Selasa, 22 April 2025


Papua Barat - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi “AB Moskona 2025” di Lapangan Apel Polres Teluk Bintuni. 

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., sebagai bentuk kesiapan dalam melanjutkan misi kemanusiaan pencarian terhadap Iptu Tommy Samuel Marbun yang hilang saat menjalankan tugas negara.

Dalam arahannya, Kapolda mengajak seluruh peserta apel untuk bersyukur atas kesempatan dan kekuatan yang masih diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa, seraya menekankan bahwa operasi lanjutan ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Keamanan dan keselamatan personel yang terlibat dalam pelaksanaan pencarian harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolda.

Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 21 April hingga 3 Mei 2025, melibatkan 274 personel dari Operasi AB Moskona 2025 dan 236 personel gabungan dari Operasi SAR Polda Papua Barat. 

Personel ini dilengkapi dengan berbagai alat canggih, seperti spit, long boat, helikopter, drone, serta alat SAR lainnya untuk mempermudah dan mempercepat proses pencarian.

Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Danpas Pelopor Korbrimob Polri, Karo Binops Sops Polri, Pangdam XVIII/Kasuari, Kepala Kantor SAR, Komandan Lantamal, Danpasmar-3, serta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas dukungan dan sinergitas yang ditunjukkan dalam mendukung operasi berskala nasional ini.

Kapolda juga mengingatkan bahwa tantangan geografis di wilayah Teluk Bintuni cukup berat dan memerlukan kesiapan fisik, mental, dan logistik. 

Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan peralatan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap SOP, khususnya bagi personel yang membawa senjata api.

“Catur Prasetya adalah pedoman kerja kita, yang secara tegas menyatakan bahwa sebagai insan Bhayangkara, kehormatan tertinggi kita adalah berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tambah Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen moral dan spiritual, kegiatan dilanjutkan dengan doa lintas agama yang dipimpin oleh para pemuka agama setempat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam pelaksanaan operasi. 

Usai apel dan doa bersama, dilaksanakan pengecekan perlengkapan, peralatan, dan kesiapan personel secara menyeluruh, mengingat mendatangkan helikopter dan peralatan lainnya sangat mahal.

Operasi pencarian ini merupakan tahap ketiga, setelah sebelumnya pencarian tahap I dilaksanakan pada 18–31 Desember 2024 dan tahap II pada 27 Januari - 2 Februari 2025. 

Dengan semangat kemanusiaan dan pengabdian, diharapkan pelaksanaan Operasi AB Moskona 2025 ini dapat menemukan titik terang terhadap keberadaan Iptu Tommy Samuel Marbun, serta seluruh personel yang bertugas senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.



Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Kabar membanggakan datang dari Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Institusi kepolisian di bawah kepemimpinan AKBP Alex Sandy Siregar ini berhasil meraih penghargaan peringkat pertama dalam pengelolaan anggaran terbaik lingkup Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Jember untuk Periode II Tahun 2024.

Penghargaan prestisius ini diserahkan langsung oleh pihak KPPN Jember kepada Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar dalam acara yang berlangsung di ruang Harmoni Polres Lumajang pada Rabu (23/5/2025).

Polres Lumajang dinilai sebagai Satuan Kerja (Satker) dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) terbaik pada periode Semester II Tahun 2024, dalam kategori Pagu Besar dengan rentang anggaran antara 16 hingga 100 Milyar Rupiah.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian ini.

Beliau menuturkan bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh personel Polres Lumajang dalam mengelola anggaran negara secara efektif dan efisien.

“Alhamdulillah, ini adalah buah dari komitmen seluruh jajaran Polres Lumajang untuk selalu transparan dan akuntabel dalam setiap penggunaan anggaran. Penghargaan dari KPPN Jember ini tentu menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menekankan bahwa pengelolaan anggaran yang baik merupakan salah satu kunci penting dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian di wilayah hukum Lumajang. 

Dengan pengelolaan anggaran yang optimal, berbagai program dan kegiatan kepolisian dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran ini. Kepercayaan yang telah diberikan ini akan kami jaga dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Polres Lumajang dan keamanan masyarakat,” pungkas AKBP Alex Sandy Siregar.

Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya dalam mengelola anggaran negara secara lebih baik, transparan, dan akuntabel. 

Keberhasilan Polres Lumajang ini membuktikan bahwa dengan komitmen dan kerja keras, pengelolaan anggaran yang efektif dapat diwujudkan.



Buton - KABARPROGRESIF.COM Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA telah berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh UD 39Th asal kelurahan Karya Baru kecamatan Sorowolio, Baubau berhasil diamankan.

 Dimana korban merupakan anak kandung dari UD, Wakapolres Buton, Kompol Aslim, S,H.,MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk, S.Tr.K., M.H dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence mengatakan bahwa persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.

 “Kejadian pertama kali terjadi sekitar tahun 2022 di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat pada saat korban berumur 13 Tahun, kejadian ke dua Desember 2024 dan Kejadian terakhir pada tanggal 31 Desember 2024” ungkap Kompol Aslim

 “Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat kejadian kedua di Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton kejadian ketiga di Desa Banabungi, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton dan yang terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibi nya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton”

 “Awal dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban megeluh sakit pada bagian perut, setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD telah melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras”lanjut Kompol Aslim.

 Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya negative, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk menetahui secara detail.

 “sudah di tespack namun hasilnya negative, selanjutnya korban akan di bawah di Rs untuk di USG” kata Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

 Sebelumnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sorowolio Polres Baubau dan UD pernah melakukannya di wilayah hukum Polres Buton akhirnya pihak Polsek Sorowolio menyerahkan UD ke Mapolres Buton” lanjut Iptu Bangga Parnadin Sidauruk

 Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Lembar celana kain Panjang berwarna coklat milik Anak korban dan 1 (satu) Lembar celana dalam berwarna pink milik Anak korban.

 Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Rangkaian acara Barati International Cup 2025 yang berlangsung pada 15 - 20 April telah resmi berakhir. 

Sebelum acara penutupan, partai final untuk kategori KU-15 dan KU-14 digelar di Gelora 10 November. 

Seluruh rangkaian program telah terlaksana dari mulai Opening hingga Closing Ceremony.

Rayo Vallecano keluar sebagai juara KU-15 Barati Cup 2025 setelah menang telak 5 - 0 atas Persib Akademi.

Di kategori KU-14, Papua Football Academy berhasil meraih gelar juara berkat gol semata wayang dari striker Papua Football, yang menjadi pahlawan tim dalam pertandingan tersebut.

Sementara itu, pada saat bersamaan di lapangan Bogowonto (Marinir), Assa Pro Soccer School sukses meraih gelar juara di kategori KU-13, melengkapi kesuksesan mereka di turnamen ini.

Acara penutupan Barati Cup 2025 dibuka dengan sambutan dari CEO Barati Mendunia, Krisna W. Marsis.

Dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya penyelenggaraan turnamen ini serta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan jajarannya atas dukungan penuh yang diberikan.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama solid dari semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, kita berhasil mencatatkan sejarah dengan menggelar turnamen internasional pertama yang diikuti oleh 7 negara , 11 provinsi, dan total 112 tim," kata Krisna W. Marsis, Selasa 22 April 2025.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Erna (Assisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya), Pak Ikhsan (Sekda Kota Surabaya), dan Pak Hidayat (Kadisbudporapar Kota Surabaya) atas dukungan luar biasa mereka. Semoga tahun depan kita bisa mengundang lebih banyak tim untuk bertanding di Surabaya," tambah Krisna W. Marsis penuh harap.

Sementara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan ungkapan rasa syukur dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi besar dalam menyukseskan penyelenggaraan ajang internasional di Kota Pahlawan tersebut.

"Pelaksanaan Barati Cup ini telah berjalan, dan alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik di Surabaya, karena Surabaya sudah teruji dengan pengalaman saat Piala Dunia U-17 tahun 2024 lalu," ungkapnya. 

"Tentunya kami siap mendukung pelaksanaan Barati Cup Internasional untuk tahun-tahun mendatang. Semoga kebersamaan yang terjalin selama event ini meninggalkan kesan yang hangat, membekas dalam ingatan, dan memberikan inspirasi bagi kita semua," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh atlet yang berlaga bahwa sportivitas dan semangat juang tinggi saat bertanding sejatinya membuat mereka layak disebut sebagai pemenang. 

Menurut Ikhsan, semua atlet membawa semangat persatuan antar negara.

"Para peserta akan menjadi jembatan pemersatu antar negara. Ini semua memberikan kesan mendalam tentang bagaimana kita sama-sama melayani dan menyukseskan acara ini, serta membawa kesan baik bagi negara-negara lain. Kami berharap semoga lebih banyak lagi peserta yang ikut di Barati Cup 2026," paparnya dengan semangat.

"Kepada para juara, kami menyampaikan selamat atas prestasi yang telah diraih. Untuk peserta yang belum meraih hasil maksimal, jangan berkecil hati karena semua itu adalah proses untuk menjadi lebih baik," jelas ikhsan mengapresiasi terhadap para peserta yang berlaga.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada panitia Barati Cup 2025 yang telah memilih Surabaya sebagai tuan rumah pelaksanaan tahun ini, serta kepada warga Kota Surabaya yang telah mendukung acara tersebut.

"Dengan penuh rasa bangga, Barati (Bangga Merah Putih) resmi ditutup. Terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara dan warga Surabaya yang telah mendukung acara ini," pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti tindakan TNI yang belakangan ini ramai diberitakan kerap hadir di lingkungan kampus. 

Hal itu dinilai berpotensi mencederai kebebasan akademik dan sipil. 

Ia menegaskan TNI harus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Hasanuddin menegaskan masuknya TNI ke kampus tidak hanya melanggar norma akademik. 

Hal tersebut berpotensi mencederai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

“Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukan lah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan,” tegas purnawirawan Mayjen TNI tersebut.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata di kampus bisa mengintimidasi sivitas akademika. 

Ia meminta semua pihak untuk wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya.

Adapun peristiwa masuknya aparat TNI ke kampus berulang terjadi usai pengesahan Revisi UU TNI pada Maret 2025. Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara BEM dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025. Empat hari setelahnya, mahasiswa Papua merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.

Di awal surat, Kodim menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta Staf Kodim 1707/Merauke. Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. 

Meski perjanjian itu diteken oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.

Baru-baru ini, insiden TNI lagi-lagi masuk di lingkungan kampus tengah disorot publik. Peristiwa itu adalah kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’ di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Selain itu, ada pula kejadian kedatangan Komandan Distrik Militer (Kodim) Depok 0508 Kolonel Iman Widhiarto ke kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025 saat mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa. 

Meski TNI menyatakan hadir karena mendapat undangan, pihak kampus membantah mengundang militer dalam acara konsolidasi mahasiswa tersebut.



Lampung - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung dengan total kerugian negara mencapai Rp66 miliar, Senin (21/4) malam.

Kedua tersangka itu, berinisial TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) akuntansi dan keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya dan WM alias WDD yang menjabat sebagai kasir di tim divisi yang sama (Divisi 5) PT Waskita Karya.

"Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam.

Armen mengatakan, kedua pegawai PT Waskita Karya berinisial TG alias TWT dan WM alias WDD diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung.

"Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari k edepan," kata dia.

Armen mengutarakan tersangka TG alias TWT dan WM alias WDD ini, diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada periode tahun 2017 hingga 2019.

"Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,"kata dia.

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ditaksir sebesar Rp66 Miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp1,23 triliun.

"Indikasi dugaan korupsi ini, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terpeka,"ungkapnya.

Proyek pembangunan jalan tol tersebut, semestinya dikerjakan Divisi 5, salah satu BUMN berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Pekerjaannya, dilakukan sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan atau PHO 8 November 2029.

Dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut merekayasa dokumen tagihan serta menggunakan nama-nama vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

"Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 Miliar," terangnya.

Ia menambahkan, total anggaran yang sudah dikembalikan dari hasil penyidikan dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka itu sebesar Rp2 miliar. 

Sebelumnya Rp1,63 miliar yang sudah dikembalikan, hari ini (Senin) Rp400 juta yang dikembalikan.

"Total Rp2 miliar anggaran yang sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi jalan tol ini,"ujarnya.

Armen menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara dugaan korupsi jalan tol di Lampung ruas Terpeka ini, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Masih berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut," kata dia.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka mendukung upaya Pencarian dan Penyelamatan terhadap Iptu Tomi Marbun, Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni Polda Papua Barat, Korps Brimob Polri melaksanakan Pergeseran Pasukan (Serpas) menuju Papua Barat dalam Operasi “AB Moskona-2025”.

Sebanyak 77 Personel Gabungan dari Mako Korbrimob, Mako Pasukan Pelopor, Resimen I, dan Resimen II Pasukan Pelopor diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Minggu (20/4/2025) malam.

Pergeseran ini diawali dengan Apel Persiapan di masing-masing Kesatuan pada pukul 19.00 WIB, sebelum diberangkatkan menuju Bandara Soekarno Hatta untuk melaksanakan prosedur Pengamanan dan Pengecekan Perlengkapan. 

Personel diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT. dengan tujuan Manokwari, Papua Barat, pada pukul 24.00 WIB.

Pengerahan Pasukan dalam Operasi ini merupakan bagian dari Komitmen Korps Brimob Polri dalam Menjalankan Tugas Kemanusiaan serta memberikan Bantuan dalam Situasi Darurat di Lapangan.

Operasi “AB Moskona-2025” dipimpin langsung oleh Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob selaku Kepala Operasi Brigjen Pol Gatot Mangkurat Putra, P.J., yang akan mengoordinasikan seluruh unsur Pasukan dalam Pencarian serta Pengamanan wilayah sekitar lokasi kejadian di Papua Barat.

“Korps Brimob Polri Selalu Siap Siaga menghadapi setiap Tantangan Tugas, Termasuk dalam Misi Pencarian dan Penyelamatan Anggota Polri yang tengah melaksanakan Tugas Negara. Dengan Berharap Proses Pencarian berjalan Aman dan Lancar,” ujar Danpas Pelopor.



Sinjai - KABARPROGRESIF.COM Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi berganti.

Kasi Datun yang semula dijabat Fry Harmoko diganti Andi Nur Fitriani yang sebelumnya menjabat Kepala Subseksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Makassar.

Sementara Fry Harmoko dipromosikan sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone.

Serah terima Jabatan itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kajari Sinjai Dr Zulkarnaen. Selasa (22/4/2025).

“Pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai upaya kejaksaan untuk selalu menjadi institusi yang tetap kuat, solid dan lebih siap guna menjawab setiap tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks dimasa yang akan datang,” ujar dalam sambutannya.

Pejabat yang ditunjuk pimpinan kata Dr Zulkarnaen tentulah merupakan insan terbaik Adhyaksa dengan pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

“Saya ucapkan selamat kepada Saudari Andi Nur Fitriani sebagai kepala Seksi Datun Kejari Sinjai dan selamat atas dedikasinya serta promosi jabatan untuk saudara Fry Harmoko sebagai Kasi Intel Bone,” ucapnya.

Dr. Zulkarnaen menegaskan jabatan adalah amanah, agar kiranya menjaga amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT dengan selalu memberikan yang terbaik serta menjadi teladan dengan mengerahkan segala pengalaman dan kemampuan guna menghadirkan Kejari Sinjai sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai oleh masyarakat Sinjai.

Diharapkan pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bersemangat serta selalu menjaga Marwah dan nama baik institusi Kejaksaan Negeri Sinjai dimanapun berada.

“Sebagai lembaga penegak hukum harus mampu memberikan peran aktif guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Termasuk, kerja keras kerja tepat, kerja tuntas dan bekerja dari hati,” pungkasnya.



Pangandaran - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., berserta personel gabungan dari Polres Pangandaran dan Polsek Cijulang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan keberadaan kendaraan hasil kejahatan di sebuah rumah warga di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang, Minggu (13/4/2025) malam.

Aksi penggerebekan bermula dari informasi seorang warga bernama Parid Mustofa yang mencurigai aktivitas di rumah milik pria bernama Suryadi alias Yogi. 

Ia melihat beberapa sepeda motor dimasukkan ke dalam mobil Suzuki AVP warna hitam bernomor polisi D-1884-VF. 

Bersama dua warga lainnya, Parid mendatangi rumah tersebut dan menanyakan kepemilikan motor tersebut.

Diduga panik, Suryadi langsugg melarikan diri ke belakang rumah sambil membawa sebilah golok. 

Tak lama kemudian, seorang warga lainnya, Adi Akbar bin Sulaiman, turut mengenali sepeda motor miliknya yang sempat hilang dan berada di lokasi. 

Namun karena belum mengetahui bahwa kendaraan tersebut adalah barang bukti, Adi sempat membawa pulang motor tersebut.

Informasi tersebut menyebar cepat hingga ratusan warga berdatangan ke lokasi. Polisi yang menerima laporan langsung turun ke tempat kejadian. 

Petugas dari Satreskrim, Intelkam, Satnarkoba, Raimas, serta personel Polsek Cijulang langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi sejumlah kendaraan.

Dari hasil pengamanan, petugas mengamankan enam unit sepeda motor dan satu unit mobil Suzuki AVP yang diduga digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan. 

Selain itu, istri pelaku bernama Iyan Sutian dan seorang sopir yang identitasnya belum diketahui turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pangandaran. 

Sementara Suryadi alias Yogi masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Situasi di lokasi berhasil dikendalikan oleh pihak kepolisian dan warga secara bertahap membubarkan diri. Rumah milik Suryadi telah dipasangi garis polisi dan saat ini personel masih disiagakan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi situasi lanjutan, terlebih dengan kondisi cuaca yang kurang bersahabat.

Kapolres Pangandaran menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku utama.

Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, diimbau segera melaporkan ke Polres Pangandaran. Pelaporan dapat dilakukan melalui call center Polri di nomor 110 atau langsung menghubungi WhatsApp Kapolres Pangandaran di nomor 0821-3311-8110.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik UD Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa 22 April 2025. 

Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. 

Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Wali Kota Eri menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. 

Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata Wali Kota Eri.

Menurutnya, perusahaan UD Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. 

Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.

Wali Kota Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. 

Ia pun meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. 

Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.

“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.

Selain soal perizinan, ia juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. 

Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.

"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.

Pada sisi lain, ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

"Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

"Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis 17 April 2025 Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu," ujar AKBP Wahyu.

“Belum ada laporan polisi. Namun pada Kamis (17/4/2025) lalu, Pak Wali Kota bersama kuasa hukum dan beberapa karyawan datang ke Polres untuk melakukan audiensi. Hasilnya disepakati bahwa akan dilayangkan somasi terlebih dahulu,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

"Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi III DPR Habiburokhman janji pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dengan disiarkan langsung oleh TV Parlemen. 

Ia juga menegaskan pembahasan diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (21/4).

Bertalian dengan itu, dia menyatakan Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat baik sebelum dan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP.

Saat ini, RUU KUHAP telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai Tata Tertib DPR.

"Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu kemudian menerangkan proses pengajuan RUU KUHAP sebagai usul inisiatif DPR periode 2024-2029.

Pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan RUU KUHAP.

Menurut Habiburokhman, dalam proses menyiapkan naskah akademik dan RUU KUHAP, BK telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Kejaksaan Agung dan Polri. Ada juga perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Lalu, pada 23 Januari 2025 BK DPR mengadakan webinar dengan berbagai narasumber dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi.

"Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum," tuturnya.

Penyerapan aspirasi itu pun terus berlanjut hingga akhirnya pada 19 Maret 2025, RUU KUHAP resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Empat oknum hakim ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil atau CPO senilai Rp60 miliar. 

Keempat tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Hakim PN Jaksel Djuyamto, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Hakim PN Jakpus Ali Muhtarom (AM).

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim dengan anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom saat mengadili perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Grup, uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip, Selasa, 22 April 2025.

Tidak hanya di Jakarta, sebelumnya tiga hakim di PN Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera, kasus yang menjerat ketiga hakim PN Surabaya tersebut yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp3,67 miliar untuk mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dengan masih maraknya kasus hakim penerima suap ini, pihak Mahkamah Agung (MA) didesak untuk memperkuat pengawasan dengan menggandeng Komisi Yudisial atau KY, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, juga kalangan masyarakat sipil sehingga peluang pihak berperkara untuk menyuap hakim bisa dihilangkan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive