Sempat Ricuh, Saksi Dilarang Masuk Ruang Sidang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak seperti biasanya persidangan kasus pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2). Sidang yang biasanya dilakukan sekitar pukul 09.00 wib itu molor hingga pukul 12.30 wib. Tak ayal, sidang untuk mendengarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut mendapat kritikan dari pendukung pentolan musisi grup band Dewa 19 itu. " Jam 9 tapi hakim molor-molor sampek jam setengah satu (12.30 wib), ini anak saya udah pulang sekolah." tandas Rafika sambil marah-marah dihadapan puluhan petugas kepolisian yang menjaga pintu masuk ruang sidang Cakra PN Surabaya, selasa (26/2). Tak hanya soal molornya jadwal sidang, perempuan berbaju putih itu juga mempersoalkan arogansi petugas kepolisian kepada sejumlah media yang melarang masuk untuk meliput sidang Ahmad Dhani. " Ini media gak boleh masuk, " jelasnya dengan nada kesal. Sayangnya saat didesak sejumlah ...