Kamis, 24 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 22 April 2025. Dia berdalih sakit, dan harus diperiksa oleh dokter.

"Tapi pada saat dipanggil tadi ya, yang bersangkutan menyatakan dalam kondisi tidak sehat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Kosasih merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). 

Dia sejatinya mau diperiksa untuk mendalami kasusnya sebelum disidangkan.

Namun, pemeriksaan batal dilakukan lantaran Kosasih berdalih sakit. Dia dibawa ke dokter untuk mendapatkan penanganan.

"Tidak sehat, sehingga kita bawa ke klinik, dan dari dokter yang memeriksa dirujuk ke rumah sakit. Jadi tentu dalam pemeriksaan ini tidak boleh orang yang sakit itu," ucap Asep.

KPK telah menahan Antonius Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management. 

Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. 

Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. 

Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Tersangka diduga memotong dana proyek sebesar 20 persen.

"Proyek-proyek itu kemudian nanti ada bagiannya yang dipotong. (Sebesar) 20 persen dari situ, tapi bentuknya proyek," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Asep mengatakan dana hibah ini sejatinya diberikan untuk sejumlah kelompok masyarakat membuat proyek demi memajukan wilayahnya. Proyek yang dikerjakan nilainya di bawah Rp200 juta untuk menghindari lelang.

"Untuk menghindari lelang, proyeknya dibuat. Beberapa proyek misalkan dapat, misalkan dapat Rp2 miliar. Ya berarti dia ada 10 proyek. Yang ini di bawah rata-rata Rp190 (juta), Rp190 (juta) sekian gitu ya. Kira-kira Rp2 miliar," ucap Asep.

Dari total itu, para tersangka meminta jatah 20 persen untuk masuk ke kantong pribadi. Salah satu proyek dari dana hibah terpasang di KONI Jatim.

"Ada termasuk di KONI dan lain-lain. Makanya kenapa penyidik lalu, melakukan misalkan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ. Karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya itu," ujar Asep.

Terkait kasus ini, KPK menggeledah rumah anggota DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim ikut digeledah penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengelolaan anggaran di Kota Pekanbaru ke pengadilan. 

Eks penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa cs segera diadili.

"(KPK) telah melimpahkan perkara terkait OTT Pekanbaru atas nama eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, eks Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 April 2025.

Tessa mengatakan dakwaan tiga orang itu sudah diserahkan ke pengadilan pada Selasa, 22 April 2025. KPK tinggal menunggu penetapan hari persidangan.

"Berkas masing-masing dipisah. Pasal yang dikenakan 12 f dan 12B," ucap Tessa.

KPK menyita Rp6,82 miliar atas OTT di Pekanbaru. Dari total itu, eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa mengantongi Rp2,5 miliar. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang itu, yakni Risnandar, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum pada Setda Pekanbaru Novin Karmila.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan pada Selasa, 22 April 2025. 

Penyidik memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH (Hasbi Hasan) itu perkara TPPU-nya masih ada," kata Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

Asep mengatakan penyidik meminta Hasbi menjelaskan aliran dana terkait pencucian uang. Namun, KPK menyimpan rapat Jawaban eks Sekretaris MA itu.

"Tentu. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," ucap Asep.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. 

Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kasus suap penanganan perkara CPO yang telah menjerat empat hakim belakangan membuka kejahatan lain. 

Dari pengusutan kasus itu, penyidik Kejaksaan Agung menduga ada persekongkolan antara dua orang advokat dengan seorang direktur salah satu TV swasta yang tujuannya menyudutkan kerja Kejagung.

Salah satu direktur yang dimaksud adalah Tian Bahtiar. Tian bersama Marcela Santoso dan Junaedi Saibih diduga melakukan permufakatan jahat untuk membuat pemberitaan dan konten di media sosial yang mendiskreditkan Kejagung dalam penanganan perkara PT Timah Tbk dan importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Kejagung mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan. 

Yakni, terkait penanganan perkara korupsi impor gula dan timah baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.

Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. 

Lebih lanjut Kejagung menjelaskan, lembaganya tidak menempuh jalur untuk melaporkan TV swasta tersebut ke Dewan Pers karena berita ataupun konten yang dipublikasikan TV tersebut sudah didesain atau dibuat sedemikian rupa oleh para tersangka. 

Tujuannya yakni sengaja untuk mendiskreditkan institusi kejaksaan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi besar, termasuk impor gula, komoditas timah, dan ekspor CPO.

TB diduga bekerja sama dengan pengacara Marcella Santoso dan Junaedi Saibih dalam membuat konten negatif yang menyudutkan Kejagung. 

Tujuan mereka adalah memengaruhi opini publik agar penanganan kasus menjadi bias dan terdakwa yang mereka tangani mendapat keuntungan hukum.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa TB menerima uang sebesar Rp478,5 juta untuk menyebarkan konten tersebut, baik di media sosial, media online, maupun program Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejagung tidak antikritik. 

Namun dalam kasus ini, ia meminta masyarakat melihat konteks sebenarnya, bahwa yang dilakukan adalah bentuk permufakatan jahat yang merusak proses hukum.


Rabu, 23 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 sepeda mewah dan 130 helm mewah terkait kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut barang bukti itu disita penyidik dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

Harli menjelaskan penyidik memutuskan menyita ratusan helm itu dikarenakan memiliki harga jutaan untuk masing-masing helm. 

Ia merincikan ada berbagai macam jenis helm yang disita mulai dari merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.

"Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," tuturnya.

Selain itu, Harli menjelaskan penyidik juga turut menyita dua unit kapal milik Ariyanto di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara.

Ia mengatakan satu kapal Skorpio GT4NT2 telah berhasil disita, namun satu lainnya masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.

"Kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley," katanya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekayasa pengadaan dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa tiga orang saksi, Kamis, 17 April lalu.

Para saksi tersebut ialah Group Head Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022 Dadang Hamdani Djumyat; Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama; dan Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Penyidik KPK masih mencari waktu untuk memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah 23 tempat termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi untuk mencari barang bukti kasus tersebut.

Dokumen terkait pokok pikiran DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan serta voucer penarikan uang dan lain-lain berhasil disita.

KPK telah menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret lalu.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

FJ, MFR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. 

Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.

Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memeriksa Karen pada Selasa (22/4).

"KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Selain Karen, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya yakni GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, dan RS selaku Analist Product ISC Pertamina.

Selanjutnya Assistant Operation Risk Division BRI inisial AF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial BP.

Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. 

Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 

Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. 

Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI di Komisi XI.

Terbaru, tepatnya pada Senin (21/4), penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. 

Itu merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan belum ada perubahan status hukum dari Satori. 

Hanya saja, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan ke publik nama-nama tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban hukumnya.

"Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," kata Asep dikutip Rabu (23/4).

Jenderal bintang satu ini menuturkan seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik. Teruntuk Satori, terang Asep, penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.

"Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ungkap Asep.

Selain Satori, ada nama Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang rumah kediamannya telah digeledah.

Asep menjelaskan Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Keduanya mempunyai yayasan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut.

Ke depan, penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Heri.

"Nanti kita akan memanggil bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh pak HG," kata Asep.

Kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia diungkap KPK pertama kali pada September lalu.

Saat itu KPK menyebut penggunaan dana CSR BI diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR BI diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 18 September menyebut: 

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. 

Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi."

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

"Triliunan, lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu.

Kemudian Satori saat diperiksa 27 Desember 2024 mengaku telah menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihannya. 

Tak hanya itu, Satori yang saat itu menjadi anggota Komisi XI DPR mengungkap bahwa seluruh anggota Komisi XI turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka.

Satori menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja," katanya.

Tim penyidik KPK sudah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan, seperti di Kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa eks Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, sudah digeledah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan mengonfirmasi barang bukti diduga terkait perkara yang berhasil ditemukan di rumah kediaman yang bersangkutan.

"Tentu [dipanggil] karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," ujar Asep saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4).

La Nyalla merupakan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019. 

Menurut KPK, KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.

Kantor KONI di sana juga sudah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya," tutur Asep.

Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Kebetulan ya pak Kusnadi ini yang di KONI," ucap dia.

Melalui siaran persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan Kusnadi.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive