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). 

Survei dan pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penerapan energi terbarukan yang paling sesuai.

“Selama kurang lebih tiga bulan ke depan akan dilakukan survei dan pendataan secara menyeluruh. Kita akan melihat profil gedung-gedung di Kota Surabaya, mana yang sudah hemat energi dan mana yang potensinya masih bisa dikembangkan," imbuhnya.

Sekda Ikhsan juga menyoroti bahwa implementasi dekarbonisasi sektor bangunan sejalan dengan agenda berkelanjutan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Contohnya adalah penerapan efisiensi energi dan penggunaan material ramah lingkungan pada bangunan gedung Balai Kota Surabaya dan Terminal Intermoda Joyoboyo.

“Kami merasa bangga karena terpilih menjadi pionir dalam melakukan dekarbonisasi di sektor bangunan. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota layak huni dan berkelanjutan, khususnya di sektor bangunan melalui proyek SETI,” tegas Ikhsan.

Ia berharap, implementasi proyek SETI dapat mempercepat terwujudnya visi Kota Surabaya sebagai compact city, di mana penghematan energi menjadi salah satu pilar utamanya.

“Kerjasama ini berkesinambungan dengan penerapan compact city di Kota Surabaya. Tentu kami berharap akan semakin cepat menuju ke sana,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Program Energi GIZ, Lisa Tinschert, menyatakan bahwa melalui proyek SETI, Pemkot Surabaya akan menerima dukungan komprehensif berupa studi perencanaan, bantuan teknis, pengembangan kapasitas, partisipasi dalam jejaring energi perkotaan, serta dukungan lain yang disepakati bersama.

“Kami siap mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan dekarbonisasi sektor energi,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima sertifikat penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar, dari Tim Verifikasi STBM 5 Pilar Provinsi Jawa Timur. 

Penghargaan tersebut diserahkan di Ruang Kerja Walikota Surabaya pada Rabu 16 April 2025, sebagai pengakuan atas keberhasilan masyarakat Kota Pahlawan dalam menerapkan perilaku 5 Pilar STBM. 

Dengan pencapaian ini, Kota Surabaya resmi dinyatakan sebagai Kota STBM 5 Pilar.

Ketua Tim Verifikasi STBM Provinsi Jawa Timur, drg Sulvy Dwi Anggraini, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan pada 15 April 2025, dengan mengambil sampel 500 Kepala Keluarga (KK) di 20 kelurahan dan 10 kecamatan.

"Dari hasil verifikasi lapangan, Alhamdulillah cukup bagus karena harapannya Kota Surabaya sudah naik peringkat menuju STBM 5 Pilar secara Paripurna," ujar drg Sulvy.

Lebih lanjut, drg Sulvy memaparkan hasil verifikasi untuk masing-masing pilar. Pilar pertama, Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), telah mencapai 100 persen. 

Pilar kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTBS), juga menunjukkan capaian yang mendekati 100 persen. 

“Pilar ketiga terkait Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) masih memerlukan edukasi lebih lanjut meskipun potensi pengelolaan sudah baik,” imbuhnya.

Untuk Pilar keempat, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), capaiannya sudah di atas 90 persen dengan inovasi pemilahan sampah yang menarik seperti memiliki buku tabungan Bank Sampah. 

Terakhir, Pilar kelima, Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT), memiliki tantangan terberat, namun drg Sulvy melihat potensi besar melalui kolaborasi antar stakeholder dan adanya contoh baik di beberapa kelurahan yang dapat direplikasi.

"Selamat untuk Kota Surabaya sudah mencapai kabupaten/kota dengan verifikasi STBM 5 Pilar, dan semoga menuju Paripurna," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani berita acara penerimaan penghargaan dan akan menindaklanjuti masukan dari Tim Verifikasi Provinsi.

Nanik juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya agar Surabaya dapat mencapai status STBM 5 Pilar Paripurna. 

“Hari ini sudah ada penandatanganan berita acara, masukan dari Tim Verifikasi STBM 5 Pilar Provinsi Jawa Timur, kita akan menyiapkan peninjauan lapangan dari Tim Pusat untuk menuju Surabaya Paripurna STBM 5 Pilar," pungkasnya. 

Rabu, 16 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menggelar halal bihalal, Rabu 16 April 2025. 

Pada acara yang digelar di Pasar Kembang ini dihadiri anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo. 

Acara diwarnai dengan ramah tamah, saling berjabat tangan untuk saling memaafkan. 

Selain itu juga ada pembagian door prize kepada para pedagang dan peserta yang hadir pada halal bihalal.

Acara ini juga dipadu dengan diskusi dan tanya jawab. 

Beberapa pedagang melontarkan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI.

Ahmad Dhani berharap pengerjaan revitalisasi Pasar Kembang segera tuntas seluruhnya. 

"Saya berharap insyaallah kalau saya datang lagi ke sini tahun depan sudah selesai semuanya," kata Ahmad Dhani.

Menurut Ahmad Dhani, yang menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya - Sidoarjo itu, dengan tuntasnya revitalisasi, harapannya Pasar Kembang akan semakin banyak dikunjungi pembeli.

"Saya berharap semakin banyak orang yang datang ke Pasar Kembang. Itu sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo untuk pemberdayaan ekonomi UMKM," tambahnya. 

Sedangkan Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo mengatakan pihaknya melakukan revitalisasi di beberapa pasar. Salah satunya adalah di Pasar Kembang.

Dikatakan, pengerjaan revitalisasi Pasar Kembang sudah mencapai 80 persen. 

"Mungkin satu atau selambatnya dua bulan ke depan akan tuntas seluruhnya 100 persen. Selanjutnya akan dilakukan serah terima bangunan oleh pihak kontraktor kepada kami," jelasnya.

Lebih lanjut Agus Priyo mengatakan pengerjaan revitalisasi Pasar Kembang menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 miliar. 

"Kita memang fokuskan Pasar Kembang ini sebagai pusat grosir jajanan tradisional. Selain itu di sini juga ada pasar basah," imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan revitalisasi bangunan dilantai 2 sisi selatan yang masih belum dilakukan, Agus menjelaskan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Bank Jatim. 

Sebab sesuai dengan kesepakatan awal, revitalisasi akan dibantu oleh Bank Jatim untuk pengerjaan di sisi selatan tersebut. 

"Kapan itu? Kita masih koordinasi dengan Bank Jatim," terangnya.

Sementara itu di akhir acara, Ahmad Dhani sempat melantunkan satu lagu. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan penahanan ijazah 31 karyawan oleh CV Sentosa Seal memantik perhatian serius DPRD Kota Surabaya. 

Ketua Komisi DPRD Surabaya D dr. Akmawarita Kadir menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dia menyebut bahwa pelapor, Nila, menyampaikan bukti bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. 

Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini Diana, yang disebut sebagai pemilik UD Sentosa Seal.

“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” kata dr. Akmawarita, Rabu 16 April 2025.

Keterangan yang tidak sinkron ini memperkuat kecurigaan Komisi D terhadap praktik-praktik tidak sehat di perusahaan tersebut. 

Apalagi, dugaan penahanan ijazah ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan mencapai 31 karyawan.

“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.

Selain kasus ijazah, Komisi D juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain dalam operasional CV Sentosa Seal, termasuk laporan pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta absennya Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Fakta ini semakin memperkuat urgensi investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Tadi terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.

Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan. 

Apalagi, muncul kabar bahwa perusahaan memiliki banyak entitas serupa dengan nama yang mirip CV Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” katanya.

Meski perusahaan sempat mengancam akan melaporkan balik karyawan yang mengadu, Akmawarita menilai hal itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. 

Dia menegaskan, karyawan sebagai korban tidak perlu takut karena berada di pihak yang benar.

“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Akmawarita pun mengapresiasi fakta bahwa kasus ini menjadi viral dan mendorong perusahaan-perusahaan lain yang pernah menahan ijazah untuk mulai mengembalikannya. 

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja di Surabaya.

“Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang menahan ijazah karyawan. Ini bukan utang-piutang, ini hubungan kerja. Jangan melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya.

Apresiasi tersebut disampaikan Menko AHY saat meninjau langsung operasional PSEL Benowo, Rabu 16 April 2025.

Dalam kunjungan itu, Menko AHY didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Jadi kunjungan kami ke sini untuk melihat secara langsung, operasi dari PSEL yang ada di Benowo, yang kita tahu sudah berjalan efektif selama kurang lebih empat tahun terakhir,” kata Menko AHY.

Menko AHY menuturkan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita harus selalu menghadirkan pusat-pusat pengelolaan sampah yang benar-benar terpadu, semakin modern dengan teknologi yang juga baik, sehingga semakin efektif dan efisien,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.600 ton sampah setiap hari. 

Di PSEL TPA Benowo Surabaya ini, metode pengolahan dilakukan melalui dua cara, yakni Gasification Power Plant dan Landfill Gas Power Plant.

“Yang pertama adalah menggunakan (Landfill) Gas Power Plant bisa menghasilkan 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan yang 1.000 ton (sampah) itu menggunakan metodologi gasifikasi,” jelasnya.

AHY juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengelolaan sampah tersebut kemudian menjadi energi dan dialirkan menuju Gardu Induk Altaprima untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.

“Tentu ada beberapa elemen sisanya, yaitu namanya fly ash dan bottom ash. Bottom ash kurang lebih 15 persen, sedangkan fly ash sekitar 2 persen. Ini juga masih bisa digunakan, termasuk bisa untuk menimbun, pengurukan dan sebagainya,” tambahnya.

Menko AHY menilai bahwa PSEL Benowo Surabaya bisa menjadi model nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. 

Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian skala teknologi di tiap daerah sesuai dengan kapasitas produksi sampah masing-masing wilayah.

“Presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan semangat beliau agar kita harus menangani sampah. Bisa dikatakan kita menghadapi darurat sampah,” ujar Menko AHY.

Selain itu, Menko AHY juga menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu dilihat dari hulu ke hilir. 

Mulai dari sumbernya di rumah tangga dan industri hingga pengolahan di tempat pembuangan akhir. 

“Jadi disinilah mengapa Kementerian PU memiliki peran yang luar biasa, karena infrastruktur pengelolaan sampah ini memang harus dipersiapkan dan disinergikan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Verifikator Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur (Jatim) dan UNICEF melakukan verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), pada Selasa, 15 April 2025.

Verifikasi lapangan kali ini dilakukan di 20 kelurahan yang berada di 10 kecamatan di Surabaya. 

Sebanyak 10 kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Simokerto, dan Kecamatan Kenjeran. 

Seluruh kecamatan tersebut dinilai secara langsung oleh Tim Verifikasi 5 Pilar STBM Provinsi Jatim. 

Salah satu lokasi yang dinilai oleh Tim Verifikasi 5 Pilar STBM kali ini adalah Kelurahan Sidodadi dan Kelurahan Simokerto di Kecamatan Simokerto. 

Camat Simokerto, Noervita Amin mengatakan, verifikasi lapangan kali di Kecamatan Simokerto ini dilakukan di dua lokasi yakni RW 1 Kelurahan Sidodadi, dan RW 12 Kelurahan Simokerto. 

Noervita menjelaskan, ada beberapa penilaian yang dilakukan dalam verifikasi ini. 

Diantaranya, yakni kebiasaan masyarakat mencuci tangan menggunakan sabun, pemilahan sampah rumah tangga, pemanfaatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal, dan sebagainya. 

“Penilaian kali ini melibatkan banyak elemen, dalam verifikasi STBM 5 pilar ini melibatkan semua instansi perangkat daerah (PD) terkait di lingkungan pemerintah kota. Jadi kita mengajak, mengajak masyarakat juga untuk mandiri terhadap kebersihan lingkungan, karena pengolahan sampah ini sangat penting, sebab sampah ini dampaknya sangat luar biasa,” kata Noervita.

Tujuan adanya penilaian ini, adalah untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan. 

“Harapannya, mudah-mudahan nanti dua kelurahan di Simokerto bisa masuk kriteria dari tim verifikasi 5 pilar sehingga masyarakat bisa belajar hidup sehat dan sejahtera,” ujarnya. 

Di samping itu, salah satu tim penilai dari UNICEF yakni Wash Officer UNICEF, Muhammad Afrianto Kurniawan mengatakan, di STBM tahun ini Pemkot Surabaya mengajukan penilaian 5 pilar. 

Diantaranya yakni, stop buang air besar sembarangan, mencuci tangan menggunakan sabun, pengolahan air minum dan limbah rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga. 

Dalam penilaian ini, tim verifikator tidak hanya menilai dari segi sarana dan prasarananya saja, akan tetapi juga menilai perilaku warga dalam mengolah 5 pilar tersebut. 

Dalam kesempatan ini, tim verifikator memfokuskan penilaian pada 4 pilar lainnya, yakni mencuci tangan menggunakan sabun, pengolahan air minum dan limbah rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga.

“Karena di tahun 2023 sudah kami lakukan penilaian pada pilar pertama (stop buang air besar sembarangan) walaupun sudah, namun tetap kita lihat juga untuk pilar pertamanya. Karena itu sudah menjadi panduan bagi tim verifikator, dan itu nanti ditanyakan ke rumah tangga terkait perilakunya dan sarananya,” kata Afrianto. 

Afrianto menjelaskan, penilaian yang dilakukan, kesimpulannya akan dilihat dari masing-masing pilar. 

Misalnya, setiap rumah warga yang dinilai akan ditanya mengenai pilar pertama, kemudian akan dikaitkan dengan pertanyaan terkait pilar-pilar lainnya. 

“Nah, nantinya ada kesimpulan, misalnya apakah masyarakat berperilaku cuci tangan memakai sabun atau tidak, kemudian apakah masyarakat mengolah sampah rumah tangga atau tidak. Pada akhirnya, secara keseluruhan penilaian ini akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karena ini juga bagian dari program nasional,” ujarnya. 

Afrianto berharap, penilaian ini akan membantu Kota Surabaya mencapai STBM terbaik kedua di Jatim. 

Karena sanitasi dan perilaku masyarakat juga membantu kualitas kesehatan suatu kota. 

“Harapan ke depannya program yang sudah dijalan bisa terus didorong, jadi tidak hanya selesai di sini tapi juga kelanjutan dari kesehatan yang lebih baik ke depannya untuk warga Surabaya,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang mudah dan transparan. 

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam rapat koordinasi bersama jajaran terkait di Mal Pelayanan Publik Siola Lantai 3, Senin 14 April 2025.

Wali Kota Eri mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah layanan perizinan bagi investor. 

Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa perizinan harus terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan lainnya.

“Maka tidak ada lagi pengusaha yang datang ke dinas teknis satu per satu, semuanya harus diselesaikan di DPMPTSP,” kata Wali Kota Eri.

Menurutnya, perizinan yang mudah akan membuat investasi di Kota Pahlawan terus bertumbuh dengan iklim yang baik. 

Sehingga, Wali Kota Eri Cahyadi, tidak ingin ada pengusaha atau investor yang harus mengurus perizinan dengan berpindah-pindah tempat atau kantor dinas terkait.

“Saya tidak mau ada orang mengurus sesuatu harus berjalan ke dinasnya satu per satu. Tidak ada lagi yang mengurus Amdal Lalin ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau lainnya. Kalau sudah masuk berkasnya dan benar, langsung proses, tetapi apabila ada yang kurang silakan minta dilengkapi, jika sudah lengkap, silakan proses," tambahnya.

Ia juga memperingatkan akan memberikan sanksi tegas apabila ada dinas teknis yang tidak memberikan solusi dan membuat investor kebingungan.

“Kalau sampai ada yang ke dinas karena pusing tidak mendapatkan solusi, saya akan berikan sanksi dinas tersebut. Mulai hari ini semua perizinan berhenti di DPMPTSP, kecuali izinya berhubungan dengan fasilitas umum (fasum), karena itu berhubungan dengan site plan selain itu, tidak ada," tegasnya.

Dalam pengarahan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan catatan kepada DPMPTSP untuk memperbaiki pelayanannya. 

Antara lain semua  proses perizinan investor harus terpusat di DPMPTSP, tidak ada lagi keterlambatan waktu dalam proses perizinan, serta tidak ada lagi biaya tambahan atau pungutan liar (pungli).

“Saya minta Kepala DPMPTSP harus memastikan investor merasa nyaman dan proses investasi berjalan cepat. Saya juga meminta tidak ada lagi warga yang dilempar kesana kemari saat mengurus perizinan harus terpusat di sini,” tambah Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta DPMPTSP untuk mempermudah perizinan dan menghilangkan yang tidak perlu.

“Kamis saya akan melihat peraturan-peraturannya. Semakin mudah syaratnya semakin kecil berkas yang dikembalikan. Kemudian, saya juga meminta agar tidak ada syarat ganda antara dinas satu dan lainnya,” jelasnya.

Ia berharap, dengan komitmen yang dilakukan Pemkot Surabaya dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para investor,” harapnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polemik dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal terus bergulir. 

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Widodo mengungkapkan, pihak perusahaan terus mengelak dari tuduhan, bahkan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun keberadaan ijazah yang dilaporkan ditahan. 

Hal ini dianggap menghambat upaya penyelesaian yang sedang difasilitasi oleh DPRD Surabaya dan Disnaker.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” kata Tri Widodo dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa 15 April 2025.

Disnakertrans Jatim sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak pada Rabu 16 April 2025 dengan harapan bisa mendapatkan keterangan yang jelas dan menyeluruh dari perusahaan dan pelapor. 

Namun, hingga kini pemeriksaan substantif terkait dugaan penahanan ijazah belum bisa dilakukan karena perusahaan belum pernah hadir.

“Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua,” tegasnya.

Jika Nota Dua juga diabaikan, Tri menyebut pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi, dan jika ya, maka masuk tahap penegakan hukum. 

Prosedur ini sesuai dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” katanya.

Terkait status hukum penahanan ijazah, Tri menyebut hal itu dilarang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8. 

Dokumen seperti ijazah yang merupakan hak pribadi tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh perusahaan dalam bentuk apapun.

“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya—dititipkan sekalipun,” ujarnya.

Tri juga mengungkapkan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti ada pelanggaran serius, sesuai rekomendasi dari DPRD Surabaya. 

Namun, dia menegaskan bahwa kewenangan itu berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya.

“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tandasnya.

Hingga kini, posisi hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan juga masih belum jelas. 

Disnakertrans Jatim berkomitmen untuk memastikan kebenaran status tersebut dalam pemeriksaan mendatang.

“Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan belum dilakukan. Tapi informasi awalnya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah berakhir,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah bersiap menyusun "Kabinet Surabaya Berkah". 

Nama ini diperkenalkan sebagai padanan lokal dari "Kabinet Merah Putih" di tingkat nasional. 

Penamaan "Kabinet Surabaya Berkah" sendiri menjadi simbol semangat perubahan birokrasi yang berpihak pada rakyat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa dalam memilih figur Kepala Perangkat Daerah (PD) yang akan mengisi Kabinet Surabaya Berkah, ia menerapkan kriteria ketat. 

Pemilihan dilakukan melalui proses seleksi terbuka dan transparan, termasuk penyampaian visi-misi yang disiarkan secara langsung melalui live streaming.

“Saya mencari orang yang berani, memiliki komitmen dalam menjalankan aturan, inovatif, dan humanis,” kata Wali Kota Eri, Rabu 16 April 2025.

Demi memastikan bahwa komitmen tersebut bukan sekadar formalitas, Wali Kota Eri melakukan evaluasi terhadap paparan visi-misi para kandidat. 

Ia menilai sebagian besar masih bersifat umum, sehingga diperlukan tolok ukur yang lebih konkret, terutama untuk perangkat daerah yang menangani isu-isu strategis.

“Ambil contoh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Dengan volume sampah mencapai 1.600 ton per hari, komitmen yang diharapkan harus terukur, misalnya target penurunan volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi 1.300 ton,” urai dia.

Demikian pula dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Wali kota dua periode ini menegaskan bahwa penanganan banjir harus berdasarkan target yang jelas dan terukur.

“Saat menyelesaikan permasalahan titik banjir, para calon harus mampu menyebutkan secara spesifik penurunan jumlah titik banjir, dari angka berapa menjadi berapa,” katanya.

Dalam sektor transportasi dan perhubungan, Wali Kota Eri melihat potensi besar yang belum tergarap secara optimal, khususnya dari sektor parkir. 

Ia meminta calon Kepala PD memberikan gagasan konkret terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Saat ini ada berapa titik parkir? Jika target PAD dari sektor parkir ditetapkan sekian, maka penambahan titik parkir baru harus disertai kajian yang komprehensif,” jelasnya.

Selain itu, sektor pajak parkir dari restoran yang ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya juga tak luput menjadi perhatian. 

Ia menyampaikan bahwa tempat makan wajib menyediakan lahan parkir, dan bila tidak, akan dikenai pajak berdasarkan potensi pendapatan parkirnya.

“Artinya, jika tidak menyediakan lahan parkir yang memadai, restoran akan dikenakan Pajak Parkir yang dihitung berdasarkan estimasi potensi pendapatan parkirnya,” terangnya.

Untuk mengoptimalkan potensi PAD tersebut, Wali Kota Eri meminta agar Kepala PD menggunakan teknologi sebagai bagian dari solusi. 

Ia pun mendorong penggunaan sistem elektronik dan pengawasan digital agar pendapatan bisa termonitor secara akurat.

“Rumah makan diperbolehkan menerapkan sistem pajak parkir, namun harus mengedepankan inovasi, seperti penggunaan kamera pengawas atau alat parkir elektronik, sehingga potensi pendapatan dapat terpantau secara akurat,” sarannya.

Dalam kerangka membentuk Kabinet Surabaya Berkah, Wali Kota Eri menilai bahwa integritas dan keberanian dalam pelayanan publik menjadi pilar utama. 

Ia pun mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam proses seleksi yang berlangsung.

“Dalam menjalankan amanah masyarakat, kita harus berani mengambil keputusan. Sejak awal, saya telah menyampaikan kepada para calon kepala dinas bahwa semua target dan kinerja harus terukur dan jelas," ungkapnya.

Selain itu, Wali Kota Eri kembali mengingatkan bahwa kontrak kinerja yang diteken para calon Kepala PD juga memuat konsekuensi tegas bila target tidak tercapai. 

“Dalam kontrak kinerja yang ditandatangani, jelas tertulis bahwa jika target tidak tercapai, yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri,” tegasnya.

Namun demikian, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini memastikan bahwa pergantian Kepala PD tidak akan mengganggu kesinambungan program. Komitmen yang telah dibuat tetap menjadi acuan meskipun terjadi pergantian jabatan.

“Gagasan dan komitmen yang telah ditetapkan akan tetap menjadi acuan, meskipun terjadi pergantian Kepala PD. Penggantinya wajib melanjutkan komitmen yang sudah disepakati sebelumnya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari transparansi publik, hasil kesepakatan komitmen kinerja Kepala PD ini nantinya akan disampaikan kepada media. 

Hal ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan partisipatif dari warga Surabaya.

“Nantinya, hasil kesepakatan komitmen ini akan saya sampaikan kepada seluruh media. Dengan demikian, masyarakat dapat turut mengawasi kinerja para Kepala PD. Jika ada ketidaksesuaian, warga dapat langsung menyampaikan kepada saya,” sebutnya.

Ia menambahkan bahwa penamaan Kabinet Surabaya Berkah sekaligus sebagai refleksi keseriusan Pemkot Surabaya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, dan transparan.

“Pemkot Surabaya kita akan menamakan mereka Kabinet Surabaya Berkah. Kita akan awasi kinerja mereka bersama-sama," pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya menjadi saksi kemeriahan pembukaan turnamen sepak bola usia dini bertaraf internasional, Bangga Merah Putih (Barati) Cup Internasional 2025, Selasa 15 April 2025 malam. 

Ajang bergengsi yang dulunya berskala nasional ini, kini telah melebarkan sayapnya dengan partisipasi ratusan klub dari berbagai penjuru dunia.

Kemeriahan pembukaan Barati Cup International 2025 semakin bertambah dengan kehadiran band papan atas Indonesia, Nidji yang berhasil mengguncang panggung GBT. 

Barati Cup Internasional Surabaya 2025 sendiri merupakan turnamen sepak bola usia dini yang mempertandingkan kategori U-13, U-14, dan U-15. 

Sebanyak 14 provinsi di Indonesia dan 7 negara turut berpartisipasi dalam gelaran tahun ini.

Direktur Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora RI, Ferry Kono mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap penyelenggaraan kompetisi usia dini yang semakin berkualitas. 

Sebab, komitmen Barati terbukti dengan hadirnya lawan internasional melalui Barati Cup International 2025. 

“Ajang ini menjadi tantangan berharga bagi pemain muda yang diharapkan bisa mengisi Timnas Indonesia di masa depan. Terima kasih juga kepada Pemkot Surabaya atas dukungannya terhadap turnamen ini dan kesiapannya menjadi tuan rumah Kejuaraan Dunia Bola Voli U-21,” kata Ferry dalam sambutannya.

Ia juga berterima kasih atas fasilitas olahraga bertaraf internasional yang tersedia di Kota Surabaya dan daerah lain, sehingga memberikan pengalaman berharga bagi para pemain muda. 

“Kami berharap Barati Cup International terus berlanjut, khususnya di Surabaya dan menjadi agenda resmi dengan partisipasi mancanegara yang lebih banyak. Kepada para pemain dari tujuh negara, selamat datang, selamat bertanding, dan jangan lupa mengeksplor Kota Surabaya,” seru dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah, menyampaikan antusiasme tinggi atas peningkatan status Barati Cup menjadi ajang internasional. 

"Barati Cup ini merupakan acara tahunan, dan kami bangga tahun ini bisa diikuti oleh klub-klub internasional. Dulu bersifat nasional, sekarang sudah bertaraf internasional," kata Hidayat Syah.

Hidayat Syah mengungkapkan bahwa turnamen ini diikuti oleh ratusan  klub, baik lokal maupun internasional. 

Indonesia sendiri mengirimkan kontingen terbesar, termasuk tiga klub kebanggaan dari Kota Pahlawan.

"Pesertanya dari beberapa negara, selain Indonesia, ada dari Jepang 3 klub, Argentina 2 klub, Spanyol 1 klub. India juga ada, ada Malaysia," rincinya. 

Pembukaan Barati Cup International 2025 dipusatkan di Stadion GBT Surabaya, namun pertandingan akan digelar di beberapa lapangan dan stadion di wilayah aglomerasi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. 

Turnamen akan berlangsung mulai 15 - 20 April 2025.

“Adapun lokasi pertandingan yang akan digunakan selama turnamen berlangsung adalah GBT Surabaya, Lapangan ABC Kompleks GBT Surabaya, Gelora 10 November (G10N) Surabaya, Lapangan THOR Surabaya, Lapangan Bogowonto Surabaya, Gelora Delta Sidoarjo, Lapangan Jenggolo Gedangan Sidoarjo, dan Gelora Joko Samudro Gresik,” jelasnya.

Di samping itu, dipilihnya Surabaya sebagai tuan rumah pembukaan dan pelaksanaan turnamen internasional ini bukan tanpa alasan. 

Hidayat Syah memaparkan bahwa antusiasme masyarakat Surabaya terhadap sepak bola yang luar biasa, banyaknya Sekolah Sepak Bola (SSB) yang berjalan dengan baik, keterbukaan kota terhadap kegiatan olahraga, serta fasilitas olahraga berstandar internasional menjadi pertimbangan utama. 

"Mereka melihat antusiasme Kota Surabaya untuk sepak bola luar biasa, SSB di Surabaya juga banyak, dan berjalan dengan baik. Selain itu, Kota Surabaya sangat terbuka untuk kegiatan olahraga. Fasilitas olahraga di Surabaya juga sudah diakui sampai di tingkat internasional, itu menjadi penilaian mereka," paparnya.

Tak hanya itu, Barati Fest 2025 juga turut hadir memeriahkan suasana. Berlokasi di Alun-Alun Surabaya, festival ini akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 20 April 2025, mulai pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. 

Barati Fest akan menampilkan beragam produk UMKM, serta pertunjukan seni dan budaya yang menarik.

“Dengan pembukaan yang meriah dan rangkaian acara yang menarik, Barati Cup International Surabaya 2025 diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam pengembangan sepak bola usia dini serta mempererat tali persaudaraan antar bangsa melalui olahraga,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Disbudporapar Kota Surabaya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyaksikan dan memeriahkan Barati Cup Internasional 2025. 

"Kami mengajak seluruh masyarakat, pelajar, dan orang tua, serta anak-anak SSB untuk ikut menyaksikan dan meramaikan Barati Cup Internasional 2025," pungkasnya. 

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive