Jumat, 27 Juni 2014

KABARPROGRESIF.COM : Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran samping, siap menjaga kondusivitas Kota Pahlawan selama bulan puasa Ramadan, termasuk melakukan penanganan keamanan lokasi eks lokalisasi Dolly dan Jarak pascadeklarasi  penutupan pada 18 Juni lalu. Sosialiasi penanganan keamanan eks lokasi lokalisasi pasca deklarasi digelar di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6). Hadir dalam acara tersebut, Kolonel Marinir Sri Sulistyo, selaku Asisten Operasi Gartap III Surabaya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Juga Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Dinas Sosial, Supomo dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

Dari paparan yang disampaikan, bisa disimpulkan bahwa Pemkot Surabaya akan mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam penanganan di kawasan tersebut. Pemkot berkeinginan agar masyarakat di kawasan tersebut, untuk hidup lebih baik dan lebih bermartabat.

“Kita juga melakukan pendekatan humanisme. Kita tidak lelah menumbuhkan awareness kepada rekan-rekan yang masih melakukan penolakan,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto.

Dijelaskan Irvan,  sebagai pemerintah, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemkot Surabaya memiliki hak dan wewenang untuk mengatur pemerintahan sendiri selain sembilan hal yang ditangani pusat. Salah satunya, Pemkot memiliki fungsi mengatur, empowering dan pemberdayaan warga. Pemkot Surabaya mengatur mana yang boleh dan mana yang tidak diperbolehkan.

“Dan pemerintah bersama warga telah menyatakan melalui deklarasi kemarin, bahwa itu bukan lagi lokalisasi. Setelah dideklarasikan, kawasan tersebut bukan ditutup melainkan dialihfungsikan, seperti beralihfungsi kost-kostan atau tempat usaha. Sebab, kita juga punya Perda 7 Tahun 1999 bahwa rumah tidak diperbolehkan untuk tempat pemikatan,” jelas Irvan .

Irvan menegaskan, selama bulan puasa Ramadan nanti, pihaknya akan tetap melakukan sweeping terhadap eks lokalisasi yang memang harus dilakukan dan wajib tutup. Dia juga menghimbau semua pihak agar menjaga untuk tidak ‘mengadu domba’ agar tidak sampai terjadi konflik horizontal.

“Kita hindarkan diri dari yang namanya konflik horizontal. Tidak boleh terjadi ada korban atau dikorbankan. Tidak boleh ada, baik yang menolak atau setuju yang menjadi korban, itu keinginan dari ibu walikota,” sambung mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya ini.

Pernyataan serupa disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Menurutnya, sejak awal, Polrestabes Surabaya mendukung sepenuhnya recana Pemkot Surabaya dalam penutupan lokalisasi Dolly. “Kita banyak mengantisipasi dengan membaur kepada masyarakat. Memang masih ada kelompok yang tidak setuju. Kami tetap melakukan pengawasan, pengamanan secara maksimal sampai tahap selanjutnya dilakukan. Intinya, sebagai petugas negara, kita berharap tidak memusuhi warga tetapi menegakkan peraturan,” jelas Suparti.

Disampaikan perempuan yang dikenal akrab dengan wartawan ini, terkait masalah penegakan hukum, bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Di Pasal 296 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Untuk Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun.

“Ini sudah pernah diterapkan Polres KP3 Tanjung Perak ketika ibu walikota selesai menutup lokalisasi di Dupak Bangunsari. Dan Sabtu lalu sudah dijalankan di Sememi. Mudah-mudahan bulan puasa Ramadan nanti jadi penyadaran,” sambung Suparti.

Sementara Kolonel Marinir Sri Sulistyo menjelaskan bahwa penanganan keamanan di lokasi eks lokalisasi paska deklarasi, sesuai dengan tugas pokok Garnisun yaitu memelihara ketertiban dan tata tertib dalam rangka membantu pimpinan TNI. Juga sesuai Undang-Undang No 34 Pasal 7 ayat 2 butir 9 tentang bantuan TNI kepada pemerintah daerah. “Keberadaan kita di situ, ada satuan polisi militer Garnisun (Pomgar) guna mencegah terjadi atau timbulnya pelanggaran-pelanggaran atau yang dilakukan oknum-oknum TNI yang ada saat penutupan lokalisasi Dolly. Apabila ada yang melindungi atau menutupi kegiatan ini, tugas kita adalah salah satunya sebagai penindak awal polisi militer,” jelas dia.

Selama ini, Sulistyo memerinci sudah ada tiga anggota TNI yang diproses. Penyebabnya, mereka kedapatan melintas atau sedang berada di kawasan eks-lokalisasi Dolly dan Jarak. Selanjutnya, ketiga personel tersebut diserahkan ke korpnya masing-masing guna ditindak lebih lanjut. “Jangankan terlibat langsung, kedapatan melintas di lokasi yang dilarang saja sudah termasuk pelanggaran disiplin,” tegasnya.(*/arf)

KABARPROGRESIF.COM : Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa pengembalian dana stimultan oleh sebagian wanita harapan tidak akan berpengaruh terhadap program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly-Jarak. Hal tersebut ditegaskan Kadinsos Surabaya Supomo dalam jumpa pers di Kantor Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6).

Sebagaimana marak diberitakan sebelumnya, bahwa beberapa wanita harapan memilih mengembalikan bantuan dari Kementerian Sosial (kemensos) senilai Rp. 5.050.000. Menurut Supomo, itu merupakan hak masing-masing individu sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi niatan tersebut.

“Itu terserah mereka. Uang itu akan kami kembalikan ke pemerintah pusat,” katanya.

Supomo mengatakan, pembagian dana stimultan bagi para wanita harapan dan mucikari sudah dimulai sejak 19 Juni dan berdasar jadwal akan berakhir hari ini (26/6). Setelah itu, dia menegaskan tidak akan ada lagi perpanjangan waktu pengambilan dana kompensasi. “Kita tetap berpedoman pada deadline pembagian stimultan yakni pada 26 Juni 2014. Tidak ada perpanjangan lagi. Dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke Kemensos,” imbuh mantan Camat Kenjeran ini.

Pada kesempatan yang sama, Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto menyatakan, langkah-langkah yang ditempuh pemkot terkait upaya alih fungsi Dolly dan Jarak sejauh ini sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah direncanakan. Soal kesan bahwa belum ada tindakan tegas menyikapi berbagai aksi di lapangan, Irvan menjelaskan, selama ini pihaknya masih mengedepankan pendekatan preventif secara humanis.

“Sebisa mungkin tidak ada potensi konflik horizontal dalam upaya rehabilitasi kawasan lokalisasi Dolly dan Jarak. Tidak boleh ada korban dan tidak boleh ada yang dikorbankan. Itu keinginan Ibu Walikota,” terang dia.

Ditanya apakah diperlukan peraturan walikota (perwali) khusus atau surat keputusan (SK) yang mendasari proses rehabilitasi lokalisasi, Irvan menjawab bahwa perwali maupun SK tidak dibutuhkan. Pasalnya pemkot memang tidak pernah secara resmi membuka lokalisasi. Oleh karenanya, dalam hal menyelenggarakan pemerintahan demi kebaikan masyarakat, pemkot berpegang pada Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dijelaskan bahwa pemerintah daerah punya hak dan wewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, pemkot juga berpedoman pada Perda No.7 Tahun 1999 yang melarang penggunaan bangunan/tempat untuk perbuatan asusila. Sebab, geliat prostitusi yang berbaur dengan permukiman warga diyakini berdampak pada kualitas hidup masyarakat di sekitarnya, khususnya anak-anak. Untuk itu, pemkot berkomitmen mengubah wajah Dolly dan Jarak. Ke depan, kawasan tersebut digadang-gadang menjadi sentra bisnis. Dengan demikian, warga bisa menggantungkan hidupnya pada profesi baru yang lebih bermartabat.

Sementara itu, menjelang memasuki bulan Ramadan, Satpol PP Kota Surabaya bersiap melakukan sweeping di tempat-tempat hiburan. Hal itu sesuai amanat Perda No.2 Tahun 2008 Tentang Kepariwisataan. Dalam kesepakatan seruan bersama dinyatakan bahwa kegiatan usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke, spa dan pub (rumah musik) diwajibkan menutup/menghentikan kegiatan selama bulan Ramadan.

Dikatakan Irvan, personel Satpol PP yang telah bersinergi dengan jajaran samping (TNI dan Polri) sudah disiapkan. Tiap harinya sebanyak 100 personel Satpol PP akan melakukan razia di tiap-tiap kecamatan. Khusus tahun ini, pemkot akan fokus memelototi kawasan-kawasan eks-lokalisasi. Aparat bakal memastikan di tempat-tempat tersebut tidak akan ada lagi kegiatan esek-esek.

“Itu tanggung jawab kami selaku pemerintah daerah yakni menjaga kondusivitas kota. Agar jangan sampai ada sweeping-sweeping yang meresahkan masyarakat. Oleh karenanya, kami menjamin dan berusaha semaksimal mungkin kesepakatan seruan bersama tidak dilanggar,” pungkas mantan Kabag Pemerintahan ini.(*/arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive