Rabu, 23 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan UNICEF Child Friendly Cities Initiative (CFCI) di Graha Sawunggaling, Selasa 22 April 2025. 

Program CFCI UNICEF di Surabaya akan memprioritaskan peningkatan kualitas layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan anak, penguatan partisipasi anak, peningkatan kapasitas dan koordinasi, peningkatan kesadaran hak anak, serta penguatan data situasi anak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, mewakili Wali Kota Eri Cahyadi, menyatakan bahwa RKT ini akan memprioritaskan kepentingan anak dalam setiap kebijakan. 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berkolaborasi mewujudkan PAUD holistik integratif dan mempertahankan status Surabaya sebagai Kota Layak Anak Tingkat Dunia.

“Tidak ada yang lebih berharga dari masa depan anak-anak kita, maka sekali lagi, mari kita jadikan Surabaya menjadi tempat yang terbaik bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang,” kata Ikhsan.

Tenaga Ahli Utama Presidental Communication Office RI, yang mewakili UNICEF Indonesia, Tubagus Arie Rukmantara mengapresiasi komitmen Surabaya sebagai salah satu pelopor CFCI secara global. 

Ia berharap program ini menjadi inspirasi bagi kota lain di Indonesia dan Asia Pasifik. 

Surabaya kini berhak menggunakan logo CFCI dan siap menjadi anggota penuh setelah RKT 2025 selesai.

“Kami berharap Program CFCI ini dapat menjadicontoh dan inspirasi bagi kota-kota lain di Indonesia dan di kawasan Asia Pasifik dalam membangun kota yang layakdan ramah bagi anak-anak,” kata Arie Rukmantara sapaan lekatnya.

Arie Rukmantara juga menyoroti dukungan berkelanjutan dari pemerintah pusat (Bappenas, Kemendagri, Kemen PPA) serta adanya inovasi fasilitas rekreasi baru di Surabaya. 

Ia menekankan bahwa CFCI bukan peringkat, melainkan upaya berkelanjutan yang perlu diperbarui setiap tahun.

“Tahun ini Surabaya melakukan dua hal, mendapatkan logo dan komitmen untuk memperbaharui bahkan menambah semua fasilitas yang sudah diberikan kepada anak-anaknya,” terangnya.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kemendagri, Dr. Paudah, menyatakan dukungan penuh atas kerjasama ini, menjadikan Surabaya sebagai kota pertama di Indonesia yang terlibat CFCI dan berharap keberhasilannya menginspirasi kota lain.

“Kerjasama ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah bersama berbagai pihak menjadikan Kota Layak Anak, salah satunya adalah Kota Surabaya. Kita mendukung penuh kerjasama ini, Kota Surabaya sudah mencanangkan sebagai Kota Layak Anak Dunia bisa terwujud,” kata Dr. Paudah.

Direktur Kesehatan dan Gizi BAPPENAS RI, Diah Lenggogeni, mengapresiasi komitmen Kota Surabaya sebagai pelopor dan pendukung utama CFCI. 

Ia mencontohkan undangan bagi anak-anak Surabaya ke China dan Jerman untuk berbagi pengalaman dalam mengembangkan kreativitas, menyampaikan aspirasi, dan berkontribusi pada lingkungan. 

“Ke depan, BAPPENAS berharap pelibatan aktif anak-anak, terutama usia SMP dan SMA dalam program pemerintah terkait literasi dan pemahaman kontribusi pembangunan, dapat terus ditingkatkan dan terintegrasi dalam rencana prioritas Kota Surabaya,” ujar Diah Lenggogeni.

Sementara itu, Bunda PAUD Kota Surabaya, Rini Indriyani, menyampaikan bahwa UNICEF mengakui Surabaya sebagai Kota Layak Anak Tingkat Dunia. 

Guna mempertahankan status ini, Bunda PAUD bersinergi dengan UNICEF untuk memastikan pendidikan anak-anak PAUD berjalan maksimal. 

“Pemenuhan gizi, psikologis, kesehatan, dan aspek lainnya diharapkan dapat mencetak generasi hebat di masa depan,” pungkasnya. 

Selasa, 22 April 2025


Padang - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan oknum pegawai salah satu bank BUMN di kota setempat berinisial DK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (17/4).

"Penetapan tersangka terhadap DK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup di tahap penyidikan," kata Kepala Kejari Padang Aliansyah dalam jumpa pers di Padang, Selasa 22 April 2025.

Ia menerangkan tersangka yang berjenis kelamin laki-laki itu dijerat dalam kasus

dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2022-2023.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3, Jo 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Aliansyah menerangkan usai ditetapkan sebagai tersangka, DK yang menjabat sebagai Mantri di bank "pelat merah" itu langsung ditahan oleh tim Penyidik.

Menurutnya DK akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu Penyidik melengkapi berkas perkara.

Lebih lanjut ia menjelaskan DK dalam perkara itu berperan sebagai pihak yang berperan penting dan dominan dalam praktik pengajuan dana KUR yang tidak sesuai prosedur.

Dalam menjalankan aksinya DJ bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial UA yang sudah ditetapkan oleh Kejari Padang sebagai tersangka pekan lalu.

Mereka berdua diduga saling bersekongkol untuk melakukan penyalahan prosedur, dengan skema UA berperan sebagai calo yang merekrut warga sebagai calon debitur.

Tersangka UA awalnya mencari para calon nasabah di wilayah Simpang Haru, Padang, lalu mengumpulkan dokumen identitas seperti KTP dan KK.

Setelah itu UA menyerahkan data tersebut kepada DK sebagai Mantri bank yang bisa menentukan apakah pengajuan diterima atau tidak.

"Tersangka memiliki otoritas dan tanggung jawab untuk melakukan verifikasi lapangan, menilai kelayakan usaha, serta merekomendasikan pencairan dana," katanya.

Namun alih-alih melakukan proses sesuai prosedur, lanjut Aliansyah, DK malah memanfaatkan posisinya sebagai pejabat bank untuk menyalahgunakan wewenang.

Tersangka diduga secara aktif telah memfasilitasi pencairan dana KUR kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, dan bahkan menginisiasi proses manipulasi data bersama tersangka UA.

"DK secara sadar meloloskan 51 pengajuan kredit KUR yang sebenarnya fiktif, karena para pemohon tidak memiliki usaha riil," jelasnya.

Ia mengatakan dari proses penyidikan terungkap bahwa seluruh data usaha, termasuk foto lokasi, bahkan izin usaha disusun secara fiktif dengan sepengetahuan dan persetujuan kedua tersangka.

Setelah proses pencairan selesai, dana kredit yang berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur tidak digunakan sebagaimana mestinya.

"Dana yang sudah cair itu dikuasai oleh tersangka UA, sedangkan DK juga mendapatkan bagian keuntungan dari sana," ungkapnya.

Penyidik Kejaksaan juga menemukan modus bahwa kedua tersangka berusaha menutupi perbuatannya dengan tetap membayar cicilan secara bertahap melalui tersangka UA.

Namun seiring berjalannya waktu, skema tersebut mulai bermasalah karena sejak Januari hingga Juli 2024 terjadi kemacetan pembayaran (kolektibilitas 5) yang menyebabkan 51 pinjaman tersebut ditutup bukunya.

Akibat perbuatan kedua tersangka itu akhirnya timbul kerugian keuangan negara pada salah satu bank BUMN senilai Rp1,9 miliar lehih.

Dalam perkara itu DK sebagai pejabat bank bertindak bukan hanya sebagai pembantu, tetapi sebagai penggerak utama yang memuluskan seluruh proses.

Serta menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk memperkaya diri atau orang lain secara melawan hukum.

Padahal sejatinya, program KUR dihadirkan sebagai program pemerintah untuk mendukung pembiayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan tiga mantan napiter yang dukung kinerja Densus 88 dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025).

Dalam cara tersebut, Sigit turut memberikan piagam penghargaan Kapolri kepada tiga orang yang telah mendukung kinerja Densus 88 Antiteror Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Anti-Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan pada Selasa (22/4/2025). 

Dalam cara tersebut, Sigit turut memberikan piagam penghargaan Kapolri kepada tiga orang yang telah mendukung kinerja Densus 88 Antiteror Polri.

Selanjutnya penyerahan bantuan juga diserahkan kepada Badri dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Badri merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

Terakhir, Sigit juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu. Joko merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah.

Selepas membuka kegiatan rakernis, Sigit juga melihat langsung stan usaha milik Sahabat Densus lainnya. Di antaranya, usaha olahan jahe, kunyit asam dan kerupuk milik Mulyani yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Barat.

Kemudian, usaha olahan pakaian dan madu milik Arif Nawawi yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Timur. Juga, usaha ayam bakar dan kue milik Dodiek Kurniawan yang merupakan binaan Satgas Wilayah Yogyakarta.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polisi menyebut aktor Fachri Albar terbukti positif memakai narkoba saat ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4).

Wakasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam menyebut hal tersebut dipastikan penyidik dari hasil tes urine terhadap Fachri pasca penangkapan itu.

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujarnya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/4).

Kendati demikian, Avrilendy tidak menjelaskan lebih jauh ihwal jenis narkoba apa saja yang dikonsumsi oleh Fachri itu. 

Termasuk motif pemakaian dan barang bukti narkoba yang disita penyidik.

"Jenis dan barang bukti akan kita sampaikan lengkapnya besok pagi saat konferensi pers," jelasnya.

Ia hanya memastikan Fachri dalam kondisi sehat dan bisa dilakukan penahanan serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Fachri Albar ditangkap polisi di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan. Lewat penangkapan ini, Fachri tercatat telah tiga kali berhadapan dengan hukum dalam kasus narkoba.

Penangkapan terbaru terhadap Fachri dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo menyebut Fachri ditangkap pada Minggu (20/4), pukul 20.00 WIB.

Ia mengatakan Fachri ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Jakarta Selatan seorang diri. 

"Kami amankan di daerah Jakarta Selatan, di Kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan, FA sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap mendampingi Bareskrim Polri dalam menyidik unsur korupsi (tipikor) terkait kasus penerbitan 260 sertifikat tanah di wilayah pagar laut, Tangerang.

Namun, menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, bantuan akan diberikan jika penyidik mengalami kesulitan dalam melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.

"Kalau nanti mengalami kesulitan di situ, baru akan ada proses," ujar Harli, Selasa, 22 April 2025.

Berkas empat tersangka sempat dikembalikan oleh JPU karena belum mencantumkan pasal tipikor. Hingga kini, petunjuk tersebut belum dipenuhi.

Sementara itu, Polri masih berkeyakinan bahwa perkara ini hanya menyangkut pemalsuan dokumen, bukan korupsi, karena belum ada bukti kerugian negara, berdasarkan keterangan dari BPK.

Empat tersangka kasus ini adalah Kades dan Sekdes Kohod, serta dua penerima kuasa SP dan CE. Mereka dijerat pasal pemalsuan surat dan akta autentik sesuai KUHP.



Ngawi - KABARPROGRESIF.COM Kabupaten Ngawi Jawa Timur menjadi tuan rumah sepak bola Liga 4 Indonesia.

Agenda ini akan dilaksanakan 3 (tiga) hari yakni tanggal 22, 24 dan 26 April 2025, di Stadion Ketonggo Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menghimbau masyarakat dan seluruh penonton serta suporter Liga 4 Indonesia, khususnya yang hadir di Stadion Ketonggo Kab. Ngawi untuk tetap tertib dan menjaga keamanan.

“Mari tunjukkan bahwa suporter Ngawi adalah contoh suporter cerdas, damai, dan berkelas,” ujarnya, Selasa (22/4).

Kapolres Ngawi juga menghimbau suporter untuk mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara.

Adapun peraturan tersebut diantaranya tidak membawa makanan/minuman dalam kemasan kaca, kaleng, atau botol, dilarang keras membawa miras, narkoba, psikotropika, obat terlarang dan tidak boleh membawa petasan, flare, maupun kembang api,

Suporter juga dilarang melakukan konvoi saat berangkat maupun pulang pertandingan,dilarang membawa senjata tajam, benda tumpul, korek api, dan rokok ke dalam stadion, Dilarang berbuat anarkis dan wajib menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas umum.

“Sepak bola adalah pemersatu, bukan pemecah, mari kita jaga semangat sportivitas dan keamanan bersama,” tutup Kapolres Ngawi.

Untuk pengaman, Polres Ngawi Polda Jatim juga menerjunkan sejumlah personel gabungan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Polres Metro Jakarta Barat menangkap pemain film sekaligus musisi berinisial FA, karena tersandung kasus narkoba. 

FA ditangkap di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), pada Minggu, 20 April 2025.

"Jami mengonfirmasi telah mengamankan seorang pria berinisial FA, yang bersangkutan adalah seorang public figure," ujar Kasat Res Narkoba Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo, dalam program Headline News Metro TV, Selasa, 22 April 2025.

Petugas menemukan sejumlah barang yang diduga mengandung narkotika saat mengamankan FA. 

Polisi masih menjalani pemeriksaan oleh tim dari unit satu. Termasuk jenis narkotika yang digunakan terduga pelaku.

"Kami sedang mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Vernal.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah berupa jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). 

Komisaris Utama IAE Arso Sadewa (AS) dipanggil penyidik hari ini, 22 April 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan saksi itu. Dia diharap memenuhi panggilan.

KPK menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.

Kasus ini bermula ketika PGN mengesahkan rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) pada 2017. 

Saat itu, tidak ada rencana pembelian jasa atau barang dari IAE.

Danny memerintahkan Head of Marketing PGN Adi Munandir untuk melakukan paparan kepada beberapa trader gas. 

Salah satu yang disebut yakni PT Isargas yang menjadi distributor lokal PGN.

Sejalan dengan itu, Adi juga menghubungi pejabat di Isargas untuk melakukan kerja sama antara PGN dan IAE. 

Adi kemudian bertemu dengan petinggi Isargas untuk melanjutkan bahasan kerja sama.

Dalam pembahasan, Isargas Group meminta USD15 juta untuk kerja sama pembelian gas antara IAE dan PGN. 

Itu, cuma uang muka untuk membayar kewajiban utang Isargas kepada pihak lain.

Danny juga sempat memerintahkan tim Marketing PGN membuat kajian internal terkait pembelian gas dari IAE. 

Proyek ini berjalan mulus dengan konsep pembelian advance payment atau uang muka.

KPK juga menemukan bukti adanya rapat yang dipimpin oleh Danny untuk melancarkan proyek ini. 

Empat kerja sama antara PGN dan IAE dan dinahkodai Isargas akhirnya terjalin pada 2 November 2017.

Tak lama setelah kerja sama terjalin, IAE menagih PGN untuk membayar uang muka USD15 juta atas transaksi jual beli gas. Dana dibayarkan dengan cara mencicil tiga kali.

KPK menemukan berkas yang menjelaskan bahwa Isargas Group tidak layak diakuisisi oleh PGN. Di tengah kerja sama, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada April 2019.

Uang yang telah dibayarkan PGN dalam jual beli gas ini digugat akan oleh Danny untuk membayar utang IAE atau Isargas Group. 

Pemenuhan pasokan gas berdasarkan kerja sama yang dibangun pun tidak bisa dipenuhi.

KPK menduga kerja sama ini membuat negara merugi USD15 juta. Itu, didasari hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Medan - KABARPROGRESIF.COM Polisi Wanita (Polwan) Polrestabes Medan menggelar Patroli Srikandi dalam rangka menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Puluhan personel dikerahkan untuk kegiatan ini.

“Patroli Polwan squad Polrestabes Medan, hadir dan menyentuh masyarakat dengan simbol kelembutan guna melayani dan sebagai kekuatan untuk melindungi masyarakat Kota Medan,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, Rabu (23/4/2025).

Selain itu, sambug Kombes Gidion, Patroli Srikandi Polwan Polrestabes Medan ini hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga harmoni, kamtibmas, dan pembangunan masyarakat (Harkamtibmas).

“Patroli Polwan Polrestabes Medan juga akan mengurai kemacetan dengan mengedepankan pendekatan humanis komunikatif,” sebutnya.

Dikatakan, peran Polwan memberikan kesan ramah dapat membentuk komunikasi yang atraktif sehingga mudah diterima oleh masyarakat.

Kegiatan Patroli Srikandi Polwan Polrestabes Medan ini diawali dengan apel di Lapangan Upacara Markas Polrestabes Medan, Jalan HM Said No. 1 Medan. Apel dipimpin Kasat Binmas Polrestabes Medan, Kompol Wenny Moechtar Is, S.H., M.H.

Setelah apel, personel Polwan Polrestabes Medan mengawali rute Patroli Srikandi dari Mapolrestabes Medan menuju Simpang Jalan Thamrin, kemudian HM Yamin, lalu Simpang Sutomo lanjut fly over Jalan Stasiun Kereta Api, Lapangan Merdeka, Raden Saleh dan Jalan Balai Kota.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur mendorong transformasi budaya hukum di masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa. 

Program ini diinisiasi sebagai upaya mengubah pendekatan punitif menjadi solutif, khususnya dalam menangani perkara-perkara ringan.

"Posbankum Desa difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan damai dan preventif, agar persoalan yang bersifat tindak pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa melalui Posbankum. Sehingga tanpa perlu langsung dibawa ke ranah pengadilan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, Selasa, 22 April 2025.

Haris mengatakan program ini nantinya tidak hanya menyediakan layanan hukum secara struktural, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal. Kemenkumham Jatim akan melatih para tokoh masyarakat dan perangkat desa sebagai paralegal, sementara kepala desa akan didorong menjadi peacemaker atau juru damai.

"Paralegal akan kami latih agar memiliki pemahaman dasar hukum, sementara kepala desa kami percayakan sebagai mediator dalam konflik-komflik sosial," katanya.

Untuk menunjang pelaksanaan program ini, lanjut Haris, Kemenkumham telah menggandeng 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. 

Dari jumlah tersebut, 13 PBH berstatus akreditasi A, 21 akreditasi B, dan 57 akreditasi C. 

"Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 65 PBH," ujarnya.

Untuk merealisasikan itu, Kemenkumham mengalokasikan dana sebesar Rp2,251 miliar untuk program bantuan hukum tahun 2025. 

Haris optimistis, meski anggaran mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai lebih dari Rp6,6 miliar.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk bantuan hukum litigasi, dan Rp315 juta untuk nonlitigasi. 

"Memang terjadi penyesuaian anggaran karena kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, namun kami tetap dorong PBH untuk tetap maksimal, salah satunya lewat program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa," katanya.

Haris juga menyoroti bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih mendominasi permohonan bantuan hukum di wilayah Jawa Timur. 

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran Posbankum Desa diharapkan dapat menjadi garda depan dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan murah bagi masyarakat kurang mampu.

"Melalui program ini, pemerintah menunjukkan keberpihakan nyata dalam memenuhi hak masyarakat atas keadilan," pungkasnya.



Palu - KABARPROGRESIF COM Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan peredaran 20 kilogram sabu-sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. 

Dua pelaku ditangkap dalam pengungkapan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa pengungkapan ini terjadi pada Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 01.50 Wita.

“Modus operandi kedua pelaku adalah menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 23 April 2025.

Dua tersangka yang ditangkap adalah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto, keduanya warga Kota Palu. 

Mereka kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut Ahmad dan Rudy akan menjemput narkoba dari seseorang di wilayah Kabupaten Donggala. 

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng di bawah pimpinan Kombes P. Sembiring, dengan dukungan personel Brimob.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, tim akhirnya menangkap keduanya di Jalan Trans Palu-Donggala. 

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu-sabu yang disimpan dalam tas dan dibungkus dus.

“Setiap bungkus berisi sabu seberat satu kilogram. Total 20 kilogram berhasil diamankan,” ujar Eko.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi DN 1068 IJ serta tiga unit ponsel merek Samsung warna hitam.

Dalam pemeriksaan awal, Ahmad dan Rudy mengaku mengambil sabu atas perintah seseorang berinisial Vika yang saat ini masih dalam pengejaran. Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada pengungkapan jaringan di atasnya.

Barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk pemeriksaan intensif.

Brigjen Eko menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir. 

“Saya perintahkan jajaran untuk lakukan pendekatan keras terhadap rantai suplai dan permintaan. Evaluasi akan dilakukan secara rutin,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah. 

Para tersangka berupaya membuat narasi negatif untuk mengganggu konsentrasi penyidik.

Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB). 

Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengganggu penanganan perkara.

"Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa, 22 April 2025.

Abdul mengatakan JS dan MS memberikan uang Rp478.500.000 lebih kepada TB untuk pesanan agar membuat berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara korupsi impor gula dan timah. Baik di tahap penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. 

Setelah menerima uang itu, tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV news.

"Sehingga, Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," tutur Abdul.

Abdul melanjutkan, tersangka JS juga membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS. Kemudian, membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi impor gula dan timah yang dilakukan Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan.

Lalu, tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online. Tak hanya itu, Abdul menyebut tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara korupsi impor gula dan timah di persidangan.

Sedangkan, TB disebut mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita tentang kejaksaan. 

"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube," beber Abdul.

Tersangka TB juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV. Abdul meyakini tindakan yang dilakukan tersangka MS, JS, dan TB bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi, tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," katanya.

Selain itu, Abdul menyebut para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa berita dan beberapa tulisan yang ada di BBE. Bahkan, hal ini telah diakui para tersangka.

Ketiga tersangka telah ditahan. JS dan TB ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung per Selasa dini hari, 22 April 2025. 

Sedangkan, tersangka MS telah ditahan lebih dahulu dalam kasus suap vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Para tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive