Kamis, 12 Juni 2014

Alasan Psikis Jandri Tolak Lanjutkan Persidangan






KABARPROGRESIF.COM : 12 Tim Pembela terdakwa Jandri Onasis melakukan aksi walk out saat persidangan berlangsung dengan agenda kesaksian.

Aksi mogok Ï七凹 dilakukan tim pengacara terdakwa lantaran Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngotot tidak mau menghadirkan saksi pelapor yakni Immanuel Robert Najoan alias Berthy.

Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum terdakwa Jandri mengungkapkan  Walkout Ï七凹 terus akan dilakukannya sebelum jaksa menghadirkan saksi pelapor. Bahkan Ia berserta tim nya akan meminta perlindungan hukum ke Kajagung RI atas perlakuan JPU Kajati yang terkesan tebang pilih.

"Kita akan terus lakukan, sebelum Jaksa menghadirkan saksi pelapor dan secepatnya kami akan menghadap Kajagung untuk meminta perlindungan hukum atas prilaku JPU,"ungkapnya usai melakukan walk out..

Sementara, usai ditinggalkan tim pengacaranya,  terdakwa Jandri yang merupakan Kuroator kepailitan PT SAIP ini juga menolak persidangannya  dilanjutkan tanpa tim pembelanya.

"Saya tidak mungkin melanjutkan perdiangan tanpa pengacara, pengacara adalah jantung saya,"ucap terdakwa Jandri kepada majelis hakim yang diketuai Risti

Selian Ï七凹,  Jandri  berasalan mengalami sakit yang secara kasat mata tidak diketahui oleh publik."saya ini sedang sakit majelis, †ǻΐ sakit saya memang tidak bisa dilihat, karena saya sakit psikis,"katanya.

Menanggapi masalah Ï七凹, tim jaksa dari Kejati Jatim menolak permintaan terdakwa Jandri dengan alasan masa penahanan yang akan habis masa waktunya dan saksi yang dihadirkan berdomisili di luar Jakarta."Kami minta agar sidang dilanjutkan, saksi ini jauh-jauh datang dari Jakarta dan masa penahanan terdakwa juga akan habis." Ucap Jaksa Diah.

Menyikapi hal Ï七凹, majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan untuk menusyawarajkan apakah akan melanjutkan persidangan ini atau tidak."Kita skors aja dulu,"kata hakim ketua Risti.

Usai menskors , majelis hakim bersepakat untuk menunda persidangan ini dan kembali dilanjutkan pekan depan. Sontak hal Ï七凹 membuat kecewa para buruh PT SAIP yang selalu hadir di setiap perdiangan ini digelar.


Darwin Aritonang meminta agar majelis hakim membuatkan penetapan pengadilan untuk memangil saksi pelapor Immanuel."
sesuai KUHAP dan berita acara,mestinya hakim mengeluarkan penetapan pemanggilan terhadap saksi Immanuel,"ungkapnya.

Diungkapkan Darwin, saat ini keberadaan Imanuel ada di LP Cipinang, Ia tersangkut kasus Korupsi dan telah dihukum 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan saat menjabat sebagai komisaris PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas TBK.

"Jaksa dan Hakim mengaku tidak mengetahu Κǟℓö saksi pelapor terkena kasus korupsi dan telah di vonis 3 tahun oleh PN Jakarta Selatan,"ungkap nya.

Seperti diketahui,  terdakwa Jandri dilaporkan oleh debitornya sendiri, yaitu PT SAIP.

Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus  kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM: Kejati Jatim bakal menentukan kepastian adanya dugaan penyelewengan honor Dinas Luar (DL) para auditor Inspektorat Jatim pada pekan depan.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Andi Herman menguraikan, pihaknya memang telah menurunkan tim dari intelijen untuk melakukan surveilance (pengumpulan data) terkait kasus ini. “Ini tim sudah selesai mengumpulkan data,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/6/2014).

Baca juga: Dilantik Jadi Jamintel Kejagung, Arminsyah rangkap jabatan Kajati dan Kejati bentuk tim khusus usut dugaan korupsi Inspektorat Jatim

Begitu data dikumpulkan, maka tim ini langsung membuat laporan terkait hasilnya. Hanya saja, ketika disinggung bagaimana hasilnya, dia masih enggan membeberkannya. “Yang pasti, laporan akan selesai dibuat pada pekan depan. Nah, setelah selesai dibuat, maka kami baru akan membeberkan secara terbuka,” tegasnya.

Untuk diketahui, selama waktu 2011 hingga sekarang telah terjadi dugaan penyelewengan di Inspektorat Jatim. Adapun penyelewengan itu diduga dilakukan Kepala Inspektorat Jatim, Bambang Sadhono, dengan cara menggunakan potongan honor Dinas Luar anak buahnya untuk kepentingan pribadi. Kabar tersebut muncul setelah beberapa staf mengadukan adanya dugaan penyelewengan yang terjadi di institusinya ke Kejati Jatim.

Kedatangan staf yang berjumlah delapan orang, disebut salah seorang sumber di Kejati Jatim, berlangsung pada Jumat (30/5), pekan lalu. Meski tak membawa dokumen laporan, mereka menegaskan dugaan penyelewengan dilakukan Inspektur Provinsi Jatim, Bambang Sadhono.

Pengaduan tersebut diduga berkaitan dengan kabar dugaan penyelewengan honor Dinas luar para auditor Inspektorat. Dugaan penyelewengan disebut-sebut terjadi saat auditor melakukan pemeriksaan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dianggap melakukan kesalahan dan penyimpangan di beberapa wilayah.

Nah, Bambang Sadhono diadukan karena melakukan pemangkasan Dinas Luar para auditor untuk kepentingan pribadinya. Praktik ini bahkan disebut-sebut telah berlangsung lama, bahkan sejak Bambang menjabat Sekretaris SKPD.

Dugaan penyelewengan ini sempat dibantah keras Bambang Sadhono yang berkarir di Inspektorat Jatim hampir 25 tahun ini. Dia secara tegas menyatakan, tuduhan tersebut adalah fitnah yang diduga dilakukan stafnya yang kecewa saat dimutasi beberapa waktu lalu. Bahkan, untuk menunjukkan keseriusannya itu, dia berani dan siap jika dipanggil atau diperiksa Kejati Jatim.(*/arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive